AKUNTANSI TRANSAKSI PENUNJANG PERBANKAN SYARIAH



A.         Pendahuluan
Transaksi ijtima atau kesejahteraan sosial merupakan salah satu fungsi yang tidak terpisahkan dalam perbankan syariah. Dalam melakukan fungsi sosial tersebut bank syariah/ Unit Usaha Syariah wajib membentuk satuan kerja yang mengelola dana kebajikan. Sumber dana kebajikan dapat diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, hibah atau dana sosial lainnya. Sedangkan penyalurannya ditujukan kepada orang yang berhak (mustahiq), yang terdiri dari 8 golongan, yaitu
a.       Fakir,
b.      Miskin,
c.       ’Amil (pengelola zakat),
d.      Mualaf (orang yang baru masuk Islam),
e.       Hamba Sahaya,
f.        Gharimin (orang yang banyak hutangnya),
g.      Sabilillah, dan
h.      Ibnu Sabil.
Dana tersebut disalurkan antara lain dalam bentuk santunan (grant) ataupun pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan).

B.     Akuntansi Dana Kebajikan, dan Pinjaman Qardh
Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam dana antara bank syariah sebagai pemberi pinjaman dengan nasabah sebagai pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pengembalian pokok pinjaman tanpa imbalan yang diperjanjikan di muka secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu  Namun demikian, peminjam dana diperkenankan untuk memberikan imbalan. Akad ini biasanya disebut Qardhul Hasan yaitu pinjaman kebajikan atau suatu pinjaman bebas bunga yang diberikan bank syariah kepada nasabah yang tidak mampu. Karena pada dasarnya, dalam Islam, Lending is indeed charity.
Service charge akan diterapkan pada pinjaman qardh sebagai biaya administrasi. Namun bank dapat menerima imbalan (bonus) yang tidak dipersyaratkan sebelumnya dan penerimaan dari jasa lain berupa imbalan (fee) yang diberikan dalam transaksi yang disertai akad Qardh disamping akad lainnya. Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak dipersyaratkan sebelumnya maka penerimaan imbalan tersebut dimasukkan sebagai pendapatan operasi lainnya. Bank syaiah dapat meminta jaminan atas pemberian Qardh.
Sumber dana pinjaman Qardh dapat berasal dari intern dan ekstern bank syariah. Sumber pinjaman Qardh untuk yang bersifat pinjaman kebajikan sebagai dana bergulir (sosial) berasal dari ekstern bank yang berasal dari dana hasil infaq, shadaqah dan sumber dana non-halal, dan dari equitas/modal bank. Sedangkan talangan Qardh yang bersifat komersial dapat berasal dari ektern bank berupa dana pihak ketiga maupun intern bank adalah dari ekuitas/modal bank.
Pembiayaan qardhul hasan bisa juga menjadi jalan untuk mepererat dan memfasilitasi hubungan bisnis yang ada. Al-Harran (1993) memberikan beberapa contoh keadaan dimana sebaiknya institusi-institusi keuangan Islam menggunakan model pembiayaan qardhul hasan.
1.      Dalam musyarakah antara institusi dan klien, serimg kali tidak semua saham institusi dalam proyek dapat diarahkan untuk mendapatkan hak partisipasi dalam keuntungan proyek. Partsipasi institusi bisa terpecah ke dalam dua bagian : saham dalam modal kemitraan dan saham dalam modal kerja  yang disediakan melalu qadh hasan. Namun, dalam hukum Islam muncul tanda tanya tentang qardh ini karena ada keuntungan yang diambil darinya.
2.      Qardhul hasan dapat juga diberikan kepada klien yang mempunyai persoalan cash flow.
3.      Qardhul hasan bisa digunakan apabila seorang nasabah yang rekening tabungannya dblokir dan tidak menghasilkan bunga menghadapi kebutuhan yang mendesak akan dana jangka pendek.
Akad qardh juga biasanya diterapkan sebagai hal berikut (Syafi’i, 2001):
1.      Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang mebutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah itu akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
2.      Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bias menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam deposito.
3.       Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Sedangkan menurut Adiwarman Karim (2004) aplikasi qardh dalam perbankan syariah biasanya dalam empat hal, yaitu :
1.      Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
2.      Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3.       Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, di mana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan


Comments