I.
Pendahuluan
Pengertian Ijarah
Menurut
etimologi, ijarah adalah : menjual manfaat . demikian pula artinya menurut etimologi
syarat . untuk lebih jelasnya, dibawah ini dikmukakan beberapa definisi ijarah
menurut pendapat beberapa ulama fiqih.
a. Ulama hanafiah : Artinya
akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
b. Ulama Asy-Syafi’iya : Artinya akad atas suatu kemanfaatan yang
mengandung maksud tertentu dan mubah, srta menerima pengganti atau kebolhan
dengan penganti tertentu.
c. Ulama Malikiah dan Hanabilah : Artinya: Menjadikan milik suatu
kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Bank
Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya dalam melayani produk
pembiayaan, mayoritas masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual
beli). Pembiayaan ijarah memilikikesamaan dengan pembiayaan murabahah karena
termasuk dalamkatagori natural certainty contracts dan pada dasarnya adalah
kontrak jualbeli. Perbedaan antara ijarah dan murabahah terletak pada objek transaksi
yang diperjual belikan yaitu dalam pembiayaan murabahah yangmenjadi objek
transaksi adalah barang, seperti tanah, rumah, mobil dansebagainya, sedangkan
dalam pembiayan ijarah, objek transaksinya adalahjasa, baik manfaat atas barang
maupun manfaat atas tenaga kerja, sehinggadengan skim ijarah, bank syari’ah dan
lembaga keuangan syari’ah lainnyadapat melayani nasabah yang membutuhkan jasa.
Bentuk pembiayaan ijarah merupakan salah satu teknikpembiayaan ketika kebutuhan
pembiayaan investor untuk membeli asetterpenuhi dan investor hanya membayar
sewa pemakaian tanpa harusmengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli
aset tersebut.Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhanakan
barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memilikikemampuan keuangan
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna),bukan perpindahan
kepemilikan (hak milik). Jadi pada dasarnya prinsipijarah sama saja dengan
prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak padaobjek transaksinya. Bila pada
jual beli objek transaksinya barang,sedangkan pada ijarah objek transaksinya
adalah barang dan jasa.
Lanjutannya ada disini nih.....!
Comments
Post a Comment