Definsi dan Ruang Lingkup Sistem Pengendalian Interim


Definisi: 
Sistem pengendalian internal (SPI) adalah suatu proses integral yang didesain dan diimplementasikan oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian tujuan entitas terkait dengan:
  1.  Efektivitas dan efisiensi operasi;
  2.  Keandalan dari laporan keuangan;
  3. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4.  Pengamanan aset.

Komponen:
SPI terdiri dari komponen-komponen yang dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations (COSO). Lima komponen pengendalian internal dalam Juknis SPI ini meliputi:
  1. Lingkungan pengendalian (Control Environment);
  2. Penilaian risiko (Risk Assessment);
  3.  Aktivitas pengendalian (Control Activities);
  4. Informasi dan komunikasi (Information and Communication); dan
  5. Pemantauan (Monitoring).
1.       Lingkungan pengendalian menciptakan budaya organisasi dancmemengaruhi kesadaran pegawai atas pengendalian internal. Lingkungan pengendalian menjadi dasar dari empat komponen pengendalian internal lainnya. Faktor yang membentuk lingkungan pengendalian adalah:
a.       Penegakkan integritas dan nilai etika. Seluruh komponen entitas menegakkan standar nilai-nilai integritas dan etika organisasi.
b.      Komitmen terhadap kompetensi. Manajemen menentukan tingkat kompetensi atas suatu pekerjaan dan mendefinisikan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan untuk mencapai tujuan entitas.
c.       Filosofi dan gaya kepemimpinan manajemen. Pimpinan entitas harus memiliki komitmen terhadap pengendalian internal, nilai-nilai dasar, kompetensi dan keteladanan. Pimpinan entitas menetapkan kode etik, konseling dan penilaian kinerja yang mendukung tujuan pengendalian internal, serta etika operasi.
d.      Struktur organisasi. Struktur organisasi merupakan kerangka yang menggambarkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pemantauan untuk mencapai tujuan entitas. Struktur organisasi yang memadai antara lain harus mampu menyediakan arus informasi-informasi penting, menjelaskan wewenang dan tanggung jawab serta hubungan pelaporan dalam organisasi.
e.      Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Pemberian tanggung jawab, pendelegasian wewenang dan penyusunan kebijakannya memberikan dasar akuntabilitas danpengendalian serta membangun peran individual terkait dengan tugas yang diberikan.
f.         Kebijakan sumber daya manusia dan penerapannya. Kebijakan sumber daya manusia merupakan titik sentral dalam merekrut dan mempertahankan pegawai yang kompeten untuk mencapai tujuan entitas.
g.       Dewan Direksi atau Komite Audit. Dewan Direksi atau Komite Audit yang aktif dan efektif merupakan fungsi supervisi yang penting demi tercapainya pengendalian internal yang efektif.

2.       Penilaian risiko adalah identifikasi dan analisis atas risiko-risiko  pencapaian tujuan, sebagai dasar untuk menentukan langkah dalam menangani risiko tersebut. Faktor-faktor yang harus dipahami dan dilakukan dalam penilaian risiko adalah:
  •  Tujuan pada tingkat entitas.  Untuk mencapai pengendalian yang efektif, entitas harus memiliki tujuan yang ingin dicapai serta strategi-strategi yang dapat mendukung tercapainya tujuan tersebut.
  • Tujuan pada tingkat aktivitas. Tujuan dan strategi entitas secara keseluruhan harus memiliki hubungan yang jelas dan konsisten dengan tujuan-tujuan pada tingkat aktivitas.
  • Risiko. Proses penilaian risiko entitas harus mengidentifikasi risiko baik yang berasal dari internal maupun eksternal serta mempertimbangkan implikasinya terhadap pencapaian tujuan baik pada tingkat entitas maupun aktivitas. Penilaian risiko harus meliputi analisis dan pengelolaan risiko.
  • Mengelola perubahan yang berpengaruh pada entitas. Mekanisme identifikasi dan penanganan diperlukan atas terjadinya perubahan-perubahan yang berasal baik dari eksternal maupun internal entitas.  misalnya perubahan ekonomi, industri, peraturan dan perubahan atas berkembangnya akftivitas entitas. Perubahan yang langsung berpengaruh terhadap pelaporan keuangan antara lain penggunaan prosedur akuntansi baru, perubahan standar akuntansi, dan perubahan sistem teknologi informasi akuntansi yang digunakan.

3.       Aktivitas-aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa arahan pimpinan entitas dilaksanakan. Aktivitas tersebut meliputi aktivitas persetujuan (approvals), otorisasi (authorizations), verifikasi (verification), rekonsiliasi (reconciliation), kecukupan dokumen dan catatan/data (adequate documents and records), pengendalian fisik atas aset dan catatan/data (physical control over assets and records), penilaian kinerja yang independen (independent checks on performance) dan pemisahan tugas (segregation of duties). Faktor yang dipertimbangkan dalam menilai aktivitas pengendalian adalah:
    •  Keberadaan kebijakan dan prosedur yang tepat atas aktivitas entitas.
    • Efektivitas pelaksanaan aktivitas-aktivitas pengendalian.

4.  Informasi diidentifikasi, diperoleh, diproses, dan dilaporkan oleh sisteminformasi. Sumber informasi dapat berasal dari internal dan eksternal.Hal yang harus dilakukan terkait dengan informasi adalah:
Informasi yang relevan dengan tujuan entitas yang bersumber dari internal dan eksternal disampaikan kepada manajemen;
Informasi disampaikan kepada pegawai secara rinci, jelas, dan tepat  waktu agar mereka dapat menjalankan kewajibannya secara efektif dan efisien; 
Pembangunan sistem informasi dan perbaikannya harus didasarkan pada rencana strategis sistem informasi yang sesuai dengan rencana strategis entitas, serta responsif terhadap pencapaian tujuan entitas dan aktivitas; dan 
Dukungan pimpinan entitas terhadap pembangunan sistem informasi yang diperlukan ditunjukkan dengan komitmen penyediaan sumber daya manusia dan dana. 

Comments