Prosedur Kompilasi dan Review Laporan Keuangan

Pengertian dan definisi
Kompilasi laporan keuangan menurut SAR seksi 100 adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apa pun terhadap laporan tersebut. (Akuntan mungkin memandang perlu untuk melakukan jasa akuntansi lainnya agar memungkinkan ia melakukan kompilasi laporan keuangan).
Review atas laporan keuangan menurut SAR seksi 100 adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar Laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. (Akuntan mungkin memandang perlu untuk melakukan kompilasi laporan keuangan atau melakukan jasa akuntansi lain agar memungkinkan ia melakukan suatu review).
Review mempunyai tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan, sedangkan untuk kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti untuk menyatakan suatu pendapat. Review dilakukan dan hanya tertuju pada hal penting yang memengaruhi laporan keuangan namun tidak memberikan keyakinan akan mengetahui semua hal penting seperti yang dilakukan dan terungkap dalam suatu audit keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan review tidak mencakup seluruh pemahaman dan pemerolehan suatu pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang memadai seperti konfirmasi, inspeksi, dan konfirmasi.
Berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam penerbitan laporan keuangan atas suatu kompilasi dan review, akuntan diwajibkan untuk mengikuti pedoman berdasarkan standar yang sesuai seksi review dan kompilasi laporan keuangan (SAR). Akuntan juga tidak boleh mengijinkan penggunaan namanya dihubungkan dengan dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan yang tidak diaudit, kecuali ia melakukan kompilasi atau review atau laporan keuangan disertai petunjuk bahwa akuntan belum melakukan kompilasi atau review dan akuntan tidak bertanggungjawab terhadap laporan tersebut. Selain itu, akuntan dilarang menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit kepada kliennya atau pihak lain.

Kompilasi Laporan Keuangan
Prosedur Kompilasi Laporan Keuangan
Kompilasi laporan keuangan diawali dengan bagaimana akuntan memahami entitas yang akan dilakukan kompilasi tersebut. Akuntan dituntut memiliki pengetahuan mengenai praktik dan prinsip akuntansi dari industri tempat entitas itu beroprasi agar akuntan tersebut mampu melakukan kompilasi laporan keuangan yang tepat bagi entitas dalam lingkungan tersebut. Dalam pemahaman praktik dan pengetahuan industri, akuntan dituntut untuk memperoleh tingkat pemahaman dan pengetahuan tersebut melalui publikasi mengenai industri tersebut, laporan keuangan dari industri sejenis, literatur terkait, menggali informasi dari pihak yang mempunyai pengetahuan mengenai hal tersebut, dan sebagainya.
Pada saat akan melakukan kompilasi laporan keuangan, akuntan harus memahami penuh sifat transaksi entitas yang bersangkutan, bentuk catatan atas transaksi perusahaan, bentuk dan isi laporan keuangan, juga kualifikasi para petugas pembukuannya. Berdasarkan pemahanman tersebut, akuntan harus bisa menentukan apakah memerlukan jasa akuntansi lainnya misal persiapan buku besar atau jasa konsultasi.
Dalam hal permintaan keterangan, akuntan tidak diharuskan untuk melakukan permintaan keterangan atau prosedur lainnya untuk melakukan verifikasi, menguatkan, dan mereview informasi yang disediakan klien. Akuntan dapat mengungkapkan dan menyimpulkan jika informasi yang disediakan oleh klien dinyatakan tidak benar atau tidak sesuai dengan PABU, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar yang memuaskan dalam penyusunan kompilasi laporan keuangan. Jika manajemen menolak memberikan informasi tambahan atau perbaikan atas informasi maka akuntan dapat menarik diri dari perikatan tersebut.
Adapun secara garis besar prosedur kompilasi laporan keuangan sebagai berikut:
·         Menumbuhkan kesepahaman dengan klien tentang kompilasi.
·         Meminta penjelasan kepada klien tentang prinsip akuntansi yang digunakan.
·         Menanyakan bagaimana pengambangan asumsi dilakukan.
·         Membuat/meminta daftar asumsi signifikan.
·         Mempertimbangkan konsistensi asumsi.
·         Menguji kecermatan matematis.
·         Membaca laporan keuangan prospektif, termasuk pengungkapan asumsi.
·         Menilai dampak hasil operasi (apabila sudah ada sebagian periode yang berlalu) terhadap laporan keuangan prospektif.
·         Mendapatkan representasi tertulis.
·         Pelaporan Atas Kompilasi Laporan Keuangan

Dalam pelaporaan kompilasi atas laporan keuangan, ketika proses kompilasi, entitas bisa saja meminta akuntan untuk melakukan kompilasi yang tidak memasukan hampir semua pengungkapan material sebagaimana yang ditetapkan oleh Prinsip Akuntansi Bertarima Umum di Indonesia, termasuk pengungkapan yang mungkin disajikan dalam laporan keuangan pokok. Hal tersebut diperbolehkan,akan tetapi harus dilaporkan dengan jelas dalam laporannya dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak bermaksud untuk menyesatkan para penggunanya. Bila entitas tersebut berkeinginan untuk memasukkan pengungkapan hanya tentang beberapa masalah dalam bentuk catatan dalam laporan keuangan, pengungkapan seperti itu sebaiknya diberi judul “Informasi Pilihan-Tidak Mencakup Seluruh Pengungkapan Material yang Diharuskan oleh Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia.”
Suatu kompilasi terbatas pada penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan yang merupakan representasi manajemen (pemilik). Kami tidak melakukan audit atau review terhadap laporan keuangan terlampir tersebut dan, oleh karena itu, kami tidak menyatakan pendapat atau bentuk keyakinan lain atas laporan keuangan tersebut.

Akuntan dapat melakukan kompilasi laporan keuangan perusahaan walaupun ia tidak independen terhadap perusahaan klien asalkan akuntan menyatakan dengan jelas ketidakindependenannya.

Comments

Post a Comment