PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN HUBUNGANNYA
DENGAN PEMAKAI JASA AKUNTAN PUBLIK
LATARBELAKANG
Akuntan merupakan profesi
yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika.
Menurut Kell dalam Payamta (1984: 15)
akuntan sebagai suatu profesi telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.
·
Ijin kepada orang
yang mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan praktek profesional.
·
Mengembangkan prinsip
akuntansi berterima umum
dan standar profesional untuk jasa
akuntansi dan auditing
serta pengendalian kualitas.
·
Pendidikan berkelanjutan
terhadap prinsip-prinsip akuntansi
dan standar profesional bagi akuntan yang melakukan praktik.
·
Pengujian kepatuhan
kepada standar profesional
secara periodik dan teratur
·
investigasi terhadap
temuan pelanggaran dari
praktik yang tidak dapat diterima.
·
Mempertahankan
aturan yang sudah memadai.
UUD Repoblik Indonesia No. 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik menjelaskan
bahawa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi
yang jasa utamanya adalah
jasa asurans dan
hasil pekerjaannya digunakan
secara luas oleh publik
sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Dengan demikian, profesi
Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar dalam
mendukung perekonomian nasional
yang sehat dan efisien serta meningkatkan
transparansi dan
mutu informasi
dalam bidang keuangan.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun bagi makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagankan. Konsumen yang dimaksud dalam hal ini adalah
para konsumen yang berkaitan dengan profesi akuntan publik, baik itu pengguna
jasa akuntan atau pebaca laporan keuangan itu sendiri. UU perlindungan konsumen
mengatur secara jelas tentang kebebasn konsumen untuk memperoleh informasi yang
jelas dari para penyedia jasa keuangan.
Dewasa ini persaingan para akuntan
publik semakin ketat, terlebih setelah disahkannya UU Akuntan publik No 5/ 2011
yang memberikan kebe
PERNYATAAN MASALAH
Adanya
isu tentang liberalisasi proesi penyedia jasa di bidang keuangan, khususnya
akuntan memungkinkan akuntan asing untuk beroperasi di Indonesia, berkaitan dengan
hal itu muncul pula beberapa masalah yang akan di bahas dalam tulisan ini :
·
Mampukah akuntan
regional bersaing dengan akuntan internasional
·
Dampak
liberalisasi profesi akuntansi
·
Kejelasan
Regulasi yang mengatur tentang akuntan PUBLIK
·
UU AP ketentuan
pidana dan perlindungan terhadap jasa pengguna laporan keuangan
METODOLOGI
Dimensi
waktu penelitian adalah cross sectioan yang berarti penelitian hanya dilakukan
sekali pada waktu tertentu. Metodologi yang dipakai dalam penyajian
laporan ini adalah melalui data sekunder, yaitu metodologi pengumpulan data dan
informasi melalui studi kepustakaan,misalnya koran, majalah, artikel dan buku.
Saya memakai metodologi data sekunder ini karena
ada beberapa keuntungan diantaranya adalah:
1.
Mempermudah dalam memperoleh data dan informasi
secara cepat.
2.
Dapat menghemat biaya.
3.
Membutuhkan waktu yang relativ singkat.
Namun kami
mengakui bahwa metodologi ini ada kemungkinan data serta informasi yang kami
peroleh tidak mencerminkankan kondisi yang sedang terjadi.
