Sumber Picture: Internet |
Pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
A. Pengukuran Awal
Ketika Aset Tersebut Diperoleh
Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk dikategorikan sebagai aset
tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah
jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan aset
tetap tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai aset tetap.
Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi:
1.
Biaya perolehan, termasuk
bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi
dengan diskon pembelian dan potongan lain
2.
Biaya-biaya yang dapat
diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi
yang diinginkan agar aset sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen.
Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah:
a.
Biaya persiapan tempat
b.
Biaya penanganan dan
penyerahan awal
c.
Biaya perakitan dan
instalasi
d.
Biaya pengujian aset
apakah dapat beroperasi dengan baik, setelah dikurangi hasil penjualan
dari produk yang dihasilkan atas pengujian tersebut
e.
Komisi profesional seperti
arsitek dan insinyur
3. Estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan
aset tetap dan restorasi lokasi asset Pada umumnya nilai perolehan suatu aset
tetap sama dengan jumlah biaya (bisa berupa kas maupun non-kas) untuk
memperoleh aset tersebut, selain hal tersebut, aset tetap dapat diperoleh dari
pertukaran aset non-moneter. Prinsip utama pada pengukuran aset tetap yang
diperoleh dari pertukaran aset tetap ini adalah dengan menggunakan nilai
wajarnya, dalam hal nilai wajar aset tetap yang dipertukarkan tidak diketahui,
nilai buku dari aset tersebut dapat digunakan.
B. Pengukuran
Setelah Pengakuan Awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga
dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16
(Revisi 2007) terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan
akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah
perolehan. PSAK 16 (Revisi 2007) mengakui adanya dua metode dalam perlakuan
akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
1. Metode
Biaya Historis ( PSAK Tahun 1994 dan PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset
tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset.
2. Metode
Revaluasian ( PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap,
suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat
pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi
dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi
setelah tanggal revaluasi. Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan
dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat
tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan
nilai wajar pada tanggal neraca. Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai
wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi
profesional. Untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya
penilai menggunakan bukti pasar. sedangkan untuk penilaian aset tetap lain
seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar
wajarnya. Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang
serupa, penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan
penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement
cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada
perubahan nilai wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara
material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan.
Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajarsecara fluktuatif
dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan
untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan
signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti
itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun. Untuk metode
revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal
revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
a)
Disajikan kembali secara
proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset
sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian.
Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indek
untuk menentukan biaya pengganti yang disusutkan (depreciated replacement
cost).
b)
Dieliminasi terhadap
jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi
disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini
sering digunakan untuk bangunan Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset
dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan. Perlakuan ini
bertujuan untuk menghindari perlakuan revaluasi secara selektif dan
bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda.
Namun revaluasi dalam kelompok aset dapat dilakukan secara bergantian (rolling)
sepanjang keseluruhan revaluasi dapat diselesaikan dalam waktu yang
singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan. Pengakuan terhadap kenaikan atau
penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau
penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada
tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali
dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
·
Jika jumlah tercatat aset
meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada
bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan
laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang
pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
·
Jika jumlah tercatat aset
turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi.
Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam
ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi
saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut. Penentuan nilai wajar juga
dilakukan pada saat perusahaan telah menentukan adanya aset tetap yang akan
dijual, terutama berhubungan dengan penghentian sebagian operasi perusahaan.
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada
saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi.
Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat
disusutkan dari suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model
biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut.
Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan.
Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat
ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam
laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan
ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Comments
Post a Comment