PENDAHULUAN
01 Seksi ini memberikan panduan tentang
prosedur yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika ia melaksanakan audit
atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia, untuk mengidentifikasi pihak yang memiliki hubungan istimewa
dan transaksi dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, dan
untuk memperoleh keyakinan mengenai persyaratan akuntansi dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Prosedur yang diuraikan dalam Seksi ini seharusnya tidak
dipandang sudah mencakup seluruh prosedur, dan juga tidak semuanya harus
dilakukan dalam setiap audit.
02 Prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia1 mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki
hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur
perlakuan akuntansi jika terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;
namun, prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan
transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan
dengan dasar yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan
istimewa. Auditor harus memandang transaksi antarpihak yang memiliki hubungan
dalam rerangka pernyataan prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau
tidaknya pengungkapannya. Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa
substansi suatu transaksi dapat secara signifikan menjadi berbeda dari
bentuknya dan bahwa laporan keuangan harus mengidentifikasi substansi transaksi
tersebut dan bukan hanya bentuk hukumnya semata.
a. Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa
beban bunga atau dengan suku bunga yang secara signifikan di atas atau di bawah
suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat transaksi.
b. Transaksi penjualan real estate pada tingkat harga yang berbeda
secara signifikan dari nilai taksiran.
c. Transaksi pertukaran property dengan property yang serupa
dalam transaksi nonmoneter.
d. Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadawal dan cara
pengembaliannya.
PROSEDUR AUDIT
04 Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan. Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraf selanjutnya yang biasanya dilaksanakan dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan pengendalian. Prosedur-prosedur audit yang lain yang dikemukakan dalam Seksi ini terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
05 Dalam penentuan lingkup pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing-masing bagian dari entitas secara keseluruhan. Auditor harus mempertimbangkan pengendalian atas aktivitas manajemen, dan ia harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang
dilayani oleh berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hukum dan pajak, diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa struktur bisnis dan gaya operasi kadang-kadang dirancang dengan sengaja untuk mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
06 Dalam kondisi yang di dalamnya tidak terdapat
bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa
seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa dengan pihak luar.
Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan bahwa transaksi antarpihak
yang memiliki hubungan istimewa didorong semata-mata, atau dalam ukuran yang
lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan kondisi berikut ini:
a. Tidak cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.
b. Keinginan yang mendesak untuk mencatat tingkat laba
yang tinggi secara berkelanjutan dalam upaya untuk mendukung harga saham
perusahaan.
c. Prakiraan laba yang terlalu optimis.
d. Ketergantungan pada satu atau beberapa produk, customers,
atau transaksi untuk kelangsungan keberhasilan perusahaan.
e. Penurunan industri yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.
f. Kelebihan kapasitas.
g. Tuntutan perkara hukum yang signifikan, terutama
perkara hukum antara pemegang saham dengan manajemen.
h. Ancaman keusangan yang signifikan karena perusahaan beroperasi dalam
industri berteknologi tinggi.
PENENTUAN KEBERADAAN PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
07 Auditor harus menekankan pada pengujian atas
transaksi yang material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang diketahuinya
berkaitan dengan entitas pelapor. Hubungan tertentu, seperti hubungan anak
perusahaan dengan induk perusahaan, hubungan investor dengan penerima
investasi, mungkin terlihat jelas. Penentuan ada atau tidak adanya pihak yang
memiliki hubungan istimewa lainnya memerlukan penerapan prosedur audit khusus,
yaitu meliputi prosedur-prosedur berikut:
a. Mengevaluasi prosedur perusahaan untuk
pengidentifikasian dan pencatatan memadai atas transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa.
b. Meminta keterangan dari pejabat manajemen yang
berwenang tentang nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan
menanyakan apakah ada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa
selama periode yang diperiksa.
c. Me-review dokumen yang dilaporkan oleh entitas
kepada Bapepam atau instansi pemerintah yang lain mengenai nama pihak-pihak
yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis lain yang di dalamnya para direktur
entitas yang diperiksa menduduki jabatan direksi atau manajemen.
d. Menentukan nama semua dana pensiun yang dibentuk untuk
kesejahteraan karyawan dan nama para pejabat dan dewan pengawasnya.
e. Me-review daftar pemegang saham perusahaan tertutup untuk
mengidentifikasi pemegang saham utama.
f. Me-review kertas kerja audit tahun lalu untuk
mengidentifikasi nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
g. Meminta keterangan kepada auditor pendahulu, auditor
utama atau auditor entitas yang memiliki hubungan istimewa yang lain, mengenai
pemahaman mereka akan adanya hubungan dan lingkup keterlibatan manajemen dalam
transaksi-transaksi yang material.
h. Me-review transaksi investasi yang material
selama periode yang diperiksa untuk menentukan apakah sifat dan luas investasi
selama periode tersebut menimbulkan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
i. Meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen apabila
diperlukan.
