Sumber: PSA No. 04
STANDAR UMUM PERTAMA
01 Standar umum pertama berbunyi:
“Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.”
02 Standar umum pertama menegaskan bahwa betapa
pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang-bidang lain, termasuk dalam
bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang
dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika ia tidak memiliki pendidikan serta
pengalaman memadai dalam bidang auditing.
PELATIHAN DAN KEAHLIAN AUDITOR
INDEPENDEN
03 Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan
pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Pencapaian
keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui
pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Untuk memenuhi
persyaratan sebagai seorang profesional, auditor harus
menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pelatihan ini harus secara memadai mencakup
aspek teknis maupun pendidikan umum. Asisten junior, yang baru masuk ke dalam
karier auditing harus memperoleh pengalaman profesionalnya dengan mendapatkan
supervisi memadai dan review atas pekerjaannya dari atasannya yang lebih
berpengalaman. Sifat dan luasnya supervisi dan review terhadap hasil
pekerjaan tersebut harus meliputi keanekaragaman praktik yang luas. Auditor
independen yang memikul tanggung jawab akhir atas suatu perikatan, harus menggunakan
pertimbangan matang dalam setiap tahap pelaksanaan supervisi dan dalam review
terhadap hasil pekerjaan dan pertimbangan-pertimbangan yang dibuat asistennya.
Pada gilirannya, para asisten tersebut harus juga memenuhi tanggung jawabnya
menurut tingkat dan fungsi pekerjaan mereka masing-masing.
04 Pendidikan formal auditor independen dan pengalaman
profesionalnya saling melengkapi satu sama lain. Setiap auditor independen yang
menjadi penanggung jawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan
profesional ini dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap
hasil kerja para asistennya. Perlu disadari bahwa yang dimaksudkan dengan
pelatihan seorang profesional mencakup pula kesadarannya untuk secara
terus-menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bisnis dan profesinya.
Ia harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam
prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia .
05 Dalam menjalankan praktiknya sehari-hari, auditor independen
menghadapi berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang
sangat bervariasi, dari yang benar-benar objektif sampai kadang-kadang secara
ekstrem berupa pertimbangan yang disengaja menyesatkan. Ia diminta untuk melakukan
audit dan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan suatu perusahaan karena,
melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalamannya, ia menjadi orang yang ahli
dalam bidang akuntansi dan auditing, serta memiliki kemampuan untuk menilai
secara objektif dan menggunakan pertimbangan tidak memihak terhadap informasi
yang dicatat di dalam pembukuan perusahaan atau informasi lain yang berhasil
diungkapkan melalui auditnya.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
06 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih
awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa
transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.
Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001. Setelah
tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteOnline Casinos - Oklahomacasinoguru
ReplyDeleteAre you searching for the best online casinos in Canada? 카지노 사이트 Check out 벳 인포 our list of the top 10 casino sites for 출장마사지 players apr카지노 from 바카라 사이트 Canada.