Latar Belakang
Selama satu dekade terakhir, peran sistem
pengendalian intern di lingkungan instansi pemerintah mendapat perhatian luas
dari para auditor intern, auditor ekstern, penyusun laporan keuangan asosiasi
profesi, dan badan-badan legislatif serta para birokrat. Salah satu isu yang
menjadi perhatian adalah banyaknya kejadian yang terkait dengan kegagalan
sistem pengendalian intern dalam
pengelolaan bisnis pemerintah, seperti terjadinya penggelapan pajak, penyuapan,
pencurian informasi, penyalahgunaan aset Negara, serta penyusunan laporan
keuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Perkembangan
Sistem Pengendalian Intern di Indonesia adalah dimulai dengna diterbitkannya
Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan
Istruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
Melekat, Keputusan MEnteri PAN Co. 30 tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan
Pengawasan Melekat yang diperbarui dengan keputusan Menteri PASN No.
KEP/46/M.PAN/2004.
Banyak pihak berpendapat bahwa salah satu
penyebab terjadinya permasalahan tersebut di atas adalah karena kelemahan
sistem pengendalian intern.Opini disclaimer
oleh BPK disebabkan tidak memadainya kompetensi sumber daya manusia dalam
pengelolaan keuangan Negara.Sedangkan tingginya tingkat korupsi karena bentuk
pemberantasan korupsi yang ada masih bertumpu pada tindakan penindakan (represif) dari pada pencegahan (preventif) yang menitik beratkan pada
perbaikan/penguatan sistem pengendalian intern.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara maka setiap entitas wajib menyelenggarajan Sistem
Pengendalian Intern di entitas masing-masinG. Setiap entitas dalam pelaporan
akuntansi keuangan negara wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk meningkatkan
keandalan laporan keuangan dan kinerja.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
yang bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa LK telah disajikan
secara wajar dalam hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan
standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan, (c) kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian
intern (SPI).
Salah satu kriteria pemberian opini
adalah evaluasi atas efektivitas SPI, yang berpedoman pada PP Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hasil pemeriksaan
opini BPK atas SPI terdiri dari kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan
pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja, dan kelemahan SPI. Pemberian opini juga didasarkan pada penilaian
kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dapat
mengakibatkan kerugian Negara/Daerah/Perusahaan, potensi kerugian
Negara/Derah/ Perusahaan, kekurangan penerimaan, administrasi,
ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Terdapat empat opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa,
yakni
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
Tidak
Wajar (TW), Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak
Memberikan
Pendapat (TMP).
Menurut Hartanto (1997) bahwa
pengertian SPI terbagi dua yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam
arti sempit pengendalian intern disamakan dengan “internal check” yang
merupakan prosedur-prosedur mekanisme untuk memeriksa ketelitian dari data-data
admnistrasi, seperti mencocokan penjumlaha Horiontal dengan penjumlahan
Vertikal. Sedangkan dalam arti luas
pengendalian internal disamakan dengan “Manajemen
Control”, yaitu semua meliputi semua cara-cara yang digunakan oleh pimpinan
perusahaan untuk mengawasi/mengendalikan perusahaan.
1. 2 Rumusan Masalah:
Berdasarkan latar belakang yang telah
dinyatakan, maka permasalahan penelitian
ini dirumuskan sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pengendalian Intern?
2. Apa unsur-unsur sistem
pengendalian Intern?
3. Apa yang menjadi kelemahan
Sistem Pengendalian Intern?
1.3 Tujuan Penulisan:
1. Untuk
memenuhi tuntutan Mata Kuliah SPI yaitu sebagai salah syarat untuk mendapatkan
nilai kelulusan.
2. Untuk
mengetahui perkembangan Sistem Pengendalian Internal di Indonesia
1.4 Manfaat Penuliasan:
1. Penulis:
Untuk menambah wawasan kedepan dan untuk memenuhi persyaratan kelulusan mata
kuliah SPI
2. Penulis
berikutnya: Dapat dijadikan referensi dan informasi untuk penulis berikutnya
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian SPI
Sistem
Pengendalian Internal merupakan istilah yang telah umum dan banyak digunakan
berbagai kepentingan. Istilah Pengendalian Intern diambil dari terjemahan “Internal Control” yang berarti pengawasan intern. Definisi
Pengendalian Intern yang dikemukan oleh Auditing Procedure American Institute of
Carified Public Accountant (ICPA) yaitu pengendalian intern mencakup
rencana organisasi dan sumua metode serta tindkaan yang telah digunakan dalma
perusahaan untuk mengamankan aktivanya, mengecek kecermatandan keandalan dari
data akuntansinya, memajukan efisiensi operasi, dan mendorong ketaatan pada
kebijaksanaan yang telah ditetapkan pimpinan.
Dalam
Standar Professional Akunatan Publik (SPAP) Pengendalian Intern didefinisikan
sebagai berikut, yaitu meliputi organisasi serta semua metode dan ketentuan
yang terkoordinasi yang dianut dalam suatu perusahaan untuk melindungi harta
miliknya, mencek kecermatan dan keandalan data akuntansi, meningkatkan
efisiensi usaha dan mendorong di taatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan.
Sedangkan
menurut IAI, pengendalian intern sebagai Manajemen
Control, selanjutnya apabila unsur-unsur yang terdapat pada Sistem
Pengendalian Intern telah sesuai dengan definisi dikelompokkan dua sub tim,
yaitu Pengendalian Administratif dan Pengendalian Akuntansi. Pembagian dalam
sub site mini secara langsung dan lengkap dalam buku Noema Pemeriksaan
Akuntansi jadi dalam arti luas, SPI mencakup pengendalian yang dibedakan atas
pengendalian intern yang bersifat akuntansi dan administrasi
Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang
merupakan adopsi dari COSO Internal Control Framework dengan dilakukan
penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dan karateristik pemerintahan di Indonesia.
Alasan atau latarbelakang diterbitkanny Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahuun
2008 tentanng SPIP adalah sebagai petunjuk pelaksanaan dari paket refotmasi
keuana negara menuju Good Governance atau tata kelola yang baik dan Good
Government.
Pelaksanaan
Pengendalian Intern melibatkan seluruh anggota organisasi bukan dibebankan pada
bagian tertentu saja, sehingga memberikan keyakinan terpercaya atas seluruh
kegiatan organisasi yang meliputi reability
dari pelaporan keuangan, efisiensi dan keefektifan atas kegiatan atau
operasi perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.
2.2 Perkembangan SPI di Indonesia
Di Indonesia pengendalian intern dimulai pada saat pelaksanaan
Pengawasan Melekatsesuai dengan Inpres Nomor 15 Tahun 1983 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Inpres nomor 1 tahun 1989 tentang
PedomanPengawasan Melekat dan Keputusan Menteri PAN No 93/Menpan/1994
tentang Petunjuk Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat menempatkan
pengendalian sebagai bagian dari serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai
pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap
bawahannya secara preventif dan represif agar pelaksanaan tugas bawahan
tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan
peraturan perundangan.
Perkembangan Pengendalian Intern di Indonesia selanjutnya adalah dengan diterbitkannya PP Nomo 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Berdasarkan PP tersebut Pengertian pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Perkembangan Pengendalian Intern di Indonesia selanjutnya adalah dengan diterbitkannya PP Nomo 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Berdasarkan PP tersebut Pengertian pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
PP
60 Tahun 2008 tersebut menggunakan pendekatan COSO dalam konsep pengendalian
intern dengan beberapa modifikasi. Pendekatan ini dipilih karena sistem
pengendalian intern yang baik dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
atas tercapainya tujuan organisasi tidak cukup hanya dengan menekankan pada
prosedur dan kegiatan tetapi menempatkan manusia sebagai faktor yang dapat
membuat pengendalian tersebut berfungsi.
Dalam
sistem pengendalian intern versi COSO ini pengendalian tidak menitikberatkan
pada kegiatan pengendalian namun lebih menitikberatkan pada lingkungan
pengendalian sebagai syarat berfungsinya sistem pengendalian intern. Faktor
manusia sebagai pembentuk lingkungan pengendalian mendapat perhatian yang
besar seperti situasi yang etis,masalah integritas dan adanya komitmen pimpinan
pada kompetensi.
Dalam
pengendalian intern versi COSO tersebut juga terdapat unsur Penilaian
risiko.Sistem pengendalian intern yang efisien tidak harus mengendalikan semua
kegiatan dengan pertimbangan efisiensi,sehingga organisasi harus menentukan
tujuan secara jelas dan mengidentifikasi risiko,menganalisa risiko serta
mengelola risiko yang ada. Berdasarkan analisa risiko tersebut ditentukan
pengendalian untuk meminimalisir risiko.
Dalam
pelaksanaan sisdur pengendalian diperlukan kondisi yang kondusif serta jalur
informasi dan komunikasi serta adanya mekanisme untuk mengidentifikasi
berkembangnya kebutuhan informasi.Dalam konsep COSO organisasi diharuskan
memiliki lingkungan yang baik,mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu
yang tepat dan melakukan pemantauan secara terus menerus.
2.3 Unsur-unsur SPI
Dalam
Peraturan Pemerintah Tahun 2008 mengacu pada unsur SIstem Pengendalian Intern
yang dipraktekan di lingkungan pemerintahan:
1. Lingkungan Pengendalian
Pimpinan
Intansi dna seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam
keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap
pengendalian intern dan manajemen yang sehat.
2. Penilian Resiko
Pengendalian
intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi
baik dari luar maupun dari dalam.
3. Kegiatan
Pengendalian
Kegiatan
pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Intansi dilaksanakan.
Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan
organisasi.
4. Informasi
dan Komunikasi
Informasi
harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain
yang ditentukan. Informasi disajikan dalma suatu bentuk dan sarana tertentu
serta tepat waktu sehingga memunkinkan pimpinan Instansi Pemerintah
melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.
5. Pemantauan
Pemantauan
harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa
rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti.
Perbedaan antara COSO 2013 dan PP No. 60 Tahun
2008
1.
Lingkungan Pengendalian
COSO
|
PP 60 Tahun 2008 (pasal 4)
|
1. Organisasi menunjukkan komitmen untuk integritas dan nilai-nilai
etika.
2. Dewan direksi menunjukkan kemerdekaan dari manajemen dan
menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembangan dan kinerja pengendalian
internal.
3. Manajemen menetapkan, dengan pengawasan dewan, struktur,
pelaporan garis, dan pihak yang berwenang dan tanggung jawab dalam mencapai
tujuan.
4. Organisasi menunjukkan komitmen untuk menarik, mengembangkan, dan
mempertahankan individu yang kompeten selaras dengan tujuan.
5. Organisasi memegang peran individu terhadap tanggung jawab
pengendalian internal mereka dalam pencapian tujuan.
|
1.
Penegakan
Integritas dan Etika
2.
Hubungan Kerja yang
Baik
3.
Peran APIP yang
Efektif
4.
Kebijakan yang
Sehat tentang Pembinaan
5.
Pendelegasian
Wewenang dan Tanggung Jawab
6.
Struktur Organisasi
yang Sesuai
7.
Kepemimpinan yang
Kondusif
8.
Komitmen terhadap Kompetensi
|
2. Penilaian Resiko
COSO
|
PP 60 Tahun 2008 (pasal 13)
|
1. Organisasi menetapkan tujuan dengan kejelasan yang cukup untuk
memungkinkan identifikasi dan penilaian risiko yang berkaitan dengan tujuan.
2. Organisasi mengidentifikasi risiko terhadap pencapaian tujuan di
seluruh entitas dan analisis risiko sebagai dasar untuk menentukan bagaimana
risiko harus dikelola.
3. Organisasi menilai potensi kecurangan/fraud dalam menilai risiko
terhadap pencapaian tujuan.