IDENTIFIKASI ATAS TRANSAKSI ANTARPIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
08 Prosedur-prosedur berikut ditujukan untuk
panduan dalam mengidentifikasi transaksi yang material yang diketahui merupakan
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan dalam mengidentifikasi
transaksi material yang mungkin merupakan indikasi adanya hubungan yang
sebelumnya belum ditentukan:
a. Membekali staf audit yang melaksanakan audit dengan nama-nama
yang dikenal sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga staf audit
menjadi waspada terhadap transaksi antarpihak tersebut selama audit.
b. Me-review catatan rapat dewan komisaris dan
direksi mengenai informasi transaksi material yang diotorisasi atau dibahas
dalam rapat.
c. Me-review surat kuasa (proxy) dan hal
lain yang dilaporkan kepada Bapepam dan data pembanding lainnya yang dilaporkan
kepada instansi lain untuk mengidentifikasi transaksi material antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa.
d. Me-review pernyataan benturan kepentingan (conflict
of interest) yang diperoleh dari manajemen perusahaan.2
e. Me-review lingkup dan sifat transaksi usaha dengan customers
utama, pemasok pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman utama untuk memperoleh
indikasi hubungan yang belum diungkapkan.
f. Mempertimbangkan apakah transaksi telah terjadi,
tetapi belum memperoleh perlakuan akuntansi, seperti menerima atau memberikan
jasa akuntansi, manajemen atau jasa lain tanpa dipungut biaya, atau pemegang saham
utama menanggung biaya-biaya perusahaan.
g. Me-review catatan akuntansi yang berisi
transaksi atau saldo yang besar, luar biasa atau tidak sering terjadi, hal ini
dilakukan terutama dengan menaruh perhatian khusus pada transaksi yang terjadi
pada atau dekat akhir periode pelaporan.
h. Me-review konfirmasi saldo kompensasi
perjanjian untuk memperoleh indikasi bahwa saldo dicatat untuk atau oleh pihak
yang memiliki hubungan istimewa.
i. Me-review faktur tagihan dari kantor penasihat
hukum atas jasa yang telah diterima perusahaan secara teratur atau khusus,
untuk memeproleh indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa atau
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
j. Me-review
konfirmasi pinjaman yang diberikan atau yang diterima untuk memperoleh indikasi
adanya penjaminan. Jika terdapat penjaminan,
tentukan sifat dan hubungan, jika ada, antara penjaminan dengan entitas
pelapor.
PEMERIKSAAN ATAS TRANSAKSI ANTARPIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA YANG
BERHASIL DIIDENTIFIKASI
09 Setelah mengidentifikasi adanya transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus menerapkan prosedur
yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan mengenai tujuan, sifat, dan
luas transaksi tersebut dan dampaknya pada laporan keuangan. Prosedur audit
harus diarahkan untuk memperoleh dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup dan
kompeten serta harus diperluas sampai di luar batas manajemen.
Prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Memperoleh pemahaman
tentang tujuan bisnis dari transaksi.3
b. Memeriksa faktur, dan me-review surat
perjanjian, kontrak dan dokumen relevan lainnya, seperti laporan penerimaan dan
dokumen pengiriman.
c. Menentukan apakah
transaksi telah disetujui oleh dewan komisaris atau direksi atau pejabat yang
berwenang.
d. Melakukan pengujian kewajaran terhadap perhitungan
jumlah yang diungkapkan, atau yang dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam
laporan keuangan.
e. Merancang audit atas rekening koran antarperusahaan
yang dilaksanakan pada tanggal yang bersamaan, walaupun tahun fiskalnya
berbeda, dan audit atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa
yang khusus, penting dan representatif yang dilakukan oleh auditor dari
masing-masing pihak dengan tukar-menukar informasi relevan memadai.
f. Menginspeksi atau mengkonfirmasi dan
memperoleh keyakinan atas nilai, dan mudah atau tidaknya jaminan dialihkan
__________
2 Pernyataan
mengenai pertentangan kepentingan dimaksudkan untuk menyediakan informasi bagi
dewan komisaris tentang ada atau tidak adanya hubungan antara orang yang
melaporkan dengan pihak yang melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan.
