Definisi:
Sistem pengendalian
internal (SPI) adalah suatu proses integral yang didesain dan diimplementasikan
oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai
terhadap pencapaian tujuan entitas terkait dengan:
- Efektivitas dan efisiensi operasi;
- Keandalan dari laporan keuangan;
- Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Pengamanan aset.
Komponen:
SPI terdiri dari komponen-komponen yang dikembangkan oleh Committee
of Sponsoring Organizations (COSO). Lima komponen pengendalian internal dalam
Juknis SPI ini meliputi:
- Lingkungan pengendalian (Control Environment);
- Penilaian risiko (Risk Assessment);
- Aktivitas pengendalian (Control Activities);
- Informasi dan komunikasi (Information and Communication); dan
- Pemantauan (Monitoring).
1.
Lingkungan pengendalian menciptakan budaya
organisasi dancmemengaruhi kesadaran pegawai atas pengendalian internal.
Lingkungan pengendalian menjadi dasar dari empat komponen pengendalian internal
lainnya. Faktor yang membentuk lingkungan pengendalian adalah:
a.
Penegakkan integritas dan nilai etika. Seluruh
komponen entitas menegakkan standar nilai-nilai integritas dan etika
organisasi.
b.
Komitmen terhadap kompetensi. Manajemen
menentukan tingkat kompetensi atas suatu pekerjaan dan mendefinisikan bagaimana
pekerjaan tersebut dilaksanakan untuk mencapai tujuan entitas.
c.
Filosofi dan gaya kepemimpinan manajemen. Pimpinan
entitas harus memiliki komitmen terhadap pengendalian internal, nilai-nilai
dasar, kompetensi dan keteladanan. Pimpinan entitas menetapkan kode etik, konseling
dan penilaian kinerja yang mendukung tujuan pengendalian internal, serta etika
operasi.
d.
Struktur organisasi. Struktur organisasi
merupakan kerangka yang menggambarkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pemantauan untuk mencapai tujuan entitas. Struktur organisasi
yang memadai antara lain harus mampu menyediakan arus informasi-informasi penting,
menjelaskan wewenang dan tanggung jawab serta hubungan pelaporan dalam
organisasi.
e.
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Pemberian
tanggung jawab, pendelegasian wewenang dan penyusunan kebijakannya memberikan
dasar akuntabilitas danpengendalian serta membangun peran individual terkait
dengan tugas yang diberikan.
f.
Kebijakan
sumber daya manusia dan penerapannya. Kebijakan sumber daya manusia merupakan
titik sentral dalam merekrut dan mempertahankan pegawai yang kompeten untuk mencapai
tujuan entitas.
g.
Dewan Direksi atau Komite Audit. Dewan Direksi
atau Komite Audit yang aktif dan efektif merupakan fungsi supervisi yang
penting demi tercapainya pengendalian internal yang efektif.
2. Penilaian
risiko adalah identifikasi dan analisis atas risiko-risiko pencapaian tujuan, sebagai dasar untuk
menentukan langkah dalam menangani risiko tersebut. Faktor-faktor yang harus
dipahami dan dilakukan dalam penilaian risiko adalah:
- Tujuan pada tingkat entitas. Untuk mencapai pengendalian yang efektif, entitas harus memiliki tujuan yang ingin dicapai serta strategi-strategi yang dapat mendukung tercapainya tujuan tersebut.
- Tujuan pada tingkat aktivitas. Tujuan dan strategi entitas secara keseluruhan harus memiliki hubungan yang jelas dan konsisten dengan tujuan-tujuan pada tingkat aktivitas.
- Risiko. Proses penilaian risiko entitas harus mengidentifikasi risiko baik yang berasal dari internal maupun eksternal serta mempertimbangkan implikasinya terhadap pencapaian tujuan baik pada tingkat entitas maupun aktivitas. Penilaian risiko harus meliputi analisis dan pengelolaan risiko.
- Mengelola perubahan yang berpengaruh pada entitas. Mekanisme identifikasi dan penanganan diperlukan atas terjadinya perubahan-perubahan yang berasal baik dari eksternal maupun internal entitas. misalnya perubahan ekonomi, industri, peraturan dan perubahan atas berkembangnya akftivitas entitas. Perubahan yang langsung berpengaruh terhadap pelaporan keuangan antara lain penggunaan prosedur akuntansi baru, perubahan standar akuntansi, dan perubahan sistem teknologi informasi akuntansi yang digunakan.
3. Aktivitas-aktivitas
pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa arahan pimpinan
entitas dilaksanakan. Aktivitas tersebut meliputi aktivitas persetujuan (approvals),
otorisasi (authorizations), verifikasi (verification), rekonsiliasi (reconciliation),
kecukupan dokumen dan catatan/data (adequate documents and records), pengendalian
fisik atas aset dan catatan/data (physical control over assets and records),
penilaian kinerja yang independen (independent checks on performance) dan
pemisahan tugas (segregation of duties). Faktor yang dipertimbangkan dalam
menilai aktivitas pengendalian adalah:
- Keberadaan kebijakan dan prosedur yang tepat atas aktivitas entitas.
- Efektivitas pelaksanaan aktivitas-aktivitas pengendalian.
4. Informasi
diidentifikasi, diperoleh, diproses, dan dilaporkan oleh sisteminformasi.
Sumber informasi dapat berasal dari internal dan eksternal.Hal yang harus
dilakukan terkait dengan informasi adalah:
Informasi yang relevan dengan tujuan entitas
yang bersumber dari internal dan eksternal disampaikan kepada manajemen;
Informasi disampaikan kepada pegawai secara rinci,
jelas, dan tepat waktu agar mereka dapat menjalankan kewajibannya secara
efektif dan efisien;
Pembangunan sistem informasi dan perbaikannya
harus didasarkan pada rencana strategis sistem informasi yang sesuai dengan
rencana strategis entitas, serta responsif terhadap pencapaian tujuan entitas dan
aktivitas; dan
Dukungan pimpinan entitas terhadap pembangunan
sistem informasi yang diperlukan ditunjukkan dengan komitmen penyediaan sumber daya
manusia dan dana.
Comments
Post a Comment