PERTIMBANGAN ATAS KECURANGAN DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN (SA Seksi 316)



              PENDAHULUAN

01 SA Seksi 110 (PSA No. 01) Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen, menyatakan bahwa “Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan dan kecurangan.”1 Seksi ini memberikan panduan bagi auditor untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, yang berkaitan dengan kecurangan, dalam audit terhadap laporan keuangan yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Secara lebih rinci, Seksi ini:
a.      Menggambarkan kecurangan dan karakteristiknya (paragraf 03 s.d. 10)
b.     Mewajibkan auditor secara khusus menaksir risiko salah saji sebagai akibat kecurangan dan menyediakan golongan faktor risiko kecurangan yang harus dipertimbangkan oleh auditor (paragraf 11 s.d. 25)
c.      Memberikan panduan tentang bagaimana auditor menanggapi hasil penaksiran tersebut (paragraf 26 s.d. 32)
d.     Memberikan panduan tentang evaluasi terhadap hasil pengujian audit dalam kaitannya dengan risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan (paragraf 33 s.d. 36)
e.      Menggambarkan persyaratan dokumentasi yang berkaitan (paragraf 37)
f.      Memberikan panduan tentang komunikasi mengenai kecurangan yang perlu dilakukan oleh auditor kepada manajemen, komite audit, dan pihak lain (paragraf 38 s.d. 40)

            02 Sementara Seksi ini berfokus ke pertimbangan auditor atas kecurangan dalam audit terhadap laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan. Tanggung jawab tersebut dijelaskan dalam SA Seksi 110 (PSA No. 01) paragraf 03, yang berbunyi, “Manajemen bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan mempertahankan pengendalian intern yang akan, antara lain, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan transaksi yang konsisten dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan.”
             

             

                                                                      
                                            
1 Pertimbangan auditor atas pelanggaran hukum dan tanggung jawab untuk mendeteksi salah saji sebagai akibat dari pelanggaran hukum didefinisikan dalam Seksi SA 317 (PSA No. 31) Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien. Untuk pelanggaran hukum yang didefinisikan dalam Seksi tersebut yang berkaitan langsung dan mempunyai dampak material terhadap penentuan jumlah dalam laporan keuangan, tanggung jawab auditor untuk mendeteksi salah saji yang timbul sebagai akibat pelanggaran hukum adalah sama dengan tanggung jawab atas kekeliruan (Lihat Seksi SA 312 (PSA No. 25) Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit) atau kecurangan.


             
GAMBARAN DAN KARAKTERISTIK KECURANGAN

03 Meskipun kecurangan merupakan konsep hukum yang luas, kepentingan auditor berkaitan secara khusus ke tindakan kecurangan yang berakibat terhadap salah saji material dalam laporan keuangan. Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja.2 Ada dua tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang kecurangan dalam audit atas laporan keuangan-salah saji yang timbul sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keungan dan kecurangan yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.3 Kedua salah saji ini dijelaskan lebih lanjut dalam paragraf berikut ini.

04 Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabuhi pemakai laporan keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti yang disajikan berikut ini:
a.      Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan
b.     Representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan
c.      Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian, atau pengungkapan.

            05 Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.4 Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggelapan tanda terima barang/uang, pencurian aktiva, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat disertai dengan catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan, atau pihak ketiga.
           
           
            ____________________
2 Kesengajaan seringkali sulit untuk ditentukan, terutama yang berkaitan dengan estimasi akuntansi dan penerapan prinsip akuntansi. Sebagai contoh, estimasi akuntansi yang tidak masuk akal mungkin merupakan tindakan yang tidak disengaja atau mungkin merupakan usaha untuk secara sengaja membuat salah saji dalam laporan keuangan. Meskipun auditor tidak bertanggung jawab untuk menentukan kesengajaan, tanggung jawab auditor untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material adalah relevan dalam hal ini.
3 Transaksi yang terjadi tanpa disertai dengan persetujuan juga relevan bagi auditor jika hal itu dapat menyebabkan salah saji dalam laporan keuangan. Jika transaksi seperti itu terjadi secara disengaja dan berakibat terjadinya salah saji material dalam laporan keuangan, kecurangan tersebut dapat termasuk dalam salah satu tipe kecurangan yang digambarkan dalam Seksi ini. Lihat pula panduan dalam SA Seksi 317 (PSA No. 31) Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien.
4 Pengacuan ke prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup, jika berlaku, basis komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sebagaimana yang didefinisikan dalam SA Seksi 623 (PSA No. 41) Laporan Khusus, paragraf 4.
             


06 Kecurangan seringkali menyangkut hal berikut ini: (a) suatu tekanan atau suatu dorongan untuk melakukan kecurangan, (b) suatu peluang yang dirasakan ada untuk melaksanakan kecurangan. Meskipun tekanan dan peluang khusus untuk terjadinya kecurangan dalam laporan keuangan dapat berbeda dari kecurangan melalui perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, dua kondisi tersebut biasanya terjadi di kedua tipe kecurangan tersebut. Sebagai contoh, kecurangan dalam pelaporan keuangan dapat dilakukan karena manajemen berada di bawah tekanan untuk mencapai target laba yang tidak realistik. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat dilakukan karena individu yang terlibat hidup di luar batas kemampuannya. Peluang dirasakan ada jika seorang individu yakin bahwa ia dapat menghindari pengendalian intern.

07 Kecurangan dapat disembunyikan dengan memalsukan dokumentasi, termasuk pemalsuan tanda tangan. Sebagai contoh, manajemen yang melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan dapat mencoba menyembunyikan salah saji dengan menciptakan faktur fiktif; karyawan atau manajemen yang memperlakukan kas secara tidak semestinya dapat mencoba menyembunyikan tindakan pencurian mereka dengan memalsu tanda tangan atau menciptakan pengesahan elektronik yang tidak sah di atas dokumen otorisasi pengeluaran kas. Audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia jarang berkaitan dengan keaslian dokumentasi, atau auditor tidak terlatih sebagai atau diharapkan sebagai seorang yang ahli dalam menguji keaslian seperti itu.

08 Kecurangan juga disembunyikan melalui kolusi di antara manajemen, karyawan, atau pihak ketiga. Sebagai contoh, melalui kolusi, bukti palsu bahwa pengendalian aktivitas telah dilaksanakan secara efektif dapat disajikan kepada auditor. Contoh lain, auditor dapat menerima konfirmasi palsu dari pihak ketiga yang melakukan kolusi dengan manajemen. Kolusi dapat menyebabkan auditor percaya bahwa suatu bukti dapat meyakinkan, meskipun kenyataannya palsu.

09 Meskipun kecurangan biasanya disembunyikan, adanya faktor risiko atau kondisi lain dapat memperingatkan auditor tentang kemungkinan adanya kecurangan. Sebagai contoh, suatu dokumen yang hilang, buku besar yang tidak seimbang, atau hubungan analitik yang tidak masuk akal. Namun, kondisi tersebut mungkin juga sebagai akibat dari keadaan selain kecurangan. Dokumen mungkin hilang secara sah; buku besar mungkin tidak seimbang karena kekeliruan akuntansi yang tidak disengaja; dan hubungan analitik mungkin sebagai akibat dari perubahan faktor-faktor ekonomi yang tidak diketahui. Bahkan laporan tentang kecurangan yang diduga keras terjadi belum tentu selalu dapat dipercaya, karena karyawan atau pihak luar mungkin salah atau mungkin didorong untuk melakukan tuduhan palsu.


