PENERAPAN
SARBANES-OXLEY DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
Audit sistem informasi merupakan proses pengumpulan dan evaluasi
bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat
melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu
pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang
dimiliki secara efisien. Audit SI/TI relative baru ditemukan dibanding audit
keuangan, seiring dengan meningkatnya penggunan TI untuk mensupport aktifitas
bisnis.
Ada beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem teknologi informasi: Audit secara
keseluruhan menyangkut efektifitas, efisiensi,
availability system, reliability, confidentiality, dan integrity, serta aspek
security. Selanjutnya adalah audit atas proses, modifikasi program, audit atas
sumber data, dan data file.
Beberapa aturan mengenai IT audit sudah disusun di Amerika Serikat
yang meliputi beberapa aturan penting seperti Sarbanes Oxley Act.
Sarbanes-Oxley Act (SOA) merupakan sebuah produk hukum (Undang-Undang) di
Amerika Serikat (AS) yang mengatur tentang akuntabilitas, praktik akuntansi dan
keterbukaan informasi, termasuk tata cara pengelolaan data di perusahaan
publik. Namun di Indonesia baru sebagian kecil yang baru menerapkan aturan
tersebut.
A. Latar Belakang Munculnya Sarbanes – Oxley
Sarbanes-Oxley atau kadang
disingkat SOx atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan
pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes
(Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan
dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi
hukum oleh Presiden George W. Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai
respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa perusahaan
besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems,
WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates
International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication,
Safety-Kleen dan Xerox, yang juga melibatkan beberapa KAP
yang termasuk dalam
“the big five”
seperti: Arthur Andersen, KPMG
dan PWC.
Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor
karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang
kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh
tragis bagaimana kecurangan (fraud
schemes) berdampak sangat buruk
terhadap pasar, stakeholders dan para pegawai.
Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan
pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa self regulatory bodies lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar
akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil
kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan
menyembunyikan fraud, serta membuat
perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan
ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen
perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan
tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab
atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan
Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and
Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati
hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi
sesuatu yang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh
undang-undang.
B. Audit Sistem informasi
Audit pada dasarnya adalah sebuah proses yang sistematis dan objektif
dalam mengevaluasi kegiatan ekonomi serta memperolah bukti-bukti yang relevan,
guna memberikan asersi dan menilai
sejauh apakah tindakan ekonomi yang dijalankan sesuai dengan
kriteria yang berlaku dan melaporkannya kepada pihak yang berkepentingan. Terdiri dari dua dimensi utama, yaitu Audit keuangan
dan Audit operasional terhadap sumber daya informasi, Audit TI dapat
diartikan secara harfiah menjadi dua. Yang pertama, audit keuangan bertujuan
untuk memastikan tidak adanya salah
saji material pada laporan keuanggan dengan menggunakan
sistem audit berbasis komputer. Sementara pemahaman kedua mengaudit
efektivitas, efisiensi, serta tepat guna atau
tidaknya unit
fungsional sestem serta kinerja manajemen TI pada suatu perusahaan. Sehingga definisi
yangdigunakan adalah: Audit sistem informasi (teknologi informasi) merupakan
proses pengumpulan dan evaluasi
bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem computer yang digunakan
telah dapat melindungi asset milik
organisasi mampu menjaga integritas data, dapat
membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta dapat
menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efektif, serta dapat menggunakan
sumber daya yang dimilki secara efisien
Audit TI dikelompokkan berdasarkan letak kendalinya yaitu :
·
Pengendalian umum (general kontrol).
·
Audit
secara keseluruhan yang
menyangkut availability sistem, reliability,
confidentiality, integrity dan security.
·
Audit proses
meliputi modifikasi pada program audit, atas sumber data, audit file data,
audit storage, serta alur data dan infomasi dalam perusahaan.
