PENDAHULUAN
01 Standar pekerjaan lapangan pertama
mengharuskan bahwa “Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya”. Seksi ini berisi panduan bagi auditor yang melaksanakan audit
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia di dalam
mempertimbangkan dan menerapkan prosedur perencanaan dan supervisi, termasuk
penyiapan program audit, pengumpulan informasi tentang bisnis entitas,
penyelesaian perbedaan pendapat di antara personel kantor akuntan. Perencanaan dan supervisi
berlangsung terus-menerus selama audit, dan prosedur yang berkaitan seringkali
tumpang-tindih (overlap).
02 Auditor
sebagai penanggungjawab akhir atas audit dapat mendelegasikan sebagian fungsi
perencanaan dan supervisi auditnya kepada personel lain dalam kantor
akuntannya. Untuk keperluan uraian dalam seksi ini, (a) personel lain dalam
kantor akuntan selain auditor sebagai penanggungjawab akhir audit disebut
dengan asisten dan (b) istilah
auditor digunakan untuk menyebut baik auditor itu sendiri maupun asistennya.
PERENCANAAN
03 Perencanaan
audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit
yang diharapkan. Sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran
dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang
bisnis entitas.
Dalam perencanaan audit, auditor harus
mempertimbangkan, antara lain:
a. Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang
menjadi tempat usaha entitas tersebut (lihat paragraf 07).
b.
Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
c.
Metode yang digunakan oleh entitas tersebut dalam mengolah
informasi akuntansi yang signifikan (lihat paragraf 09), termasuk penggunaan
organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
d. Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
e.
Pertimbangan awal
tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
f.
Pos laporan
keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
g. Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau
pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang
material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
h. Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan
(sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian,
laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan
kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).
04 Prosedur yang dapat dipertimbangkan
oleh auditor dalam perencanaan dan supervisi biasanya mencakup review terhadap catatan auditor yang
berkaitan dengan entitas dan pembahasan dengan personel lain dalam kantor
akuntan dan personel entitas tersebut. Contoh prosedur tersebut meliputi:
a. Me-review
arsip korespondensi, kertas kerja, arsip permanen, laporan keuangan, dan
laporan auditor tahun lalu.
b. Membahas masalah-masalah yang berdampak terhadap audit
dengan personel kantor akuntan yang bertanggung jawab atas jasa nonaudit bagi
entitas.
c.
Meminta keterangan tentang perkembangan bisnis saat ini yang
berdampak terhadap entitas.
d. Membaca laporan keuangan interim tahun berjalan.
e.
Membahas tipe, lingkup, dan waktu audit dengan manajemen,
dewan komisaris atau komite audit.
f.
Mempertimbangkan dampak diterapkannya pernyataan standar
akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,
terutama yang baru.
g. Mengkoordinasi bantuan dari personel entitas dalam
penyiapan data.
h.
Menentukan luasnya keterlibatan, jika ada, konsultan,
spesialis, dan auditor intern.
i.
Membuat jadwal
pekerjaan audit.
j.
Menentukan dan mengkoordinasi kebutuhan staf audit.
k.
Melaksanakan diskusi dengan pihak pemberi tugas untuk
memperoleh tambahan informasi tentang tujuan audit yang akan dilaksanakan
sehingga auditor dapat mengantisipasi dan memberikan perhatian terhadap hal-hal
yang berkaitan yang dipandang perlu.
Auditor dapat membuat
memorandum yang menetapkan rencana audit awal, terutama untuk entitas yang
besar dan kompleks.
05 Dalam
perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, lingkup, dan saat
pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara
tertulis (atau satu set program audit tertulis) untuk setiap audit. Program
audit harus menggariskan dengan rinci prosedur audit yang menurut keyakinan
auditor diperlukan untuk mencapai tujuan audit. Bentuk program audit dan
tingkat kerinciannya sangat bervariasi sesuai dengan keadaan. Dalam
mengembangkan program audit, auditor
harus diarahkan oleh hasil pertimbangan dan prosedur perencanaan auditnya.
Selama berlangsungnya audit, perubahan kondisi dapat menyebabkan diperlukannya
perubahan prosedur audit yang telah direncanakan tersebut.
06 Auditor
harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis entitas yang memungkinkannya untuk
merencanakan dan melaksanakan auditnya berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Tingkat pengetahuannya harus memungkinkan
auditor untuk memahami peristiwa, transaksi, dan praktik yang, menurut
pertimbangannya, kemungkinan mempunyai dampak terhadap laporan keuangan.
