PENDAHULUAN
01
Seksi ini memberikan panduan tentang komunikasi antara auditor
pendahulu dengan auditor pengganti pada waktu terjadi perubahan auditor atau
perubahan tersebut sedang dalam proses. Seksi ini juga memberikan panduan
komunikasi bila salah saji mungkin ditemukan dalam laporan keuangan yang
dilaporkan oleh auditor pendahulu. Seksi ini berlaku dalam hal auditor
independen mempertimbangkan untuk menerima suatu perikatan (engagement) untuk mengaudit atau
mengaudit kembali (lihat paragraf 14 Seksi ini) laporan keuangan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, dan setelah auditor
ditunjuk untuk melakukan perikatan tersebut.
02
Untuk tujuan Seksi ini, istilah auditor pendahulu adalah auditor yang
(a) telah melaporkan laporan keuangan auditan terkini atau telah mengadakan
perikatan untuk melaksanakan namun belum menyelesaikan audit laporan keuangan
kemudian dan (b) telah mengundurkan diri, bertahan untuk menunggu penunjukan
kembali, atau telah diberitahu bahwa jasanya telah, atau mungkin akan,
dihentikan. Istilah auditor pengganti adalah auditor yang sedang
mempertimbangkan untuk menerima perikatan untuk mengaudit laporan keuangan, namun
belum melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu sebagaimana diatur dalam
paragraf 07 s.d. 10 dan dengan auditor yang telah menerima perikatan.
PERUBAHAN AUDITOR
03 Auditor harus
tidak menerima suatu perikatan sampai komunikasi sebagimana dijelaskan dalam
paragraf 07 s.d. 10 dievaluasi. Namun, auditor dapat membuat proposal untuk perikatan audit sebelum
melakukan komunikasi dengan auditor pendahulu. Auditor dapat memberitahu calon
kliennya (sebagai contoh, dalam proposal)
bahwa penerimaan perikatan belum bersifat final sampai komunikasi dengan
auditor pendahulu dievaluasi.
04 Komunikasi lain
antara auditor pengganti dengan auditor pendahulu, yang dijelaskan dalam
paragraf 11, adalah dianjurkan untuk membantu auditor pengganti dalam
merencanakan perikatan. Namun, waktu komunikasi lain ini lebih fleksibel.
Auditor pengganti dapat berinisiatif melakukan komunikasi lain ini, sebelum
menerima perikatan atau sesudahnya.
05 Bila terdapat
lebih dari satu auditor yang mempertimbangkan untuk menerima suatu perikatan,
auditor pendahulu harus tidak diharapkan menanggapi permintaan keterangan
sampai dengan auditor pengganti telah dipilih oleh calon klien dan telah
menerima perikatan yang memerlukan evaluasi komunikasi dengan auditor pendahulu
sebagaimana diatur dalam paragraf 07 s.d 10 Seksi ini.
06 Inisiatif untuk
mengadakan komunikasi terletak di tangan auditor pengganti. Komunikasi dapat tertulis
atau lisan. Baik auditor pendahulu maupun auditor pengganti harus menjaga
kerahasian informasi yang diperoleh satu sama lain. Kewajiban
ini tetap berlaku tanpa memperhatikan apakah auditor pengganti akan menerima
perikatan atau tidak.
KOMUNIKASI SEBELUM AUDITOR
PENGGANTI MENERIMA PERIKATAN
07 Permintaan
keterangan kepada auditor pendahulu merupakan suatu prosedur yang perlu
dilaksanakan, karena mungkin auditor pendahulu dapat memberikan informasi yang
bermanfaat kepada auditor pengganti dalam mempertimbangkan penerimaan atau
penolakan perikatan. Auditor pengganti harus selalu memperhatikan antara lain, bahwa auditor
pendahulu dan klien mungkin berbeda pendapat tentang penerapan prinsip
akuntansi, prosedur audit, atau hal-hal signifikan yang serupa.
08 Auditor pengganti harus meminta izin dari calon klien untuk meminta
keterangan dari auditor pendahulu sebelum penerimaan final perikatan tersebut.