PEMBAHASAN
UU AP : Babak Baru Profesi Akuntan
Publik di Indonesia
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah
sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu
jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi
yang jasa utamanya adalah
jasa asurans dan
hasil pekerjaannya digunakan
secara luas oleh publik
sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Dengan demikian, profesi
Akuntan Publik memiliki peranan
yang besar dalam
mendukung perekonomian nasional
yang sehat dan efisien serta meningkatkan
transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik
tersebut mempunyai peran
terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas
informasi keuangan atau laporan keuangan
suatu entitas. Dalam hal ini
Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat
untuk memberikan opini
atas laporan keuangan suatu
entitas. Dengan demikian,
tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada
opini atau pernyataan pendapatnya atas
laporan atau informasi keuangan
suatu entitas, sedangkan
penyajian laporan atau informasi
keuangan tersebut merupakan
tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan
dunia usaha, dalam era globalisasi
perdagangan barang dan
jasa, kebutuhan pengguna
jasa Akuntan Publik akan
semakin meningkat, terutama
kebutuhan atas kualitas informasi
keuangan yang digunakan
sebagai salah satu pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Dengan
demikian, Akuntan Publik dituntut untuk
senantiasa meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan
pengguna jasa dan mengemban
kepercayaan publik. Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa
memutakhirkan kompetensi dan
meningkatkan profesionalisme agar
dapat memenuhi kebutuhan
pengguna jasa, kemungkinan
terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa
Akuntan Publik akan
tetap ada. Untuk
melindungi kepentingan
masyarakat dan sekaligus
melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan
suatu undang-undang yang
mengatur profesi Akuntan Publik
Sidang paripurna DPR RI, selasa 5 april
mengesahkan UU No 5/2011 tentang akuntan publik, merupakan tonggak sejarah
penting dalam perjalana profesi Akuntan Publik di Tanah Air, yang telah cukup
lama menantikan adanya payung hukum tertinggi untuk mengatur dan melindungi
profesi auditor swasta ini,
Beberapa hal penting yang diatur dalam UU
Akuntan Publik ini antara lain adalah mengenai perizinan, yang mengatur
ketrlibatan keberlangsungan usaha profesi akuntan Publik, yang meliputi
·
Perizinan untuk
menjadi Akuntan Publik
·
Perizinan Akuntan
Publik Asing, dan
·
Perpanjangan Izin
·
Penghentian
pemberian jasa asuransi untuk sementara waktu, pengunduran diri dan tidak
berlakunya izin.
·
Izin usaha Kantor
Akuntan Publik
·
Izin pendirian
cabang kantor akuntan Publik
·
Pencabutan dan
tidak berlakunya izin usaha Kantor Akuntan Publik, dan
·
Biaya perizinan
Dengan
berlakunya UU No 5/2011 tentang akuntan publik di Indonesia ini memberikan
pengaruh postif bagi dunai akuntan kita tapi disatu sisi ada kekhawatiran akan
persaingan yang semakin sulit untuk mendapatkan konsumen dengan KAP asing.
Akuntan publik dan kantor
akuntan publik asing yang beroperasi di Indonesia beralih status menjadi
ilegal. Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik mengharuskan adanya perjanjian
antarnegara sebagai syarat bagi akuntan asing beroperasi di wilayah Indonesia.
Akuntan publik asing dapat praktik di Indonesia setelah ada perjanjian saling
pengakuan (mutual recognition agreement/ MRA) antara Pemerintah RI dan dengan
pemerintah negara asal akuntan asing itu.
kecurangan dalam laporan keuangan dan perlindungan terhadap
pemakai jasa akuntansi
Menurut Ferdian & Na’im
(2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang
disajikan berikut ini :
1.
Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau
dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2.
Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan,
peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3.
Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan
dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Profesi akuntan publik (auditor
independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban
kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3
(tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a.
Tanggung
jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1.
Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan
yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak
ada sanksi terhadap tindakannya.
2.
Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective)
dengan kemahiran profesional (due professional care).
b.
Tanggung
jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap
asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
c.
Tanggung
jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar
profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang
“Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar
tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Dalam UUD yang baru semakin jelas diatur
bagaimana meaknisme untuk menjadi Akuntan publik, bagaiman akuntan publik menjaga
kualitasnya, dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi akuntan
publik. Mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran profesi akuntan publik,
yang sebelumnya tidak ada aturan khusus, juga telah di atur dengan tegas alam
UU yang baru ini. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 55, 56, dan 57, dimana
pasal 55 dan 56 mengatur ketentuan pidana bagi akuntan Publik, dan pasal 57
mengatur ketentuan pidana bagi non-akuntan publik, diharapkan dengan adanya
regulasi yang semakin ketat akan memberikan angin segar bagi dunia akuntan
tidak hanya bagi para akuntan itu sendari lebih jauh lagi memberikan rasa aman
dari para konsumen pengguna jasa-jasa akuntan publik
KESIMPULAN
Di era menjelang globalisasi, dimana para tenaga kerja asing bebas
masuk ke dalam lingkungan kerja nasional,maka persaingan dalam kerja akan
semakin ketat.Hal ini tentu mengandung sejumlah konsekuensi bagi negara yang
mapan perekonomianya, situasi ini jelas menguntungkan negaranya. Sedangkan bagi
Negara yang belum mapan perekonomianya, tanpa mempersiapkan diri sejak dini
maka globalisasi akan menjadi ancaman yang sangat merugikan negaranya.
