Prosedur Kompilasi dan Review


CHAPTER 11
PROSEDUR KOMPILASI DAN REVIEW
ATESTASI KEPATUHAN

A.     PROSEDUR KOMPILASI DAN REVIEW
Pengertian dan definisi
Kompilasi laporan keuangan menurut SAR seksi 100 adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apa pun terhadap laporan tersebut. (Akuntan mungkin memandang perlu untuk melakukan jasa akuntansi lainnya agar memungkinkan ia melakukan kompilasi laporan keuangan).
Review atas laporan keuangan menurut SAR seksi 100 adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar Laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain. (Akuntan mungkin memandang perlu untuk melakukan kompilasi laporan keuangan atau melakukan jasa akuntansi lain agar memungkinkan ia melakukan suatu review).
Review mempunyai tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan, sedangkan untuk kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti untuk menyatakan suatu pendapat. Review dilakukan dan hanya tertuju pada hal penting yang memengaruhi laporan keuangan namun tidak memberikan keyakinan akan mengetahui semua hal penting seperti yang dilakukan dan terungkap dalam suatu audit keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan review tidak mencakup seluruh pemahaman dan pemerolehan suatu pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang memadai seperti konfirmasi, inspeksi, dan konfirmasi.
Berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam penerbitan laporan keuangan atas suatu kompilasi dan review, akuntan diwajibkan untuk mengikuti pedoman berdasarkan standar yang sesuai seksi review dan kompilasi laporan keuangan (SAR). Akuntan juga tidak boleh mengijinkan penggunaan namanya dihubungkan dengan dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan yang tidak diaudit, kecuali ia melakukan kompilasi atau review atau laporan keuangan disertai petunjuk bahwa akuntan belum melakukan kompilasi atau review dan akuntan tidak bertanggungjawab terhadap laporan tersebut. Selain itu, akuntan dilarang menyerahkan laporan keuangan tidak diaudit kepada kliennya atau pihak lain.

artikel lengkapnya disini
untuk yang butuh ppt silahkan kesini

Comments