STANDAR UMUM KEDUA
01 Standar umum kedua berbunyi:
“Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
INDEPENDENSI
02 Standar ini mengharuskan
auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan
memihak kepada kepentingan siapa pun, sebab bagaimana pun sempurnanya keahlian
teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru
sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya. Namun, independensi
dalam hal ini tidak berarti seperti sikap seorang penuntut dalam perkara
pengadilan, namun lebih dapat disamakan dengan sikap tidak memihaknya seorang
hakim. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan
pemilik perusahaan, namun juga kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan
(paling tidak sebagian) atas laporan auditor independen, seperti calon-calon
pemilik dan kreditur.
03 Kepercayaan
masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat dapat juga menurun disebabkan oleh keadaan yang oleh
mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independen tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur. Untuk diakui pihak lain sebagai orang yang independen, ia
harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya, apakah itu manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Sebagai contoh, seorang auditor yang mengaudit suatu perusahaan dan
ia juga menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut, meskipun ia telah
menggunakan keahliannya dengan jujur, namun sulit untuk mengharapkan masyarakat
mempercayainya sebagai seorang yang independen. Masyarakat akan menduga bahwa
kesimpulan dan langkah yang diambil oleh auditor independen selama auditnya
dipengaruhi oleh kedudukannya sebagai anggota direksi. Demikian juga halnya,
seorang auditor yang mempunyai kepentingan keuangan yang cukup besar dalam
perusahaan yang diauditnya; mungkin ia benar-benar tidak memihak dalam
menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut, namun, bagaimana pun
juga masyarakat tidak akan percaya, bahwa ia bersikap jujur dan tidak memihak.
Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia
independen, namun ia harus pula menghindari keadaan yang dapat menyebabkan
pihak luar meragukan sikap independensinya.
04 Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam Kode Etik Akuntan Indonesia ,
agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari
masyarakat. Anggapan masyarakat terhadap independensi auditor ditekankan di
sini karena independensi secara intrinsik merupakan masalah mutu pribadi, bukan
merupakan suatu aturan yang dirumuskan untuk dapat diuji secara objektif.
Sepanjang persepsi independensi ini dimasukkan ke dalam Aturan Etika, hal ini
akan mengikat auditor independen menurut ketentuan profesi.
05 Bapepam juga dapat menetapkan persyaratan independensi bagi
auditor yang melaporkan tentang informasi keuangan yang diserahkan kepada badan
tersebut, yang mungkin berbeda dengan yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia .
06 Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi
independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat independensi
dalam melaksanakan pekerjaannya.
PENUNJUKAN DAN INDEPENDENSI AUDITOR
07 Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor di banyak
perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham, atau
komite audit.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
08 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih
awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa
transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.
Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001. Setelah
tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
Comments
Post a Comment