Sumber: PSA No. 55
Lihat Seksi 9320 untuk Interpretasi Seksi ini
PENDAHULUAN
01 Tujuan Seksi ini adalah untuk memberikan panduan tentang:
a. Persetujuan dengan klien tentang
syarat-syarat perikatan (engagement).
b. Tanggapan auditor terhadap permintaan
klien untuk mengubah syarat-syarat suatu perikatan ke perikatan dengan tingkat
keyakinan yang lebih rendah.
02 Auditor dan klien
harus setuju atas syarat-syarat perikatan. Syarat-syarat yang telah disetujui bersama
perlu dicatat dalam suatu surat perikatan (engagement
letter).
03 Seksi ini
ditujukan untuk membantu auditor dalam menyusun surat perikatan yang berkaitan
dengan audit laporan keuangan. Panduan ini juga berlaku untuk jasa yang
berkaitan. Jika jasa lain seperti jasa perpajakan, akuntansi, konsultansi
manajemen harus disediakan, bentuk surat perikatan yang terpisah dapat
digunakan. Contoh isi surat perikatan untuk jasa kompilasi laporan keuangan
dapat dilihat pada Lampiran B dalam SAR Seksi 100 (PSAR No. 01) Kompilasi dan Review atas Laporan Keuangan, dan
untuk jasa review atas laporan
keuangan dapat dilihat pada Lampiran C Pernyataan atau Seksi tersebut.
SURAT PERIKATAN AUDIT
04 Baik klien maupun
auditor berkepentingan untuk mengirim surat perikatan, lebih baik sebelum
dimulainya suatu perikatan, untuk menghindari salah paham berkenaan dengan
perikatan tersebut. Surat perikatan dapat pula mendokumentasikan dan menegaskan
penerimaan auditor atas penunjukan perikatan, tujuan dan lingkup audit, dan luasnya
tanggung jawab auditor kepada klien dan bentuk laporan.
ISI POKOK
05 Bentuk dan isi
surat perikatan audit dapat bervariasi di antara klien, namun surat tersebut
umumnya berisi:
a.
Tujuan audit atas laporan
keuangan.
b.
Tanggung jawab manajemen atas laporan
keuangan.
c.
Lingkup audit, termasuk
penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang
harus dianut oleh auditor.
d.
Bentuk laporan atau bentuk
komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil
perikatan.
e.
Fakta bahwa karena sifat
pengujian dan keterbatasan bawaan lain suatu audit, dan dengan keterbatasan
bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari tentang
kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
f. Akses yang tidak dibatasi terhadap
catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh auditor
dalam hubungannya dengan audit.
g.
Pembatasan atas tanggung jawab
auditor.
h.
Komunikasi melalui e-mail.
06 Auditor dapat pula memasukkan hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya:
a. Pengaturan berkenaan
dengan perencanaan auditnya.
b. Harapan untuk menerima konfirmasi tertulis
dari manajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit.
c. Permintaan kepada klien
untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat
tanda penerimaan surat perikatan audit.
d. Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh
auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.
e. Basis perhitungan fee dan pengaturan penagihannya.
07 Jika relevan, butir-butir berikut ini dapat pula dimasukkan dalam surat perikatan audit:
a.
Pengaturan tentang
pengikutsertaan auditor lain dan/atau tenaga ahli dalam beberapa aspek audit.
b.
Pengaturan tentang
pengikutsertaan auditor intern dan staf klien yang lain.
c.
Pengaturan, jika ada, yang
harus dibuat dengan auditor pendahulu, dalam hal audit tahun pertama.
d.
Pembatasan atas kewajiban
auditor jika kemungkinan ini ada.
e.
Suatu pengacuan ke perjanjian
lebih lanjut antara auditor dengan kliennya.
Contoh surat perikatan audit
disajikan pada Lampiran (paragraf 20).
AUDIT ATAS KOMPONEN
08 Bila auditor induk
perusahaan juga bertindak sebagai auditor anak perusahaan, cabang atau divisi
(komponen), ia harus memperhatikan faktor-faktor berikut ini dalam
mempertimbangkan apakah perlu mengirimkan surat perikatan audit secara terpisah
kepada komponen:
a.