10 Auditor tidak dapat memperoleh keyakinan absolut bahwa salah saji material dalam laporan keuangan akan terdeteksi. Karena (a) aspek penyembunyian kegiatan kecurangan, termasuk fakta bahwa kecurangan seringkali mencakup kolusi atau pemalsuan dokumentasi, dan (b) kebutuhan untuk menerapkan pertimbangan profesional dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor risiko kecurangan dan kondisi lain, walaupun audit yang direncanakan dan dilaksanakan dengan baik mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material yang diakibatkan oleh kecurangan. Oleh karena itu, karena karakteristik kecurangan tersebut di atas dan sifat bukti audit sebagaimana yang dibahas dalam SA Seksi 230 (PSA No. 04) Keseksamaan dalam Pelaksanaan Pekerjaan, auditor harus dapat memperoleh keyakinan memadai bahwa salah saji material dalam laporan keuangan dapat terdeteksi, termasuk salah saji material sebagai akibat dari kecurangan.

PENAKSIRAN RISIKO SALAH SAJI MATERIAL SEBAGAI AKIBAT DARI KECURANGAN

11 SA Seksi 311 (PSA No. 05) Perencanaan dan Supervisi memberikan panduan tentang tingkat pengetahuan mengenai bisnis entitas yang dapat menjadikan auditor merencanakan dan melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. SA Seksi 312 (PSA No. 25) Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit menjelaskan bahwa penentuan lingkup prosedur audit secara langsung berhubungan dengan pertimbangan atas risiko audit dan menunjukkan bahwa risiko tentang salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari kecurangan merupakan bagian dari risiko audit.

12 Audit harus secara khusus menaksir risiko salah saji material dalam laporan keuangan sebagai akibat dari kecurangan dan harus mempertimbangkan taksiran risiko ini dalam mendesain prosedur audit yang akan dilaksanakan. Dalam melakukan penaksiran ini, auditor harus mempertimbangkan faktor risiko kecurangan yang berkaitan dengan baik (a) salah saji yang timbul sebagai akibat kecurangan dalam pelaporan keuangan maupun (b) salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva untuk setiap golongan yang bersangkutan yang disajikan dalam paragraf 16 s.d. 18.5 Meskipun adanya faktor risiko tersebut tidak selalu menunjukkan adanya kecurangan, namun faktor-faktor tersebut telah diamati seringkali ada dalam keadaan yang di dalamnya terjadi kecurangan.




____________________
5 Auditor harus menaksir risiko salah saji material sebagai akibat kecurangan terlepas apakah auditor telah merencanakan untuk menaksir risiko bawaan atau risiko pengendalian pada tingkat maksimum (lihat SA Seksi 312 (PSA No. 25) Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit, paragraf 29 dan 30). Auditor dapat memenuhi persyaratan ini dengan menggunakan golongan faktor risiko yang berbeda sepanjang penaksiran tersebut mengandung substansi setiap golongan risiko sebagaimana yang dijelaskan dalam paragraf 16 dan 18. Begitu pula, karena golongan risiko mencakup baik atribut risiko bawaan maupun risiko pengendalian, penaksiran khusus risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dapat dilaksanakan bersamaan dengan penaksiran resiko audit yang disyaratkan oleh SA Seksi 312 (PSA No. 25) paragraf 13 s.d. 33, dan SA Seksi 319 (PSA No. 69) Pertimbangan Pengendalian Intern dalam Audit atas Laporan Keuangan paragraf 27 s.d. 38. Di samping itu, penaksiran risiko audit dapat mengidentifikasi adanya faktor-faktor risiko kecurangan tambahan yang harus dipertimbangkan oleh auditor.



13 Sebagai bagian dari penaksiran risiko, auditor juga harus meminta keterangan kepada manajemen (a) untuk memperoleh pemahaman dari manajemen tentang risiko kecurangan dalam entitas dan (b) untuk menentukan apakah manajemen memiliki pengetahuan tentang kecurangan yang telah dilakukan terhadap atau terjadi dalam entitas. Informasi dari permintaan keterangan ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor risiko kecurangan yang mungkin berdampak terhadap taksiran auditor dan tanggapan yang bersangkutan. Beberapa hal yang dapat diajukan sebagai pertanyaan adalah (a) apakah terdapat lokasi anak perusahaan tertentu, segmen bisnis, tipe transaksi, saldo akun, atau golongan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat faktor risiko kecurangan atau memiliki kemungkinan lebih besar adanya faktor risiko tersebut dan (b) bagaimana manajemen menangani risiko seperti itu.

14 Meskipun faktor risiko kecurangan yang digambarkan dalam paragraf 17 dan 19 meliputi situasi yang luas yang biasanya dihadapi oleh auditor, namun yang disajikan tersebut hanya berupa contoh. Di samping itu, tidak semua contoh tersebut relevan dalam semua keadaan, dan beberapa mungkin lebih atau kurang signifikan dalam entitas yang berbeda ukurannya, dengan krakteristik kepemilikan yang berbeda, dalam industri yang berbeda, atau karena adanya karakteristik atau keadaan yang berbeda. Oleh karena itu, auditor harus menggunakan pertimbangan profesionalnya pada waktu menentukan signifikan atau tidaknya serta relevansi faktor risiko kecurangan dan dalam menentukan tanggapan audit yang semestinya dilakukan.

15 Sebagai contoh, dalam entitas kecil, dominasi manajemen oleh individu tunggal umumnya tidak menunjukan kegagalan manajemen untuk menyajikan dan mengomunikasikan sikap semestinya tentang pengendalian intern dan proses pelaporan keuangan. Contoh lain, kemungkinan manajemen tidak termotivasi untuk melakukan kecurangan pelaporan keuangan dalam bisnis yang dimiliki secara perorangan bila laporan keuangan diaudit hanya untuk penarikan kredit musiman dari bank, perjanjian kredit tidak membebani entitas, dan entitas memiliki sejarah keberhasilan keuangan konsisten dengan industrinya. Sebaliknya, manajemen sebuah entitas kecil dengan pertumbuhan cepat yang luar biasa atau kemampuan luar biasa dalam menghasilkan laba kemungkinan termotivasi untuk menghindari terhentinya trend pertumbuhannya, terutama jika dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri.


FAKTOR RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SALAH SAJI YANG TIMBUL DARI KECURANGAN DALAM PELAPORAN KEUANGAN

16 Faktor risiko yang berkaitan dengan salah saji yang timbul dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dapat dikelompokkan ke dalam tiga golongan:
a. Karakteristik dan pengaruh manajemen atas lingkungan pengendalian. Faktor risiko ini berkaitan dengan kemampuan, tekanan, gaya, dan sikap manajemen atas pengendalian intern dan proses pelaporan keuangan.
b.   Kondisi industri. Faktor risiko ini mencakup lingkungan ekonomi dan peraturan dalam industri yang menjadi tempat beroperasinya entitas.
c.   Karakteristik operasi dan stabilitas keuangan. Faktor risiko ini berkaitan dengan sifat dan kekompleksan entitas dan transaksinya, keadaan keuangan entitas, dan kemampuan entitas dalam menghasilkan laba.








