PENGGABUNGAN USAHA, LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI, INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI, SPECIAL PURPOSE ENTILITIES (SPE)
BAB 7
A.
PENGGABUNGAN USAHA
Penggabungan Usaha adalah penyatuan
entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu
alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan
perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua
entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Dunia usaha semakin lama semakin
berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya
semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat
dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu
bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang
dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih
perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak
sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar
akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :”Penggabungan usaha
(business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang
terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan
(uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva
dan operasi perusahaan lain”
Sifat Penggabungan Usaha
·
Horizontal integration
Adalah penggabungan
perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya
perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
·
Vertical integration
Adalah penggabungan dua atau lebih
perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi
dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat
terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan
dokter. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat
mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar
·
Conglomeration
Adalah
penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling
berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk
mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi
perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari
perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan
melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin
untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
·
Manfaat Biaya (Cost Adventage).
Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang
dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
·
Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini
produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya
dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang
berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
·
Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating
Delays).
Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan
usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang
berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
·
Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers).
Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian
diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih
mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi
pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan
oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap
ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam
industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi
bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan
berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu
cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
·
Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of
Intangible Assets).
Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak
berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 :
240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai
berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk
penggabungan usaha sebagai berikut :
·
Penggabungan horisontal, yaitu
penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan
yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah
untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan
meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan
tersebut.
·
Penggabungan vertikal, yaitu
penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang
saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok
(supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat
terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
·
Penggabungan konglomerat, yaitu
merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan
konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki
usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan
jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi
:
·
Merger, yaitu penggabungan usaha
dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan
yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan
yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai
status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
·
Konsolidasi, merupakan bentuk lain
dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung
dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
·
Afiliasi, yaitu penggabungan usaha
dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain
untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang
dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi
sebagaimana perusahaan lainnya.
Metode Akuntansi untuk Penggabungan
Usaha
1. Metode Penyatuan Kepemilikan (by pooling of interest method)
Suatu
penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk
penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode
penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan
perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif
tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah
satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh
perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada
harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang
baru.
Pada
metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena
itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan
dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba
ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas
yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan
mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam
suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang
berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara
penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan
menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar
akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan
lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus
berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk
periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur
Akuntansi Penggabungan usaha Metode Pooling Of Interest
a)
Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan
yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
b) Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang
bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva
bersih perusahaan yang digabung
c) Bila
terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang
diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun
aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan
penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
d) Laporan
keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan
yang bergabung.
2. Metode Pembelian ((by purchase method))
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa
penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh
aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan
metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang
diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya
perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya
ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai
dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19
setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh
dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur
Akuntansi Penggabungan usaha Metode Purchase
·
Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik
perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
·
Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai
investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka
nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi
penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka
diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi
(mana yang lebih dapat ditentukan).
·
Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban
dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi
dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih
tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
Alasan perusahaan melakukan
diversifikasi produk:
Alasan
perusahaan melakukan diversifikasi produk:
Tidak
hanya perusahaan yang sudah dewasa, perusahaan yang ingin mencapai tahap
dewasapun melakukan diversifikasi produk, diversifikasi produk sangat penting
untuk kelangsungan hidup perusahaan, karena diversifikasi sangat membantu,dengan
tidak bergantung kepada satu produk/barang saja, apabila salah satu
produk/barang menurun dalam pasaran/tidak laku, perusahaan tersebut akan
menjual produk lainnya yang sedang in sekarangn ini. Dan seharusnya perusahaan
melakukan diversifikasi dengan berbagai macam barang dan tidak mempunya jenis/kegunaan
yang hampir sama, kareana apabila perusahaan melakukan diversifikasi dengan dua
produk/barang dan mempunyai fungsi yang hampir sama ketika perusahaan mengalami
penurunan perusahaan tersebut bisa menglami kebangkrutan,
Tujuan Investasi Jangka Panjang
Suatu perusahaan melakukan investasi jangka
panjang tentunya didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda
dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu
tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang
mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama
yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh
informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
a)
Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam
setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan
lain-lainnya.
b) Untuk
membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi,
kepentingan sosial.
c) Untuk
mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian
ekuitas perusahaan tersebut.
d) Untuk menjamin
tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
e) Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan
yang sejenis.
f)
Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.
B.