Pada dasarnya, tahapan-tahapan dalam audit TI tidak
berbeda dengan audit pada umumnya. Perbedaan dengan audit biasa, seringkali
auditor TI menerapakan teknik audit
berbantuan komputer. Teknik ini digunakan untuk menganalisis data. Secara garis besar terdapat 5 tahapan utama dalam metodologi
audit TI yaitu ;
Fase 1 : Perencanaan
Fase 2 : Indentifikasi Resiko dan Kendali
Fase 3 : Evaluasi Kendali dan Bukti
Fase 4 : Dokumentasi dan Rapat
Fase 5 : Laporan dan Presentasi
C. Aktivitas SOA pada perusahaan
Dalam Sarbanes Oxley
Act diatur tentang
akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance
yang mensyaratkan adanya
pengungkapan yang lebih banyak
mengenai informasi
keuangan, keterangan tentang
hasil-hasil yang dicapai manajemen,
kode etik bagi
pejabat di bidang keuangan, pembatasan kompensasi
eksekutif, dan pembentukan
komite audit yang independen.
Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:
a)
Menetapkan
beberapa tanggung jawab
baru kepada dewan
komisaris, komite audit, dan pihak manajemen
b) Mendirikan the
Public Company Accounting
Oversight Board, sebuah dewan yang independen dan bekerja
full-time bagi pelaku pasar modal
c) Penambahan tanggung
jawab dan anggaran
SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand.
Mendefinisikan jasa “non-audit”
yang tidak boleh
diberikan oleh KAP kepada klien .
d) Memperbesar hukuman
bagi terjadinya corporate
fraud (manipulasi
perusahaan)
e) Mensyaratkan adanya
aturan mengenai cara
menghadapi conflicts of interest
f) Menetapkan
beberapa persyaratan pelaporan yang baru
Dalam
hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act
mewajibkan semua perusahaan publik untuk membuat suatu
sistem pelaporan yang
memungkinkan bagi pegawai atau
pengadu untuk melaporkan terjadinya
penyimpangan. Sistem
pelaporan ini diselenggarakan oleh
komite audit. Perusahaan dapat menggunakan jasa
pelaporan hotlines seperti
ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat
membantu menyusun hotlines
pengaduan yang akan
menerima dan merahasiakan
pengaduan,
dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan
yang tepat. Sistem
hotlines ini akan mendorong para pegawai
untuk melaporkan karena mereka
merasa aman dari
tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah
elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat.
II SOX’ ACT
Secara umum SOX’s Act terdiri
dari tiga bagian
penting yang harus
diperhatikan oleh manajemen perusahaan
publik, yaitu: Seksi
404, 906, dan
302. Peraturan ini sudah
mulai dilaksanakan oleh
perusahaan-perusahaan publik di
AS sejak dikeluarkannya peraturan
tersebut, Juli 2002,
namun yang menjadi
penekanan adalah seksi 302 dan seksi 404. Seksi
404 berisi peraturan
yang mewajibkan manajemen
untuk menilai internal kontrol
yang sudah dilaksanakan atas
laporan keuangannya serta pengesahan dari
auditor eksternal. Seksi 906
berisi peraturan yang mewajibkan manajemen perusahaan
secara periodik untuk melaporkan segala
sesuatu menyangkut informasi keuangan yang juga tunduk kepada peraturan bursa
saham, serta menyatakan
dengan benar kondisi
laporan keuangan dan
hasil operasi perusahaan. SOX’s
act seksi 302 berisi peraturan yang hampir sama dengan seksi 906, tetapi
seksi 302 berisi
tambahan atas pengungkapan
yang berhubungan dengan
pengungkapan internal kontrol dan
prsodurnya, serta internal kontrol dan
penipuan/kecurangan. Berikut ini dijelaskan beberapa bagian (section)
dari Sarbanes-Oxley Act
yang perlu mendapat perhatian.
A. Seksi 101
Seksi 101 SOX mengatur tentang pembentukan dan ”administrative
provisions” dari Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB memiliki 5 anggota yang menguasai keuangan
(financially-literate), menjabat selama 5 tahun. Dua anggota dari PCAOB harus
CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan
dapat bukan CPA.
B. Seksi 102
Seksi 102 SOX mengatur tentang pendaftaran atau registrasi dengan
PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan
publik harus terdaftar dalam audit perusahaan publik harus terdaftar pada
PCAOB.