Keadaan demikian juga berlaku pada sektor jasa dan salah satu di
dalamnya adalah jasa akuntansi.Sektor jasa akuntansi lebih mendapat prioritas
karena memegang peranan sentral dalam bisnis internasinonal. Dengan akan diberlakukanya
AFTA 2002, negara akan lebih mendapat tekanan yang besar untuk membuka pasar
bagi pemasok jasa dan/atau jasa akuntansi yang berasal dari Negara lain.
Meski tidak diketahui secara pasti, namun dampak yang timbul
adalah bahwa profesi akuntan di Indonesia nanti, memiliki sejumlah tantangan
yang berat. Oleh karena itu, sudah saatnya kini para pelaku di sektor ini perlu
untuk segera aktif mempersiapkan diri agar mampu bertahan dari serangan akuntan
asing atau bahkan mampu bersaing di dalam pasar global.
Untuk dapat bersaing, akuntan Indonesia perlu menyiapkan dan
meningkatkan kemampuan agar sebanding dengan akuntan asing.Akuntan Indonesia
harus memiliki kompetensi yang cukup, juga harus menjunjung tinggi prinsip kode
etik akuntan.
Pendidikan akuntansi dalam hal ini memegang peran yang sangat
penting, terutama hubunganya dalam menghasilkan lulusan yang kompenten dan
berkualitas sebagai calon akuntan.
Seorang
akuntan professional harus mentaati peraturan kode etiknya dalam setiap
perilakunya. Karena hal tersebut dapat berpengaruh pada kualitas jasa yang
mereka berikan. Sedangkan kepercayaan masyarakat akan profesionaliosme seorang
akuntanpublik sangat tergantung dari kualitas jasa yang mereka berikan kepada
masyarakat tersebut.
Selain
perturan perundang-undangan, penguatan profesi harus menjadi perhatian utama.
Apalagi sejak tahun 2007 para pemimpin ASEAN telah mencanangkan tahun 2015
sebagai perwujudan ASEAN Economic Comunity. Perioritas pertama profesi adalah
memperisapkan kualifikasi profesionalisme yang tingi dibutuhkan apabila
mobilitas SDM telah diliberalisasikan
Landasan
hukum profesi akuntan secara keseluruhan akan menjadi kerangka dasar
pengembangan profesi akuntan di masa depan untuk mewujudkan Akuntan Indonesia
yang mempunyai kualitas Internasional, sehinga siap bersaing di tingkat global.
PENUTUP
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan
publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Harapan masa depan dari profesi
akuntan sektor publi kpemerintahan adalah terwujudnya suatu akuntan sektor
publik yang kompeten, profesional sehingga dapat menyelesaikan problematika
akuntansi serta dapat menjadikan akuntan cerdas yang mengembangkan topik-topik
mutakhir di Akuntansi menjadi kenyataan.
REFERENSI :
·
Pokok–pokok Hukum
Bisnis “ Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas”
·
ETIKA PROFESI AKUNTANSI BENY SUSANTI (2008)
·
Undang-undang akuntan publik (majalah IAI) juli 2011
·
Sikap Akuntan Terhadap Advertensi Jasa Akuntan Publik Nasyiah Hp dan
Payamta
·
ELABORASI REFORMASI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK:Telaah Kritis Terhadap Upaya
Aktualisasi Kebutuhan Sistem Akuntansi Keuangan Pemerintah
Daerah Mardiasmo
Terimakasih Infonya
ReplyDeletesangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)
APLIKASI AKUNTANSI EXCEL PREMIER JASA PROYEK. Aplikasi Akuntansi yang dibangunan berbasis Excel dengan fitur yang cukup lengkap dan menarik, baik otuput laporan keuangannya maupun fasilitas menunya, dapat diterapkan untuk berbagai jenis perusahaan jasa proyek. Output laporan keuangan meliputi Neraca, Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Neraca Lajur, Buku Besar dan Buku Pembantu. info : Aplikasi Akuntansi Excel Premiere
ReplyDelete