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
Pengertian Laporan Keuangan
Konsolidasi
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan
keuangan gabungan antara Pemilikan perusahaan pusat atas perusahaan cabangnya,
dalam satu satuan ekonomi. Laporan Keuangan Konsolidasi menyajikan posisi
keuangan dan hasil operasi untuk pusat perusahaan (entitas pengendali) dan satu
atau lebih cabang perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan – akan entitas
– entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu
perusahaan atau diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung
memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, jika tidak memiliki hak kendali
(control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya
mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan
tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya..
Dari difinisi umum diatas, dapat kita tarik
suatu pemahaman bahwa; Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah
satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Otherwise,
laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan. Artinya; jika tidak memiliki hak
kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri,
artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri
dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya.
Laporan keuangan konsolidasi harus disusun jika salah satu perusahaan yang
bergabung memiliki control (kendali) terhadap perusahaan lain. Dalam hal ini
tentunya perusahaan investor (acquirer). Pengendalian (control) diasumsikan
diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh lebih dari
50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya
bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (IAI
1994). Laporan tersebut tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang
berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi
Tujuan laporan keuangan konsolidasi
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan
Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan
sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic
entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana
laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak
yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi
juga. Konsolidasi diharuskan jika satu perusahaan memiliki mayoritas saham
beredar dari perusahaan lain.
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
Manfaat Laporan Keuangan Konsolidasi
·
Dapat memberikan gambaran yang jelas tentang
total sumber daya perusahaan hasil gabungan di bawah kendali induk perusahaan,
kepada para pemegang saham, kreditor dan peyedia dana lainnya.
·
Dapat memberikan informasi terkini bagi
manajemen induk perusahaan, baik mengenai operasi gabungan dari entitas
konsolidasi dan juga mengenai perusahaan individual yang membentuk entitas
konsolidasi Perlu disadari; Disamping memberi manfaat, laporan keuangan
konsolidasi juga dapat menjadi ekses yang tidak baik, antara lain:
·
Dapat menyembunyikan kinerja perusahaan
individu yang tidak bagus dengan kinerja perusahaan lain yang bagus.
·
Tidak semua saldo laba ditahan konsolidasi
tersedia untuk dividen induk perusahaan, begitu pula dengan aktiva.
·
Rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi yang terbentuk tidak mencerminkan kondisi entitas yang membentuk
konsolidasi maupun induk perusahaan
·
Beberapa akun tidak dapat seluruhnya dibandingkan,
misalnya akun piutang
·
Banyaknya informasi tambahan yang dibutuhkan
untuk memberikan penyajian yang wajar.
Gambaran Umum Proses Konsolidasi
Sebagai informasi awal, secara umum prosedur
dan proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi adalah sebagai berikut:
·
Laporan keuangan terpisah (dari dua entity
atau lebih) digabungkan atau ditambahkan bersama sama, setelah beberapa
penyesuaian dan eliminasi, untuk menghasilkan laporan keuangan konsolidasi.
Penyesuaian dan eliminasi tersebut terkait dengan transaksi dan kepemilkan
antar perusahaan.
·
Proses pembuatan laporan keuangan konsolidasi
akan menjadi masalah apabila kepemilikan terhadap perusahaan anak kurang dari
100%.
Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan No. 4
A. Ruang Lingkup Laporan Keuangan Konsolidasi
Suatu induk perusahaan yang memiliki baik langsung maupun tidak
langsung melalui anak perusahaan lebih dari 50% saham berhak suara pada
perusahaan lain, harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Suatu
perusahaan yang memiliki 50% atau kurang saham berhak suara pada perusahaan
lain, wajib menyusun laporan keuangan konsolidasi apabila dapat dibuktikan
bahwa pengendalian tetap ada. Laporan keuangan konsolidasi harus
mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri. Anak perusahaan tidak dikonsolidasikan apabila:
a)
Pengendalian pada anak perusahaan bersifat
sementara karena anak perusahaan khusus diakuisisi dengan tujuan untuk
dijual kembali atau dialihkan dalam jangka pendek.
b)
Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi
jangka panjang sehingga tidak mampu mengalihkan dananya kepada induk perusahaan.
Penyertaan induk perusahaan pada anak perusahaan
yang memenuhi salah satu kriteria di atas harus dipertanggungjawabkan sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk
Investasi.
