SA Seksi 332: AUDITING INVESTASI







Sumber: PSA No. 07


PENDAHULUAN TERHADAP KETERTERAPAN
01 Seksi ini memberikan panduan bagi auditor dalam mengaudit investasi dalam efek, yaitu efek utang dan efek ekuitas,1 investasi yang diperlakukan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu .

__________
1 Istilah efek, efek hutang, dan efek ekuitas didefinisikan pada PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu .

TUJUAN DAN PENDEKATAN AUDIT

02 Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah investasi diperlakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,2 termasuk pengungkapan memadai mengenai hal-hal yang material. SA Seksi 312 (PSA No. 25) Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit  memberikan panduan bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko pada saat perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan. Auditor mempertimbangkan risiko audit dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang dilaksanakan untuk asersi laporan keuangan mengenai investasi.

__________
2 Panduan dalam Seksi ini juga dapat diterapkan untuk audit atas penyajian investasi yang dicakup oleh SA Seksi 623 (PSA No. 41) Laporan Khusus , yang mencakup pula asersi mengenai investasi.

03 SA Seksi 326 (PSA No. 07) Bukti Audit , menyatakan bahwa sebagian besar pekerjaan auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan menilai bukti audit yang berhubungan dengan asersi dalam laporan keuangan. Seksi ini memberikan panduan tentang prosedur audit substantif yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti audit yang berhubungan dengan asersi tentang investasi.

Keberadaan, Kepemilikan3, dan Kelengkapan

04 Prosedur yang dilakukan oleh auditor untuk memperoleh bukti tentang keberadaan, kepemilikan, dan kelengkapan invetasi akan bervariasi menurut tipe investasi dan penilaian auditor mengenai risiko audit. Prosedur harus mencakup satu atau lebih prosedur berikut ini:
a. Inspeksi fisik
b. Konfirmasi4 dengan penerbit (issuer)
c. Konfirmasi dengan kustodian
d. Konfirmasi dengan pialang mengenai transaksi yang belum diselesaikan.
e. Konfirmasi dengan pihak imbangan (counterparty)
f. Membaca perjanjian pelaksanaan kemitraan atau perjanjian sejenis

__________
3 SA Seksi 326 (PSA No. 07) Bukti Audit , menggunakan istilah hak dan kewajiban (right and obligation) dalam menggambarkan asersi keuangan mengenai kepemilikan.
4 SA Seksi 330 (PSA No. 07) Proses Konfirmasi  memberikan panduan bagi auditor tentang pelaksanaan konfirmasi dalam audit laporan keuangan.

Lebih jauh, auditor harus mempertimbangkan panduan SA Seksi 324 (PSA No. 61) Pelaporan atas Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa , jika entitas memperoleh salah satu atau kedua jasa berikut ini dari organisasi lain:
a. Melaksanakan transaksi investasi dan menyelenggarakan akuntabilitas yang bersangkutan.
b. Mencatat transaksi investasi dan memproses data yang berkaitan.

KETETAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
05 Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh entitas untuk investasi telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Investasi tertentu wajib diperlakukan sesuai dengan PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek Tertentu . Investasi lainnya dapat diperlakukan dengan menggunakan metode kos (cost method) dan ekuitas (equity method).

06 Entitas tertentu, seperti pemerintahan pusat dan daerah, mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan Badan Akuntansi Keuangan Negara dan pernyataan tertentu lainnya yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia. Juga, entitas tertentu, seperti dana pensiun (pension fund) mengikuti kebijakan akuntansi industri khusus.

PSAK No. 50

07 Bagi entitas yang wajib mengikuti PSAK No. 50 Akuntansi Investasi Efek tertentu , kebijakan akuntansi untuk investasi tergantung pada klasifikasinya. Secara khusus, PSAK No. 50 menyatakan sebagai berikut:

Jika perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya pemerolehan setelah amortisasi premi atau diskonto (paragraf 8)

Efek yang dibeli dan dimiliki dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan.” Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek. Laba atau rugi yang belum direalisasikan atas efek dalam kelompok “diperdagangkan” harus diakui sebagai penghasilan (paragraf 13 a dan 14)

Efek yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia untuk dijual”. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok “tersedia untuk dijual” (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasil sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasi (paragraf 13 b dan 14)

08 Klasifikasi investasi yang tepat tergantung pada maksud manajemen dalam membeli dan memiliki investasi, aktivitas investasi entitas sesungguhnya, dan, untuk efek utang tertentu, kemampuan entitas untuk memiliki investasi hingga jatuh tempo. Dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur substantif, auditor harus memperoleh pemahaman mengenai proses yang digunakan oleh manajemen untuk mengklasifikasikan investasi.

09 Dalam menilai maksud manajemen yang berkaitan dengan investasi, auditor harus mempertimbangkan apakah aktivitas investasi menguatkan atau bertentangan dengan maksud manajemen yang telah dinyatakan. Sebagai contoh, penjualan investasi yang diklasifikasikan dalam kategori “dimiliki hingga jatuh tempo”, dengan alasan sebagaimana yang telah diidentifikasi pada paragraf 8 PSAK No. 50, harus menyebabkan auditor mengajukan pertanyaan tentang ketetapan klasifikasi oleh menajemen mengenai investasi lainnya yang diklasifikasikan dalam kategori tersebut, dan juga klasifikasi investasi masa depan dalam kategori tersebut. Ketika mempertimbangkan aktivitas investasi, auditor biasanya harus memeriksa bukti seperti catatan strategi investasi tertulis dan yang telah disetujui, catatan aktivitas investasi, instruksi kepada manajer portofolio, dan notulen rapat dewan komisaris atau komite investasi.

10 Dalam menilai kemampuan entitas dalam memiliki efek utang hingga jatuh tempo, auditor mengumpulkan bukti yang cenderung untuk baik menguatkan atau bertentangan dengan kemampuan tersebut. Auditor harus mempertimbangkan faktor seperti posisi keuangan entitas, kebutuhan modal kerja, hasil operasi, perjanjian utang jaminan, dan kewajiban kontraktual relevan lainnya, dan juga hukum dan perundang-undangan. Auditor harus mempertimbangkan apakah operasi yang ada dan proyeksi atau prakiraan arus kas memberikan informasi relevan tentang kemampuan entitas untuk memiliki investasi hingga jatuh tempo.

11 Sebagai tambahan dalam melaksanakan prosedur audit lainnya, auditor biasanya harus memperoleh representasi tertulis dari manajemen yang menegaskan bahwa entitas telah mengklasifikasikan secara semestinya efek dalam kategori “dimiliki hingga jatuh tempo”, “diperdagangkan”, atau “tersedia untuk dijual”, dan, dalam kaitannya dengan efek utang yang “dimiliki hingga jatuh tempo”, bahwa manejemen memiliki maksud dan entitas memiliki kemampuan untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo.5

__________
5 SA Seksi 333 (PSA No. 17) Representasi Manajemen  memberikan panduan bagi auditor tentang representasi tertulis dari manajemen dalam audit laporan keuangan entitas.

INVESTASI ORGANISASI NIRLABA
12 Bagi entitas yang wajib mengikuti aturan investasi untuk organisasi nirbala, kebijakan akuntansi untuk investasi dalam efek ekuitas wajib mengikuti aturan dalam PSAK No. 45 Akuntan Organisasi Nirbala .

INVESTASI YANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE EKUITAS

13 Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyatakan bahwa metode ekuitas untuk investasi dalam saham biasa harus digunakan oleh pemodal yang memiliki investasi saham dengan hak suara yang berkemampuan untuk memberikan pengaruh yang signifikan, namun bukan kendali terhadap penerima modal, walaupun pemodal memiliki 50 persen atau kurang dari total saham dengan hak suara. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga memberikan kriteria untuk dipertimbangkan auditor dalam menentukan apakah seorang pemodal memiliki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga menyatakan bahwa merode ekuitas harus juga dipatuhi untuk investasi dalam saham biasa pada perusahaan joint venture.

14 Auditor harus memperoleh keyakinan mengenai ketetapan metode akuntansi yang dipakai untuk investasi dalam saham biasa pada penerima modal. Permintaan keterangan yang memadai kepada manajemen pemodal dilakukan untuk mengetahui (a) apakah pemodal memiliki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan operasi dan keuangan penerima modal sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan (b) adanya keadaan yang memberikan dasar bagi kesimpulan manajemen. Auditor harus menilai infomasi yang diterima berdasarkan fakta lain yang diperolehnya selama audit.

15 jika pemodal memperlakukan investasi kepada penerima modal yang tidak sesuai dengan asumsi yang berlaku dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus memperoleh bukti audit komponen yang memadai mengenai apakah asumsi yang dipakai lebih baik daripada asumsi yang dianjurkan dan apakah terdapat pengungkapan yang memadai mengenai alasan untuk tidak memperlakukan investasi sesuai dengan asumsi yang telah dianjurkan.

