PRINSIP DASAR DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH ( bag 1 )


TRANSAKSI YANG DILARANG
Adiwarman dalam bukuya Bank islam memaparkan penyebab terlarangnya sebuah transaksi adalah disebabkan faktor-faktor berikut 1:
A. Haram zatnya (Haram li-dzatihi)
Transaksi dilarang karena objeknya (barang/jasa) yang transaksinya juga dilarang, misalnya minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Dengan demikian jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk keperluan pembiayaan sesuatu yang diharamkan dalam agama dengan mengunakan akad murabaha, maka walaupun akadnya sah, transaksi ini tetap haram karena objek transaksinya haram.
B. Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
1. Melanggar Prinsip “An Taradin Minkum”
Tadlis (penipuan): setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehinga tidak ada pihak yang merasa dicurangi (ditipu). Tadlis dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam :  kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahannya.
2. Melanggar Prinsip ‘La Tazhlimuna wa la Tuzhlamun’
Prinsip kedua yang tidak boleh dilanggar adalah jangan mendzhalimi dan jangan dizholimi. Praktik-praktik yang melanga prinsif ini diantaranya :
Taghrir (Gharar)
Adalah situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya ketidak pastian dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi., seperti dalam tadlis maka gharar juga bisa terjadi dalam 4 hal, yakni, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
Rekayasa pasar dalam supply (ikhtikar)
Hal ini terjadi bila seoran produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga prosuk yang dijual naik. ikhtikar kadang disamakan dengan monopoli dan penimbungan,
Rekayasa pasar dalam Demand (Bai, Najasy)
Hal ini terjadi bila seoran produsen (pembeli) menciptakan permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehinga harga jual produ akan naik.
3. Riba
Dalam ilmu fiqih kita mengenal 3 jenis iriba yaitu :
- Riba fadl atau disebut juga buyu’, yaitu riba yang timbul akibat perukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya.
- Riba Nazi’ah disebut juga diba uyun yaitu riba yang timbul akibat utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untug muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi dhaman). Transasi semisal ini mengandung perukaran kewajiban menanggung beban, hanya karea berjalannya waktu
- Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi pokok pijaman, karena sipeminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan, riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah”Kullu Qardin Jarra Manfa’atan Fahawu Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
4. Masyr (perjudian)
Secara sederhana perjudian adalah suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menangung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
5. Risywah (suap menyuap)
Risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan risywah  jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela.
C. Tidak sah (lengkap) akadnya
. Faktor-faktor yang menyebabkannya tidak sah  karena beberapa hal berikut :
Rukun dan syarat tidak terpenuhi
Terjadi ta’alliq
Terjadi “two in one”.....

(bersambung ke bag 2)

Comments