B. Prosedur Konsolidasi
Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak
perusahaan harus dieliminasi. Keuntungan
dan kerugian yang belum direalisasi, yang timbul dari transaksi antara induk
perusahaan dan anak perusahaan, harus dieliminasi. Untuk tujuan konsolidasi,
tanggal pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan
tanggal pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut
berbeda maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang
berbeda tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
a.
Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih
dari 3 (tiga) bulan.
b.
Peristiwa atau transaksi material yang terjadi
di antara tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan konsolidasi.
Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan
yang berbeda (yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi,
maka penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap
peristiwa atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara
tanggal pelaporan yang berbeda tersebut.
Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan
menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan
keadaan yang sama atau sejenis. Apabila tidak mungkin digunakan kebijakan
akuntansi yang sama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, maka harus
diungkapkan penggunaan kebijakan akuntansi yang berbeda tersebut dan proporsi
unsur yang terkait dengan kebijakan akuntansi tersebut terhadap unsur sejenis
dalam laporan keuangan konsolidasi.
Hak minoritas (minority interest) harus disajikan
tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas
dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi.
I nvestasi pada
anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi, terhitung sejak
investasi tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai anak perusahaan dan juga
bukan perusahaan asosiasi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
15 tentang Akuntansi untuk Investasi pada Perusahaan Asosiasi.
C.
INVESTASI PERUSAHAAN ASOSIASI
Pengertian
perusahaan asosiasi
sebagai suatu perusahaan yang investornya mempunyai pengaruh yang signifikan (memiliki wewenang untuk
berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kebijakan keuangan serta operasi
investee, tetapi bukan
merupakan pengendalian terhadap kebijakan tersebut) dan bukan
merupakan anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
Sedangkan anak
perusahaan (subsidiary) didefinisikan sebagai perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang
disebut induk perusahaan).
Jika investor
memiliki, baik langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, 20 %
atau lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka dipandang
mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika investor memiliki, baik
langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan, kurang dari 20 % hak
suara, maka dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan. Kepemilikan
substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak perlu menghalangi investor
memiliki pengaruh signifikan. Apabila
investor mempunyai pengaruh yang signifikan, maka investasi pada investee dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas. Sebaliknya, apabila investor tidak mempunyai
pengaruh yang signifikan, maka investasi dicatat dengan menggunakan metode
biaya.”
Jadi, jika penyertaan
saham perusahaan pada perusahaan asosiasi kurang dari 20 %, maka penyertaan
saham perusahaan dibukukan dengan metode biaya
Pengaruh Signifikan
Istilah
"perusahaan
asosiasi" digunakan untuk
menggambarkan suatu perusahaan dimana investor mempunyai pengaruh signifikan.
Jika investor memiliki,
baik langsung maupun tidak
langsung melalui anak perusahaan, 20% atau
lebih dari hak suara pada perusahaan investee, maka investor
dipandang mempunyai pengaruh signifikan. Sebaliknya,
jika investor memiliki, baik
langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan, kurang dari
20% hak suara, dianggap investor
tidak memiliki pengaruh
signifikan. Kepemilikan substansial
atau mayoritas oleh
investor lain tidak
perlu menghalangi investor
memiliki pengaruh signifikan. Apabila
investor mempunyai pengaruh yang
signifikan maka investasi pada investee
dicatat dengan menggunakan metode
ekuitas. Sebaliknya apabila investor
tidak mempunyai pengaruh
yang signifikan maka investasi
dicatat dengan menggunakan
metode biaya
Metode Akuntansi
·
Metode
Ekuitas
Menurut metode ekuitas, investasi pada awalnya
dicatat sebesar biaya perolehan dan nilai
tercatat ditambahkan atau
dikurangi untuk mengakui
bagian investor atas
laba atau rugi investee setelah tanggal
perolehan. Distribusi laba
(kecuali dividen saham)
yang diterima dari investee
mengurangi nilai tercatat (carrying amount) investasi. Penyesuaian terhadap
nilai tercatat tersebut juga diperlukan untuk mengubah hak kepemilikan proporsional
investor pada investee yang timbul
dari perubahan dalam ekuitas investee yang belum diperhitungkan ke dalam laporan
laba rugi. Perubahan semacam itu
meliputi perubahan yang timbul sebagai akibat dari revaluasi aktiva tetap, perbedaan dalam penjabaran valuta asing,
dan dari penyesuaian selisih yang
timbul dari penggabungan usaha.
