PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMAKAI JASA AKUNTAN PUBLIK


PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMAKAI JASA AKUNTAN PUBLIK

LATARBELAKANG
         Akuntan merupakan  profesi  yang  dalam  pelaksanaannya  selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Menurut Kell dalam Payamta  (1984: 15) akuntan sebagai suatu profesi telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.
·         Ijin kepada orang yang mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan praktek profesional.
·         Mengembangkan  prinsip  akuntansi  berterima  umum  dan  standar profesional  untuk  jasa  akuntansi  dan  auditing  serta  pengendalian kualitas.
·         Pendidikan  berkelanjutan  terhadap  prinsip-prinsip  akuntansi  dan standar profesional bagi akuntan yang melakukan praktik.
·         Pengujian  kepatuhan  kepada  standar  profesional  secara  periodik dan teratur
·         investigasi  terhadap  temuan  pelanggaran  dari  praktik  yang  tidak dapat diterima.
·         Mempertahankan aturan yang sudah memadai.

         UUD Repoblik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik menjelaskan bahawa Profesi Akuntan Publik merupakan  suatu profesi  yang  jasa utamanya  adalah  jasa   asurans  dan  hasil  pekerjaannya  digunakan  secara  luas oleh  publik  sebagai  salah  satu  pertimbangan  penting  dalam pengambilan  keputusan.  Dengan  demikian,  profesi  Akuntan  Publik memiliki  peranan  yang  besar  dalam  mendukung  perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan  transparansi dan
mutu informasi dalam bidang keuangan. 
         UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan  bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun bagi makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagankan. Konsumen yang dimaksud dalam hal ini adalah para konsumen yang berkaitan dengan profesi akuntan publik, baik itu pengguna jasa akuntan atau pebaca laporan keuangan itu sendiri. UU perlindungan konsumen mengatur secara jelas tentang kebebasn konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dari para penyedia jasa keuangan.
         Dewasa ini persaingan para akuntan publik semakin ketat, terlebih setelah disahkannya UU Akuntan publik No 5/ 2011 yang memberikan kebe


PERNYATAAN MASALAH
Adanya isu tentang liberalisasi proesi penyedia jasa di bidang keuangan, khususnya akuntan memungkinkan akuntan asing untuk beroperasi di Indonesia, berkaitan dengan hal itu muncul pula beberapa masalah yang akan di bahas dalam tulisan ini :
·         Mampukah akuntan regional bersaing dengan akuntan internasional
·         Dampak liberalisasi profesi akuntansi
·         Kejelasan Regulasi yang mengatur tentang akuntan PUBLIK
·         UU AP ketentuan pidana dan perlindungan terhadap jasa pengguna laporan keuangan

METODOLOGI
Dimensi waktu penelitian adalah cross sectioan yang berarti penelitian hanya dilakukan sekali pada waktu tertentu. Metodologi yang dipakai dalam penyajian laporan ini adalah melalui data sekunder, yaitu metodologi pengumpulan data dan informasi melalui studi kepustakaan,misalnya koran, majalah, artikel dan buku.
Saya  memakai metodologi data sekunder ini karena ada beberapa keuntungan diantaranya adalah:
1.       Mempermudah dalam memperoleh data dan informasi secara cepat.
2.       Dapat menghemat biaya.
3.       Membutuhkan waktu yang relativ singkat.
Namun kami mengakui bahwa metodologi ini ada kemungkinan data serta informasi yang kami peroleh tidak mencerminkankan kondisi yang sedang terjadi.