Kecuali sebagaimana yang diperkenankan oleh Kode Etik Akuntan Indonesia , seorang auditor dilarang
untuk mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam menjalankan audit
tanpa secara khusus memperoleh persetujuan dari klien. Oleh karena itu, auditor
pengganti harus meminta persetujuan calon klien agar mengizinkan auditor
pendahulu untuk memberikan jawaban penuh atas permintaan keterangan dari
auditor pengganti. Apabila calon klien menolak memberikan izin kepada auditor pendahulu
untuk memberikan jawaban atau membatasi jawaban yang boleh diberikan, maka
auditor pengganti harus menyelidiki alasan-alasan dan mempertimbangkan pengaruh
penolakan atau pembatasan tersebut dalam memutuskan penerimaan atau penolakan
perikatan dari calon klien tersebut.
09 Auditor pengganti harus
meminta keterangan yang spesifik dan masuk akal kepada auditor pendahulu
mengenai masalah-masalah yang menurut keyakinan auditor pengganti akan membantu
dalam memutuskan penerimaan atau penolakan perikatan. Hal-hal yang dimintakan
keterangan harus mencakup:
a.
Informasi yang kemungkinan
berkaitan dengan integritas manajemen.
b. Ketidaksepakatan dengan
manajemen mengenai penerapan prinsip akuntansi, prosedur audit, atau soal-soal
signifikan yang serupa.
c. Komunikasi dengan komite
audit1 atau pihak lain dengan kewenangan dan tanggung jawab
setara tentang kecurangan, unsur pelanggaran hukum oleh klien, dan masalah
masalah yang berkaitan dengan pengendalian intern. 2
d. Pemahaman auditor pendahulu
tentang alasan penggantian auditor.
Auditor pengganti dapat
mempertimbangkan permintaan keterangan layak yang lain.
______________
1 Unsur entitas yang tidak memiliki komite
audit, frasa “pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab setara”
dapat meliputi dewan komisaris, wali amanat (board
of trustee), atau pemilik dalam entitas yang dikelola oleh pemiliknya.
2 Lihat SA Seksi 316 (PSA No. 70) Pertimbangan atas Kecurangan dalam Audit
Laporan Keuangan; SA Seksi 317 (PSA No. 31) Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien; dan SA Seksi 325 (PSA
No. 35) Komunikasi Masalah Pengendalian
Intern yang Ditemukan dalam Audit.
10 Auditor pendahulu harus
memberikan jawaban dengan segera dan lengkap atas pertanyaan yang masuk akal
dari auditor pengganti, atas dasar fakta-fakta yang diketahuinya. Namun, jika
ia harus memutuskan untuk tidak memberikan jawaban yang lengkap, karena keadaan
yang luar biasa, misalnya perkara pengadilan di masa yang akan datang, ia harus
menunjukkan bahwa jawabannya adalah terbatas. Apabila auditor pengganti
menerima suatu jawaban yang terbatas, maka ia harus mempertimbangkan
pengaruhnya dalam memutuskan apakah ia menerima perikatan atau menolaknya.
KOMUNIKASI LAIN
11 Auditor pengganti harus meminta klien agar memberikan izin kepada
auditor pendahulu untuk memperbolehkan auditor pengganti melakukan review atas kertas kerja auditor
pendahulu. Auditor pendahulu dapat meminta izin dan surat pengakuan dari klien untuk
mendokumentasikan izin yang diberikan oleh klien tersebut dalam usaha untuk
mengurangi salah pengertian tentang lingkup komunikasi yang diizinkan.3 Biasanya dalam keadaan seperti itu auditor pendahulu menyediakan diri
bagi auditor pengganti dan menyediakan kertas kerjanya untuk di-review oleh auditor pengganti. Auditor
pendahulu harus menentukan kertas kerja yang mana yang disediakan untuk di-review dan mana yang dapat di-copy oleh auditor pengganti. Biasanya
auditor pendahulu harus mengizinkan auditor pengganti untuk melakukan review atas kertas kerja, termasuk
dokumentasi perencanaan, pengendalian intern, hasil audit, dan hal-hal
signifikan di bidang akuntansi dan auditing, seperti kertas kerja analisis akun
neraca, dan yang berkaitan dengan kontijensi. Auditor pendahulu juga harus
mencapai kesepakatan dengan auditor pengganti tentang penggunaan kertas kerja. 4 Luasnya izin akses ke kertas kerja yang diberikan oleh auditor
pendahulu, jika ada, merupakan masalah pertimbangan auditor pendahulu.
