ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTAN SEKTOR PUBLIK

Profesi akuntan telah berkembang semakin pesatnya di jaman sekarang ini, kebutuhan akan tenaga profesional dari profesi ini semakin menarik minat banyak orang  untuk menggeluti bidan ini termasuk di Indonesia, pertumbuhan ekonomi menjadi pemicu semakin pesatnya tingkat kebutuhan akan jasa akuntan dewasa ini, tidak hanya di sektor swata di sektor pemerintahan pun dibutuhkan tenaga para akuntan-akuntan profesional untuk menyelaraskan kinerja para aparat-aparat pemerintah dari perbuatan menyimpang, diharapkan dengan adanya suatu profesi semacam ini, bisa memberikan efek tekanan pada prilaku menyimpang atau perlakuan tidak etis para pejabat yang bertahta di ranah pemerintahan. 
Bastian, Indra ( 2008 ) dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik mendefinisikan Akuntansi Sektor Publik sebagai : Mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat dilembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah,BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta. Intinya organisasi sektor publik adalah organisasi-organisasi yang menggunakandana masyarakat, sehingga perlu melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat, dan mempunyai karakter yang menunjukkan variasi sosial, ekonomi, politik, dan karakteristik menurut undang-undang. Akuntansi Sektor Publik merupakan bidang akuntansi yang mempunyai ruang lingkup lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah,yayasan, partai politik, perguruan tinggi dan organisasi-organisasi nonprofit lainnya, seperti:Organisasi sektor publik dapat dibatasi dengan organisasi-organisasi yang menggunakandana masyarakat, sehingga perlu melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat. Di Indonesia,Akuntansi Sektor Publik mencakup beberapa bidang utama, yakni:
a.       Akuntansi Pemerintah Pusat
b.       Akuntansi Pemerintah Daerah
c.        Akuntansi Parpol dan LSM
d.      Akuntansi Yayasan
e.      Akuntansi Pendidikan dan Kesehatan
f.        Akuntansi Tempat Peribadatan 
Institusi akuntan publik ( IAPI ) didirikan pada tanggal 24 Mei 2007  oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Berdirinya Institusi Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak-dampak globalisai, dan untuk menjawab kebutuhan tantangan jaman akan suatu lembaga independen yang mampu memberikan perang terhadap kemajuan bangsa dan tatanan good goverment di Indonesia. Seiring dengan keberhasilan organisasi akuntan publik dalam menjalankan perannya sebagai suatu organisasi independen muncul pula berbagai dilema etis terkait kinerja dan sepak terjan organisasi tersebut. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah pada PT KIMIA FARMA pada tahun 2002, dan beberapa kasus lain yang berkaitan dengan akuntan sektor publik yang sempat di publikasikan oleh media masa. Krisis kepercayaan terhadap  Akuntan Publik dewasa ini juga semakin tampak dengan terkuaknya berbagai macam kasus korupsi yang menimpa pejabat-pejabat pemerintah yang kemudian baru bisa terbongkar beberapa dekade setelah masa jabatannya berakhir. dari berbagai macam polemik tersebut timbullah pertanyaan berkaitan keefektifan kode etik profesi akuntan publik dalam membimbing moralitas dan prilaku para pelaku akuntan khususnya di sektor publik untuk berlaku etis dan profesional dalam bidangnya.

Comments

  1. Terimakasih Infonya
    sangat bermanfaat..
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. @uii profil : yups sama-sama, makasih udah mampir' semoga bisa tetap saling berbagi wawasan

      Delete
  2. @uii profile : sama-sama, makasih sudah mampir...! :)

    ReplyDelete
  3. terima kasih banyak,, salam kenal...

    ReplyDelete
  4. saya copas yah bang :) untuk tugas asp, ceritanya tulisannya abang ntar mau sy kritikin gitu, boleh yaa

    ReplyDelete

Post a Comment