Pemeriksaan Berdasarkan Standar Audit Pemerintah

Hasil gambar untuk Standar Audit Pemerintah
Sumber: Internet
Standar Audit Pemerintah
Standar Audit Pemerintah merupakan standar untuk pengujian dan pelaporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam perikatan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar Audit Pemerintahan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Serta stdanra audit pemerintah juga merupakan standar pelaporan atas pengendalian intern berdasarkan Standar Audit Pemerintahan yang secara khusus memberikan panduan tentang tanggung jawab auditor untuk:
  • Menerapkan aturan dalam Pertimbangan atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan, dan Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien, yang berkaitan dengan pendeteksian salah saji sebagai akibat dari unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan yang:
  1. berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah-jumlah dalam laporan keuangan dalam audit atas laporan keuangan entitas pemerintahan
  2. diterapkan terhadap penerima bantuan keuangan pemerintah dan yang berdampak langsung dan material dalam penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan dalam audit atas laporan keuangan entitas nonpemerintah
  • Melaporkan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundang-undangan dan terhadap pengendalian intern dalam audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Pemerintahan.
Manajemen bertanggung jawab untuk menjamin bahwa entitas yang dikelolanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atas aktivitasnya. Tanggung jawab ini mencakup pengidentifikasian peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penyusunan pengendalian intern yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai bahwa entitas tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut

Pelaporan Berdasarkan Standar Audit Pemerintah
Entitas pemerintahan, organisasi nirlaba, atau perusahaan dapat menugasi auditor untuk mengaudit laporan keuangan entitas tersebut berdasarkan Standar Audit Pemerintahan. Dalam melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit Pemerintahan, auditor memikul tanggung jawab melampaui tanggung jawab yang dipikulnya dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia untuk melaporkan tentang kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan dan tentang sistem pengendalian intern. Dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan entitas pemerintah atau penerima lain bantuan keuangan pemerintah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal, auditor wajib mematuhi ketentuan Undang- Undang Pasar Modal.

Pelaporan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Auditor dapat melaporkan masalah kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan yang bisa disajikan dalam suatu laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan, maka auditor harus mencantumkan dalam suatu paragraf pengantar yang menjelaskan pokok-pokok temuan utama dari audit atas laporan keuangan dan dari pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pengendalian intern. Auditor tidak boleh menerbitkan paragraf pengantar ini sebagai laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan secara terpisah tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern, maka laporan audit atas laporan keuangan harus menyatakan bahwa is menerbitkan laporan tambahan tersebut.
Laporan auditor tentang kepatuhan didasarkan atas hasil prosedur yang dilaksanakan sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan, sebagaimana disebutkan berikut ini:
  • Keyakinan positif dan negatif.
  • Pelaporan ketidakpatuhan.
  • Unsur pelanggaran hukum
Pengujian Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
salah satu program audit yang dijalankan auditor adalah melakukan pengujian terhadap kepatuhan  entitas terperiksa atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam SAP telah dijelaskan langkah-langkah yang harus di tempuh oleh auditor dalam menguji kepathan entitas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Standar Audit Pemerintahan mengharuskan auditor melakukan hal-hal berikut ini:
  1. Auditor harus merancang audit untuk dapat memberikan keyakinan memadai guna mendeteksi ketidakberesan yang material bagi laporan keuangan.
  2. Auditor harus merancang audit untuk memberikan keyakinan memadai guna mendeteksi kesalahan/kekeliruan yang material dalam laporan keuangan sebagai akibat langsung dari adanya unsur perbuatan melanggar/melawan hukum yang material.
  3. Auditor harus waspada terhadap kemungkinan telah terjadinya unsur perbuatan melanggar/melawan hukum secara tidak langsung. Jika informasi khusus yang telah diterima oleh auditor memberikan bukti tentang adanya kemungkinan unsur perbuata melanggar / melawan hokum yang secara tidak langsung berdamapak material terhadap laporan keuangan, maka auditor harus menerapkan prosedur audit secara khusus ditujukan untuk memastikan keyakinan memadai tentang deteksi terhadap kekeliruan, ketidakberesan, dan unsur perbuatan melanggar/ melawan hukum sebagai akibat dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material terhadap penentuan jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan, sebagaimana disyaratkan oleh SA