PENGGUNAAN KOMUNIKASI AUDITOR PENGGANTI
12 Auditor pengganti
harus memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis memadai guna
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang menjadi obyek perikatan
auditnya, termasuk penilaian konsistensi penerapan prinsip akuntansi. Bukti
audit yang digunakan untuk menganalisis dampak saldo awal atas laporan keuangan
tahun berjalan dan konsistensi prinsip akuntansi merupakan masalah pertimbangan
profesional. Bukti audit tersebut dapat mencakup laporan keuangan auditan yang
dilaporkan oleh auditor pendahulu dalam laporannya, 5 hasil
permintaan keterangan auditor pendahulu, hasil review yang dilakukan oleh auditor pengganti terhadap kertas kerja
auditor pendahulu dan prosedur audit yang dilaksanakan terhadap transaksi tahun
berjalan yang dapat memberikan bukti tentang saldo awal atau konsistensi. Sebagai contoh, bukti yang dikumpulkan selama audit tahun berjalan dapat
memberikan informasi tentang realisasi dan keberadaan piutang dan sediaan yang
dicatat pada awal tahun. Auditor pengganti dapat juga menerapkan prosedur audit
yang semestinya atas saldo akun pada awal periode yang diaudit dan terhadap
transaksi periode sebelumnya.
______________
3 Lampiran A
(paragraf 24) berisi contoh izin dari klien dan surat pengakuan tersebut.
4 Sebelum
mengizinkan auditor pengganti untuk mengakses ke kertas kerja, auditor pendahulu
perlu memperoleh komunikasi tertulis dari auditor pengganti tentang penggunaan
kertas kerja. Lampiran B (paragraf 25) berisi contoh surat pengakuan dari
auditor pengganti.
5 Auditor
pengganti dapat melakukan permintaan keterangan tentang reputasi profesional
auditor pendahulu. Lihat
SA Seksi 543 (PSA No. 38) Bagian dari
Audit Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain, paragraf 10a.
13 Review yang dilakukan
oleh auditor pengganti terhadap kertas kerja auditor pendahulu dapat
berpengaruh terhadap sifat, saat, dan luasnya prosedur auditor pengganti yang
berkaitan dengan saldo awal dan konsistensi prinsip akuntansi. Namun, sifat,
saat, dan luasnya pekerjaan audit yang dilaksanakan dan kesimpulan yang dicapai
semata-mata merupakan tanggung jawab auditor pengganti. Dalam melaporkan audit
tersebut, auditor pengganti harus tidak mengacu ke laporan atau pekerjaan audit
pendahulu sebagai basis, sebagian atau seluruhnya, bagi pendapat yang dibuat
oleh auditor pengganti.
AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG SEBELUMNYA TELAH DIAUDIT
14
Aturan 403 (Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Seksi 403)
menyatakan berikut ini:
……………..
Akuntan
publik tidak diperkenankan menerima perikatan atestasi yang jenis atestesi dan
periodenya sama dengan perikatan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien,
kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundangan-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
Jika auditor diminta untuk mengaudit dan melaporkan
laporan keuangan yang sebelumnya telah diaudit dan dilaporkan (selanjutnya
disebut dengan pengauditan kembali), auditor yang sedang mempertimbangkan untuk
menerima perikatan pengauditan kembali juga disebut auditor pengganti, dan
auditor yang sebelumnya melaporkan laporan keuangan tersebut juga disebut
auditor pendahulu. Sebagai tambahan komunikasi yang dijelaskan dalam paragraf
07 s.d 10, auditor pengganti harus menyatakan tujuan permintaan keterangan
adalah untuk memperoleh informasi tentang apakah auditor pengganti dapat
menerima perikatan untuk melaksanakan pengauditan kembali.
15 Jika
auditor pengganti menerima perikatan pengauditan kembali, ia dapat
mempertimbangkan informasi yang diperoleh dari permintaan keterangan kepada
auditor pendahulu dan review yang
dilakukan terhadap laporan serta kertas kerja auditor pendahulu di dalam
merencanakan pengauditan kembali. Namun, informasi yang diperoleh dari
permintaan keterangan tersebut dan review
yang dilakukan atas laporan dan kertas kerja auditor pendahulu tidak cukup
dipakai sebagai basis untuk menyatakan pendapat. Sifat, saat, dan luasnya
pekerjaan audit yang dilaksanakan dan kesimpulan yang dicapai dalam pengauditan
kembali semata-mata merupakan tanggung jawab auditor pengganti yang
melaksanakan pengauditan kembali tersebut.
16 Auditor pengganti harus
merencanakan dan melaksanakan pengauditan kembali berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia .
Auditor pengganti harus tidak memikul tanggung jawab untuk pekerjaan auditor
pendahulu atau menerbitkan suatu laporan yang mencerminkan pembagian tanggung
jawab sebagaimana yang dijelaskan dalam SA Seksi 543 (PSA No. 38) Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Lain. Disamping itu, auditor pendahulu bukan spesialisis
sebagaimana yang didefinisikan dalam SA Seksi 336 (PSA No. 39) Penggunaan Pekerjaan Spesialis, atau
auditor intern sebagaimana didefinisikan dalam SA Seksi 322 (PSA No. 33) Pertimbangan Auditor atas Fungsi Auditor
Intern dalam Audit Laporan Keuangan.
17 Jika auditor pengganti
telah mengaudit periode berjalan, hasil auditnya dapat dipertimbangkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pengauditan kembali periode atau beberapa periode
sebelumnya dan dapat memberikan bukti audit yang bermanfaat dalam pelaksanaan
pengauditan kembali.
18 Jika dalam perikatan
pengauditan kembali, auditor pengganti tidak dapat memperoleh bukti kompeten
yang cukup untuk menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan, auditor
pengganti harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan
tidak memberikan pendapat karena ketidakmampuannya untuk melaksanakan prosedur
yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan oleh auditor pengganti.
19 Auditor pengganti harus
meminta kertas kerja untuk periode atau beberapa periode yang dicakup dalam
pengauditan kembali dan periode sebelum pengauditan kembali. Namun, luasnya
izin yang diberikan oleh auditor pendahulu untuk akses ke kertas kerjanya, jika
ada, merupakan masalah pertimbangan auditor pendahulu.
20 Dalam pengauditan kembali,
auditor pengganti umumnya tidak akan dapat mengamati sediaan atau melakukan perhitungan
fisik pada tanggal pengauditan kembali atau pada tanggal atau beberapa tanggal
sebagaimana dibahas dalam SA Seksi 331 (PSA No. 07) Sediaan, paragraf 09 s.d 11. Dalam keadaan ini, auditor pengganti
dapat mempertimbangkan pengetahuan yang diperoleh dari review-nya atas kertas kerja auditor pendahulu dan permintaan
keterangan dari auditor pendahulu untuk menentukan sifat, saat, dan luasnya
prosedur yang harus diterapkan dalam keadaan tersebut. Auditor pengganti yang
melaksanakan pengauditan kembali harus, jika material, mengamati atau melakukan
beberapa perhitungan fisik sediaan pada tanggal setelah periode yang diaudit
kembali, berkaitan dengan audit berjalan atau dengan cara lain, dan menerapkan
pengujian semestinya terhadap transaksi yang terjadi di antaranya. Prosedur
yang semestinya dapat mencakup pengujian transaksi sebelumnya, review atas catatan perhitungan
sebelumnya, dan penerapan prosedur analitik, seperti gross profit test
PENEMUAN TENTANG SALAH SAJI YANG MUNGKIN TERJADI DALAM LAPORAN KEUANGAN
YANG DILAPORKAN OLEH AUDITOR PENDAHULU
21 Jika selama audit atau
pengauditan kembali, auditor pengganti mengetahui informasi yang menyebabkan ia
yakin bahwa laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor pendahulu mungkin
memerlukan revisi, auditor pengganti harus meminta kepada klien untuk
menginformasikan situasi ini kepada auditor pendahulu, dan mengatur pertemuan
tiga pihak untuk membahas informasi ini dan mencoba menyelesaikan masalah ini.
Auditor pengganti harus mengkomunikasikan kepada auditor pendahulu, dan
mengatur pertemuan tiga pihak untuk membahas informasi ini dan mencoba
menyelesaikan masalah ini. Auditor pengganti harus mengkomunikasikan kepada
auditor pendahulu setiap informasi yang perlu dipertimbangkan oleh auditor
pendahulu sesuai dengan SA Seksi 561 (PSA No. 47) Penemuan Kemudian Fakta yang Ada pada Tanggal Laporan Auditor, yang menetapkan prosedur yang
harus diikuti oleh auditor jika ia kemudian menemukan fakta yang dapat
berpengaruh terhadap laporan keuangan auditan yang dilaporkan sebelumnya.