3 Sampai auditor
memahami makna bisnis transaksi material, ia tidak dapat menyelesaikan
auditnya. Jika ia kekurangan pengetahuan khusus untuk memahami transaksi
tertentu, ia harus melakukan konsultasi dengan orang yang memiliki pengetahuan
yang diperlukan.
10 Prosedur-prosedur berikut ini perlu
dipertimbangkan4 untuk mematuhi standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, jika auditor perlu memahami transaksi
tertentu sepenuhnya:
a. Mengkonfirmasikan jumlah dan syarat transaksi,
termasuk jaminan dan data signifikan lainnya, dengan pihak lain dalam
transaksi.
b. Menginspeksi bukti yang dimiliki oleh pihak lain dalam
transaksi.
c. Mengkonfirmasikan atau membahas informasi signifikan
dengan pihak perantara, seperti bank, penjamin, agen, atau penasihat hukum,
untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai transaksi.
d. Merujuk ke publikasi keuangan, jurnal perdagangan,
lembaga kredit, dan sumber informasi lain untuk memperoleh dasar yang dapat
dipercaya dalam menilai ada atau tidaknya transaksi dengan jumlah material
dengan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain yang luar biasa.
e. Memperoleh informasi mengenai kemampuan keuangan pihak
lain terhadap transaksi yang berkenaan dengan saldo yang tidak tertagih,
jaminan dan kewajiban lain yang material. Informasi tersebut dapat diperoleh
dari laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan yang tidak diaudit,
surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, dan laporan-laporan
lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, direktorat jenderal pajak,
publikasi keuangan, atau lembaga keuangan. Auditor harus memutuskan tingkat
keyakinan yang diinginkan dan lingkup audit yang dapat memberikan informasi
untuk memenuhi tingkat keyakinan yang diinginkan tersebut.
__________
4 Pengaturan
prosedur tertentu harus dibuat atau disetujui di depan oleh pejabat yang
semestinya dalam organisasi klien.
PENGUNGKAPAN
11 Untuk setiap transaksi material antarpihak
yang memiliki hubungan istimewa (atau gabungan transaksi serupa) atau
kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian
manajemen yang pengungkapannya diharuskan dalam prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah ia telah memperoleh
bukti audit yang cukup dan kompeten untuk memahami hubungan dan transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, serta dampaknya terhadap laporan
keuangan. Ia kemudian harus mengevaluasi semua informasi yang tersedia baginya
mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan
pengendalian dan memperoleh keyakinan yang didasarkan atas pertimbangan
profesionalnya tentang memadai atau tidaknya pengungkapan hal tersebut dalam laporan
keuangan.
12 Kecuali untuk transaksi rutin, biasanya tidak
mungkin untuk menentukan apakah suatu transaksi akan terjadi jika pihak-pihak
yang terlibat tidak memiliki hubungan istimewa atau jika dianggap transaksi
tersebut telah terjadi, maka sulit untuk menentukan apakah syarat-syarat dan
cara peneyelesaian yang digunakan seperti halnya jika pihak yang terlibat
memiliki hubungan istimewa. Oleh sebab itu, sulit untuk menguatkan suatu
pencerminan transaksi yang dilaksanakan atas dasar syarat-syarat yang berlaku
antara pihak yang bebas. Jika pencerminan transaksi semacam ini dicantumkan
dalam laporan keuangan dan auditor yakin bahwa pencerminan tersebut tidak
didukung oleh manajemen, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan
pengecualian atau pendapat tidak wajar karena merupakan penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tergantung atas
materialitasnya. Lihat SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan Auditor atas Laporan
Keuangan Auditan, paragraf 35 dan paragraf 36.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
13 Seksi ini
berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari taggal
efektifnya berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi
ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa
transisi tersebut berlaku standar yang
terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31
Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
©2001 Ikatan Akuntan Indonesia
Sumber: PSA No. 34
Comments
Post a Comment