Standar pelaporan tambahan ketiga untuk audit atas laporan keuangan dalam Standar Audit Pemerintahan mengatur berikut ini:
Laporan audit atas laporan keuangan harus
  1. menjelaskan Iingkup pengujian auditor atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan atas pengendalian intern dan menyajikan hasil pengujiannya, atau
  2. mengacu pada laporan terpisah yang berisi informasi tersebut. Dalam menyajikan hasil pengujian tersebut, auditor harus melaporkan ketidakberesan, unsur perbuatan melanggar/melawan hukum, ketidakpatuhan lain yang material, dan kondisi pengendalian intern yang perlu mendapat perhatian
Dalam beberapa keadaan, auditor harus melaporkan secara langsung ketidakberesan dan unsur perbuatan melanggar/melawan hukum tersebut kepada pihak di luar entitas atau organisasi yang diaudit (instansi kepolisian atau kejaksaan). Auditor dapat melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan atau dalam suatu laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian intern dalam laporan audit atas laporan keuangan, maka auditor harus mencantumkan dalam suatu paragraf pengantar yang menjelaskan pokok-pokok temuan utama dari audit atas laporan keuangan dan dari pengujian atas kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan serta pelaksanaan pengendalian intern.
  1. Auditor tidak boleh menerbitkan paragraf pengantar ini sebagai laporan terpisah. Apabila auditor melaporkan secara terpisah tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian, maka laporan audit atas laporan keuangan harus menyatakan bahwa is menerbitkan laporan tambahan tersebut. Untuk mewujudkan standar tersebut, auditor menyatakan: "keyakinan positif berupa pernyataan oleh auditor bahwa unsur yang diuji mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keyakinan negatif berupa suatu pernyataan bahwa sebagai hasil prosedur tertentu, tidak ada yang,diketahui oleh auditor yang menyebabkan auditor percaya bahwa unsur yang tidak diuji tidak mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku." Unsur pokok laporan yang berisi keyakinan positif dan negatif adalah:
  2. Suatu pernyataan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan dan suatu rujukan ke laporan auditor atas laporan keuangan tersebut, termasuk penjelasan penyimpangan dari standar pelaporan.
  3. Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Standar Audit Pemerintahan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Suatu pernyataan bahwa standar tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.
  5. Suatu pernyataan bahwa manajemen bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  6. Suatu pernyataan bahwa, sebagai bagian dari pemerolehan keyakinan tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, auditor melaksanakan pengujian kepatuhan terhadap pasal tertentu yang tercantum dalam hukum, peraturan, kontrak, persyaratan bantuan.
  7. Suatu pernyataan bahwa tujuan audit atas laporan keuangan tidak untuk menyatakan pendapat atas keseluruhan kepatuhan terhadap pasal-pasal tersebut dan su"atu pernyataan tidak memberikan pendapat atas keseluruhan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kontrak, dan bantuan.
  8. Suatu pernyataan keyakinan positif bahwa hasil pengujian menunjukkan bahwa, berkaitan dengan unsur yang diuji, entitas telah mematuhi, dalam semua hal yang material, pasal-pasal hukum, peraturan, kontrak, dan bantuan.
  9. Suatu pernyataan keyakinan negatif bahwa, berkaitan dengan unsur yang tidak diuji, tidak ada satu pun yang diketahui oleh auditor yang menyebabkan is mempercayai bahwa entitas tersebut tidak mematuhi, dalam semua hal yang material, pasal-pasal hukum, peraturan, kontrak, dan bantuan.
  10. Jika berlaku, suatu pernyataan bahwa hal-hal yang tidak material tentang ketidakpatuhan telah dikomunikasikan kepada manajemen dalam surat terpisah.
  11. Suatu pernyataan bahwa laporan dimaksudkan sebagai informasi bagi komite audit, manajemen, dan badan legislatif atau badan pengatur, namun hal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pendistribusian laporan tersebut, jika hal ini menyangkut catatan publik
  12. Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik
  13. Tanggal laporan audit.

Comments

Post a Comment