C. Seksi 103
Seksi 103 SOX mengatur tentang auditing, pengendalian mutu, dan
aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan membuat standar auditing
dan standar atestasi yang berkaitan,standar pengendalian mutu, dan standar etik yang digunakan kantor akuntan
publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers)
sebagaimana yang disyaratkan oleh Sarbones-Oxley Act (SOX) dan peraturan SEC.
PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwakantor akuntan
publik harus menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit
7 tahun.
D. Seksi 104
Seksi 104 SOX mengatur tentang inspeksi kantor akuntan publik.
Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor
akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan
publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi
khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC atau PCAOB.
E. Seksi 105
Seksi 105 SOX mengatur tentang investigasi dan tindakan disipliner
(disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan bahwa sebuah kantor
akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act (SOX),
peraturan-peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan
penerbitan laporan audit, PCAOB dapat menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi
sementara atau pencabutan (revocation) izin permanen atau dikeluarkan dsari
asosiasi akuntan publik, denda financial, pemberian hukuman (censure),
pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi lain yang diberikan berdasarkan
peraturan PCAOB.
F. Seksi 201
Seksi 201 mengatur jasa di luar
ruang lingkup praktik auditor. Adalah melanggar hukum bagi sebuah kantor
akuntan publik yang memberikan jasa non audit kepada emiten, yang mencakup:
a) Bookkeeping or other
services related to the accounting records or financial statement
of the audit client;
b) Financial information
systems design and implementation;
c) Appraisal or valuation
services, fairness opinions, or contribution-in kind reports;
d) Actuarial services;
e) Internal audit outsourcing
services;
f) Management functions or
human resources;
g) Broker or dealer,
investment adviser, or investment banking services;
h) Any other services that
PCAOB determines, by regulation, is impermissible.
Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut disetujui
terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada
investor dalam laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan
pendahuluan untuk jasa non-audit.
G. Seksi 203
Seksi 203 SOX mengatur rotasi partner audit. Partner yang mengepalai
atau mengkoordinasi dan partner penelaah (reviewing partner) harus dirotasikan
setiap 5 tahun.
H. Seksi 204
Seksi 204 SOX mengatur tentang laporan auditor kepala komite audit.
Kantor akuntan publik
harus melaporkan kepada komite audit semua:
·
Kebijakan dan praktik akuntansi kritikal yang
digunakan;
·
Seluruh perlakuan alternatif dari informasi
keuangan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted
Accounting Principle/GAAP) yang telah didiskusikan dengan manajemen.
I. Seksi 206
Seksi 206 SOX mengatur tentang benturan kepentingan (conflicts of
interest) CEO, kontr CFO, Chief Accounting Officer atau orang yang berada dalam posisi ekuivalen tidak boleh dijoleh
kantor akuntan publik perusahaan selam periode satu tahun setelah audit (1
years pepreceding audit).
J. Seksi 207
Seksi 207 SOX mengatur tentang studi keharusan rotasi akuntan publik
terdaftar. GAO amelakukan studi atas pengaruh potensial dari mensyaratkan
keharusan rotasi dari kantor akupublik.
K. Seksi 301
Seksi 301 SOX mengatur tentang komite audit perusahaan publik. Setiap
anggota dari ko audit harus merupakan anggota independen dari board of
directors emiten. Komite audit secara langsung bertanggung jawab atas
penunjukan, kompensasi, dan pengawasan dari pekerja kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh emiten.
L. Seksi 302
SOX’s Act 2002 seksi
302 ini merupakan dokumen
penjelasan manajemen atas internal
kontrol yang ada
pada perusahaan. Pihak manajemen
yang bertanggungjawab dalam pengungkapan ini
adalah direktur utama
dan direktur keuangan perusahaan.
M. Seksi 303
Seksi 303 SOX mengatur tentang pengaruh yang tidak tepat atas
pelaksanaan audit. Adalah dalam hal melanggar hukum bagi setiap pejabat atau
direktur dari emiten melakukan tindakan apapun untuk melaporkan secara curang
mempengaruhi, memaksakan, memanipulasi, atau menyesatkan siapapun auditor yang
ditunjuk dalam pelaksanaan suatu audit dengan tujuan untuk membuat laporan keuan
secara material menyesatkan.
