Akuntansi Transaksi Mudharabah


Akuntansi Transaksi  Mudharabah
1.      Pendahuluan
Dalam kitab fiqih Muammalat karangan Ahmad Sarawat mendefinisikan mudharabah. Mudharabah dalam bahasa Arab merupakana bentuk wazan mufa’alah dan kata dharaba, yang berarti (1) nenukul dan (2) melakukan perjalanan. Dalam  hal ini yang lebih digunakan adalah melakukan perjalanan, di mana Rasulullah SAW, mengadakan itu oidentik dengan melakukan perniagan atau perdagangan. Sedangkan  dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan sebagai (ﺐﻧﺎﺟ ﻦﻣ ﻞﻤﻋو ﺐﻧﺎﺟ ﻦﻣ لﺎﻤﺑ ﺢﺑﺮﻟا ﻲﻓ ﺔﻛﺮﺷ ﺪﻘﻋ ), yaitu : Akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari suatu pihak dan kerja dari pihak lain.
Wiroso dalam bukunya “Akuntansi Perbanka Syariah” mendefinisikan mudarabaha sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertaman ( pemilik dana ) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua ( pengelola dana ) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak pemilik dana.

selengkapnya disini

Comments