4. Organisasi mengidentifikasi dan menilai perubahan yang signifikan
dapat mempengaruhi sistem pengendalian internal.
|
1.
Identifikasi Risiko
2.
Analisis Risiko
|
3. Kegiatan
Pengendalian
COSO
|
PP 60 Tahun 2008 ( pasal 18)
|
1. Organisasi memilih dan mengembangkan aktivitas pengendalian yang
berkontribusi terhadap mitigasi risiko terhadap pencapaian tujuan ke tingkat
yang dapat diterima.
2. Organisasi memilih dan mengembangkan aktivitas pengendalian umum atas
teknologi untuk mendukung pencapaian tujuan.
3. Organisasi mewujudkan aktivitas pengendalian melalui kebijakan yang
menetapkan apa yang diharapkan dan prosedur yang menempatkan kebijakan ke
dalam tindakan.
|
|
4. Informasi dan
Komunikasi
COSO
|
PP 60
Tahun 2008 (pasal 41)
|
1. Organisasi memperoleh atau menghasilkan dan menggunakan, kualitas
informasi yang relevan untuk mendukung fungsi pengendalian internal.
2. Organisasi internal mengkomunikasikan informasi, termasuk tujuan dan
tanggung jawab untuk pengendalian internal, yang diperlukan untuk mendukung
fungsi pengendalian internal.
3. Organisasi berkomunikasi dengan pihak luar mengenai hal-hal yang
mempengaruhi fungsi pengendalian internal.
|
|
5. Pemantauan
Pengendalian Klien
COSO
|
PP 60 Tahun 2008
(Pasal 43)
|
1. Organisasi memilih, mengembangkan, dan melakukan dan
/ atau evaluasi terpisah sedang berlangsung untuk memastikan apakah komponen
pengendalian internal yang hadir dan berfungsi.
2. Organisasi
mengevaluasi dan berkomunikasi kekurangan pengendalian internal pada
waktu yang tepat bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan
korektif, termasuk manajemen senior dan dewan direksi.
|
|
2.4 Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
SPKN juga mengatur bahwa laporan
atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian atas
pelaporan keuangan yang dianggap sebagai “kondisi yang dapat dilaporkan”. Unsur
pertama dalam SPI yaitu lingkungan pengendalian seharusnya menimbulkan perilaku
positif dan kondusif agar dapat mengenali apakah SPI telah memadai dan mampu
mendeteksi adanya kelemahan. Kelemahan atas SPI dikelompokkan dalam tiga
kategori, yakni :
1.
Kelemahan
sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, yaitu kelemahan sistem
pengendalian yang terkait kegiatan pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan terdiri dari pencatatan
yang tidak/belum dilakukan atau tidak akurat; proses penyusunan laporan yang
tidak sesuai ketentuan; entitas terlambat menyampaikan laporan; sistem
informasi akuntansi dan pelaporan tidak memadai; serta sistem informasi
akuntansi dan pelaporan belum didukung dengan SDM yang memadai.
2.
Kelemahan
sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja, yaitu
kelemahan pengendalian yang terkait dengan pemungutan dan penyetoran penerimaan
Negara/daerah/perusahaan milik Negara/daerah serta pelaksanaan program/kegiatan
pada entitas yang diperiksa. Kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja terdiri dari perencanaan kegiatan yang tidak memadai;
mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan, serta penggunaan penerimaan
daerah dan hibah yang tidak sesuai ketentuan; penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan
bidang teknis tertentu atau ketentuan intern organisasi yang diperiksa tentang
pendapatan dan belanja; pelaksanaan belanja di luar mekanisme APBD;
penetapan/pelaksanaan kebijakan yang tidak tepat atau belum dilakukan yang
berakibat hilangnya potensi penerimaan/pendapatan; penetapan/pelaksanaan
kebijakan yang tidak tepat atau belum dilakukan yang berakibat peningkatan
biaya/belanja; dan lain-lain.
3.
