Sumber: PSA No. 07
PENDAHULUAN TERHADAP KETERTERAPAN
01 Seksi ini memberikan panduan bagi auditor
dalam mengaudit investasi dalam efek, yaitu efek utang dan efek ekuitas,1 investasi yang diperlakukan sesuai dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 50 Akuntansi Investasi Efek
Tertentu .
__________
1 Istilah efek, efek
hutang, dan efek ekuitas didefinisikan pada PSAK No. 50 Akuntansi Investasi
Efek Tertentu .
TUJUAN DAN PENDEKATAN AUDIT
02 Auditor harus mengetahui dengan pasti apakah
investasi diperlakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia,2 termasuk pengungkapan memadai mengenai hal-hal
yang material. SA Seksi 312 (PSA No. 25) Risiko Audit dan Materialitas dalam
Pelaksanaan Audit memberikan panduan
bagi auditor dalam mempertimbangkan risiko pada saat perencanaan dan
pelaksanaan audit atas laporan keuangan. Auditor mempertimbangkan risiko audit
dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang dilaksanakan untuk
asersi laporan keuangan mengenai investasi.
__________
2 Panduan dalam
Seksi ini juga dapat diterapkan untuk audit atas penyajian investasi yang
dicakup oleh SA Seksi 623 (PSA No. 41) Laporan Khusus , yang mencakup
pula asersi mengenai investasi.
03 SA Seksi 326 (PSA No. 07) Bukti Audit ,
menyatakan bahwa sebagian besar pekerjaan auditor dalam rangka memberikan
pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan menilai
bukti audit yang berhubungan dengan asersi dalam laporan keuangan. Seksi ini
memberikan panduan tentang prosedur audit substantif yang dilakukan untuk
mengumpulkan bukti audit yang berhubungan dengan asersi tentang investasi.
Keberadaan, Kepemilikan3, dan Kelengkapan
04 Prosedur yang dilakukan oleh auditor untuk
memperoleh bukti tentang keberadaan, kepemilikan, dan kelengkapan invetasi akan
bervariasi menurut tipe investasi dan penilaian auditor mengenai risiko audit.
Prosedur harus mencakup satu atau lebih prosedur berikut ini:
a. Inspeksi fisik
b. