Instrumen Keuangan

Dengan perkembangan instrumen keuangan yang semakin pesat, berkembang pula standar akuntansi kompleks dan menununtut perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk segera mengimplementasikan. Perbankan di Indonesia diwajibkan untuk mulai mengimplementasikannya  dari 1 Januari 2010, sedangkan non-bank diwajibkan untuk mulai mengimplementasikannya dari tahun 2012. Perlakuan akuntansi atas instrumen keuangan, baik instrumen aset keuangan, kewajiban keuangan, maupun instrumen ekuitas didasarkan pada PSAK 50 dan 55 dan perkembangan standar di lingkup internasional, IAS 32, IAS 3, IFRS 7 dan IFRS 9.
Sebelum dikeluarkan PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) yang merupakan adopsi dari IAS 32 dan IAS 39, perlakuan akuntansi terhadap instrumen keuangan mengacu pada PSAK 50 (1998) dan PSAK 55 (1999) yang diadopsi dari SFAS 115 dan SFAS 133. Beberapa perbedaan mendasar dari standar tersebut antara lain:
1.      Definisi
Pada PSAK 50 (1998) paragraf 6, instrumen keuangan diistilahkan sebagai “efek” yang memiliki definisi:
Efek (security) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Sedangkan definisi instrumen keuangan menurut IAS 32/PSAK 50 (revisi 2006) paragraf 7 adalah:
Efek (security) adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.
Pada PSAK 50 (1998) definisi instrumen keuangan/efek lebih mengacu pada jenis/contohnya, seperti surat pengakuan utang, saham, obligasi, dan sebagainya. Sedangkan definisi PSAK 50 (revisi 2006) lebih menekankan pada kontrak, sehingga cakupan jenis instrumen keuangan menjadi lebih luas.

2.      Klasifikasi
PSAK 50 (revisi 2006) paragraf 7 mendefinisikan instrumen keuangan sebagai:
1.      Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:
a)    kas
b)    instrumen ekuitas entitas lain
c)    hak kontraktual:
•    untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
•    untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi entitas sendiri, atau
d)     kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan merupakan:instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas itu untuk menerima instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel , atauinstrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen yang berupa kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri di masa depan; instrumen ekuitas entitas sendiri juga tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).
3.      Kewajiban keuangan (financial liability) mencakup:
a.    kewajiban kontraktual:
•    untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lainnya kepada entitas lain; atau
•    untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi perusahaan; atau
b.     kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan berupa:
•    instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas untuk menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel atau
•    instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).
c.    Instrumen ekuitas, adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangkan dengan kewajibannya.
Contoh instrumen keuangan yang termasuk dalam cakupan IAS 32 dan 39:
•    kas
•    giro dan deposito
•    commercial paper
•    utang dan piutang usaha, wesel, dan pinjaman
•    sekuritas utang dan ekuitas, baik dari perspektif pemegang maupun penerbitnya. Kategori ini mencakup investasi dalam perusahaan anak, perusahaan assosiasi, dan usaha patungan.
•    sekuritas yang dijamin dengan asset, seperti kewajiban hipotik dengan jaminan, kesepakatan pembelian kembali, dan securitised packages of receivables
•    derivatif, yang mencakup opsi, right, waran, kontrak berjangka, kontrak forward, dan swap

4.      Pengakuan
Jika sebelumnya instrumen keuangan diklasifikasikan menurut penyajiannya dalam neraca, maka instrumen keuangan juga dapat diklasifikasikan berdasarkan pengakuan dan pengukurannya. Klasifikasi dilakukan berdasarkan jangka waktu suatu aset keuangan akan dimiliki taupun jangka waktu jatuh tempo untuk kewajiban keuangan. Menurut PSAK 50 (1998), instrumen keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu:
•    Dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity)
•    Diperdagangkan (trading)
•    Tersedia untuk dijual (available for sale).
Sedangkan menururt PSAK 50 (revisi 2006), instrumen keuangan diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu:
1.    Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi (financial asset at fair value through profit or loss), dengen kriteria:
a.    Untuk diperdagangkan (trading), termasuk instrumen derivatif (kecuali derivatif yang diterapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif)
b.    Ditetapkan (designed).
2.    Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity), dengan kriteria:
a.    Aset keuangan non derivatif
b.    Pembayaran tetap/telah ditentukan
c.    Jatuh tempo telah ditetapkan
d.    Entitas memiliki maksud dan kemampuan untuk memiliki hingga jatuh tempo.
•    Pinjaman yang diberikan dan piutang (loan and receivable), dengan kriteria yang sama dengan hold to maturity hanya saja tidak memiliki kuotasi di pasar aktif.
•    Aset keuangan tersedia untuk dijual (available for sale), dengan kriteria:
i.    Aset keuangan non derivatif
ii.    Ditetapkan sebagai AFS
iii.    Tidak diklasifikasikan sebagai financial asset at fair value through profit or loss, hold to maturity, loan and receivable, dan hold to maturity)
Instrumen keuangan dapat dikeluarkan dari neraca (penghentian pengakuan) jika jatuh tempo, pemutusan kontrak, ataupun melalui transfer. PSAK 50 (1998) hanya sedikit sekali menyingung masalah tersebut. Sedangkan dalam PSAK 55 (revisi 2006), memberikan penekanan pada continuing involvement jika terjadi transfer aset keuangan, yaitu apakah seluruh risiko dan manfaat secara substansial juga sudah ditransfer, serta apakah pengendalian masih dimliki atau tidak.

5.      Pengukuran
PSAK 55 (revisi 2006) mengatur masalah pengukuran menjadi beberapa hal antara lain:
a.    Pengukuran awal (initial measurement)
b.    Pengukuran setelah pengukuran awal (subsequent measurement)
c.    Pertimbangan dalam pengukuran nilai wajar (fair value hierarchy)
d.    Reklasifikasi
e.    Keuantungan dan kerugian
f.    Penurunan nilai dan tidak tertagihnya aset keuangan
Perbedaan mendasar anatara PSAK 55 sebelum dan sesudah revisi adalah bahwa pada PSAK 55 (1998), semua instrumen keuangan pengukuran nilai awalnya berdasarkan biaya historis. Sedangkan dalam PSAK 55 (revisi 2006), pengukuran nilai awal instrumen keuangan berdasarkan nilai wajar. Untuk held to maturity, nilai wajar tersebut ditambah dengan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan akuisisi ataupun penerbitan instrumen keuangan tersebut.
Hirarki dalam pengukuran nilai wajar dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Kuotasi harga di pasar aktif. Kuotasi dianggap ada jika:
1.    Harga kuotasi tersedia dan dapat diperoleh secara rutin
2.    Mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar.
b.      Jika pasar tidak aktif, maka menggunakan teknik penilaian yang meliputi:
1)    penggunaan transaksi-transaksi pasar wajar yang terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia;
2)    referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama;
3)    analisis arus kas yang didiskonto (discounted cash flow analysis); dan
4)    model penetapan harga opsi (option pricing model)

6.      Reklasifikasi
PSAK 50 (1998) memperbolehkan perusahaan untuk melakukan reklasifikasi instrumen keuangannya, dengan pengakuan dan pengukuran gain dan loss yang telah ditentukan pada paragraf 16. Namun, PSAK 50 (1998) tidak menjelaskan apakah instrumen keuangan yang sebelumnya telah direklasifikasi bisa direklasifikasi kembali karena hal ini masih memungkinkan manajemen melakukan manajemen laba.
Dalam PSAK 50 (revisi 2006), masalah reklasifikasi ini diatur lebih ketat guna menghindari manajemen laba yang dilakuakn oleh manajemen perusahaan. Ada tiga larangan reklasifikasi menurut PSAK 55 (revisi 2006) yang meliputi:
1.    Manajemen tidak dapat mereklasifikasi instrumen keuangan kelompok klasifikasi maupun dari atau ke financial asset at fair value through profit or loss (paragraf 51).
2.    Manajemen tidak dapat mereklasifikasi instrumen keuangan  loan and receivable dari atau ke  hold to maturity dan financial asset at fair value through profit or loss.
3.    Manajemen tidak dapat mereklasifikasi instrumen keuangan available for sale menjadi loan and receivable.
Selain itu juga terdapat larangan untuk mengklasifikasikan instrumen keuangan sebagai hold to maturity selama duat tahun jika entitas bermaksud menjual atau mereklasifikasikan investasi hold to maturity dalam jumlah yang cukup signifikan, kecuali ketika sudah mendekati jatuh tempo, jumlah pokok utang hampir seluruhnya tertagih, ataupun terkait dengan kejadian tertentu yang berada diluar kendali entitas.

7.      Penurunan Nilai
Dibanding dengan PSAK 50 (1998), PSAK 55 (revisi  2006) memberikan penekanan lebih pada bukti objektif yang menjadi dasar dari penurunan nilai tersebut dan juga penekanan bahwa evaluasi akan adanya penurunan tersebut harus dilakuakn pada setiap tanggal neraca. Bukti objektif yang dimaksud diantaranya:
a)    Kesulitan keuangan signifikan yang dialami oleh penerbit atau pihak peminjam
b)    Pelanggaran kontrak
c)    Pemberian keringanan (konsesi) kepada pemberi pinjaman
d)    Ada kemungkinan pihak peminjam akan dinyatakan pailit
e)    Hilangnya pasar aktif dari instrumen keuangan akibat kesulitan keuangan.
Selain itu, PSAK 50 (1998) juga tidak memberikan panduan yang jelas tentang indikator-indikator penurunan nilai untuk instrumen ekuitas. PSAK 55 (revisi 2006) menyebutkan bahwa bukti objektif untuk penurunan nilai ekuitas adalah:
1)    Harus mencakup informasi mengenai perubahan signifikan yang berpengaruh buruk pada lingkungan teknologi, pasar, ekonomi, atau hukum di wilayah tempat penerbit menjalankan usahanya dan mengindikasi bahwa biaya perolehan investasi pada instrumen ekuitas tersebut tidak dapat diperoleh kembali.
2)    Penurunan yang signifikan atau penurunan jangka panjang pada nilai wajar dari investasi dalam instrumen ekuitas dibawah biaya perolehannya.

8.      Pilihan Nilai Wajar (Fair Value Option)
Pada PSAK 55 (revisi 2006) telah diatur mengenai pilihan nilai wajar. Pada PSAK 50 (1998), instrumen keuangan yang diukur dengan nilai wajar hanya instrumen keuangan dengan tujuan untuk diperdagangkan. Dengan pilihan nilai wajar, perusahaan diperbolehkan untuk menetapkan instrumen keuangan diluar keperluan untuk diperdagangkan, sebagai financial asset at fair value through profit or loss, kecuali instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga pasar di pasar aktif, yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara handal (PSAK 55 revisi 2006 paragraf 8). PSAK 55 (revisi 2006) memberikan persyaratan tambahan bahwa pilihan nilai wajar dapat dilakukan dalam situasi:
a)    Mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan
b)    Kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau keduanya dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan , dan informasi tentang kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci entitas.

Comments

Post a Comment