Pemeriksaan
Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah biasanya dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko,
yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Pada kesempataan ini kita terlebih dahulu akan menbahas tahap awal dari suatu pemeriksaan, yakni Perencanaan
Tahap pertama dari suatu pemeriksaan adalah perencanaan. dari perencanaan inilah disusun secara garis besar pemeriksaan akan dilakukan seperti apa. dalam tahap perencanaan ini pulah auditor harus dituntut untuk memahmi seperti apa tujuan dan harapan dari pemeriksaan itu, bagaimana entitas yang diperiksan, tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pemahaman dan penilaian resiko yang kemungkinan dihadapi oleh auditor sehingga dari hal tersebut auditor dapat menetukan seberapa besar tingkat materialitas yang ditetapkan serta sebarapa banyak sampling yang harus di uji. mengingat selama ini aduitor selalu terbatas dengan sumber daya baik waktu maupun SDMnya. berikut berapa penjelasan ringkas mengenai hal-hal tersebut
1) Pemahaman Tujuan Pemeriksaan dan Harapan Penugasan
Pemahaman atas tujuan pemeriksaan
dan harapan penugasan perlu diperoleh untuk mengetahui fokus atau sasaran yang
harus diperhatikan pemeriksa. Pengembangan prosedur pemeriksaan dapat
dilaksanakan oleh tim pemeriksa berdasarkan fokus atau sasaran pemeriksaan yang
telah dirumuskan tersebut.
2)
Pemahaman Entitas
Pemahaman atas entitas harus
memperhatikan kertas kerja pemeriksaan tahun sebelumnya dan hasil pemeriksaan
pendahuluan. Pemahaman atas entitas tersebut meliputi pemahaman
atas latar belakang/dasar
hukum pendirian pemerintah daerah, kegiatan utama entitas termasuk sumber
pendapatan daerah, lingkungan yang mempengaruhi, pejabat terkait sampai dengan
dua tingkat vertikal ke bawah di bawah kepala daerah, dan kejadian luar biasa
yang berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksa melakukan pemutakhiran
atas data entitas jika terdapat perubahan yang signifikan dan berpengaruh
terhadap penyajian laporan keuangan.
3) Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Sebelumnya
Pemeriksa
harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebelumnya. Pemeriksa harus meneliti pengaruh hasil pemeriksaan sebelumnya dan
tindak lanjutnya terhadap LKPD yang diperiksa, terutama terkait dengan
kemungkinan temuan-temuan pemeriksaan yang berulang dan langkah perbaikan yang
telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
4) Pemahaman dan Penilaian
Risiko
Hasil pemahaman dan pengujian SPI
dari pemeriksaan pendahuluan digunakan sebagai dasar untuk penilaian risiko. Prosedur penilaian risiko
dilakukan untuk level entitas dan setiap akun atau kelompok/siklus akun.
Hasilnya akan digunakan sebagai berikut.
a)
Pengukuran risiko di tingkat proses bisnis menghasilkan
tingkat risiko pengendalian (Control
Risk,CR) yang akan digunakan sebagai gambaran umum atas SPI entitas,
mengidentifikasi SKPD berisiko tinggi; dan menetukan tingkat risiko
pengendalian atas akun individual.
b)
Hasil penilaian AR, IR, dan CR akun selanjutnya akan
digunakan untuk menghitung besaran risiko deteksi (DR) tingkat akun. Risiko
deteksi ditetapkan untuk menentukan berapa besar lingkup pemeriksaan (Acov) dan strategi pemeriksaan yang akan
diterapkan pemeriksa.
Penilaian risiko kecurangan (Fraud Risk) digunakan sebagai dasar dalam menetapkan prosedur
pemeriksaan tambahan untuk mendeteksi salah saji dalam laporan keuangan yang
bersifat material yang disebabkan oleh kecurangan.
5) Penetapan Tingkat
Materialitas Awal dan Tolerable Mistatement (TM)
Materialitas merupakan besaran
penghilangan atau kesalahan pencatatan yang sangat mempengaruhi pengambilan
keputusan. Dalam mengembangkan strategi pemeriksaan, pemeriksa
mengklasifikasikan materialitas dalam dua kelompok:
a) Perencanaan tingkat
materialitas (planning materiality)
yang berhubungan dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
b) TM yang berhubungan dengan
akun-akun atau pos-pos keuangan secara individual.
6) Penentuan Metode Uji
Petik.
Penentuan metode uji petik
berdasarkan pertimbangan profesional pemeriksa dengan memperhatikan beberapa
aspek antara lain:
a)
Matriks Penilaian Risiko hasil pemeriksaan pendahuluan;
b)
Tingkat risiko. Jika hasil pengujian SPI disimpulkan
pengendalian intern suatu akun lemah, maka sampel untuk pengujian substantif
atas akun tersebut harus lebih besar. Jika akun-akun tertentu mempunyai risiko
bawaan (inheren risk) yang lebih
tinggi dari akun-akun lainnya, maka sampel untuk pengujian substantif untuk
akun-akun tersebut harus lebih besar.
c)
Tingkat materialitas yang telah ditentukan. Jika tingkat
materialitas kecil, maka sampel yang diambil harus lebih besar dan begitu juga
sebaliknya.
d)
Jumlah sampel tidak hanya didasarkan pada nilai saldo
akun, tetapi memperhatikan transaksi-transaksi yang membentuk saldo tersebut.
Saldo akun yang kecil bisa dibentuk dari transaksi-transaksi positif dan
negatif yang besar.
e)
Cost and benefit, manfaat uji petik atas
suatu transaksi atau saldo akun harus lebih besar dari biaya pengujian
tersebut.
Pada dasarnya tahap perencanaan merupakan pondasi yang harus diperkokoh dalam memulai pemeriksaan, tidak hanya hal-hal teoritis seperti diatas yang harus diperhatikan, unsur yang juga tak kalah penting adalah mempersiapkan kesiapan dan kemampuan auditornya dalam memulai pemeriksaan serta menyusun kombinasi dan komposisi tim pemeriksa agar bisa berjalan sesuai yang diharapkan dalam penugasan. seringkali kenapa auditor dilapangan justru datang dari dalam tim audit itu sendiri. sehingga sinergitas antara sesama tim pemeriksa sangat wajib dan harus diperhatikan
Comments
Post a Comment