   17 Berikut ini adalah contoh faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan salah saji sebagai akibat kecurangan dalam pelaporan keuangan untuk setiap golongan risiko tersebut di atas:
a.  Faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan karakteristik dan pengaruh manajemen terhadap lingkungan pengendalian. Contoh-contoh meliputi:
(1)     Suatu dorongan bagi manajemen untuk melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan. Indikator khusus dapat mencakup:
(a)   Bagian signifikan kompensasi manajemen diwujudkan dalam bonus, stock option, atau insentif lain, yang nilainya tergantung pada kemampuan entitas dalam mencapai target yang terlalu agresif dalam hasil operasi, posisi keuangan, atau arus kas
(b)   Kepentingan berlebihan manajemen dalam mempertahankan atau meningkatkan harga saham atau trend laba entitas melalui penggunaan praktik-praktik akuntansi yang agresif
(c)   Praktik oleh manajemen dalam memberikan komitmen kepada analis, kreditur, dan pihak ketiga yang lain untuk mencapai prakiraan yang tampak terlalu agresif atau secara jelas tidak realistik
(d)   Kepentingan manajemen dalam menempuh cara yang tidak semestinya untuk meminimumkan laba yang dilaporkan berdasarkan alasan pajak
(2)     Kegagalan manajemen untuk menyajikan dan mengomunikasikan sikap yang semestinya tentang pengendalian intern dan proses pelaporan keuangan. Indikator khusus dapat mencakup:
(a)   Cara yang tidak efektif untuk mengomunikasikan dan mendukung nilai dan etika entitas, atau pengomunikasian nilai atau etika yang tidak semestinya
(b)   Dominasi manajemen oleh seorang individu atau kelompok kecil, tanpa adanya pengendalian yang mengompensasi kondisi tersebut seperti pengawasan oleh dewan komisaris atau komite audit
(c)   Pemantauan yang tidak mencukupi terhadap pengendalian signifikan
(d)   Kegagalan manajemen dalam membetulkan pada waktu yang tepat kondisi yang dilaporkan dan yang sudah diketahui
(e)   Penetapan target dan harapan keuangan yang terlalu agresif oleh manajemen terhadap personel operasi
(f)    Ketidakpedulian signifikan terhadap pihak pengatur yang diperlihatkan oleh manajemen
(g)   Pemekerjaan secara terus menerus staf akuntansi, teknologi informasi, auditor intern yang tidak efektif
(3)     Partisipasi dan fokus belebihan manajemen nonkeuangan terhadap pemilihan prinsip akuntansi atau penentuan estimasi signifikan
(4)     Tingkat perputaran yang tinggi anggota manajemen senior, penasihat, atau dewan komisaris
(5)     Hubungan tegang antara manajemen dengan auditor sekarang atau auditor pendahulu. Indikator khusus dapat mencakup:
(a)   Perbedaan pendapat yang sering terjadi dengan auditor sekarang atau auditor pendahulu tentang akuntansi, auditing, dan pelaporan
(b)   Permintaan yang tidak masuk akal kepada auditor, termasuk batasan waktu yang tidak masuk akal untuk menyelesaikan audit atau penerbitan laporan auditor
(c)   Pembatasan resmi atau tidak resmi terhadap auditor yang membatasi secara tidak semestinya akses auditor ke orang atau informasi atau atas kemampuan auditor untuk melakukan komunikasi secara efektif dengan dewan komisaris atau komite audit
(d)   Dominasi perilaku manajemen dalam berhubungan dengan auditor, terutama yang menyangkut usaha untuk mempengaruhi lingkup pekerjaan auditor
(6)     Riwayat yang diketahui tentang pelanggaran peraturan sekuritas atau tuntutan kepada entitas atau manajemen seniornya yang dituduh melakukan kecurangan atau pelanggaran undang-undang sekuritas

b. Faktor risiko yang berkaitan dengan kondisi industri. Contohnya mencakup:
(1)     Akuntansi baru, undang-undang, atau persyaratan peraturan yang dapat menghancurkan stabilitas keuangan atau profitabilitas entitas
(2)     Tingginya tingkat kompetisi atau kejenuhan pasar, yang disertai dengan menurunnya laba
(3)     Menurunnya industri dengan meningkatnya kegagalan bisnis dan menurunnya permintaan customers
(4)     Perubahan pesat dalam industri, seperti kerentanan terhadap perubahan cepat teknologi atau keusangan produk yang cepat
c. Faktor risiko yang berkaitan dengan karakteristik operasi dan stabilitas keuangan. Contohnya mencakup:
(1)     Ketidakmampuan untuk menghasilkan arus kas dari operasi, sementara itu perusahaan dilaporkan laba dan labanya mengalami pertumbuhan
(2)     Tekanan signifikan untuk memperoleh modal yang diperlukan untuk mempertahankan daya saing dengan mempertimbangkan posisi keuangan entitas-termasuk kebutuhan dana untuk membelanjai pengeluaran riset dan pengembangan atau pengeluaran modal
(3)     Aktiva, utang, pendapatan, atau biaya berbasis pada estimasi signifikan yang mencakup pertimbangan subjektif yang tidak biasa, atau yang sangat rentan terhadap perubahan signifikan jangka pendek dengan cara yang kemungkinan berdampak mengacaukan keuangan entitas-seperti dapat tertagih atau tidaknya piutang, saat pengakuan pendapatan, kemungkinan direlisasikan atau tidaknya instrumen keuangan berdasarkan penilaian yang sangat subjektif terhadap jaminan (collateral) atau sumber pembayaran kembali yang sulit untuk ditaksir, atau penundaan kos yang berjumlah signifikan
(4)     Transaksi signifikan antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak dalam kegiatan bisnis normal atau dengan entitas yang memiliki hubungan istimewa yang tidak diaudit atau diaudit oleh kantor akuntan publik lain
(5)     Transaksi signifikan, tidak biasa, atau sangat kompleks, terutama yang terjadi menjelang akhir tahun, yang menimbulkan pertanyaan tentang “substansi di atas formalitas (substance over form)
(6)     Rekening bank signifikan, atau operasi anak perusahaan atau cabang di wilayah yang menawarkan keringanan pajak (tax-haven) yang tampaknya tidak dilandasi oleh pertimbangan bisnis yang jelas
(7)     Struktur organisasi yang sangat kompleks yang terdiri dari entitas legal, garis wewenang manajerial, atau perjanjian kontrak yang berbagai macam dan tidak biasa, tanpa tujuan bisnis yang nyata
(8)     Kesulitan dalam penentuan organisasi atau individu yang mengendalikan entitas
(9)     Pertumbuhan atau profitabilitas yang sangat pesat, terutama dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama
(10)  Terutama sangat rentan terhadap perubahan tarif bunga
(11)  Sangat tergantung terhadap utang atau kemampuan rendah untuk memenuhi persyaratan pembayaran kembali utang; perjanjian penarikan utang yang sulit untuk dipenuhi
(12)  Penjualan atau program insentif profitabilitas yang sangat tidak realistik agresifnya
(13)  Ancaman kebangkrutan atau penyitaan yang akan terjadi segera atau pengambilalihan perusahaan secara paksa (hostile takeover)
(14)  Konsekuensi merugikan dari transaksi signifikan yang ditunda, seperti penggabungan bisnis atau pemberian kontrak, jika dilaporkan adanya hasil keuangan yang buruk
(15)  Posisi keuangan yang buruk atau menurun bila manajemen memiliki utang entitas dalam jumlah yang signifikan yang dijamin secara pribadi







FAKTOR RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SALAH SAJI YANG DISEBABKAN OLEH PERLAKUAN TIDAK SEMESTINYA TERHADAP AKTIVA

18 Faktor risiko yang berkaitan dengan salah saji yang disebabkan oleh perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan berikut ini. Luasnya pertimbangan auditor atas faktor risiko dalam golongan b dipengaruhi oleh tingkat keberadaan faktor risiko dalam golongan a.
a.      Tingkat kecurigaan tentang terjadinya perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva. Hal ini berkaitan dengan sifat aktiva entitas dan tingkat kerentanan aktiva dari pencurian.
b.     Pengendalian. Hal ini berkaitan dengan kurangnya pengendalian yang dirancang untuk mencegah atau mendeteksi terjadinya perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.