Tingkat pengetahuan yang umumnya dimiliki oleh manajemen tentang pengelolaan
bisnis entitas jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengetahuan mengenai hal
yang sama yang diperoleh auditor dari pelaksanaan auditnya. Pengetahuan tentang bisnis entitas membantu auditor
dalam:
a.
Mengidentifikasi bidang yang memerlukan pertimbangan
khusus.
b.
Menilai kondisi yang di dalamnya data akuntansi dihasilkan, diolah, di-review, dan dikumpulkan dalam organisasi.
c.
Menilai kewajaran estimasi, seperti penilaian atas
sediaan, depresiasi, penyisihan kerugian piutang, persentase penyelesaian
kontrak jangka panjang.
d.
Menilai kewajaran representasi manajemen.
e.
Mempertimbangkan kesesuaian prinsip akuntansi yang
diterapkan dan kecukupan pengungkapannya.
07 Auditor harus memperoleh pengetahuan mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan sifat bisnis entitas, organisasinya, dan karakteristik
operasinya. Hal tersebut mencakup, sebagai contoh, tipe bisnis, tipe produk dan
jasa, struktur modal, pihak yang mempunyai hubungan istimewa, lokasi, dan
metode produksi, distribusi, serta kompensasi. Auditor juga harus
mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi industri tempat operasi entitas,
seperti kondisi ekonomi, peraturan pemerintah, serta perubahan teknologi, yang
berpengaruh terhadap auditnya. Hal lain yang harus dipertimbangkan oleh auditor
adalah praktik akuntansi yang umum berlaku dalam industri, kondisi persaingan,
dan, jika tersedia, trend keuangan
dan ratio keuangan.
08 Pengetahuan
mengenai bisnis entitas biasanya diperoleh auditor melalui pengalamannya dengan
entitas atau industrinya serta dari permintaan keterangan kepada personel
perusahaan. Kertas kerja audit dari tahun sebelumnya dapat berisi informasi
yang bermanfaat mengenai sifat bisnis, struktur organisasi, dan karakteristik
operasi, serta transaksi yang memerlukan pertimbangan khusus. Sumber lain yang
dapat
digunakan oleh auditor adalah publikasi yang dikeluarkan oleh industri, laporan keuangan entitas lain dalam industri, buku teks, majalah, dan perorangan yang memiliki pengetahuan mengenai industri.
digunakan oleh auditor adalah publikasi yang dikeluarkan oleh industri, laporan keuangan entitas lain dalam industri, buku teks, majalah, dan perorangan yang memiliki pengetahuan mengenai industri.
09 Auditor
harus mempertimbangkan metode yang digunakan oleh entitas untuk mengolah
informasi dalam perencanaan audit karena metode tersebut mempunyai pengaruh
terhadap desain pengendalian intern. Luasnya penggunaan komputer dalam
pengolahan sebagian besar data akuntansi dan kompleksnya pengolahannya
mempengaruhi pula sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang digunakan oleh
auditor. Oleh karena itu, dalam menilai dampak luasnya penggunaan komputer
terhadap audit laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut
ini:
a.
Luasnya
penggunaan komputer dalam setiap aplikasi akuntansi.
b. Kompleksitas operasi komputer entitas,
termasuk penggunaan jasa perusahaan pengolahan data dengan komputer dari luar.
c.
Struktur organisasi kegiatan pengolahan data dengan
komputer.
d. Tersedianya
data. Dokumen yang digunakan untuk memasukkan informasi ke dalam komputer untuk
diolah, arsip komputer tertentu, dan bukti audit lain yang diperlukan oleh
auditor kemungkinan hanya ada dalam periode yang pendek atau hanya dalam bentuk
yang dapat dibaca dengan komputer. Dalam
beberapa sistem komputer, dokumen masukan seringkali tidak ada sama sekali
karena informasi secara langsung dimasukkan ke dalam sistem. Kebijakan
penyimpanan data yang dibuat oleh entitas mungkin mengharuskan auditor untuk
meminta dilakukannya penyimpanan informasi
untuk
keperluan review atau untuk
melaksanakan prosedur audit pada saat informasi tersebut tersedia. Sebagai tambahan,
informasi tertentu yang dihasilkan oleh komputer untuk keperluan intern
manajemen kemungkinan bermanfaat dalam pelaksanaan pengujian substantif
(terutama untuk prosedur analitik).
e.
Penggunaan
teknik audit berbantuan komputer (TABK) dapat meningkatkan efisiensi
pelaksanaan prosedur audit. Penggunaan teknik ini juga menyediakan kesempatan
bagi auditor untuk menerapkan prosedur audit tertentu terhadap keseluruhan
populasi akun atau transaksi. Sebagai tambahan, dalam menganalisis data
tertentu atau menguji prosedur pengendalian khusus tanpa bantuan komputer.