PEMBAHASAN
UU AP : Babak Baru Profesi Akuntan Publik di Indonesia
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi Akuntan Publik merupakan  suatu profesi  yang  jasa utamanya  adalah  jasa   asurans  dan  hasil  pekerjaannya  digunakan  secara  luas oleh  publik  sebagai  salah  satu  pertimbangan  penting  dalam pengambilan  keputusan.  Dengan  demikian,  profesi  Akuntan  Publik memiliki  peranan  yang  besar  dalam  mendukung  perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan  transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan  Publik  tersebut  mempunyai  peran  terutama  dalam  peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan  suatu  entitas.  Dalam  hal  ini  Akuntan  Publik  mengemban kepercayaan  masyarakat  untuk  memberikan  opini  atas  laporan keuangan  suatu  entitas.  Dengan  demikian,  tanggung  jawab  Akuntan Publik  terletak pada  opini atau pernyataan pendapatnya atas  laporan atau  informasi  keuangan  suatu  entitas,  sedangkan  penyajian  laporan atau  informasi  keuangan  tersebut  merupakan  tanggung  jawab manajemen.  Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi  perdagangan  barang  dan  jasa,  kebutuhan  pengguna  jasa Akuntan  Publik  akan  semakin  meningkat,  terutama  kebutuhan  atas kualitas  informasi  keuangan  yang  digunakan  sebagai  salah  satu pertimbangan  dalam  pengambilan  keputusan.  Dengan  demikian, Akuntan Publik dituntut untuk  senantiasa meningkatkan kompetensi dan  profesionalisme  agar  dapat memenuhi  kebutuhan  pengguna  jasa dan mengemban kepercayaan publik. Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi  dan meningkatkan  profesionalisme  agar  dapat memenuhi kebutuhan  pengguna  jasa,  kemungkinan  terjadinya  kegagalan  dalam pemberian  jasa  Akuntan  Publik  akan  tetap  ada.  Untuk  melindungi kepentingan  masyarakat  dan  sekaligus  melindungi  profesi  Akuntan Publik,  diperlukan  suatu  undang-undang  yang  mengatur  profesi  Akuntan Publik
Sidang paripurna DPR RI, selasa 5 april mengesahkan UU No 5/2011 tentang akuntan publik, merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalana profesi Akuntan Publik di Tanah Air, yang telah cukup lama menantikan adanya payung hukum tertinggi untuk mengatur dan melindungi profesi auditor swasta ini,
Beberapa hal penting yang diatur dalam UU Akuntan Publik ini antara lain adalah mengenai perizinan, yang mengatur ketrlibatan keberlangsungan usaha profesi akuntan Publik, yang meliputi
·         Perizinan untuk menjadi Akuntan Publik
·         Perizinan Akuntan Publik Asing, dan
·         Perpanjangan Izin
·         Penghentian pemberian jasa asuransi untuk sementara waktu, pengunduran diri dan tidak berlakunya izin.
·         Izin usaha Kantor Akuntan Publik
·         Izin pendirian cabang kantor akuntan Publik
·         Pencabutan dan tidak berlakunya izin usaha Kantor Akuntan Publik, dan
·         Biaya perizinan
Dengan berlakunya UU No 5/2011 tentang akuntan publik di Indonesia ini memberikan pengaruh postif bagi dunai akuntan kita tapi disatu sisi ada kekhawatiran akan persaingan yang semakin sulit untuk mendapatkan konsumen  dengan KAP asing.
Akuntan publik dan kantor akuntan publik asing yang beroperasi di Indonesia beralih status menjadi ilegal. Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik mengharuskan adanya perjanjian antarnegara sebagai syarat bagi akuntan asing beroperasi di wilayah Indonesia. Akuntan publik asing dapat praktik di Indonesia setelah ada perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement/ MRA) antara Pemerintah RI dan dengan pemerintah negara asal akuntan asing itu.
kecurangan dalam laporan keuangan dan perlindungan terhadap pemakai jasa akuntansi
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :
1.                  Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2.                  Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3.                  Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a.      Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1.      Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2.      Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
b.      Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).