19 Berikut ini adalah contoh faktor risiko yang berkaitan dengan salah saji yang disebabkan oleh perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva untuk setiap golongan faktor risiko sebagaimana diuraikan di atas.
a.     Faktor risiko yang berkaitan dengan tingkat kecurigaan tentang terjadinya perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.
(1)   Jumlah kas atau kas dalam proses yang sangat besar
(2)   Karakteristik sediaan, seperti ukuran kecil, nilai tinggi, atau permintaan tinggi
(3)   Aktiva yang mudah diubah, seperti obligasi atas unjuk (bearer bond), berlian, atau computer chip
(4)   Karakteristik aktiva tetap, seperti ukuran kecil, mudah dijual, atau tidak adanya identifikasi kepemilikan
b.    Faktor risiko yang berkaitan dengan pengendalian.
(1)   Kurangnya pengendalian oleh manajemen (sebagai contoh, lokasi jauh yang kurang diawasi atau dipantau)
(2)   Kurangnya prosedur penyaringan pelamar pekerjaan untuk karyawan yang memiliki akses ke aktiva yang dicurigai rentan terhadap perlakuan tidak semestinya
(3)   Tidak memadainya penyelenggaraan catatan untuk aktiva yang dicurigai rentan terhadap perlakuan tidak semestinya
(4)   Kurangnya pemisahan tugas atau pengecekan secara independen
(5)   Kurangnya sistem otorisasi dan pengesahan transaksi (sebagai contoh, dalam pembelian)
(6)   Penjagaan fisik yang buruk terhadap kas, investasi, sediaan, atau aktiva tetap
(7)   Kurangnya pendokumentasian semestinya dan tepat waktu terhadap transaksi (sebagai contoh, pengkreditan atas retur barang dagangan)
(8)   Kurangnya pengambilan liburan wajib bagi karyawan yang melaksanakan fungsi pengendalian kunci.

20 Auditor tidak diwajibkan untuk merencanakan audit untuk menemukan informasi yang memberikan indikasi adanya tekanan keuangan bagi karyawan atau hubungan yang merugikan antara entitas dengan karyawannya. Meskipun demikian, auditor mungkin menyadari informasi tentang itu. Beberapa contoh informasi tersebut adalah (a) pemutusan hubungan kerja karyawan yang diperkirakan akan terjadi yang telah diketahui oleh karyawan, (b) karyawan yang memiliki akses ke aktiva yang dicurigai rentan terhadap perlakuan tidak semestinya telah diketahui tidak puas terhadap entitas, (c) perubahan yang telah diketahui, yang bersifat luar biasa dalam perilaku atau gaya hidup karyawan yang memiliki akses ke aktiva yang dicurigai rentan terhadap perlakuan tidak semestinya, dan (d) tekanan keuangan pribadi karyawan yang memiliki akses ke aktiva yang dicurigai rentan terhadap perlakuan tidak semestinya. Jika auditor mengetahui adanya informasi seperti itu, ia harus mempertimbangkannya dalam menaksir risiko salah saji material sebagai akibat dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva.


PERTIMBANGAN ATAS FAKTOR RISIKO DALAM PENAKSIRAN RISIKO SALAH SAJI MATERIAL YANG DISEBABKAN OLEH KECURANGAN

21 Faktor-faktor risiko kecurangan tidak dapat dengan mudah disusun peringkatnya menurut pentingnya atau digabungkan menjadi model prediksi yang efektif. Signifikan atau tidaknya faktor risiko adalah sangat bervariasi. Beberapa faktor tersebut akan ada di entitas yang di dalamnya kondisi khusus tidak menunjukkan adanya risiko salah saji material. Oleh karena itu, auditor harus menggunakan pertimbangan profesional pada waktu mempertimbangkan faktor risiko secara individual atau secara gabungan dan apakah terdapat pengendalian khusus untuk mengurangi risiko. Sebagai contoh, suatu entitas mungkin tidak melakukan penyaringan karyawan baru yang memiliki akses ke aktiva yang dicurigai rentan terhadap pencurian. Faktor ini, secara tunggal, mungkin tidak berdampak signifikan terhadap penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan. Namun, jika faktor tersebut digabung dengan kurangnya pengawasan oleh manajemen dan kurangnya pengamanan fisik terhadap aktiva yang mudah dijual di pasar seperti sediaan dan aktiva tetap, gabungan dampak faktor-faktor yang berkaitan tersebut dapat menjadi signifikan dalam penaksiran risiko.

22 karakteristik ukuran, kekompleksan, dan kepemilikan entitas berdampak terhadap pertimbangan faktor-faktor risiko yang relevan. Sebagai contoh, dalam entitas yang besar, auditor biasanya akan mempertimbangkan faktor-faktor yang umumnya menghalangi perbuatan manajemen puncak yang tidak semestinya, seperti efektivitas dewan komisaris, komite audit, atau institusi lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab serupa, dan fungsi audit intern. Auditor juga akan mempertimbangkan langkah-langkah apa yang telah diambil untuk menegakkan aturan perilaku formal dan efektivitas sistem anggaran dan pelaporan. Di samping itu, faktor risiko yang dievaluasi di tingkat operasi negara atau segmen bisnis dapat memberikan wawasan berbeda dibandingkan dengan evaluasi di tingkat entitas secara keseluruhan.6 Dalam entitas kecil, beberapa atau seluruh pertimbangan tersebut mungkin tidak berlaku atau kurang penting. Sebagai contoh, entitas yang lebih kecil mungkin tidak memiliki aturan perilaku yang tertulis, namun, entitas tersebut mengembangkan suatu budaya yang menekankan pentingnya integritas dan perilaku etis melalui komunikasi lisan dan contoh yang diberikan oleh manajemen.

23 SA Seksi 319 (PSA No. 69) Pertimbangan Pengendalian Intern dalam Audit atas Laporan Keuangan mensyaratkan agar dalam merencanakan audit, auditor memperoleh pemahaman memadai tentang pengendalian intern entitas atas pelaporan keuangan. Juga disebutkan bahwa pengetahuan tersebut harus digunakan untuk mengidentifikasi tipe salah saji potensial, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdampak terhadap risiko salah saji material, dan mendesain pengujian substantif. Pemahaman tersebut seringkali akan berdampak terhadap pertimbangan auditor tentang signifikan atau tidaknya faktor risiko kecurangan. Di samping itu, pada waktu mempertimbangkan signifikan atau tidaknya faktor risiko kecurangan, auditor dapat menentukan apakah terdapat pengendalian khusus yang mengurangi risiko tersebut atau apakah kelemahan pengendalian tertentu dapat meningkatkan risiko tersebut.7

                                                                      
                                            
6 SA Seksi 312 (PSA No. 25), paragraf 18 memberikan panduan untuk pertimbangan auditor tentang luasnya prosedur audit yang harus dilaksanakan pada komponen atau lokasi pilihan.
7 SA Seksi 319 (PSA No. 69), paragraf 47 menyatakan bahwa penaksiran risiko pengendalian di bawah tingkat maksimum mencakup pengidentifikasian pengendalian khusus yang dapat mencegah atau mendeteksi salah saji material dalam asersi tersebut dan pelaksanaan pengujian pengendalian untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian tersebut.