·
Metode
Biaya
Menurut
metode biaya, investor
mencatat investasinya pada
perusahaan investee sebesar biaya
perolehan. Investor menyakui
penghasilan hanya sebatas
distribusi laba (kecuali dividen saham)
yang diterima yang berasal
dari laba bersih yang diakumulasikan oleh investee setelah tanggal
perolehan. Penerimaan dividen
yang melebihi laba
tersebut dipandang sebagai pemulihan investasi
dan dicatat sebagai pengurangan
terhadap biaya investasi sesuai
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 13 tentang Akuntansi untuk
Investasi.
Pilihan Metode Akuntansi dalam
Laporan Keuangan Konsolidasi
Pengakuan penghasilan berdasarkan dividen yang
diterima tidak dapat digunakan sebagai ukuran
yang memadai untuk
merefleksikan penghasilan yang
diperoleh investor dari investasi dalam suatu perusahaan
asosiasi karena distribusi yang diterima tersebut hampir tidak ada hubungannya
dengan kinerja perusahaan asosiasi. Mengingat pengaruhnya yang signifikan terhadap
perusahaan asosiasi, investor
memiliki tolok ukur atas kinerja
perusahaan asosiasi, yaitu imbalan investasi (return on
investment). Investor melaksanakan
tanggungjawab ini dengan memperluas lingkup laporan keuangan konsolidasi sehingga mencakup bagiannya atas hasil usaha perusahaan asosiasi dan dengan demikian
menyediakan analisis terhadap penghasilan serta investasi sehingga rasio yang
lebih relevan dapat
dihitung. Dengan demikian,
penerapan metode ekuitas memungkinkan pelaporan
aktiva bersih dan
penghasilan bersih oleh
investor dengan lebih informatif.
Investasi
di perusahaan asosiasi
dipertanggungjawabkan
dengan menggunakan metode biaya
jika perusahaan asosiasi
beroperasi dengan pembatasan yang
ketat dalam jangka panjang sehingga secara signifikan
mempengaruhi kemampuannya untuk mengalihkan dana kepada investor. Investasi
di perusahaan asosiasi
juga dipertanggung jawabkan dengan menggunakan metode biaya jika investasi
diperoleh dan dimiliki secara khusus dengan tujuan untuk dijual dalam jangka
pendek. Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal dimana:
a)
investor
tidak lagi memiliki
pengaruh signifikan dala perusahaan asosiasi tetapi
menahan, seluruh atau sebagian, investasinya; atau
b)
penggunaan metode ekuitas tidak lagi sesuai
karena beberapa alasan
Penerapan Metode Ekuitas
Terdapat beberapa
prosedur dalam penerapan
metode ekuitas yang
tidak berbeda dengan
prosedur konsolidasi sebagaimana
dijelaskan dalam Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No.
4 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasi. Selanjutnya,
konsep yang mendasari prosedur konsolidasi yang digunakan
dalam perolehan anak perusahaan digunakan dalam perolehan investasi dalam
perusahaan asosiasi.
Investasi
dalam perusahaan asosiasi dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas
sejak tanggal pada
saat investasi tersebut
memenuhi definisi perusahaan
asosiasi. Selisih (baik positif maupun negatif) antara biaya
perolehan (acquisition cost) dengan bagian investor atas nilai wajar aktiva
neto yang dapat diidentifikasi (net
identificable asset) pada
tanggal akuisisi harus dipertanggungjawabkan sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
22 tentang Akuntansi Penggabungan
Usaha.Penyesuaian yang diperlukan terhadap bagian investor atas laba rugi
setelah akuisisi harus dilakukan untuk hal-hal berikut:
a)
Penyusutan aktiva tetap berdasarkan nilai
wajarnya.
b)
Amortisasi atas selisih antara biaya perolehan
dan bagian investor atas nilai wajar aktiva neto yang dapat diidentifikasi
(investor's share of the fair value of net identifiable assets) .
Laporan keuangan perusahaan asosiasl yang paling akhir digunakan oleh investor dalam penerapan
metode ekuitas; laporan
tersebut biasanya disajikan
pada tanggal yang
sama dengan laporan keuangan investor.
Jika tanggal pelaporan
tersebut berbeda, perusahaan asosiasi sering menyajikan, untuk
digunakan oleh investor, laporan pada tanggal yang sama dengan laporan
keuangan investor. Jika
penyamaan tanggal tidak mungkin dilakukan, dapat
digunakan laporan keuangan yang
disusun pada tanggal
pelaporan yang berbeda,
akan tetapi prinsip
konsistensi mempersyaratkan
bahwa jangka waktu
penggunaan tanggal tersebut
konsisten dari periode
ke periode.
