CHAPTER 11
PROSEDUR
KOMPILASI DAN REVIEW
ATESTASI
KEPATUHAN
Pengertian dan definisi
Kompilasi laporan
keuangan menurut SAR seksi 100 adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan,
informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) tanpa usaha untuk
memberikan pernyataan suatu keyakinan apa pun terhadap laporan tersebut.
(Akuntan mungkin memandang perlu untuk melakukan jasa akuntansi lainnya agar
memungkinkan ia melakukan kompilasi laporan keuangan).
Review atas laporan
keuangan menurut SAR seksi 100 adalah pelaksanaan prosedur permintaan
keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk
memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang
harus dilakukan atas laporan keuangan agar Laporan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau sesuai dengan basis
akuntansi komprehensif yang lain. (Akuntan mungkin memandang perlu untuk
melakukan kompilasi laporan keuangan atau melakukan jasa akuntansi lain agar
memungkinkan ia melakukan suatu review).
Review mempunyai
tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui prosedur
permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi
akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada
modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan, sedangkan untuk
kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review
juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar
audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti
untuk menyatakan suatu pendapat. Review dilakukan dan hanya tertuju pada hal
penting yang memengaruhi laporan keuangan namun tidak memberikan keyakinan akan
mengetahui semua hal penting seperti yang dilakukan dan terungkap dalam suatu
audit keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan review tidak mencakup seluruh
pemahaman dan pemerolehan suatu pengendalian intern, penetapan resiko
pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon permintaan
keterangan yang memadai seperti konfirmasi, inspeksi, dan konfirmasi.
Berkaitan dengan
tanggung jawabnya dalam penerbitan laporan keuangan atas suatu kompilasi dan
review, akuntan diwajibkan untuk mengikuti pedoman berdasarkan standar yang
sesuai seksi review dan kompilasi laporan keuangan (SAR). Akuntan juga tidak
boleh mengijinkan penggunaan namanya dihubungkan dengan dokumen atau komunikasi
tertulis yang memuat laporan keuangan yang tidak diaudit, kecuali ia melakukan
kompilasi atau review atau laporan keuangan disertai petunjuk bahwa akuntan
belum melakukan kompilasi atau review dan akuntan tidak bertanggungjawab
terhadap laporan tersebut. Selain itu, akuntan dilarang menyerahkan laporan
keuangan tidak diaudit kepada kliennya atau pihak lain.
artikel lengkapnya disini
untuk yang butuh ppt silahkan kesini
Comments
Post a Comment