24 Jika entitas tersebut telah membuat suatu program yang mencakup langkah-langkah untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan, auditor dapat mempertimbangkan efektivitas program tersebut. Auditor juga harus meminta keterangan kepada orang yang mengawasi program tersebut untuk mendapatkan informasi apakah program tersebut telah mengidentifkasi adanya faktor risiko kecurangan.

25 Penaksiran risiko salah saji material yang disebabkan oleh kecurangan merupakan suatu proses yang bersifat kumulatif yang mencakup pertimbangan faktor-faktor risiko secara individual dan secara gabungan. Di samping itu, faktor-faktor risiko kecurangan dapat diidentifikasi dalam pelaksanaan prosedur audit untuk pengambilan keputusan menerima atau melanjutkan perikatan dari klien,8 selama perencanaan perikatan, atau selama melaksanakan pekerjaan lapangan. Kondisi lain mungkin juga diidentifikasi selama pelaksanaan pekerjaan lapangan, yang mengubah pertimbangan tentang penaksiran tersebut, seperti berikut ini:
a.     Kelemahan dalam catatan akuntansi, mencakup:
(1)   Transaksi yang tidak dicatat secara lengkap pada waktu yang tepat atau dicatat secara tidak semestinya dalam jumlah, periode akuntansi, klasifikasi, atau kebijakan entitas.
(2)   Saldo atau transaksi yang tidak didukung bukti atau yang tidak diotorisasi.
(3)   Jurnal penyesuaian yang dilakukan pada menit-menit terakhir yang berdampak signifikan terhadap hasil keuangan.
b.     Bukti yang hilang atau bertentangan, mencakup:
(1)   Dokumen yang hilang
(2)   Tidak tersedianya dokumen selain dokumen fotokopi bila dokumen asli diharapkan ada.
(3)   Unsur signifikan dalam rekonsiliasi yang tidak dapat dijelaskan
(4)   Tanggapan dari manajemen atau karyawan yang tidak konsisten, kabur atau tidak masuk akal sebagai hasil dari prosedur permintaan keterangan atau prosedur analitik.
(5)   Perbedaan yang luar biasa antara catatan entitas dengan jawaban konfirmasi
(6)   Sediaan atau aktiva yang hilang secara fisik dalam jumlah yang signifikan.

c.      Hubungan bermasalah atau luar biasa antara auditor dengan klien, mencakup:
(1)   Penolakan akses ke catatan, fasilitas, karyawan tertentu, customers, pemasok, atau pihak lain yang menjadi sumber bukti audit.
(2)   Tekanan waktu yang tidak pantas yang diberikan oleh manajemen untuk menyelesaikan isu yang kompleks atau yang penuh dengan pertentangan.
(3)   Penundaan yang luar biasa oleh entitas dalam penyediaan informasi yang diminta.
(4)   Petunjuk atau keluhan kepada auditor tentang kecurangan.






                                                        

8 Lihat SPM Seksi 100 (PSM No. 01) Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik, paragraf 14 s.d 16.



TANGGAPAN AUDITOR TERHADAP HASIL PENAKSIRAN
     26 Sampai dengan tingkat tertentu, suatu risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan selalu ada. Tanggapan auditor terhadap penaksiran risiko yang sedang berlangsung dipengaruhi oleh sifat dan signifikan atau tidaknya faktor risiko yang telah diidentifikasi ada. Dalam hal tertentu, meskipun faktor risiko kecurangan telah diidentifikasi ada, pertimbangan auditor mungkin berupa prosedur yang telah direncanakan sebelumnya telah memadai untuk menanggapi faktor risiko tersebut. Dalam hal lain, auditor mungkin berkesimpulan bahwa kondisi tersebut menunjukkan diperlukannya modifikasi terhadap prosedur.9 Dalam hal ini, auditor harus mempertimbangkan apakah penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan memerlukan tanggapan secara menyeluruh, tanggapan yang khusus untuk saldo akun tertentu, golongan transaksi atau asersi, atau keduanya. Auditor dapat pula menyimpulkan bahwa tidak praktis untuk memodifikasi prosedur yang telah direncanakan untuk audit atas laporan keuangan agar memadai untuk mengatasi risiko tersebut. Dalam hal ini penarikan diri dari perikatan dengan mengomunikasikannya kepada pihak-pihak semestinya, dapat merupakan tindakan pilihan yang tepat (lihat paragraf 36).
           
            PERTIMBANGAN MENYELURUH
     27 Pertimbangan tentang risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dapat berdampak terhadap audit melalui cara berikut ini:
a.      Skeptisme profesional (professional scepticism). Penerapan kemahiran profesional mensyaratkan auditor untuk menggunakan skeptisme profesional yaitu, suatu sikap yang mencakup pikiran bertanya dan penentuan secara kritis bukti audit (lihat SA Seksi 230 (PSA No. 04), paragraf 7 s.d 9). Beberapa contoh yang memperlihatkan penerapan skeptisme profesional dalam menanggapi penaksiran auditor atas risiko salah saji material mencakup (a) meningkatkan sensitivitas pemilihan sifat dan luasnya dokumentasi yang diperiksa yang mendukung transaksi material, dan (b) meningkatkan kebutuhan penjelasan manajemen yang menguatkan atau representasi manajemen tentang masalah-masalah material, seperti tindak lanjut prosedur analitik, pemeriksaan dokumentasi, atau diskusi dengan pihak lain dari dalam atau luar entitas.
b.     Penugasan personel. Pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan personel yang dibebani tanggung jawab perikatan signifikan harus sesuai dengan penaksiran auditor atas tingkat risiko perikatan (lihat SA Seksi 210 (PSA No. 04) Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen paragraf 3). Di samping itu, luasnya supervisi harus mempertimbangkan risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dan kualifikasi orang yang melaksanakan perkerjaan (lihat SA Seksi 311 (PSA No. 05) paragraf 11).
c.      Prinsip dan kebijakan akuntansi. Auditor dapat memutuskan untuk mempertimbangkan lebih lanjut pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi signifikan yang dilakukan oleh manajemen, terutama yang berkaitan dengan pengakuan pendapatan, penilaian aktiva, atau perlakuan pengeluaran modal (capital expenditure) dan biaya (revenue expendiutre). Dalam hal ini, auditor mungkin lebih berkepentingan terhadap apakah prisnip akuntansi yang dipilih dan kebijakan akuntan yang dipakai telah diterapkan dengan cara tidak semestinya untuk menghasilkan salah saji material dalam laporan keuangan.


