Pengertian dan definisi
Kompilasi
laporan keuangan menurut SAR seksi 100 adalah penyajian dalam bentuk laporan
keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) tanpa usaha
untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apa pun terhadap laporan tersebut.
(Akuntan mungkin memandang perlu untuk melakukan jasa akuntansi lainnya agar
memungkinkan ia melakukan kompilasi laporan keuangan).
Review atas
laporan keuangan menurut SAR seksi 100 adalah pelaksanaan prosedur permintaan
keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang
harus dilakukan atas laporan keuangan agar Laporan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau sesuai dengan basis
akuntansi komprehensif yang lain. (Akuntan mungkin memandang perlu untuk
melakukan kompilasi laporan keuangan atau melakukan jasa akuntansi lain agar
memungkinkan ia melakukan suatu review).
Review
mempunyai tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui
prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai
bagi akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada
modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan, sedangkan untuk
kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review
juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar
audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti
untuk menyatakan suatu pendapat. Review dilakukan dan hanya tertuju pada hal
penting yang memengaruhi laporan keuangan namun tidak memberikan keyakinan akan
mengetahui semua hal penting seperti yang dilakukan dan terungkap dalam suatu
audit keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan review tidak mencakup seluruh
pemahaman dan pemerolehan suatu pengendalian intern, penetapan resiko
pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon permintaan
keterangan yang memadai seperti konfirmasi, inspeksi, dan konfirmasi.
Berkaitan
dengan tanggung jawabnya dalam penerbitan laporan keuangan atas suatu kompilasi
dan review, akuntan diwajibkan untuk mengikuti pedoman berdasarkan standar yang
sesuai seksi review dan kompilasi laporan keuangan (SAR). Akuntan juga tidak
boleh mengijinkan penggunaan namanya dihubungkan dengan dokumen atau komunikasi
tertulis yang memuat laporan keuangan yang tidak diaudit, kecuali ia melakukan
kompilasi atau review atau laporan keuangan disertai petunjuk bahwa akuntan
belum melakukan kompilasi atau review dan akuntan tidak bertanggungjawab
terhadap laporan tersebut. Selain itu, akuntan dilarang menyerahkan laporan
keuangan tidak diaudit kepada kliennya atau pihak lain.
Kompilasi Laporan Keuangan
Prosedur
Kompilasi Laporan Keuangan
Kompilasi
laporan keuangan diawali dengan bagaimana akuntan memahami entitas yang akan
dilakukan kompilasi tersebut. Akuntan dituntut memiliki pengetahuan mengenai
praktik dan prinsip akuntansi dari industri tempat entitas itu beroprasi agar
akuntan tersebut mampu melakukan kompilasi laporan keuangan yang tepat bagi
entitas dalam lingkungan tersebut. Dalam pemahaman praktik dan pengetahuan
industri, akuntan dituntut untuk memperoleh tingkat pemahaman dan pengetahuan
tersebut melalui publikasi mengenai industri tersebut, laporan keuangan dari
industri sejenis, literatur terkait, menggali informasi dari pihak yang
mempunyai pengetahuan mengenai hal tersebut, dan sebagainya.
Pada saat
akan melakukan kompilasi laporan keuangan, akuntan harus memahami penuh sifat
transaksi entitas yang bersangkutan, bentuk catatan atas transaksi perusahaan,
bentuk dan isi laporan keuangan, juga kualifikasi para petugas pembukuannya.
Berdasarkan pemahanman tersebut, akuntan harus bisa menentukan apakah
memerlukan jasa akuntansi lainnya misal persiapan buku besar atau jasa
konsultasi.
Dalam hal
permintaan keterangan, akuntan tidak diharuskan untuk melakukan permintaan
keterangan atau prosedur lainnya untuk melakukan verifikasi, menguatkan, dan
mereview informasi yang disediakan klien. Akuntan dapat mengungkapkan dan
menyimpulkan jika informasi yang disediakan oleh klien dinyatakan tidak benar
atau tidak sesuai dengan PABU, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar
yang memuaskan dalam penyusunan kompilasi laporan keuangan. Jika manajemen
menolak memberikan informasi tambahan atau perbaikan atas informasi maka
akuntan dapat menarik diri dari perikatan tersebut.
Adapun secara garis besar prosedur
kompilasi laporan keuangan sebagai berikut:
·
Menumbuhkan
kesepahaman dengan klien tentang kompilasi.
·
Meminta
penjelasan kepada klien tentang prinsip akuntansi yang digunakan.
·
Menanyakan
bagaimana pengambangan asumsi dilakukan.
·
Membuat/meminta
daftar asumsi signifikan.
·
Mempertimbangkan
konsistensi asumsi.
·
Menguji
kecermatan matematis.
·
Membaca
laporan keuangan prospektif, termasuk pengungkapan asumsi.
·
Menilai
dampak hasil operasi (apabila sudah ada sebagian periode yang berlalu) terhadap
laporan keuangan prospektif.
·
Mendapatkan
representasi tertulis.
·
Pelaporan
Atas Kompilasi Laporan Keuangan
Dalam
pelaporaan kompilasi atas laporan keuangan, ketika proses kompilasi, entitas
bisa saja meminta akuntan untuk melakukan kompilasi yang tidak memasukan hampir
semua pengungkapan material sebagaimana yang ditetapkan oleh Prinsip Akuntansi
Bertarima Umum di Indonesia, termasuk pengungkapan yang mungkin disajikan dalam
laporan keuangan pokok. Hal tersebut diperbolehkan,akan tetapi harus dilaporkan
dengan jelas dalam laporannya dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak bermaksud
untuk menyesatkan para penggunanya. Bila entitas tersebut berkeinginan untuk
memasukkan pengungkapan hanya tentang beberapa masalah dalam bentuk catatan
dalam laporan keuangan, pengungkapan seperti itu sebaiknya diberi judul
“Informasi Pilihan-Tidak Mencakup Seluruh Pengungkapan Material yang Diharuskan
oleh Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia.”
Suatu
kompilasi terbatas pada penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan yang
merupakan representasi manajemen (pemilik). Kami tidak melakukan audit atau
review terhadap laporan keuangan terlampir tersebut dan, oleh karena itu, kami
tidak menyatakan pendapat atau bentuk keyakinan lain atas laporan keuangan
tersebut.
Akuntan dapat melakukan kompilasi
laporan keuangan perusahaan walaupun ia tidak independen terhadap perusahaan
klien asalkan akuntan menyatakan dengan jelas ketidakindependenannya.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete