Koreksi Kesalahan,Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan
Pernyataan no. 10
KOREKSI KESALAHAN,PERUBAHAN KEBIJAKAN
AKUNTANSI,
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
TUJUAN
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas
koreksi kesalahan akuntansi dan pelaporan laporan keuangan, perubahan kebijakan
akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak
dilanjutkan.
RUANG LIGNKUP
Dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan
pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan
estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan
Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pernyataan standar ini berlaku untuk
entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup
laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan
Umum, yang berada di bawah pemerintah pusat/daerah.
DEFINISI
Berikut ini adalah istilah-istilah yang
digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar,
konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipakai
oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian
laporan keuangan.
Kesalahan adalah penyajian akun/pos yang secara
signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi
laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar
akun/pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai
dengan yang seharusnya.
Operasi tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau
tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi,
program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat
dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program, atau kegiatan
yang lain.
Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena
perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena
terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam
mengestimasi,atau perkembangan lain.
Pos adalah
kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar
muka laporan keuangan.
KOREKSI KESALAHAN
Kesalahan dalam
penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa
periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan
mungkin timbul karena keterlambatan penyampaian bukti
transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan
aritmatik, kesalahan penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta, kecurangan atau
kelalaian. Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai
pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya
sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan
lagi.
Dalam mengoreksi suatu kesalahan
akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus
dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun
saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus
diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan.
Kesalahan ditinjau dari sifat
kejadian dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a) Kesalahan tidak berulang;
(b) Kesalahan berulang dan
sistemik.
Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan
yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a) Kesalahan tidak berulang yang terjadi
pada periode berjalan;
(b) Kesalahan tidak berulang yang terjadi
pada periode sebelumnya.
Kesalahan berulang dan sistemik adalah
kesalahan yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari
jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang.
Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi
sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari
wajib pajak.
Setiap kesalahan harus dikoreksi segera
setelah diketahui. Koreksi kesalahan yang tidak berulang
yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun
yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan
dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun
belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi
kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan
mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode
tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan
pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- 20 LRA atau akun
belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja
(sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi
pada periode-periode sebelumnya dan menambah posisi
kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan,
dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA.
Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada
akun Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan belanja:
a) yang
menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai tahun
lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan
menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain-LRA.
b) yang
menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja
modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja
tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan
menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c) yang
mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang
belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran
Lebih dan mengurangi saldo kas.
d) yang
mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan
aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi
dengan 2 mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo
kas.
Koreksi kesalahan atas perolehan aset
selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila
laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan
dengan pembetulan pada akun kas dan akun 7
aset bersangkutan.
Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan
aset selain kas:
· yang
menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas
yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan
pemeriksaan kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan,
dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait
dalam pos aset tetap.
· yang
mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas
yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi
dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan
mengurangi saldo kas.
Koreksi kesalahan atas
beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan
pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan
mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material
posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut 20
sudah diterbitkan, dilakukan
dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO.
Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan
pada akun ekuitas.
Contoh koreksi kesalahan beban:
· yang
menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah
penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah
pendapatan lain-lain-LO.
· yang
mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang
belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain lain-LO dan
mengurangi saldo kas.
Koreksi kesalahan atas penerimaan
pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan
keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan
dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LRA:
· yang
menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba
perusahaan 3negara yang belum masuk ke kas Negara dikoreksi dengan
menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
· yang
mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana
alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi
oleh: (1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun
Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. (2) pemerintah pusat
dengan menambah akun saldo kas dan menambah Saldo Anggaran
Lebih.
Koreksi kesalahan atas penerimaan
pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode periode
sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan
periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas
dan akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
· yang
menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba
perusahaan negara yang belum masuk ke kas negara
dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
· yang
mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana
alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh:
(1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun
Ekuitas dan mengurangi saldo kas. (2) pemerintah
pusat dengan menambah akun saldo kas dan
menambah Ekuitas.
Koreksi kesalahan atas penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada
periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi
posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah
diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun
Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan terkait
penerimaan pembiayaan:
· yang
menambah saldo kas yaitu Pemerintah Pusat menerima setoran kekurangan
pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A, dikoreksi oleh
Pemerintah pusat dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo
Anggaran Lebih.
· yang
mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat
mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A
dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi
saldo kas.
Contoh koreksi kesalahan terkait
pengeluaran pembiayaan:
· yang
menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang
jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran,
dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran
Lebih.
· yang
mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang
tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan
mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.
Koreksi kesalahan yang
tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada
periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi
kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan
dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan . Contoh
koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
· yang
menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas
karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran
suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah
saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
· yang
mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban
yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun
kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.
Laporan keuangan dianggap sudah
diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang atau
peraturan daerah.
Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud
tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas
yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi
kesalahan. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf
tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan
dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan. Koreksi kesalahan
tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak
mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode
tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada
periode kesalahan ditemukan. Contoh kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi
kas sebagaimana disebutkan pada paragraf adalah pengeluaran untuk
pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan,
irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca
dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah
akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak
perlu dilakukan koreksi.
Kesalahan
berulang dan sistemik seperti yang dimaksud pada paragraf 10 tidak memerlukan
koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk
mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun
pendapatan-LO yang bersangkutan. Koreksi kesalahan yang
berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan
dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang
bersangkutan. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan
atas Laporan Keuangan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Para pengguna Laporan Keuangan perlu
membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari
waktu ke waktu untuk mengetahui kecenderungan arah (trend) posisi
keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang
digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap
periode. Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau
pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis
akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan
contoh perubahan kebijakan akuntansi.
Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus
dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda
diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi pemerintahan yang
berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan
informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih
relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
Perubahan kebijakan akuntansi tidak
mencakup hal-hal sebagai berikut:
· adopsi
suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang
secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya;
dan
· adopsi
suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau
transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak
material.
Timbulnya suatu kebijakan untuk
merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan
akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus
sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan
persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi. Perubahan kebijakan
akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
Agar memperoleh Laporan Keuangan yang
andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan
pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan
entitas yang berubah.
Pengaruh atau dampak perubahan estimasi
akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan
dan periode elanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan
estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan
dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut.
Pengaruh perubahan terhadap LO
periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak
mengungkapkan pengaruh perubahan itu.
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
Apabila suatu misi atau tupoksi suatu
entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan,
program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan.
Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan, misalnya hakikat
operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif
penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan
sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak
pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian
apabila ada—harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Agar Laporan Keuangan disajikan
secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam
Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian,
operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. Pendapatan dan
beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di
akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu
berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat
rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau
sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
Bukan merupakan penghentian operasi
apabila :
· Penghentian
suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah.
Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang
dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
· Fungsi
tersebut tetap ada.
· Beberapa
jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti
biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
· Menutup
suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat
biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan atas pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010. Dalam hal entitas
pelaporan belum dapat menerapkan PSAP 14 ini, entitas pelaporan
dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4
(empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.
Comments
Post a Comment