A.
Pendahuluan
Transaksi ijtima atau kesejahteraan sosial
merupakan salah satu fungsi yang tidak terpisahkan dalam perbankan syariah.
Dalam melakukan fungsi sosial tersebut bank syariah/ Unit Usaha Syariah wajib
membentuk satuan kerja yang mengelola dana kebajikan. Sumber dana kebajikan
dapat diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh, hibah atau dana sosial lainnya.
Sedangkan penyalurannya ditujukan kepada orang yang berhak (mustahiq), yang
terdiri dari 8 golongan, yaitu
a.
Fakir,
b.
Miskin,
c.
’Amil (pengelola zakat),
d.
Mualaf (orang yang baru masuk Islam),
e.
Hamba Sahaya,
f.
Gharimin (orang yang banyak hutangnya),
g.
Sabilillah, dan
h.
Ibnu Sabil.
Dana tersebut disalurkan antara lain
dalam bentuk santunan (grant) ataupun pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan).
B. Akuntansi Dana
Kebajikan, dan Pinjaman Qardh
Qardh adalah perjanjian pinjam meminjam
dana antara bank syariah sebagai pemberi pinjaman dengan nasabah sebagai pihak
peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pengembalian pokok pinjaman
tanpa imbalan yang diperjanjikan di muka secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu Namun demikian,
peminjam dana diperkenankan untuk memberikan imbalan. Akad ini biasanya disebut
Qardhul Hasan yaitu pinjaman kebajikan atau suatu pinjaman bebas bunga yang
diberikan bank syariah kepada nasabah yang tidak mampu. Karena pada
dasarnya, dalam Islam, Lending is indeed charity.
Service charge akan diterapkan pada pinjaman qardh sebagai biaya
administrasi. Namun bank dapat menerima imbalan (bonus) yang tidak
dipersyaratkan sebelumnya dan penerimaan dari jasa lain berupa imbalan (fee)
yang diberikan dalam transaksi yang disertai akad Qardh disamping akad lainnya.
Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak dipersyaratkan sebelumnya maka
penerimaan imbalan tersebut dimasukkan sebagai pendapatan operasi lainnya. Bank
syaiah dapat meminta jaminan atas pemberian Qardh.
Sumber dana pinjaman Qardh dapat berasal dari intern dan ekstern bank
syariah. Sumber pinjaman Qardh untuk yang bersifat pinjaman kebajikan sebagai
dana bergulir (sosial) berasal dari ekstern bank yang berasal dari dana hasil
infaq, shadaqah dan sumber dana non-halal, dan dari equitas/modal bank.
Sedangkan talangan Qardh yang bersifat komersial dapat berasal dari ektern bank
berupa dana pihak ketiga maupun intern bank adalah dari ekuitas/modal bank.
Pembiayaan qardhul hasan bisa juga menjadi jalan untuk mepererat dan
memfasilitasi hubungan bisnis yang ada. Al-Harran (1993) memberikan beberapa
contoh keadaan dimana sebaiknya institusi-institusi keuangan Islam menggunakan
model pembiayaan qardhul hasan.
1. Dalam musyarakah
antara institusi dan klien, serimg kali tidak semua saham institusi dalam
proyek dapat diarahkan untuk mendapatkan hak partisipasi dalam keuntungan
proyek. Partsipasi institusi bisa terpecah ke dalam dua bagian : saham dalam
modal kemitraan dan saham dalam modal kerja
yang disediakan melalu qadh hasan. Namun, dalam hukum Islam muncul tanda
tanya tentang qardh ini karena ada keuntungan yang diambil darinya.
2. Qardhul hasan dapat
juga diberikan kepada klien yang mempunyai persoalan cash flow.
3.
Qardhul hasan bisa digunakan apabila seorang nasabah yang rekening
tabungannya dblokir dan tidak menghasilkan bunga menghadapi kebutuhan yang
mendesak akan dana jangka pendek.
Akad qardh juga
biasanya diterapkan sebagai hal berikut (Syafi’i, 2001):
1. Sebagai produk
pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang
mebutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah itu
akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
2. Sebagai fasilitas nasabah
yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bias menarik dananya karena, misalnya, tersimpan
dalam deposito.
3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang
sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Sedangkan menurut
Adiwarman Karim (2004) aplikasi qardh dalam perbankan syariah biasanya dalam
empat hal, yaitu :
1. Sebagai pinjaman
talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk
memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya
sebelum keberangkatannya ke haji.
2. Sebagai pinjaman
tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi
keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan
mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di
mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan
pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman
kepada pengurus bank, di mana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan
terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana
pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan
Comments
Post a Comment