N. Seksi 404
SOX’s Act seksi 404 ini berisi kewajiban bagi manajemen perusahaan
untuk menilai internal control yang sudah dilaksanakan atas laporan
keuangannya;
1. Perusahaan harus
mengevaluasi internal kontrol
atas laporan keuangannya
setiap tahun. Manajemen harus menyimpulkan efektifitas
dari internal kontrol setiap akhir tahun. Pihak yang bertanggungjawab untuk
mengevaluasi internal kontrol perusahaan
adalah departemen internal control/audit
2. Akuntan publik
yang disewa perusahaan harus menegaskan dan melaporkan hasil evaluasi atas internal
kontrol atas laporan keuangan perusahaan.
Seksi 404 secara
khusus memberikan perhatian
kepada internal kontrol
perusahaan atas laporan keuangannya. Dalam mengevaluasi
internal kontrol yang
dilaksanakan perusahaan, manajemen melalui departemen internal
kontrol/audit perlu menggunakan kerangka yang disusun oleh COSO (Committee of
Sponsoring Organization of the Tradeway Commission).
P. Seksi 407
Seksi 407 SOX mengatur tentang pengungkapan dari keahlian keuangan
komite audit. SEC akan menerbitkan peraturan yang mensyaratkan emiten
mengungkapkan apakah paling sedikit satu anggota dari komite audit adalah ahli
keuangan seperti yang didefinisikan dalam seksi 407 SOX.
Q. Seksi 701
Seksi 701 SOX mengatur tentang studi GAO dan laporan yang berkaitan
dengan konsolidasi dari kantor akuntan publik. GAO akan melakukan studi untuk
mengidentifikasi faktor-faktor yang menuntun konsolidasi kantor akuntan sejak
1989, pengaruh dari konsolidasi atas pembentukan modal dan pasar ekuitas, dan
solusi terhadap setiap masalah yang diidentifikasi, mencakup cara-cara
untuk meningkatkan kompetensi dan jumlah perusahaan yang mampu untuk
menyediakan jasa audit kepada organisasi usaha besar yang bergantung pada
peraturan sekuritas.
R. Seksi 802
Seksi 802 SOX mengatur tentang hukuman kriminal untuk mngubah dokumen.
Adalah tindak pidana yang tergolong berat (felony) secara sengaja merusak atau
menciptakan dokumen untuk menghalangi (impede/obstruct) atau mempengaruhi
setiap investigasi federal yang sedang berlangsung atau akan diadakan.
S. Seksi 806
Seksi 806 SOX mengatur tentang
”Employee Whistleblower Protection”. Seksi 806 memungkinkan suatu aksi sipil
bagi pekerja perusahaan publik yang mendapatkan pembalasan (retailiation) dari
pemberi kerja karena mengungkapkan aktivitas illegal. Seksi 806 dari Sarbanes-Oxley Act melarang
perusahaan publik membebaskan (discharging), menurunkan jabatan (threatening),
mengganggu (harassing) atau dengan cara-cara lain melakukan diskriminasi
terhadap setiap pejabat, karyawan, kontraktor, subkontraktor, atau agen, karena
suatu tindakan yang sesuai dengan hukum (lawful act) yang dilakukan oleh orang
tersebut, memberikan informasi, menyebabkan informasi diberikan, ataupun
membantu dalam menyelidiki setiap tindakan tersebut yang melanggar hukum,
seperti mail, Wire, bank dan securities fraud.
T. Seksi 906
Sarbanes Oxley Act section 906 berisi :
1. CEO dan CFO melakukan
sertifikasi bahwa, laporan periodik ‘fully complies’ peraturan yang dikeluarkan
oleh US SEC, informasi yang terkandung pada laporan periodik tersebut disajikan
secara
wajar, dalam keseluruhan hal
yang material, terhadap kondisi keuangan dan
hasil operasi perusahaan.