Kelemahan
sistem pengendalian intern, yaitu kelemahan yang terkait dengan ada/tidaknya
sistem pengendalian intern atau efektivitas sistem pengendalian intern yang ada
dalam entitas yang diperiksa. Kelemahan sistem pengendalian intern terdiri dari
entitas yang tidak memiliki SOP yang formal untuk prosedur atau keseluruhan
prosedur; SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak
ditaati; entitas yang tidak memiliki satuan pengawas intern; satuan pengawas
intern yang ada tidak memadai atau tidak berjalan optimal; tidak ada pemisahan tugas
dan fungsi yang memadai.
Menurut Fahri
(2013) berikut ini adalah keterbatasan bawaan yang melekat dalam setiap
pengendalian intern :
1.
Kesalahan
dalam pertimbangan, kadang-kadang manajemen dan personel lainnya dapat
melakukan pertimbangan yang buruk dalam membuat keprusan bisnis atau dalam
melaksanakan tugas rutin karena informs yang tidak mencukupi, ketrbatasan
waktu, atau prosedur lainnya
2.
Gangguan,
kemacetan dalam melaksanakan pengendalina dpaat terjadi karena adanya gangguan
ketika personel salah memahami instruksi atau membuta kekeluruan akibat
kecerobohan kebingungan, atau kelelahan. Perubahan sementara atau permanen
dalam personel atau dlama sistem atau prosedur juga dapat berkonstribusi pad
aterjadinya kemacetan.
3.
Kolusi,
individu yang beritndak bersama seperti karyawan yang melaksanakan suatu
pengendalian penting bertindak bersama dengan karyawan lain, konsumen atau
pemasok dpat melakukan sekaligus menutupi kecurangan sehingga tidak dapat
dideteksi oleh pengendalian internal.
4.
Pengabaian
dalam manajemen, manajemen dapat
mengesampingkan kebujakan atau prosedur tertulis untuk tujuan tidak sah
seperti keuntungan pribadi atau presentasi mengenai konsisi keyangna suatu
entitas yang dinaikan
5.
Biaya
lawan manfaat, biaya pengendalian internal suatu entitas seharusnya tidak
melebihi manfaat yang diharapkan untuk diperoleh. Karena pengukuran yang tepat
bai dari biaya dan manfaat biasanya tidak memungkinkan, manajemen harus membuat
baik estimasi kuantitatif maupun kualitatif dalam mengevaluasi hubungan antara
biaya dan manfaat
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat
ditarik dari penelitian ini, yaitu:
1.
Dalam
Akuntansi, SPI yang berlaku dalam entitas merupakan faktor yang menentukan
keandalan laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas tersebut. Oleh karena
itu dalam memberikan pendapat atas kewajaran laporan yang diauditnya, auditor
meletakkan kepercayaan atas efektivitas SPI dalam mencegah terjadinya kesalahan
yang material dalam proses akuntansi.
3.2
Saran
Ada beberapa saran yang disampaikan
oleh peneliti agar kiranya hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat yang
positif bagi semua pihak.
1.
Diperlukan
komitmen yang tinggi bagi Instansi Pemerintah untuk dapat menerapkan seluruh
unsur pengendalian yang ada dalam SPIP pada setiap tindakan dan kegiatan secara
terus menerus oleh seluruh pegawai dan pimpinan instansi agar tujuan SPIP yaitu
menciptakan kegiatan yang efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan
yang bersih dan akuntabel dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Fahri, M. (2013). Pengendalian
Internal Audit. Jakarta
Irene, L (2011). Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Kota dan Kabupaten. Yogyakarta:
Universitas Atma Jaya
Mulyadi. ( 2002). Auditing.
Jakarta: Salemba Empat.
Setiawan, D., dkk. (2015). Modul Sistem Pengendalian
Internal. Jakarta: Pusdiklat BPK RI,
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. BPK RI. 2008
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Violam, R. (2010). Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah.
Really Good Information you shared thanks so much
ReplyDeleteWe are experts in fixing laptops and computers repair service in hyderabad, at doorstep laptop repair in hyderabad