16 Penolakan penerima modal untuk memberikan data keuangan penting kepada pemodal adalah bukti (namun bukan konklusif yang penting) bahwa pemodal tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruh signifikan terhadap penerima modal untuk membenarkan penggunaan metode akuntansi ekuitas.

17 Laporan keuangan penerima modal secara umum merupakan bukti audit yang memadai, untuk mengetahui ekuitas yang mendasari aktiva bersih dan laba operasi penerima modal, jika laporan terebut telah diaudit oleh auditor yang hasilnya memuaskan untuk tujuan ini, menurut auditor pemodal. SA Seksi 543 (PSA No. 38, Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain , paragraf 14 memberikan panduan bagi auditor permodal dalam menentukan (a) pembuatan pengacuan ke laporan auditor independen lain dan (b) prosedur audit tambahan yang diperlukan.

18 Laporan keuangan yang tidak diaudit, laporan yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan oleh badan pengatur dan otoritas pajak dan data serupa menyediakan bukti namun tidak memadai sebagai bukti audit. Seorang pemodal dapat memasukkan secara proporsional bagian dari laba operasi penerima modal berdasarkan laporan keuangan interim penerima modal yang tidak diaudit. Sebagai contoh adalah pemodal dengan periode akuntansi yang berakhir pada tanggal 30 Juni, yang memasukkan dalam ekuitasnya komponen penghasilan dari penerima modal yang didasarkan pada laporan keuangan penerima modal untuk periode enam bulan yang berakhir pada 31 Desember dan periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni. Dalam situasi tersebut, auditor pemodal harus menyadari bahwa meskipun laporan keuangan penerima modal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember mungkin telah diaudit, namun untuk laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan sisanya sampai akhir tahun tersebut merupakan data yang tidak diaudit karena tidak satupun periode 6 bulanan tersebut dicakup oleh laporan auditor. Jika laporan keuangan penerima modal tidak diaudit, maka auditor harus melakukan, atau harus meminta pemodal untuk meminta penerima modal agar auditornya melakukan, prosedur audit yang semestinya bagi laporan keuangan tersebut, mengingat materialitas investasi dalam hubungannya dengan laporan keuangan pemodal.

19 Jika jumlah tercatat investasi mencerminkan (a) faktor-faktor (seperti goodwill atau aktiva tak berwujud lainnya) yang tidak diakui dalam laporan keuangan penerima modal atau (b) nilai wajar aktiva yang secara material berbeda dari jumlah tercatat penerima modal, auditor harus mempertimbangkan untuk mendapatkan evaluasi terkini terhadap jumlah-jumlah tersebut. Meskipun evaluasi dilakukan oleh personel independen dari perusahaan tersebut biasanya memberikan kepastian atau keandalan yang lebih besar. Jika evaluasi semacam itu dibuat oleh pihak ketiga, auditor harus mempertimbangkan penerapan SA Seksi 336 (PSA No.39) Penggunaan Pekerjaan Spesialis .

20 Mungkin terdapat tenggang waktu pelaporan antara tanggal laporan keuangan modal dan penerima modal. Tenggang waktu dalam pelaporan harus konsisten dari periode ke periode. Jika perubahan tenggang waktu terjadi yang mengakibatkan dampak material pada laporan keuangan pemodal, paragraf penjelasan harus ditambahkan pada laporan auditor karena perubahan dalam periode laporan tersebut.6

__________
6 Lihat SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditor , paragrap 16 s.d. 18

21 Berkenaan dengan peristiwa kemudian dan transaksi penerima modal yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan penerima modal namun sebelum tanggal laporan auditor penerima modal, auditor harus membaca laporan keuangan interim penerima modal yang tersedia dan mengajukan pertanyaan yang memadai terhadap pemodal untuk mengidentifikasi peristiwa kemudian dan transasksi yang material terhadap laporan keuangan pemodal. Peristiwa atau transaksi semacam itu dari tipe yang dimaksud oleh SA Seksi 560 (PSA No. 46) Peristiwa Kemudian , paragraf 05 dan 06 harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan pemodal dan (jika memungkinkan) diberi catatan sebagai informasi yang tidak diaudit. Untuk tujuan pencatatan bagian pemodal atas hasil operasi penerima modal, pengakuan harus dilakukan terhadap peristiwa atau transaksi dari tipe yang dimaksudkan dalam SA Seksi 560 (PSA No. 46) paragraf 03.

22 Bukti yang berhubungan dengan transaksi material antara pemodal dan penerima modal harus diperoleh untuk menilai kepatuhan eliminasi laba dan rugi antarperusahaan yang belum direalisasi dan kecukupan pengungkapan mengenai transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Umumnya, informasi mengenai laba dan rugi antarperusahaan yang belum direalisasikan tidak disajikan secara terpisah dalam laporan keuangan penerima modal dan, karena itu, harus diperoleh dari penerima modal. Jika jumlah laba dan rugi antarperusahaan yang belum direalisasikan dapat diperkirakan menjadi material dalam hubungannya dengan posisi keuangan atau hasil operasi pemodal, data tidak diaudit yang diperoleh dari penerima modal biasanya menjadi objek yang diterapi prosedur audit.



PENILAIAN DAN PENYAJIAN

Harga pemerolehan

23 Auditor harus mendapatkan bukti mengenai kos investasi jika entitas mencatat investasinya pada biaya pemerolehan (cost) atau biaya pemerolehan amortisasian (amortized cost) atau diwajibkan membuat pengungkapan khusus mengenai basis kos investasi yang dicatat pada nilai wajar serta laba dan rugi yang direalisasikan dan belum direalisasikan. Prosedur yang harus dilakukan untuk memperoleh bukti mengenai biaya pemerolehan (cost) dapat termasuk inspeksi dokumen yang menunjukkan harga pembelian efek, konfirmasi dengan penerbit atau kustodian, dan perhitungan ulang (recomputation) amortisasi diskonto atau premi (discount or premium amortization).

Nilai Wajar

24 Jika investasi dicatat pada nilai wajar atau jika nilai wajar diungkapkan untuk investasi yang dicatat selain pada nilai wajar, auditor harus memperoleh bukti yang menguatkan nilai wajar tersebut. Pada beberapa kasus, metode penentuan nilai wajar dispesifikasikan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sebagai contoh, prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengatur bahwa nilai wajar sebuah investasi dapat ditentukan dengan menggunakan harga pasar yang telah ditetapkan (quoted market price) atau penentuan sebagai kebalikan (quotations as apposed to) teknik estimasi. Pada kasus-kasus tersebut auditor harus menilai apakah penentuan nilai wajar konsisten dengan metode penilaian. Paragraf-paragraf berikut memberikan panduan tentang bukti audit yang dapat digunakan untuk menguatkan asersi mengenai nilai wajar: panduan harus dipertimbangkan dalam konteks kondisi akuntansi tertentu.

25 Harga pasar yang telah ditetapkan untuk investasi yang terdafatar pada bursa nasional atau pasar langsung antara penjual dan pembeli tersedia dari sumber seperti publikasi keuangan atau bursa. Untuk investasi lain tertentu, harga pasar yang telah ditetapkan dapat diperoleh dari pialang yang menjadi pencipta pasar dalam investasi tersebut. Jika harga pasar yang ditetapkan tidak tersedia, estimasi nilai wajar secara berkala dapat diperoleh dari sumber pihak ketiga berdasarkan model yang dimilikinya atau dari entitas berdasarkan model yang dikembangkan atau diperoleh secara internal.

26 Harga pasar yang ditetapkan yang diperoleh dari publikasi keuangan atau dari bursa nasional biasanya benar-benar dipertimbangkan untuk memberi bukti yang memadai mengenai nilai wajar investasi. Bagaimanapun juga, untuk investasi tertentu, seperti efek yang tidak diperdagangkan secara reguler, auditor harus mempertimbangkan untuk memperoleh estimasi nilai wajar dari pialang atau sumber pihak ketiga lainnya. Dalam beberapa situasi, auditor dapat menentukan bahwa penting untuk memperoleh estimasi nilai wajar lebih dari satu sumber. Sebagai contoh, adalah tepat jika sumber harga investasi memiliki hubungan dengan entitas yang dapat menghalangi objektivitasnya.

27 Untuk estimasi nilai wajar yang diperoleh dari pialang dan sumber pihak ketiga lainnya, auditor harus mempertimbangkan penerapan panduan dalam SA Seksi 336 (PSA No.39) Penggunaan Pekerjaan Spesialis  atau SA Seksi 324 (PSA No. 61) Pelaporan atau Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa . Keputusan auditor untuk mengetahui apakah panduan tersebut dapat diterapkan dan panduan mana yang dapat diterapkan tergantung pada situasi. Panduan dalam SA Seksi 336 (PSA No. 39) dapat diterapkan jika nilai wajar efek sumber pihak ketiga berasal dari penggunaan model atau teknik serupa. Jika sebuah entitas menggunakan jasa pemeringkat untuk memperoleh harga dari efek yang terdaftar dalam portofolio entias, panduan dalam SA Seksi 324 (PSA No. 61) dapat diterapkan.

28 Pada kasus investasi dinilai oleh entitas dengan menggunakan sebuah modus pengukuran, auditor tidak berfungsi sebagai jasa penilai (appraiser) dan tidak diharapkan mengganti keputusannya dengan penilaian manajemen entitas. Auditor harus menaksir masuk akalnya dan ketetapan model tersebut. Auditor harus menentukan apakah variabel dan asumsi pasar yang digunakan mendukung secara masuk akal dan tepat. Estimasi arus kas masa datang yang diharapkan (expected future cash flow) harus berdasarkan asumsi yang masuk akal dan yang mendukung. Auditor juga harus menentukan apakah entitas telah membuat pengungkapan yang semestinya mengenai metode dan asumsi signifikan yang digunakan untuk mengestimasi nilai wajar investasi.

29 Penilaian terhadap ketepatan metode pengukuran (valuation model) serta seting variabel dan asumsi yang digunakan dalam model membutuhkan pertimbangan dan pengetahuan teknik pengukuran, faktor pasar yang mempengaruhi ukuran (value), dan kondisi pasar, terutama dalam hubungannya dengan investasi sejenis yang diperdagangkan. Karena itu, pada beberapa keadaan, auditor harus mempertimbangkan pentingnya melibatkan pekerjaan spesialis dalam menaksir estimasi nilai wajar entitas atau model yang berkaitan.

30 Efek yang dapat dinegosiasikan (negotiable securities), real estate, barang bergerak dan kekayaan lainnya umumnya digunakan menjadi jaminan untuk investasi pada efek utang. Jika jaminan merupakan faktor penting dalam menilai nilai wajar dan tertagihnya investasi tersebut, maka auditor harus memperoleh keyakinan mengenai keberadaan, nilai wajar, dan mudah atau tidaknya jaminan tersebut dialihkan, sebagaimana hak investor terhadap jaminan tersebut.

Penurunan Nilai

31 Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mewajibkan manajemen untuk menentukan apakah penurunan pada nilai wajar di bawah basis harga perolehan yang diamortisasi dari investasi tertentu tidak lebih merupakan kondisi sementara. Penentuan semacam itu seringkali mencakup estimasi hasil dari kejadian masa datang. Karena itu pertimbangan dibutuhkan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara terjadi pada tanggal laporan keuangan. Penentuan ini bersifat subjektif, sebaik faktor objektif termasuk pengetahuan dan pengalaman mengenai kejadian masa lampau dan kini tentang kejadian masa datang.

32 Auditor harus menilai apakah manajemen telah mempertimbangkan informasi yang relevan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara telah terjadi. Contoh faktor-faktor yang mungkin mengindikasikan penurunan nilai sementara adalah sebagai berikut:
a. Nilai wajar secara signifikan di bawah harga pemerolehan.
b. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi berlawanan tertentu yang berdampak pada investasi khusus
c. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi tertentu, seperti kondisi industri atau daerah geografis.
d. Manajemen tidak memiliki baik maksud maupun kemampuan untuk memiliki investasi selama periode waktu yang memadai bagi perbaikan antisipasi nilai wajar.
e. Penurunan nilai wajar terjadi dalam periode waktu yang panjang
f. Peringkat efek utang diturunkan oleh badan pemeringkat efek.
g. Kondisi keuangan penerbit memburuk.
h. Dividen berkurang atau tidak dibagikan, atau pembayaran bunga yang terjadwal pada efek utang tidak terlaksana.

33 Auditor harus menilai kesimpulan manajemen mengenai keberadaan dari kondisi penurunan nilai sementara. Dalam menilai kesimpulan manajemen, auditor harus memperoleh keyakinan mengenai kondisi seperti yang tertera pada paragrap 32, yang cenderung untuk menguatkan atau melemahkan kesimpulan tersebut.

TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
34 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesioanl Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.






©2001 Ikatan Akuntan Indonesia


Comments