AKUNTANSI AKAD IJARAH


I.            Pendahuluan
Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah : menjual manfaat . demikian pula artinya menurut etimologi syarat . untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikmukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih.
a.       Ulama hanafiah : Artinya akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b.      Ulama Asy-Syafi’iya : Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, srta menerima pengganti atau kebolhan dengan penganti tertentu.
c.       Ulama Malikiah dan Hanabilah : Artinya: Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Bank Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). Pembiayaan ijarah memilikikesamaan dengan pembiayaan murabahah karena termasuk dalamkatagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah kontrak jualbeli. Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi yang diperjual belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yangmenjadi objek transaksi adalah barang, seperti tanah, rumah, mobil dansebagainya, sedangkan dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya adalahjasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja, sehinggadengan skim ijarah, bank syari’ah dan lembaga keuangan syari’ah lainnyadapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa. Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknikpembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli asetterpenuhi dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harusmengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut.Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhanakan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memilikikemampuan keuangan
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna),bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsipijarah sama saja dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak padaobjek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang,sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah barang dan jasa.



Lanjutannya ada disini nih.....!

Comments