c.       Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. 
Dalam UUD yang baru semakin jelas diatur bagaimana meaknisme untuk menjadi Akuntan publik, bagaiman akuntan publik menjaga kualitasnya, dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi akuntan publik. Mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran profesi akuntan publik, yang sebelumnya tidak ada aturan khusus, juga telah di atur dengan tegas alam UU yang baru ini. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 55, 56, dan 57, dimana pasal 55 dan 56 mengatur ketentuan pidana bagi akuntan Publik, dan pasal 57 mengatur ketentuan pidana bagi non-akuntan publik, diharapkan dengan adanya regulasi yang semakin ketat akan memberikan angin segar bagi dunia akuntan tidak hanya bagi para akuntan itu sendari lebih jauh lagi memberikan rasa aman dari para konsumen pengguna jasa-jasa akuntan publik
KESIMPULAN
Di era menjelang globalisasi, dimana para tenaga kerja asing bebas masuk ke dalam lingkungan kerja nasional,maka persaingan dalam kerja akan semakin ketat.Hal ini tentu mengandung sejumlah konsekuensi bagi negara yang mapan perekonomianya, situasi ini jelas menguntungkan negaranya. Sedangkan bagi Negara yang belum mapan perekonomianya, tanpa mempersiapkan diri sejak dini maka globalisasi akan menjadi ancaman yang sangat merugikan negaranya.
Keadaan demikian juga berlaku pada sektor jasa dan salah satu di dalamnya adalah jasa akuntansi.Sektor jasa akuntansi lebih mendapat prioritas karena memegang peranan sentral dalam bisnis internasinonal. Dengan akan diberlakukanya AFTA 2002, negara akan lebih mendapat tekanan yang besar untuk membuka pasar bagi pemasok jasa dan/atau jasa akuntansi yang berasal dari Negara lain.
Meski tidak diketahui secara pasti, namun dampak yang timbul adalah bahwa profesi akuntan di Indonesia nanti, memiliki sejumlah tantangan yang berat. Oleh karena itu, sudah saatnya kini para pelaku di sektor ini perlu untuk segera aktif mempersiapkan diri agar mampu bertahan dari serangan akuntan asing atau bahkan mampu bersaing di dalam pasar global.
Untuk dapat bersaing, akuntan Indonesia perlu menyiapkan dan meningkatkan kemampuan agar sebanding dengan akuntan asing.Akuntan Indonesia harus memiliki kompetensi yang cukup, juga harus menjunjung tinggi prinsip kode etik akuntan.
Pendidikan akuntansi dalam hal ini memegang peran yang sangat penting, terutama hubunganya dalam menghasilkan lulusan yang kompenten dan berkualitas sebagai calon akuntan.
Seorang akuntan professional harus mentaati peraturan kode etiknya dalam setiap perilakunya. Karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kualitas jasa yang mereka berikan. Sedangkan kepercayaan masyarakat akan profesionaliosme seorang akuntanpublik sangat tergantung dari kualitas jasa yang mereka berikan kepada masyarakat tersebut.
Selain perturan perundang-undangan, penguatan profesi harus menjadi perhatian utama. Apalagi sejak tahun 2007 para pemimpin ASEAN telah mencanangkan tahun 2015 sebagai perwujudan ASEAN Economic Comunity. Perioritas pertama profesi adalah memperisapkan kualifikasi profesionalisme yang tingi dibutuhkan apabila mobilitas SDM telah diliberalisasikan
Landasan hukum profesi akuntan secara keseluruhan akan menjadi kerangka dasar pengembangan profesi akuntan di masa depan untuk mewujudkan Akuntan Indonesia yang mempunyai kualitas Internasional, sehinga siap bersaing di tingkat global.
PENUTUP
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Harapan masa depan dari profesi akuntan sektor publi kpemerintahan adalah terwujudnya suatu akuntan sektor publik yang kompeten, profesional sehingga dapat menyelesaikan problematika akuntansi serta dapat menjadikan akuntan cerdas yang mengembangkan topik-topik mutakhir di Akuntansi menjadi kenyataan.












REFERENSI :
·         Pokok–pokok Hukum Bisnis “ Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas”
·         ETIKA PROFESI AKUNTANSI BENY SUSANTI (2008)
·         Undang-undang akuntan publik (majalah IAI) juli 2011
·         Sikap Akuntan Terhadap Advertensi Jasa Akuntan Publik Nasyiah Hp dan Payamta
·         ELABORASI REFORMASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK:Telaah Kritis Terhadap Upaya Aktualisasi  Kebutuhan  Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah  Mardiasmo




Comments

  1. Terimakasih Infonya
    sangat bermanfaat..
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii :)

    ReplyDelete
  2. APLIKASI AKUNTANSI EXCEL PREMIER JASA PROYEK. Aplikasi Akuntansi yang dibangunan berbasis Excel dengan fitur yang cukup lengkap dan menarik, baik otuput laporan keuangannya maupun fasilitas menunya, dapat diterapkan untuk berbagai jenis perusahaan jasa proyek. Output laporan keuangan meliputi Neraca, Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Neraca Lajur, Buku Besar dan Buku Pembantu. info : Aplikasi Akuntansi Excel Premiere

    ReplyDelete

Post a Comment