    
                                                                      
9 SA Seksi 312 (PSA No. 25) mensyaratkan auditor membatasi risiko audit ke tingkat rendah, yaitu, menurut pertimbangan profesional auditor, memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.




d.     Pengendalian. Bila risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan berkaitan dengan faktor risiko yang memiliki implikasi dalam pengendalian, kemampuan auditor untuk menaksir risiko pengendalian di bawah maksimum dapat berkurang. Namun, hal ini tidak menghilangkan kebutuhan auditor untuk memperoleh pemahaman tentang komponen pengendalian intern entitas yang cukup untuk merencakan audit (lihat SA Seksi 319 (PSA no. 69)). Kenyataannya, pemahaman tersebut dapat begitu penting dalam memahami dan mempertimbangkan lebih lanjut pengendalian (atau kurangnya pengendalian) yang telah digunakan untuk menangani faktor risiko kecurangan yang diidentifikasi. Namun, pertimbangan ini juga akan memerlukan sensitivitas terhadap kemampuan manajemen untuk meniadakan pengendalian seperti itu.

28 Sifat, saat, dan luasnya prosedur kemungkinan perlu dimodifikasi dengan berbagai cara berikut ini:
a.      Sifat prosedur audit yang dilaksanakan kemungkinan perlu diubah untuk memperoleh bukti yang lebih andal atau untuk memperoleh informasi penguat tambahan. Sebagai contoh, bukti lebih banyak mungkin diperlukan dari sumber independen di luar entitas. Pengamatan fisik atau inspeksi aktiva tertentu juga mungkin menjadi lebih penting untuk dilaksanakan. (Lihat SA Seksi 326 (PSA No. 07) Bukti Audit, paragraf 19 s.d.22).
b.     Saat dilaksanakannya pengujian substantif mungkin perlu diubah mendekati atau pada tanggal neraca. Sebagai contoh, jika terdapat dorongan luar biasa bagi manajemen untuk melakukan kecurangan dalam pelaporan keuangan, auditor dapat menyimpulkan bahwa pengujian substantif harus dilaksanakan menjelang atau pada tanggal neraca karena jika dilakukan jauh dari tanggal neraca, adalah tidak mungkin melakukan pengendalian terhadap risiko audit yang berkaitan dengan faktor risiko tersebut. (Lihat Seksi 313 (PSA No. 05) Pengujian Substantif Sebelum Tanggal Neraca, paragraf 6).
c.      Luasnya prosedur audit yang diterapkan harus mencerminkan taksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan. Sebagai contoh, peningkatan besarnya sampel atau prosedur analitik yang lebih luas (Lihat SA Seksi 350 (PSA No. 26) Audit Sampling paragraf 23 dan SA Seksi 329 (PSA No. 22) Prosedur Analistik).
 
PERTIMBANGAN PADA TINGKAT SALDO AKUN, GOLONGAN TRANSAKSI, DAN ASERSI

     29 Tanggapan khusus terhadap taksiran auditor tentang risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan akan bervariasi tergantung atas tipe atau kombinasi faktor risiko kecurangan atau kondisi yang diidentifikasi serta saldo akun, golongan transaksi, dan asersi yang kemungkinan terkena dampaknya. Jika faktor atau kondisi tersebut menunjukkan suatu risiko tertentu terdapat dalam saldo akun, tipe transaksi tertentu, prosedur audit yang diarahkan ke bidang tertentu harus dipertimbangkan yang menurut pertimbangan auditor akan membatasi risiko audit ke tingkat memadai sesuai dengan faktor risiko dan kondisi yang diidentifikasi. Berikut ini adalah contoh khusus tentang tanggapan tersebut:
a.      Mengunjungi lokasi atau melaksanakan pengujian tertentu secara mendadak atau tanpa pemberitahuan lebih dahulu-sebagai contoh, pengamatan terhadap sediaan pada lokasi yang tidak diberitahukan lebih dahulu oleh auditor atau penghitungan kas pada tanggal tertentu secara mendadak.
b.      Meminta sediaan dihitung pada tanggal menjelang akhir tahun.
c.      Mengubah pendekatan audit dalam tahun berjalan-sebagai contoh, menghubungi customers dan pemasok besar secara lisan sebagai tambahan atas konfirmasi tertulis, mengirimkan permintaan konfirmasi ke pihak tertentu dalam organisasi, atau mencari informasi lebih banyak dan berbeda.
d.      Melakukan review secara rinci terhadap jurnal adjustment yang dibuat entitas pada akhir kuartal atau akhir tahun dan menyelidiki sesuatu yang tampak luar biasa baik dalam hal sifat maupun jumlahnya.
e.      Untuk transaksi signifikan dan luar biasa, terutama yang terjadi menjelang atau pada tanggal neraca, melakukan penyelidikan (a) kemungkinan terkaitnya pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, (b) sumber pembelanjaan yang mendukung transaksi tersebut.10
f.       Melaksanakan prosedur analitik substantif pada tingkat rinci. Sebagai contoh, membandingkan pendapatan penjualan dan kos penjualan (cost of sale) menurut lokasi dan kelompok bisnis dengan harapan yang dikembangkan oleh auditor.11
g.      Melakukan wawancara dengan personel yang terkait dengan bidang yang di dalamnya terdapat risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan, untuk memperoleh wawasan tentang risiko dan apakah terdapat dan bagaimanakah pengendalian ditujukan ke risiko tersebut.
h.     Jika auditor independen lain melakukan audit terhadap laporan keuangan satu atau lebih anak perusahaan, divisi, atau cabang, mempertimbangkan dengan mereka luasnya pekerjaan yang perlu dilaksanakan untuk menjamin bahwa risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan yang timbul dari transaksi dan aktivitas di antara berbagai komponen tersebut telah ditangani secara memadai.
i.      Jika pekerjaan spesialis menjadi sangat signifikan dalam hubungannya dengan dampak petensialnya terhadap laporan keuangan, melakukan prosedur tambahan berkaitan dengan beberapa atau semua asumsi, metode, atau temuan spesialis untuk menentukan bahwa temuan tersebut masuk akal atau mempekerjakan spesialis lain untuk tujuan tersebut. (Lihat SA Seksi 336 (PSA No. 39) Penggunaan Pekerjaan Spesialis paragraf 12).
 

TANGGAPAN KHUSUS-SALAH SAJI YANG DISEBABKAN OLEH KECURANGAN DALAM PELAPORAN KEUANGAN

     30 Beberapa contoh tanggapan terhadap taksiran auditor tentang risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan adalah sebagai berikut:
1.     Pengakuan pendapatan. Jika terdapat suatu risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan yang menyangkut atau menghasilkan pengakuan pendapatan yang tidak semestinya, auditor sebaiknya melakukan konfirmasi dari customer tentang syarat-syarat kontrak tertentu yang relevan dan tidak adanya perjanjian sampingan-akuntansi semestinya seringkali dipengaruhi oleh syarat-syarat atau perjanjian tersebut.12 Sebagai contoh, kondisi yang relevan adalah kriteria penerimaan, syarat penyerahan dan pembayaran serta ketiadaan kewajiban pemasok sekarang atau di masa yang akan datang, hak untuk mengembalikan produk, jumlah penjualan kembali yang dijamin, dan pembatalan atau pembayaran kembali harga barang.
             