2. Hukuman atas penyimpangan
dalam section 906 bagi individu yang secara sadar melakukan penyimpangan
dikenakan denda sampai dengan $1 juta dan hukuman penjara sampai dengan 10
tahun. Dan, bagi individu yang dengan sengaja dan secara sadar melakukan
penyimpangan, akan dikenakan denda sampai dengan $5 juta dan hukuman penjara
sampai dengan 20 tahun.
U. Seksi 1102
Seksi 1102 SOX mengatur tentang perusakan catatan ataupun penghilangan
acara kerja (official proceeding). Setiap orang yang secara korup mengubah,
merusak (destroy/mutilate) atau menyembunyikan setiap catatan, dokumen atau
objek lain dengan maksud untuk merusak integritas objek tersebut atau
ketersediaanya untuk penggunaan dalam
acara kerja pejabat atau merusak, mempengaruhi atau menghalangi setiap acara
kerja pejabat akan didenda dan/atau dipenjarakan samapai dengan 20 tahun.
III. PENERAPAN SOA DI INDONESIA
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebagai perusahaan yang telah
tercatat di bursa saham dalam negeri dan luar negeri berkomitmen penuh untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta praktek tata kelola perusahaan
dengan pembenahan internal dan pemenuhan
standard internasional. Standard internasional khususnya aturan yang ditetapkan
oleh US Securities and Exchange Commission (US SEC) yang harus diadopsi oleh
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang
telah listing di New York Stock Exchange
(NYSE), adalah Sarbanes Oxley Act (SOA). Sistem pengendalian internal yang tercantum
dalam Sarbanes Oxley Act merupakan unsur penting dalam praktek Good Corporate
Governance. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk saat ini menerapkan tiga section
Sarbanes Oxley Act, yaitu section 302, section 404, dan section 906. Hal ini
dilakukan dengan pertimbangan tiga section tersebut dapat diterapkan sebagai
langkah awal implementasi Sarbanes Oxley Act. Sedangkan untuk section lainnya,
kemungkinan di masa mendatang juga akan diterapkan secara bertahap bila
perusahaan telah mampu menjalankan tiga section tersebut dengan lengkap dan
benar, serta adanya pertimbangan manajemen terhadap benefit yang diperoleh.
V. KEUNGGULAN DAN KETERBATASAN SOA
A. Keunggulan Penerapan SOA
1) Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang ini menekankan dan meminta perusahaan untuk
bertanggungjawab secara terafiliasi.
Manajemen harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara akurat dan tidak menimbulkan salah
tafsir. Selain itu, pernyataan manajemen juga harus mencakup bahwa laporan
keuangan yang disajikan telah menerapkan sistem pengawasan internal yang sehat.
Komite Audit harus berperan aktif
antara lain dengan melakukan pengawasan ketat terhadap auditor, melakukan
pemisahan antara audit
service dengan non-audit service, dan melakukan persetujuan dan pengungkapan atas
semua jasa non-audit.
2) Auditor
Walaupun selama ini sudah diatur tentang independensi akuntan publik
tetapi dalam undang-undang ini diperketat lagi kewajiban mempertahankan
independensi akuntan dan membentuk Dewan Pengawas Akuntan Publik. Undang-undang
ini melarang pemberian jasa non-audit diluar jasa perpajakan dan juga mencantumkan adanya kewajiban untuk melakukan tugas
bergilir terhadap pelaksana dan penanggung jawab audit.
3) Perluasan Pengungkapan
Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang wajib diungkapkan,
antara lain: penilaian setiap tahun
oleh manajemen dan auditor terhadap
sistem pengawasan internal, kewajiban untuk menyajikan laporan proforma,
pelaporan transaksi saham internal dalam jangka waktu dua hari,
pengungkapan semua pembiayaan yang
bersifat off-balance sheet dan pembiayaan yang bersifat kontingensi (seperti pada industri perbankan), dan
beberapa informasi tertentu yang dianggap penting harus di laporkan secara real time.
4) Analis Saham
Analis saham harus mendapatkan
pengungkapan terhadap informasi yang berkenaan dengan kemungkinan adanya
konflik kepentingan (conflict of interest).