Lihat panduan mengenai TABK ini dalam SA Seksi 327 [PSAK No. 59] Teknik Audit Berbantuan Komputer.
10 Auditor
harus mempertimbangkan apakah keahlian khusus diperlukan untuk mempertimbangkan
dampak pengolahan komputer terhadap auditnya, untuk memahami pengendalian
intern, kebijakan dan prosedur, atau untuk merancang dan melaksanakan prosedur
audit. Jika keahlian khusus diperlukan, auditor harus mencari asisten atau
tenaga ahli yang memiliki keahlian tersebut, yang mungkin berasal dari staf
kantor akuntannya atau dari ahli luar. Jika penggunaan jasa tenaga ahli
tersebut direncanakan, auditor harus memiliki pengetahuan memadai yang
bersangkutan dengan komputer untuk mengkomunikasikan tujuan pekerjaan ahli lain
tersebut; untuk mengevaluasi apakah hasil prosedur yang telah ditentukan
tersebut dapat mencapai tujuan auditor; dan untuk mengevaluasi hasil prosedur
audit yang diterapkan yang berkaitan dengan sifat, saat,
dan lingkup prosedur audit lain yang direncanakan. Tanggung jawab auditor atas penggunaan ahli komputer tersebut sama dengan tanggung jawab auditor atas penggunaan ahli komputer tersebut sama dengan tanggung jawabnya atas penggunaan asisten. Lihat SA Seksi 355 [PSA No. 57] Auditing dalam Lingkungan Sistem Informasi Komputer dan SA Seksi 314 [PSAK No. 60] Penentuan Risiko dan Pengendalian Intern – Pertimbangan dan Karakteristik Sistem Informasi Komputer.
dan lingkup prosedur audit lain yang direncanakan. Tanggung jawab auditor atas penggunaan ahli komputer tersebut sama dengan tanggung jawab auditor atas penggunaan ahli komputer tersebut sama dengan tanggung jawabnya atas penggunaan asisten. Lihat SA Seksi 355 [PSA No. 57] Auditing dalam Lingkungan Sistem Informasi Komputer dan SA Seksi 314 [PSAK No. 60] Penentuan Risiko dan Pengendalian Intern – Pertimbangan dan Karakteristik Sistem Informasi Komputer.
SUPERVISI
11 Supervisi mencakup pengarahan usaha asisten dalam mencapai
tujuan audit dan penentuan apakah tujuan tersebut tercapai. Unsur supervisi
adalah memberikan instruksi kepada asisten, tetap menjaga penyampaian informasi
masalah-masalah penting yang dijumpai dalam audit, me-review pekerjaan yang dilaksanakan, dan menyelesaikan perbedaan
pendapat di antara staf audit kantor akuntan. Luasnya supervisi memadai dalam
suatu keadaan tergantung atas banyak faktor, termasuk kompleksitas masalah dan
kualifikasi orang yang melaksanakan audit.
12 Para asisten harus diberitahu
tanggung jawab mereka dan tujuan prosedur yang mereka laksanakan. Mereka harus
diberitahu hal-hal yang kemungkinan berpengaruh terhadap sifat, lingkup, dan
saat prosedur yang harus dilaksanakan, seperti sifat bisnis entitas yang
bersangkutan dengan penugasan dan masalah-masalah akuntansi dan audit. Auditor
yang bertanggung jawab akhir untuk setiap audit harus mengarahkan asisten untuk
mengemukakan pertanyaan akuntansi dan auditing signifikan yang muncul dalam
audit, sehingga auditor dapat menetapkan seberapa signifikan masalah tersebut.
13 Pekerjaan yang dilaksanakan oleh
asisten harus di-review untuk
menentukan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan secara memadai dan
auditor harus menilainya apakah hasilnya sejalan dengan kesimpulan yang
disajikan dalam laporan auditor.
14 Auditor yang bertanggung jawab akhir
mengenai auditnya dan asistennya harus menyadari prosedur yang harus diikuti
jika terdapat perbedaan pendapat mengenai masalah akuntansi dan auditing di
antara personel kantor akuntan publik yang terlibat dalam audit. Prosedur
tersebut harus memungkinkan asisten mendokumentasikan ketidaksetujuan di antara
mereka dan kesimpulan yang diambil jika, setelah konsultasi memadai, ia
berkeyakinan bahwa perlu baginya untuk tidak sependapat dengan penyelesaian masalah
tersebut. Dalam hal ini, dasar penyelesaian akhir masalah harus juga
didokumentasikan.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
15 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1
Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam
Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai
dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan
dalam Seksi ini yang berlaku.
Sumber: PSA No. 05
ngomong apa le. ??
ReplyDelete