                                                                      
10 SA Seksi 334 (PSA No. 34) Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa memberikan panduan yang berkaitan dengan identifikasi hubungan dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan dan transaksi yang memiliki hubungan istimewa, termasuk transaksi yang mungkin berada di luar bisnis yang biasa (lihat SA Seksi 334 (PSA No. 34), paragraf 6)
11 SA Seksi 329 (PSA No. 22) Prosedur Analitik memberikan panduan tentang pelaksanaan prosedur analitik yang digunakan untuk pengujian substantif.
12 SA Seksi 330 (PSA No. 07) Proses Konfirmasi memberikan panduan tentang proses konfirmasi dalam audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Di antara pertimbangan lain, panduan tersebut membicarakan tipe responden yang dimintai konfirmasi dan apa yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika informasi tentang kompetensi, pengetahuan, motivasi, kemampuan, atau kesediaan untuk memberikan tanggapan atau tentang objektivitas dan independensi responden terhadap entitas yang diaudit yang diketahui oleh auditor (SA Seksi 330 (PSA No. 07) paragraf 28)




2.     Kuantitas sediaan. Jika terdapat suatu risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dalam sediaan, pelaksanaan review terhadap catatan sediaan entitas dapat membantu mengidentifikasi lokasi, bidang, atau unsur untuk mendapatkan perhatian khusus selama atau setelah pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan. Review seperti ini dapat menuntun ke suatu pengambilan keputusan untuk mengamati penghitungan pada lokasi tertentu tanpa pemberitahuan lebih dahulu (lihat paragraf 29). Di samping itu, jika auditor berkepentingan terhadap risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dalam bidang sediaan, adalah penting bagi penghitungan fisik sediaan yang dilakukan oleh entitas untuk dilaksanakan di semua lokasi pada saat yang bersamaan. Lebih lanjut, adalah lebih baik bagi auditor untuk menerapkan prosedur tambahan selama pengamatan terhadap penghitungan-sebagai contoh, pemeriksaan dengan lebih cermat isi barang yang dibungkus dalam kotak, cara penyimpanan barang dalam tumpukan (seperti, adanya ruang kosong) atau pemberian label, dan kualitas (yaitu kemurnian, kelas, atau konsentrasi) bahan cair seperti parfum, zat kimia khusus. Akhirnya, pengujian tambahan terhadap lembar hasil penghitungan, kartu penghitungan (inventory tag) atau catatan lain atau penyimpanan copy catatan penghitungan fisik sediaan untuk meminimumkan risiko pengubahan di kemudian hari atau kompilasi hasil penghitungan fisik yang dilaksanakan tidak semestinya.

TANGGAPAN KHUSUS-SALAH SAJI SEBAGAI AKIBAT DARI PERLAKUAN TIDAK SEMESTINYA TERHADAP AKTIVA

31 Auditor mungkin mengidentifikasi risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan yang berkaitan dengan perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva. Sebagai contoh, auditor dapat berkesimpulan bahwa risiko perlakuan terhadap aktiva di lokasi operasi tertentu adalah signifikan. Hal ini dapat terjadi jika tipe aktiva tertentu secara khusus diduga rentan terhadap risiko perlakuan yang tidak semestinya-sebagai contoh, jumlah kas yang sangat besar dan mudah diakses, atau unsur sediaan seperti barang-barang perhiasan, yang dapat dengan mudah dipindahkan dan dijual. Risiko pengendalian dapat dievaluasi secara berbeda dalam setiap situasi tersebut. Oleh karena itu, kondisi yang berbeda memerlukan tanggapan yang berbeda.

32 Biasanya tanggapan audit terhadap risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan yang berkaitan dengan perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva akan diarahkan ke saldo akun dan golongan transaksi tertentu. Meskipun beberapa tanggapan audit yang dijelaskan dalam paragraf 29 dan 30 dapat diterapkan dalam kondisi seperti itu, lingkup pekerjaan harus dikaitkan dengan informasi khusus tentang risiko perlakuan tidak semestinya yang telah diidentifikasi. Sebagai contoh, jika aktiva tertentu sangat rentan terhadap perlakuan tidak semestinya yang secara potensial material bagi laporan keuangan, auditor perlu memperoleh pemahaman atas aktivitas pengendalian yang berkaitan dengan pencegahan dan deteksi terhadap perlakuan tidak semestinya tersebut dan melakukan pengujian terhadap efektivitas operasi pengendalian tersebut. Dalam kondisi tertentu, inpeksi fisik terhadap aktiva tersebut (seperti penghitungan kas atau surat berharga) pada atau menjelang tanggal neraca merupakan tanggapan memadai. Di samping itu, penggunaan prosedur analitik substantif, termasuk pengembangan jumlah rupiah yang diharapkan oleh auditor, pada tingkat ketepatan yang tinggi, untuk dibandingkan dengan jumlah yang tercatat, dapat merupakan tanggapan yang efektif untuk situasi tertentu.
 





            EVALUASI ATAS HASIL PENGUJIAN AUDIT

33 Sebagaimana ditunjukkan dalam paragraf 25, penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan merupakan proses kumulatif dan suatu proses yang harus terus berlangsung selama audit. Pada penyelesaian audit, auditor harus mempertimbangkan apakah hasil yang dikumpulkan dari prosedur audit dan pengamatan lain (seperti, kondisi yang disebutkan dalam paragraf 25) berdampak terhadap penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan yang dilakukan oleh auditor pada perencanaan auditnya. Pengumpulan ini terutama bersifat kualitatif berdasarkan pertimbangan auditor. Pengumpulan ini dapat memberikan wawasan lebih jauh ke risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dan apakah terdapat kebutuhan untuk melakukan prosedur audit tambahan atau prosedur audit yang berbeda.
 
34 Bila hasil pengujian audit mengidentifikasi salah saji dalam laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan apakah salah saji tersebut mungkin merupakan petunjuk adanya kecuarangan.13 Jika auditor telah menentukan bahwa salah saji merupakan atau mungkin merupakan kecurangan, namun dampaknya tidak material terhadap laporan keuangan, meskipun demikian auditor harus mengevaluasi implikasinya, terutama yang berkaitan dengan posisi di dalam organisasi orang atau orang-orang yang terlibat. Sebagai contoh, kecurangan yang menyangkut perlakuan tidak semestinya terhadap kas dari dana kas kecil umumnya berdampak tidak signifikan bagi auditor dalam penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan karena cara untuk mengoperasikan dan tersebut dan jumlahnya cenderung membatasi jumlah kerugian potensial dan penyimpanan dana tersebut umumnya dipercayakan ke karyawan yang bertingkat relatif rendah.14 Sebaliknya, bila masalahnya melibatkan tingkat manajemen puncak, meskipun jumlahnya sendiri tidak material terhadap laporan keuangan, hal ini memberikan petunjuk tentang lebih merembesnya masalah tersebut secara lebih luas. Dalam keadaan tersebut, auditor harus menilai kembali penaksiran salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dan dampaknya terhadap (a) sifat, saat, dan luasnya pengujian terhadap saldo dan transaksi, (b) penentuan efektivitas pengendalian bila risiko pengendalian ditaksir di bawah maksimum, dan (c) penugasan personel sesuai dengan tuntutan keadaan tersebut.

35 Jika auditor telah menentukan bahwa salah saji merupakan atau mungkin merupakan, hasil dari kecurangan, dan auditor telah pula menentukan bahwa dampaknya mungkin material terhadap laporan keuangan atau auditor tidak dapat menentukan apakah dampaknya material, auditor harus:
a.      Mempertimbangkan implikasi terhadap aspek audit yang lain (lihat paragraf sebelum ini).
b.     Membicarakan masalah tersebut dan pendekatan untuk menyelidiki lebih lanjut dengan tingkat manajemen yang semestinya, yaitu paling tidak satu tingkat di atas orang yang terlibat dan dengan manajemen senior.
c.      Mencoba memperoleh bukti audit tambahan untuk menentukan apakah kecurangan material telah terjadi atau kemungkinan telah terjadi, dan jika demikian, dampaknya terhadap laporan keuangan dan laporan auditor atas laporan keuangan tersebut. 15
d.     Jika berlaku, menyarankan klien untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

                                                        
13 Lihat catatan kaki 2.
14 Lihat paragraf 38 untuk pembahasan mengenai tanggung jawab komunikasi auditor
15 Lihat SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditan untuk mendapatkan panduan tentang laporan auditor dalam hubungannya dengan laporan keuangan.


