Akuntansi Transaksi Mudharabah
1.
Pendahuluan
Dalam kitab fiqih Muammalat karangan Ahmad Sarawat mendefinisikan
mudharabah. Mudharabah dalam bahasa Arab merupakana bentuk wazan mufa’alah dan
kata dharaba, yang berarti (1) nenukul dan (2) melakukan perjalanan.
Dalam hal ini yang lebih digunakan
adalah melakukan perjalanan, di mana Rasulullah SAW, mengadakan itu oidentik
dengan melakukan perniagan atau perdagangan. Sedangkan dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan
sebagai (ﺐﻧﺎﺟ ﻦﻣ ﻞﻤﻋو ﺐﻧﺎﺟ ﻦﻣ لﺎﻤﺑ ﺢﺑﺮﻟا ﻲﻓ ﺔﻛﺮﺷ ﺪﻘﻋ ),
yaitu : Akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari suatu pihak dan
kerja dari pihak lain.
Wiroso dalam bukunya “Akuntansi Perbanka Syariah” mendefinisikan
mudarabaha sebagai akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertaman
( pemilik dana ) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua ( pengelola
dana ) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka
sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pihak
pemilik dana.
selengkapnya disini
Comments
Post a Comment