22 Jika klien menolak untuk
memberitahukan kepada auditor pendahulu atau jika auditor pengganti tidak puas
dengan penyelesaian masalah tersebut, auditor pengganti harus mengevaluasi (a)
kemungkinan implikasinya ke perikatan yang sedang berjalan, (b) apakah
menarik diri dari perikatan. Disamping itu, auditor pengganti dapat melakukan konsultasi
dengan penasihat hukumnya dalam menentukan langkah semestinya yang selanjutnya
akan dilaksanakan.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
23 Seksi ini berlaku efektif
tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya
aturan dalam Seksi ini dizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 agustus
2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku
standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal
31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
24 LAMPIRAN A: CONTOH IZIN DAN SURAT PENGAKUAN KLIEN
1. Paragraf 11 Seksi in
menyatakan: “Auditor pengganti harus meminta klien agar memberikan izin kepada
auditor pendahulu untuk memperbolehkan auditor pengganti melakukan review atas kertas kerja auditor
pendahulu. Auditor pendahulu dapat meminta izin dan surat pengakuan dari klien untuk
mendokumentasikan izin yang diberikan oleh klien tersebut dalam usaha untuk
mengurangi salah pengertian tentang lingkup komunikasi yang diizinkan.” Berikut
ini disajikan surat
yang dimaksudkan sebagai contoh dan tidak diharuskan oleh standar profesional.
(Tanggal)
Perusahaan KXT
(Alamat)
Saudara
telah memberikan izin kepada (nama kantor
akuntan publik pengganti), sebagai auditor independen pengganti bagi
perusahaan KXT, untuk melakukan akses ke kertas kerja kami untuk audit kami
atas laporan keungan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20XO. Saudara juga
telah memberikan izin kepada kami untuk memberikan jawaban penuh kepada (nama kantor akuntan publik pengganti)
atas permintaan keterangannya Saudara memahami dan menyetujui bahwa review terhadap kertas kerja kami
semata-mata hanya memperoleh pemahaman tentang perusahaan KXT dan informasi
tertentu tentang audit kami untuk membantu (nama
kantor akuntan publik pengganti) dalam perencanaan audit atas laporan
keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X1.
Silakan
menegaskan persetujuan Saudara dengan menandatangani dan mencantumkan tanggal
pada copy surat
ini dan mengirimkan kembali surat
ini kepada kami.
Terlampir ada formulir surat yang akan
kami kirimkan kepada (nama kantor akuntan publik pengganti) tentang penggunaan
kertas kerja.
Hirmat
kami,
(Auditor Pendahulu)
…………………………….
Diterima
Perusahaan
KXT
……………………….Tanggal:……………………………….
25 LAMPIRAN B: CONTOH SURAT PENGAKUAN AUDITOR
PENGGANTI
2. Paragraf 11, catatan kaki 4,
seksi ini menyatakan: “Sebelum mengizinkan auditor pengganti untuk akses ke
kertas kerja, auditor pendahulu perlu memperoleh komunikasi tertulis dari
auditor pengganti tentang penggunaan kertas kerja.” Berikut ini disajikan surat yang dimaksudkan sebagai contoh dan bukan merupakan
isi surat yang
diharuskan oleh standar profesional.
(Tanggal)
(Auditor Pengganti)
(Alamat)
Kami
sebelumnya telah mengaudit, berdasarkan standar auditing ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia ,
laporan keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X0 (KXT). Kami telah
menyerahkan laporan tentang laporan keuangan tersebut dan tidak melaksanakan
prosedur audit apapun setelah tanggal laporan audit kami tersebut. Dalam hubungannya
dengan audit Saudara atas laporan keuangan KXT tahun 20X1, Saudara telah
mengajukan permintaan untuk mengakses ke kertas kerja kami yang kami susun
dalam hubungannya dengan audit tersebut. KXT telah mengizinkan kantor kami
untuk memberi kesempatan kepada Saudara untuk melakukan review terhadap kertas kami tersebut.
Audit
kami, dan kertas kerja yang kami buat untuk tujuan audit terebut, atas laporan
keuangan KXT tidak kami rencanakan atau laksanakan untuk memenuhi kebutuhan review Saudara. Oleh karena itu, sesuatu
yang mungkin merupakan kepentingan Saudara mungkin tidak secara khusus dituju
oleh audit kami. Penggunaan pertimbangan profesional kami serta penaksiran
risiko audit dan materialitas untuk tujuan audit kami kemungkinan berbeda
dengan yang Saudara tentukan. Kami tidak menyajikan informasi yang cukup dan
semestinya dalam kertas kerja kami untuk tujuan review Saudara.