Siapa
yang menunjuk auditor bagi komponen.
b.
Apakah
laporan audit terpisah harus diterbitkan untuk setiap komponen.
c.
Persyaratan hukum.
d.
Lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan oleh auditor lain.
e.
Tingkat
kepemilikan oleh induk perusahaan.
f.
Tingkat independensi manajemen
komponen.
AUDIT BERULANGKALI
09 Dalam audit yang berulangkali, auditor harus mempertimbangkan apakah
terdapat keadaan yang memerlukan revisi terhadap syarat-syarat perikatan dan
klien perlu diingatkan tentang syarat-syarat perikatan yang masih berlaku.
10 Auditor dapat memutuskan untuk tidak mengirim surat perikatan setiap periode. Namun,
faktor-faktor berikut ini mungkin menyebabkan perlunya auditor mengirim surat perikatan yang baru:
a.
Adanya petunjuk bahwa klien
salah paham mengenai tujuan dan lingkup audit.
b.
Adanya revisi atau
syarat-syarat perikatan khusus.
c.
Perubahan manajemen senior,
dewan komisaris atau kepemilikan.
d.
Perubahan signifikan dalam
sifat dan ukuran bisnis klien.
e.
Persyaratan hukum.
PENERIMAAN PERUBAHAN PERIKATAN
11 Sebelum menyelesaikan perikatannya, auditor yang diminta untuk
mengubah perikatan tersebut ke perikatan yang memberikan tingkat keyakinan yang
lebih rendah, harus mempertimbangkan kelayakan permintaan tersebut.
12 Permintaan dari klien yang ditujukan kepada auditor untuk mengubah
perikatan dapat terjadi sebagai akibat dari perubahan keadaan yang mempengaruhi
kebutuhan terhadap jasa audit, kesalahpahaman tentang sifat audit atau jasa
terkait yang pada mulanya diminta oleh klien atau pembatasan atas lingkup
perikatan, baik yang dilakukan oleh manajemen atau disebabkan oleh keadaan.
Auditor mempertimbangkan secara cermat alasan yang mendasari permintaan
tersebut, terutama implikasi pembatasan lingkup perikatan.
13 Perubahan keadaan yang berdampak terhadap persyaratan entitas atau
kesalahpahaman tentang sifat jasa yang semula diminta biasanya dipandang
beralasan sebagai basis permintaan perubahan dalam surat perikatan. Sebaliknya, perubahan
dipandang tidak beralasan jika perubahan yang diminta klien berkaitan dengan
informasi yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak memuaskan.
14 Sebelum menyetujui perubahan perikatan audit ke jasa yang berkaitan,
auditor yang ditugasi untuk melaksanakan perikatan audit berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia perlu mempertimbangkan,
sebagai tambahan terhadap masalah-masalah di atas, implikasi perubahan tersebut
dari segi hukum dan kontrak.
15 Jika auditor berkesimpulan, bahwa terdapat alasan yang layak untuk
mengubah perikatan dan jika pekerjaan audit yang dilaksanakan telah mematuhi
standar auditing yang berlaku untuk perikatan yang berubah tersebut, laporan
yang diterbitkan perlu didasarkan pada syarat-syarat baru untuk perikatan
tersebut. Untuk menghindari kerancuan pembaca laporan tidak boleh mengacu ke:
a.
Perikatan semula, atau
b.
Prosedur yang mungkin telah
dilaksanakan dalam perikatan semula, kecuali bila perikatan telah diubah ke
perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati dan oleh karena itu
pengacuan ke prosedur yang dilaksanakan merupakan bagian normal laporan
tersebut.
16 Jika syarat-syarat
perikatan diubah, auditor dan klien harus bersepakat atas syarat-syarat baru
tersebut.
17 Auditor harus
tidak menyetujui perubahan perikatan jika terdapat alasan yang tidak layak.
Sebagai contoh, dalam perikatan audit, jika auditor tidak dapat memperoleh
bukti audit semestinya yang cukup tentang piutang dan kemudian klien meminta
untuk mengubah perikatan ke perikatan review
untuk menghindari pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak
memberikan pendapat.