Jika
digunakan laporan keuangan
dengan tanggal pelaporan
yang berbeda, penyesuaian
dilakukan terhadap dampak dari setiap transaksi atau peristiwa signifikan yang
terjadi antara investor dan perusahaan
asosiasi antara tanggal
laporan keuangan perusahaan asosiasi
dan tanggal laporan keuangan investor.
Laporan
keuangan investor lazimnya
disusun dengan menggunakan
kebijakan akuntansi untuk transaksi dan peristiwa yang sama dalam
keadaan yang serupa. Apabila perusahaan asosiasi menggunakan
kebijakan akuntansi yang
lain daripada yang
digunakan investor untuk transaksi dan peristiwa yang sama,
maka penyesuaian tertentu dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan
asosiasi apabila laporan
tersebut digunakan oleh investor
dalam penerapan metode ekuitas. Jika penyesuaian semacam itu tidak dapat
dilakukan, fakta adanya perbedaan tersebut harus diungkapkan.
Jika perusahaan asosiasi memiliki saham
preferen kumulatif yang dimiliki oleh pihak luar, investor menghitung bagiannya
atas laba atau rugi setelah penyesuaian untuk dividen saham prioritas dengan
mengabaikan apakah dividen tersebut telah atau belum dideklarasikan.Jika,
berdasarkan metode ekuitas, bagian investor atas kerugian perusahaan asosiasi
sama atau melebihi nilai
tercatat dari investasi,
maka investasi dilaporkan
nihil. Kerugian selanjutnya diakru
oleh investor apabila
telah timbul kewajiban
atau investor melakukan pembayaran kewajiban perusahaan
asosiasi yang dijaminnya. Jika perusahaan
asosiasi selanjutnya laba, investor akan mengakui penghasilan apabila setelah
bagiannya atas laba menyamai bagiannya atas kerugian bersih yang belum diakui.
Jika terjadi penurunan permanen atas nilai investasi dalam perusahaan asosiasi,
nilai tercatat dikurangkan untuk mengakui pentrunan tersebut. Karena investasi
pada perusahaan asosiasi secara individual penting bagi
investor, maka nilai
tercatat ditentukan untuk setiap perusahaan asosiasi secara individual.
D.
SPECIAL PUPURPOSE ENTITY (SPE)
Special Purpose Entity (SPE) adalah suatu
entitas yang dibentuk oleh perusahaan sponsor/perusahaan induk untuk suatu
tujuan tertentu (khusus, sempit, dan temporary), misalnya untuk membagi atau
menghilangkan resiko finansial. SPV ini merupakan salah satu bentuk
off-balance-sheet-financing. Pada dasarnya, off-balance-sheet entity ini
diciptakan oleh suatu pihak (transferor atau sponsor) yang mentransfer asset ke
pihak lain (SPV) untuk melaksanakan aktivitas bisnis maupun transaksi bisnis
tertentu.
Tujuan SPE :
·
Mendanai aset tertentu atau layanan tertentu
dan tetap membuat hutang perusahaan induk (sponsor) off-balance-sheet
·
Mengubah aset finansial tertentu, seperti
hutang dagang, pinjaman, atau hipotek ke dalam bentuk liquid
·
Mengurangi besarnya pajak
Karakteristik SPE :
·
Memiliki modal yang terbatas
·
Biasanya tidak memiliki manajemen yang
independen
·
Fungsi administratifnya sering dijalankan oleh
suatu trustee yang menerima dan mendistribusikan kas sesuai dengan persyaratan
kontrak, sekaligus bertindak sebagai perantara SPV dengan pihak yang membentuk
SPV.
·
Jika SPV memegang aset, maka salah satu pihak
akan memberikan jasa tertentu sesuai perjanjian.
Alasan pembentukan SPE :
·
Sekuritisasi
·
Risk sharing
·
Keuntungan kompetitif
·
Financial enginering
·
Regulatory reasons
Standar akuntansi :
·
Accounting Research Bulletin (ARB) 51,
Consolidated Financial Statement
·
SFAS 125 Accounting for Transfer and Servicing
of Financial Assets and Extinguishment of Liabilities
·
FASB Interpretation 46 (R) SIC-12 PSAK No 4
Tahun 2002
Terima kasih banyak :)
ReplyDeleteyups.. terimakasih udah mampir
DeleteTerimakasih, sangat membantu :)
ReplyDeleteTerima Kasih Informasinya Lengkap + Jelas
ReplyDeleteya semoga bermanfaat
Delete