Kami
memahami bahwa tujuan review Saudara
adalah untuk memperoleh informasi tentang KXT dan hasil audit kami tahun 20X0
untuk membantu Saudara dalam perencanaan audit Saudara atas laporan keuangan
KXT tahun 20X1. Hanya untuk Tujuan tersebut, kami akan mempersilakan Saudara
melakukan akses ke kertas kerja yang berkaitan dengan tujuan tersebut.
Sesuai dengan permintaan, kami akan
menyediakan copy kertas kerja tersebut
yang memberikan informasi fakta tentang KXT. Saudara menyetujui untuk
memperlakukan copy kertas kerja
tersebut dan informasi yang Saudara peroleh dengan cara lain dari kertas kerja
kami sesuai dengan kebijakan kantor Saudara tentang penyimpanan kertas kerja
dan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi klien. Di samping itu, pada
saat Saudara menghadapi permintaan pihak ketiga untuk akses ke kertas kerja
Saudara yang dibuat dalam hubungannya dengan audit Saudara atas KXT, Saudara
menyetujui untuk memperoleh izin tertulis dari kami sebelum secara sukarela
mempersilakan pihak ketiga mengakses ke kertas kerja kami atau informasi yang
diperoleh dengan cara lain dari kertas kerja kami, dan untuk mendapatkan atas
nama kami, release yang Saudara
dapatkan dari pihak ketiga. Saudara menyetujui untuk memberitahu kami segera
dan menyediakan kepada kami copy tuntutan
pengadilan atau surat perintah dari pengadilan untuk akses ke kertas kerja
Saudara yang mencakup copy kertas
kerja kami atau informasi yang diperoleh dengan cara lain.
Silakan menegaskan persetujuan Saudara
dengan menandatangani dan mencantumkan tanggal pada copy surat ini dan mengirimkan kembali surat ini kepada kami.
Terlampir adalah formulir surat yang akan
kami kirimkan kepada (nama kantor akuntan publik pengganti) tentang penggunaan
kertas kerja
Hormat kami,
(Auditor Pendahulu)
………………………….
Diterima
Perusahaan KXT
………………………………………….Tanggal:………………………………
Meskipun dengan izin
klien, akses ke kertas kerja auditor pendahulu tetap terbatas. Pengalaman
menunjukkan bahwa auditor pendahulu mungkin bersedia untuk mengizinkan akses
yang luas jika diberi keyakinan tambahan tentang penggunaan kertas kerja. Oleh
karena itu, auditor pengganti mungkin perlu mempertimbangkan untuk menyetujui
batasan-batasan berikut ini atas review terhadap
kertas kerja auditor pendahulu, agar dapat memperoleh akses yang lebih luas.
a.
Auditor pengganti tidak akan
memberikan komentar, dalam bentuk lisan atau tulisan kepada siapa pun sebagai
hasil review-nya tentang apakah
perikatan auditor pendahulu telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
b.
Auditor pengganti tidak akan
memberikan kesaksian sebagai ahli atau dengan cara lain menerima perikatan
untuk memberikan komentar tantang isu yang berkaitan dengan kualitas audit
auditor pendahulu.
c.
Auditor pengganti tidak akan
menggunakan prosedur audit atau hasil prosedur tersebut yang didokumentasikan
dalam kertas kerja auditor pendahulu sebagai bukti dalam memberikan pandapat atas
laporan keungan perusahaan KXT tahun 20X1, kecuali yang diatur dalam Seksi ini.
Berikut ini disajikan
contoh paragraf yang memuat hal tersebut, diatas.
Karena review Saudara atas kertas kerja kami
dilaksanakan semata-mata untuk tujuan yang dijelaskan di atas dan tidak
mencakup review terhadap semua kertas
kerja kami, Saudara menyetujui bahwa (1) informasi yang diperoleh dari review tersebut tidak akan Saudara
gunakan untuk tujuan lain, (2) Saudara tidak akan memberikan komentar, lisan
atau tertulis, kepada siapa pun sebagai hasil review tersebut apakah audit kami telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, (3) Saudara tidak
akan memberikan kesaksian sebagai ahli atau dengan cara lain menerima perikatan
untuk memberikan komentar tentang isu yang berkaitan dengan kualitas audit
kami, dan (4) Saudara tidak akan menggunakan prosedur audit atau hasil prosedur
tersebut yang didokumentasikan dalam kertas kerja kami sebagai bukti dalam
memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan KXT tahun 20X1, kecuali
yang diatur dalam Seksi 315 (PSA No.16).
Comments
Post a Comment