18 Jika auditor tidak
dapat menyetujui perubahan perikatan dan tidak diperbolehkan oleh klien untuk
meneruskan perikatan semula, auditor harus menarik diri dari perikatan dan mempertimbangkan
apakah ada kewajiban, baik secara kontrak atau yang lain, untuk melaporkan
keadaan yang menyebabkan penarikan dirinya kepada pihak lain, seperti dewan
komisaris atau pemegang saham.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
19 Seksi ini berlaku
efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif
berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai
dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi
tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesioanl Akuntan Publik per 1 Januari 2001.
Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
LAMPIRAN: CONTOH
SURAT PERIKATAN AUDIT
20 Berikut ini
disajikan contoh surat perikatan audit atas keuangan historis. Auditor harus
mempertimbangkan berbagai aturan yang digariskan dalam Seksi ini sesuai dengan
keadaan yang dihadapinya dalam setiap perikatan secara individual.
Kepada
Dewan Komisaris atau Pihak Lain yang
Memiliki Kewenangan dan Tanggung Jawab Setara
Saudara telah meminta kami untuk mengaudit neraca ………………
(selanjutnya disebut “Perusahaan”) tanggal …………………, dan laporan laba rugi,
laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut. Surat ini
menegaskan penerimaan kami dan pemahaman kami atas perikatan ini. Audit kami
akan kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat kami atas laporan
keuangan tersebut.
Kami akan melaksanakan
audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar tersebut mengaharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar
memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga
akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari hasil
penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan, oleh karena itu,
kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar tanpa
pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas.
Sebagai bagian dari
proses audit, kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen tentang
pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan. Kami juga akan
meminta pernyataan tertulis dari manajemen yang menjelaskan bahwa penyajian
laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan tertulis lainnya
untuk mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami
selama proses audit kami. Tanggapan manajemen atas permintaan keterangan kami
dan perolehan pernyataan tertulis dari manajemen diwajibkan oleh standar
auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan sebagai dasar
dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan. Karena pentingnya surat
pernyataan manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan dan
mengganti rugi kepada ……. (nama KAP yang bersangkutan) dan stafnya atas segala
tuntutan, kewajiban, dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari
kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan
sesuai dengan perikatan ini.
Audit kami mengandung risiko
bawaan bahwa bila terdapat kekeliruan dan ketidakberesan material, termasuk
kecurangan atau pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, bila kami
menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut akan
kami sampaikan kepada saudara.
Sebagai tambahan laporan audit
kami atas laporan keuangan, kami akan menyampaikan surat terpisah tentang
kelemahan signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang
kami lakukan.
Kami mengingatkan Saudara bahwa
tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, termasuk pengungkapan memadai
merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab ini mencakup pula
penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern memadai, pemilihan
dan penerapan kebijakan akuntansi, dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan. Sebagai
bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis dari Saudara
tentang representasi yang Saudara buat untuk kami dalam rangka audit yang kami
laksanakan.
Kami mengharapkan kerja sama
penuh dari staf Saudara dan kami yakin bahwa mereka akan menyediakan catatan,
dokumentasi, dan informasi lain yang kami perlukan dalam rangka audit kami.
Berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan perencanaan audit kami, fee
audit kami perkirakan sebesar Rp------- ditambah direct out of pocket expenses
dan Pajak Pertambahan Nilai. Fee tersebut
kami hitung berdasarkan waktu yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk
melaksanakan audit ini dan tarif per jam staf yang kami tugasi, yang bervariasi
sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang dipikul dan pengalaman serta keahlian
yang diperlukan. Jumlah tersebut akan kami tagih sesuai dengan kemajuan
pekerjaan kami.
Surat perikatan audit ini akan
efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika dihentikan,
diubah, atau diganti.
Silahkan menandatangai dan
mengembalikan copy surat perikatan
audit terlampir yang menunjukkan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang
audit atas laporan keuangan tersebut di atas.
Terima kasih atas kesempatan yang
Saudara berikan kepada kami untuk menyediakan jasa audit bagi Saudara.
PT KXT Kantor
Akuntan Publik
Comments
Post a Comment