DESKRIPSI KASUS
Terhadap SPT PPh badan tahun pajak 2008 atas nama PT. Bakti Negara telah
dilakukan pemeriksaan serta dikirim SKPKB tertanggal 20 November 2009 dengan
rincian sbb :
JML POKOK PAJAK
|
Rp170,000,000
|
|||
JML KREDIT PAJAK
|
Rp70,000,000
|
|||
JML KEKURANGAN
PEMBAYARAN POKOK PAJAK
|
Rp100,000,000
|
|||
BESARNYA SANKSI ADM.
BERUPA BUNGA
|
Rp22,000,000
|
|||
JML PAJAK YG MSH HRS
DBYR
|
Rp122,000,000
|
Terhadap SKPKB tersebut, PT. Bakti Negara setuju sebagian yaitu atas
kekurangan pembayaran pokok pajak sebesar Rp 20.000.000,00
PEMBAHASAN
a)
PT. Bakti Negara mengajukan keberatan.
Sebelum Surat Keberatan disampaikan, maka PT. Bakti Negara wajib membayar
sebesar Rp 20.000.000,00 (setuju sebagian kekurangan pembayaran pokok pajak)
b)
Syarat yang harus dipenuhi agar
permohonan keberatan dapat dipertimbangkan :
ü
Diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia
ü
Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai
alasan-alasan yang jelas
ü Satu keberatan harus
diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak
ü
Melunasi pajak yang masih harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui WP dalam SPHP
ü
Diwakili (tanda tangan surat) oleh
wakil sesuai pasal 32 KUP
ü
Mengajukan permohonan mengangsur atau
menunda
Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan
likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya , sehingga tidak dapat
memenuhi kewajiban pajaknya tepat pada waktunya. Direktur Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 bulan.
Ketetapan pajak dan pajak yang dapat diajukan permohonan
penundaan atau angsuran pembayarannya oleh wajib pajak antara lain adalah
seperti berikut ini:
·
Surat Tagihan Pajak
·
Surat
ketetapan Pajak kurang bayar
·
Surat ketetapan pajak kurang bayar
tambahan
·
Surat keputusan pembetulan, surat
keputusan keberatan, putusan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang
terutang bertambah
·
Pajak penghasilan pasal 29
Tata Cara Penundaan atau Angsuran Pajak
·
Pengajuan
permohonan. Permohonan harus
diajukan paling lambat 15 hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak
berakhir
·
Penelitian.
Yang meliputi penelitian
adalah:
o
Jangka
waktu pengajuan angsuran atau penundaan
o
Konfirmasi
apakah WP keberatan atau tidak atas pokok ketetapan pajak
o
Kondisi
keuangan WP
o
Jumlah
angsuran atau batasan waktu penundaan yang sesuai dengan kemampuan dari Wajib
Pajak
·
Keputusan
angsuran atau penundaan pajak. Atas
hasil penelitian permohonan penundaan dalam jangka 10 hari sejak permohonan
diterima dengan lengkap kepala KPP dapat menerbitkan surat keputusan atas
permohonan penundaan atau angsuran yang berupa:
o
Menerima
seluruhnya
o
Menerima
sebagian
o
Penolakan
·
Bunga
pada mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Pajak yang dibayar berdasarkan keputusan angsuran atau
penundaan ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 bulan.
c)
Berdasarkan pasal 25 KUP
SKPKB hasil
pemeriksaan
|
Rp122,000,000
|
|||
SETUJU hasil
pemeriksaan
|
Rp20,000,000
|
|||
Harus dilunasi sebelum
mengajukan keberatan
|
Rp20,000,000
|
|||
Keputusan keberatan,
SKPKB menjadi
|
Rp122,000,000
|
|||
Pajak kurang dibayar
|
Rp122,000,000
|
-
|
Rp20,000,000
|
Rp102,000,000
|
Sanksi denda
|
50%
|
*
|
Rp102,000,000
|
Rp51,000,000
|
Harus dilunasi jika
tidak mengajukan banding
|
Rp153,000,000
|
d)
Bila mengajukan banding, denda sebesar
Rp 51.000.000,00 tidak dibayar
UU KUP 2007, Psl 25,
Psl 26, Psl A. Per Menteri Keuangan No. 194/prak.03/2007
e)
Denda yang harus dibayar PT. Bakti
Negara jika banding ditolak
SKPKB hasil pemeriksaan
|
Rp122,000,000
|
||||||
pajak kurang dibayar
|
Rp102,000,000
|
||||||
Mengajukan banding
|
|||||||
(tidak ada keharusan
membayar sejumlah yang tidak disetujui (ps. 27 (5a)))
|
|||||||
Putusan banding, SKPKB
menjadi
|
Rp122,000,000
|
||||||
pajak kurang dibayar
|
Rp122,000,000
|
-
|
Rp20,000,000
|
Rp102,000,000
|
|||
Sanksi denda
|
Rp1
|
*
|
Rp102,000,000
|
Rp102,000,000
|
|||
Harus dilunasi
|
Rp204,000,000
|
Dasar-Dasar Hukum
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar ( Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
-
|
SKPKB adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah yang masih harus dibayar.
|
|||
-
|
SKPKB dapat
diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
|
|||
-
|
Berdasarkan hasil
pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi
bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN,
maupun PPn BM).
|
|||
-
|
SPT tidak disampaikan
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak
yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
|
|||
-
|
PPh Sendiri
(Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%
|
|||
-
|
PPh
Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%
|
|||
-
|
PPN/PPn BM, kenaikan
sebesar 100%.
|
|||
-
|
Berdasarkan hasil
pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak
dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang
terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.
|
|||
-
|
Kewajiban Pasal 28
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak
dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
|
|||
a)
|
100% untuk PPh sendiri
(PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).
|
|||
b)
|
50% untuk PPh
Pemotongan/Pemungutan.
|
|||
-
|
SKPKB dapat
diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang
dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
|
Contoh :
PT X mempunyai tahun
buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun
pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003
dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp
2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas
kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut
diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi
bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan
perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak
yang
terutang
Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x
2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp
960.000,-(+)
Masih harus
dibayar
Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak
yang
terutang
Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2%
x 18 x Rp
2.000.000.- Rp
720.000.-(+)
Masih harus
dibayar
Rp 2.720.000.-
|
Pasal
13 UU KUP
|
Pasal
13 ayat (5) UU KUP
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sebelum'nya perkenal'kan nama saya winda, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....