Koreksi Kesalahan,Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan

Standar Akuntansi  Pemerintahan Berbasis Akrual
Pernyataan no. 10
KOREKSI KESALAHAN,PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI,
PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN
OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN


TUJUAN  
                Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan  akuntansi atas koreksi kesalahan akuntansi dan pelaporan laporan keuangan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang  tidak dilanjutkan.

RUANG LIGNKUP 
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas harus menerapkan Pernyataan Standar ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi   akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi   Anggaran, Laporan Perubahan Saldo  Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan  atas Laporan Keuangan.  
Pernyataan standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam  menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua  entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada di bawah  pemerintah pusat/daerah.

DEFINISI 
Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam  Pernyataan Standar dengan pengertian: 
Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan  keuangan. 
Kesalahan adalah penyajian akun/pos yang secara signifikan tidak sesuai  dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode   berjalan atau periode sebelumnya. 
Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang  tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang  seharusnya. 
Operasi tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu yang berakibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program,  atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa   mengganggu fungsi, program, atau kegiatan yang lain. 
Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang  mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru,  pertambahan pengalaman dalam mengestimasi,atau perkembangan lain.
 Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka   laporan keuangan. 

KOREKSI KESALAHAN    
Kesalahan dalam penyusunan  laporan keuangan pada satu atau  beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan.  Kesalahan mungkin timbul karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi   oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan aritmatik, kesalahan penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan  atau kelalaian.   Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga  laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi. 
Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan  menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan   pada catatan atas laporan keuangan. 
 Kesalahan ditinjau dari sifat kejadian  dikelompokkan dalam 2 (dua)  jenis: 
(a) Kesalahan  tidak berulang; 
(b) Kesalahan  berulang dan sistemik.   

Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; 
(b) Kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya. 
Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang  disebabkan  sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau  tambahan pembayaran dari wajib pajak.  
Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui.  Koreksi kesalahan yang tidak  berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak,  dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun  pendapatan-LRA atau akun belanja,  maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila  laporan keuangan periode tersebut  belum diterbitkan, dilakukan dengan  pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- 20 LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. 

Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan  menambah posisi kas,  apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan  dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun  Saldo Anggaran Lebih.  
 Contoh koreksi kesalahan belanja: 
a)      yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai tahun lalu  karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo  kas dan pendapatan lain-lain-LRA.
b)       yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan  menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.  
c)        yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo  Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. 
d)       yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset,  yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan  2 mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.

Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak  berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah  maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut  sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun  7
aset bersangkutan.   
 Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas: 
·         yang menambah saldo kas terkait  perolehan aset selain kas yaitu  pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan  kelebihan nilai aset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan  menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.  
·         yang mengurangi saldo kas terkait  perolehan aset selain kas yaitu  pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan  menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi  saldo kas. 

Koreksi kesalahan atas beban  yang tidak berulang, sehingga  mengakibatkan pengurangan beban,  yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara  material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut  20
sudah diterbitkan, dilakukan dengan  pembetulan pada akun pendapatan  lain-lain-LO. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan  dengan pembetulan pada akun ekuitas.
Contoh koreksi kesalahan beban:  
·         yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain-LO.
·         yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain lain-LO dan mengurangi saldo kas. 

 Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang  tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan  periode tersebut sudah diterbitkan,  dilakukan dengan pembetulan pada  akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LRA: 
·         yang menambah saldo kas yaitu  penyetoran bagian laba perusahaan  3negara yang belum masuk ke kas Negara dikoreksi dengan menambah  akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
·         yang mengurangi saldo kas yaitu   pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh:  (1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo  Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. (2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan  menambah Saldo Anggaran Lebih.  

Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak  berulang yang terjadi pada periode periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun  kas dan akun ekuitas.   Contoh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
·         yang menambah saldo kas yaitu  penyetoran bagian laba perusahaan  negara yang belum masuk ke kas  negara dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
·         yang mengurangi saldo kas yaitu   pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh: (1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas  dan mengurangi saldo kas.   (2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah  Ekuitas.   

Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran  pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode  sebelumnya dan menambah maupun  mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut  sudah diterbitkan, dilakukan dengan  pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih.
Contoh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:
·         yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Pusat menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A, dikoreksi oleh Pemerintah pusat dengan menambah saldo kas dan  menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
·         yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo  Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. 
 Contoh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan: 
·         yang menambah saldo kas yaitu  kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi  dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
·         yang mengurangi saldo kas yaitu  terdapat pembayaran suatu angsuran  utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih.  

Koreksi kesalahan yang tidak  berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah  maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan . Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban: 
·         yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena  dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu  kewajiban  dikoreksi dengan menambah saldo  kas dan menambah akun kewajiban  terkait.  
·          yang mengurangi saldo kas yaitu  terdapat pembayaran suatu angsuran  kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan  menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas.   

 Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah  ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan daerah.
Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.  Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.  Koreksi kesalahan tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan  periode tersebut diterbitkan, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan. Contoh kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi kas  sebagaimana disebutkan pada paragraf adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan  jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi  akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada  Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi.
                 Kesalahan berulang dan sistemik seperti yang dimaksud pada paragraf 10 tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi  pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan.   Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun  berjalan pada aktivitas yang bersangkutan.  Koreksi kesalahan diungkapkan  pada Catatan atas Laporan  Keuangan. 

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI   
Para pengguna Laporan Keuangan perlu membandingkan laporan  keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui  kecenderungan arah (trend) posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada  setiap periode.  Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran  akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria  kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan  akuntansi. 
Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas. 
 Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai   berikut:  
·         adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara  substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan 
·         adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi  yang  sebelumnya tidak ada atau yang tidak material. 

Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi.  Namun demikian, perubahan tersebut  harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi. Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan  Keuangan.   

Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola  penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. 
Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi  disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode elanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi  masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun-tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. 
Pengaruh perubahan terhadap  LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu.

OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN   
Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan. Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan, misalnya hakikat operasi, kegiatan,  program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban  tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait  pada penghentian apabila ada—harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Agar  Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi  yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu  tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah  operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian  bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain.
Bukan merupakan penghentian operasi apabila :  
·         Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara  evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh  demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
·         Fungsi tersebut tetap ada.
·         Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah  lain. 
·         Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya,  menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut.

TANGGAL EFEKTIF 
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan atas pertanggungjawaban pelaksanaan  anggaran mulai Tahun Anggaran 2010. Dalam hal entitas pelaporan  belum dapat menerapkan PSAP 14 ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual  paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.






Comments