Contoh kasus perpajakan (SKPKB)



DESKRIPSI KASUS
Terhadap SPT PPh badan tahun pajak 2008 atas nama PT. Bakti Negara telah dilakukan pemeriksaan serta dikirim SKPKB tertanggal 20 November 2009 dengan rincian sbb :
JML POKOK PAJAK



Rp170,000,000
JML KREDIT PAJAK



Rp70,000,000
JML KEKURANGAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK
Rp100,000,000
BESARNYA SANKSI ADM. BERUPA BUNGA

Rp22,000,000
JML PAJAK YG MSH HRS DBYR


Rp122,000,000

Terhadap SKPKB tersebut, PT. Bakti Negara setuju sebagian yaitu atas kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp 20.000.000,00
PEMBAHASAN
a)      PT. Bakti Negara mengajukan keberatan. Sebelum Surat Keberatan disampaikan, maka PT. Bakti Negara wajib membayar sebesar Rp 20.000.000,00 (setuju sebagian kekurangan pembayaran pokok pajak)
b)      Syarat yang harus dipenuhi agar permohonan keberatan dapat dipertimbangkan :
ü  Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
ü  Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas
ü  Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak
ü  Melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui WP dalam SPHP
ü  Diwakili (tanda tangan surat) oleh wakil sesuai pasal 32 KUP
ü  Mengajukan permohonan mengangsur atau menunda

Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya , sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat pada waktunya. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 bulan.
Ketetapan pajak dan pajak yang dapat diajukan permohonan penundaan atau angsuran pembayarannya oleh wajib pajak antara lain adalah seperti berikut ini:
·         Surat Tagihan Pajak
·         Surat ketetapan Pajak kurang bayar
·         Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan
·         Surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah
·         Pajak penghasilan pasal 29

Tata Cara Penundaan atau Angsuran Pajak
·         Pengajuan permohonan. Permohonan harus diajukan paling lambat 15 hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir
·         Penelitian. Yang meliputi penelitian adalah:
o   Jangka waktu pengajuan angsuran atau penundaan
o   Konfirmasi apakah WP keberatan atau tidak atas pokok ketetapan pajak
o   Kondisi keuangan WP
o   Jumlah angsuran atau batasan waktu penundaan yang sesuai dengan kemampuan dari Wajib Pajak
·         Keputusan angsuran atau penundaan pajak. Atas hasil penelitian permohonan penundaan dalam jangka 10 hari sejak permohonan diterima dengan lengkap kepala KPP dapat menerbitkan surat keputusan atas permohonan penundaan atau angsuran yang berupa:
o   Menerima seluruhnya
o   Menerima sebagian
o   Penolakan
·         Bunga pada mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Pajak yang dibayar berdasarkan keputusan angsuran atau penundaan ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
c)      Berdasarkan pasal 25 KUP
SKPKB hasil pemeriksaan



Rp122,000,000
SETUJU hasil pemeriksaan



Rp20,000,000
Harus dilunasi sebelum mengajukan keberatan

Rp20,000,000
Keputusan keberatan, SKPKB menjadi


Rp122,000,000





Pajak kurang dibayar
Rp122,000,000
-
Rp20,000,000
Rp102,000,000
Sanksi denda
50%
*
Rp102,000,000
Rp51,000,000
Harus dilunasi jika tidak mengajukan banding


Rp153,000,000

d)     Bila mengajukan banding, denda sebesar Rp 51.000.000,00 tidak dibayar
UU KUP 2007, Psl 25, Psl 26, Psl A. Per Menteri Keuangan No. 194/prak.03/2007
e)      Denda yang harus dibayar PT. Bakti Negara jika banding ditolak
SKPKB  hasil pemeriksaan




Rp122,000,000
pajak kurang dibayar




Rp102,000,000
Mengajukan banding





(tidak ada keharusan membayar sejumlah yang tidak disetujui (ps. 27 (5a)))
Putusan banding, SKPKB menjadi



Rp122,000,000








pajak kurang dibayar
Rp122,000,000
-
Rp20,000,000

Rp102,000,000
Sanksi denda

Rp1
*
Rp102,000,000

Rp102,000,000
Harus dilunasi





Rp204,000,000

Dasar-Dasar Hukum
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
-
SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :

-
Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).

-
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :


-
PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%


-
PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%


-
PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.


-
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.


-
Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :



a)
100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).



b)
50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.


-
SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh :
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang                           Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,-       Rp    960.000,-(+)
Masih harus dibayar                                                     Rp 2.960.000,-

Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang                          Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.-          Rp    720.000.-(+)
Masih harus dibayar                                                    Rp 2.720.000.-


Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?




1.
Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
2.
Kenaikan:

a.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:


sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar


sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar 


sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar 

b.
Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)

c
Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang :


sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar 


sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar 


sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar 




Pasal 13 UU KUP 



Apakah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dapat diterbitkan setelah lewat jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutang pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak ?

Dapat, dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian SKPKB diterbitkan dengan sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar.

Pasal 13 ayat (5) UU KUP

Comments

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)

    Assalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete

Post a Comment