5) Securities Exchange
Committee (SEC)
SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan,
meningkatkan kekuasaan
untuk memaksa perusahaan melaksanakan peraturannnya dan menaikkan
biaya hukuman terhadap setiap pelanggaran UU pasar modal.
B. Keterbatasan SOA
Sarbanes Oxley Act memberikan beberapa perhatian untuk pengendalian internal
terbukti dengan adanya jasa hotlines yang disediakan untuk proses
pelaporan frauds yang disaksikan oleh pegawai dan perlindungan terhadap pegawai
tersebut atas pelaporannya. Tapi sayangnya
SOA memiliki beberapa kelemahan,
yang pertama adalah memfokuskan
pada pemberian sanksi dan perlakuan terhadap subject, namun pada kenyataanya
kebanyakan kasus fraud yang terjadi bukan hanya terjadi karena individu yang
melakukannya (Moral Hazard) tapi
lebih dikarenakan adanya
permainan dalam sistem.
Oleh karena itu, terdapatlah limitation of Internal Controls
yang berarti kebanyakan kegagalan yang
terjadi dalam internal controls terjadi karena masing-masing individu, yang seharusnya menerapkan prinsip internal
controls ini dengan baik, dengan sengaja melakukan pelanggaran dan bersepakat secara
bersama-sama menyeleweng. Dan sampai saat ini belum ada sistem yang dapat
menakut-nakuti orang-orang yang memiliki peluang untuk melakukan kecurangan
baik dalam lingkup manajemen ataupun individu. Efek sanksi
dengan adanya SOA nampaknya tidak terlalu ampuh untuk dipopulerkan. Ini terbukti dengan terjadinya
kasus frauds untuk kesekian kalinya di Amerika yang secara menyeluruh
mengadopsi SOA. Bahkan
terjadi beberapa kasus fraud lebih parah
dan sampai-sampai menyebabkan
kerusakan ekonomi global. Ada komponen lain yang menyebabkan internal controls tidak berjalan secara
semestinya, yaitu ketika moral hazard atas individu yang terjadi dalam sebuah
perusahaan sudah tersistem. Contoh kasusnya adalah AIG yang
merupakan salah satu perusahaan asuransi
besar didunia. Hedge Fund dan peluang pengendalian uang yang besar oleh
manajemen menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan skandal keuangan.
Pengendalian dan pengontrolan terhadap manajemen perusahan tidak hanya
dilakukan oleh komite audit tapi
juga harus sejalan dengan
regulasi dan pengontrolan yang dilakukan
oleh pemerintah. Selain itu, daya pikir kritis terhadap kondisi sebuah
perusahaan yang sudah dianggap baik haruslah ditingkatkan. Inspeksi keuangan pada
sebuah perusahaan harus dilakukan
secara berkala agarpendeteksian kecurangan bisa ditemukan
lebih awal. Pembuatan regulasi
dan sanksi luar biasa dalam
pengendalian moral hazard harus dilakukan agar tidak terjadi suatu
kegagalan sistemik yang akan mengakibatkan semua instrument pengendalian baik
regulasi pemerintah, kode etik perusahaan, maupun nilai-nilai/budaya dalam perusahaaan harus
kembali diperbaiki lagi dari awal.
VI. SIMPULAN
Sarbanes Oxley Act bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor
pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan2 besar di Amerika. Secara
umum SOA mengatur tentang Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance,
yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih
banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil
yang dicapai manajemen, kode
etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan komite audit yang
independen, pembatasan kompensasi eksekutif dan lain-lain. Sehingga pada
intinya SOA memberikan persyaratan bagi sebuah perusahaan terhadap pengendalian
internalnya. Perdebatan mengenai untung rugi penerapan SOA masih terus terjadi.
Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan penting untuk mengembalikan kepercayaan
publik terhadap pasar modal nasional
dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan.
Sementara para penentangnya berkilah
bahwa SOA tidak diperlukan dan campur tangan pemerintah dalam manajemen perusahaan
menempatkan perusahaan-perusahaan pada
kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.
Thanks for sharing....
ReplyDeleteMantap infonya TA ya....
ReplyDeleteYups, terimakasih udah mampir
Delete