36 Pertimbangan auditor terhadap salah saji material sebagai akibat dari kecurangan dan hasil pengujian audit mungkin menunjukkan risiko kecurangan yang signifikan yang mengakibatkan auditor harus mempertimbangkan pengunduran diri dari perikatan dan mengomunikasikan alasan pengunduran dirinya kepada komite audit atau pihak lain yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang serupa (untuk selanjutnya disebut dengan Komite audit). 16 17 Apakah auditor berkesimpulan untuk menarik diri dari perikatan tergantung dari ketekunan dan kerjasama manajemen senior atau dewan komisaris dalam menyelidiki kondisi tersebut dan dalam mengambil tindakan semestinya. Karena bervariasinya keadaan yang mungkin timbul, tidaklah mungkin untuk menentukan kapan auditor seharusnya menarik diri dari perikatan. Auditor dapat melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya bila mempertimbangkan penarikan diri dari perikatan.
 
DOKUMENTASI PENAKSIRAN DAN TANGGAPAN AUDITOR

37 Dalam merencanakan auditnya, auditor harus mendokumentasikan di dalam kertas kerja pelaksanaan penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan (lihat paragraf 12 s.d 14). Jika faktor risiko diidentifikasi ada, dokumentasi harus mencakup (a) faktor risiko yang diidentifikasi tersebut dan (b) tanggapan auditor (lihat paragraf 26 s.d. 32) terhadap faktor risiko, secara individual atau dalam gabungan. Di samping itu, jika selama melaksanakan audit, faktor risiko kecurangan atau kondisi lain diidentifikasi yang menyebabkan auditor yakin bahwa tanggapan tambahan diperlukan (paragraf 33), faktor risiko atau kondisi lain tersebut, dan tanggapan lebih lanjut yang dipandang memadai oleh auditor, juga harus didokumentasikan.

KOMUNIKASI TENTANG KECURANGAN KEPADA MANAJEMEN, KOMITE AUDIT, 18 DAN PIHAK LAIN 19

38 Bilamana auditor telah menentukan bahwa terdapat bukti adanya kecurangan, masalah ini harus mendapatkan perhatian dari tingkat manajemen yang semestinya. Hal ini umumnya memadai meskipun masalahnya mungkin dipandang tidak bertalian, seperti penggelapan kecil oleh seorang karyawan di tingkat bawah dalam organisasi entitas. Kecurangan yang melibatkan manajemen senior dan kecurangan (apakah disebabkan oleh manajemen senior atau karyawan lain) yang menyebabkan salah saji material dalam laporan keuangan harus dilaporkan secara langsung kepada komite audit. Di samping itu, auditor harus mencapai pemahaman yang sama dengan komite audit mengenai sifat dan luasnya komunikasi yang diharapkan tentang perlakuan tidak semestinya yang dilakukan oleh karyawan tingkat rendah.






                                                        
16 Contoh “pihak lain yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang serupa” dapat mencakup dewan komisaris, dewan trustee, atau pemilik dalam entitas yang dikelola sendiri oleh pemiliknya.
17 Jika setelah tanggal laporan auditor atas laporan keuangan auditan, auditor mengetahui tentang fakta yang ada pada tanggal tersebut yang mungkin berdampak terhadap laporan, auditor harus mengacu ke SA Seksi 561 (PSA No. 47) Penemuan Kemudian Fakta yang Ada pada Tanggal Laporan Auditor untuk memperoleh panduan. Di samping itu, SA Seksi 315 (PSA No. 16) Komunikasi antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti paragraf 10 memberikan panduan tentang komunikasi dengan auditor pendahulu.
18 Lihat catatan kaki 17.
19 Persyaratan untuk mengomunikasikan yang dicantumkan dalam paragraf 38 s.d. 40 meluas ke salah saji laporan keuangan secara disengaja (lihat paragraf 3). Namun, komunikasi tersebut dapat memanfaatkan istilah selain kecurangan-seperti ketidakberesan, salah saji yang disengaja, perlakuan tidak semestinya, penipuan (penggelapan)-jika terdapat kerancuan dengan definisi legal tentang kecurangan atau alasan lain untuk menyukai istilah lain.

 39 Bila sebagai hasil penaksiran risiko salah saji material sebagai akibat dari kecurangan, auditor telah mengidentifikasi faktor risiko yang mempunyai implikasi terhadap pengendalian yang sedang berlangsung (apakah transaksi atau adjusment yang dihasilkan dari kecurangan telah atau belum dideteksi), auditor harus mempertimbangkan apakah risiko tersebut mencerminkan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan pengendalian intern entitas yang harus dikomunikasikan kepada manajemen senior dan komite audit.20 (lihat SA Seksi 325 (PSA No. 35) Komunikasi Masalah Pengendalian Intern yang Dicatat dalam Audit). Auditor juga dapat mengomunikasikan faktor risiko yang diidentifikasi bila tindakan dapat dilaksanakan oleh entitas yang ditujukan kepada risiko tersebut.

40 Pengungkapan kecurangan yang mungkin terjadi kepada pihak selain manajemen senior klien dan komite auditnya umumnya bukan merupakan bagian tanggung jawab auditor dan umumnya tidak diperkenankan oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau kewajiban legal tentang kerahasiaan kecuali jika masalah tersebut dicerminkan dalam laporan auditor. Namun, auditor harus menyadari bahwa di dalam kondisi seperti berikut ini, kewajiban auditor untuk mengungkapkan kepada pihak luar dapat ada:
a.      Untuk mematuhi persyaratan legal dan peraturan.
b.     Kepada auditor pengganti bila auditor pengganti melakukan pemintaan keterangan sesuai dengan SA Seksi 315 (PSA No. 16) Komunikasi antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti. 21
c.      Sebagai tanggapan atas panggilan sidang pengadilan.
d.     Kepada agen penyandang dan atau agen tertentu lain sesuai dengan persyaratan untuk audit atas entitas yang menerima bantuan keuangan pemerintah.

Oleh karena konflik potensial antara Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dengan kewajiban legal tentang kerahasiaan dapat kompleks sifatnya, auditor dapat melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum mendiskusikan masalah-masalah yang dicakup dalam paragraf 38 s.d. 40 dengan pihak di luar klien.

TANGGAL BERLAKU EFEKTIF

42 Seksi ini efektif berlaku untuk setiap perikatan yang dibuat pada atau setelah tanggal 31 Desember 1999. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan.















                                                        
20 Sebagai alternatif, auditor dapat memutuskan untuk mengomunikasikan hanya kepada komite audit.
21 Sesuai dengan SA Seksi 315 (PSA No. 16) Komunikasi antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti, komunikasi antara auditor pendahulu dengan auditor pengganti memerlukan izin khusus dari klien.

 
                                                                    
              Sumber: PSA No. 70

Comments