Laporan Audit Bentuk Baku



Standar pelaporan yang keempat mengharuskan laporan audit berisi suatu petunjuk yang jelas tentang sifat pekerjaan auditor serta tingkat tanggung jawab yang diembannya atas laporan keuangan. Agar para pengguna laporan dapat memahami laporan audit, maka profesi telah menyediakan standar kalimat yang digunakan dalam laporan auditor.
Laporan audit bentuk baku (standar unqualified audit report)- adalah laporan yang diterbitkan oleh seorang auditor ketika seluruh kondisi audit terpenuhi, tidak diketemukan kesalahan saji yang signifikan yang tergeletak tak diperbaiki, serta laporan ini berisi pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan GAAP/PSAK.
Unsur-Unsur Laporan Audit Bentuk Baku
  • Judul laporan.
Standar auditing mewajibkan setiap laporan diberi judul laporan, dan dalam judul tersebut tercantum pula kata independen. Sebagai contoh, judul yang tepat adalah “laporan auditor independen,” “laporan dari auditor independen,” atau“ pendapat akuntan independen.” Kewajiban untuk mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberitahu para pengguna laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara objektif/tidak memihak.
  • Alamat laporan audit.
Laporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham atau dewan direksi perusahaan. Dalam tahun-tahun terakhir ini, telah menjadi suatu kebiasaan untuk mengalamatkan laporan ini kepada para pemegang saham untuk menunjukkan bahwa auditor itu independen terhadap perusahaan dan dewan direksi perusahaan yang diaudit.
  • Paragraf pendahuluan.
Paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal: Pertama, membuat suatu pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan publik telah melaksanakan audit. Paragraf scope (lihat unsur ke-4) akan menjelaskan maksud dari kata audit. Kedua, paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah diaudit, termasuk pencantuman tanggal  neraca serta periode akuntansi dari laporan laba rugi dan laporan arus kas. Ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor erletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan audit. Tujuan dari pernyataan-pernyataan ini adalah untuk mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemilihan prinsip akuntansi yang tepat, atas keputusan mereka memilih ukuran yang digunakan serta pengungkapan mereka tentang penggunaan prinsip-prinsip tersebut serta untuk mengklarifikasikan peran manajemen dan auditor.
  • Paragraf scope.
Paragraf scope ini berisi pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit. Sesuai dengan SAS 93 mewajibkan bahwa negara asal prinsip akuntansi itu digunakan dalam mempersiapkan laporan keuangan dan standar audit yang diikuti oleh auditor yang identifikasikan dalam laporan audit.
  • Paragraf pendapat.
Paragraf terakhir dalam laporan audit bentuk baku menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil dari proses audit yang telah dilakukan. Bagian ini merupakan bagian terpenting dari keseluruhan laporan audit, sehingga seringkali seluruh laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
  • Nama KAP.
Nama tersebut akan mengidentifikasikan kantor akuntan publik atau praktisi mana yang telah melaksanakan proses audit. Umumnya yang dituliskan adalah nama kantor akuntan publik karena seluruh bagian dari kantor akuntan publik tersebut bertanggung jawab, baik secara hukum maupun secara profesi, dalam memastikan agar kualitas pekerjaan audit memenuhi standar profesi.
  • Tanggal laporan audit.
Tanggal yang tepat untuk dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditor menyelesaikan prosedur audit terpenting di lokasi pemeriksaan
Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut :
  • Suatu judul yang memuat kata independen
  • Suatu pernyataan bahwa laporan keungan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor
  • Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapatan atas laporan keungan berdasarkan atas auditnya.
  • Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan instutisi Akuntan Publik Indonesia.

Comments

Post a Comment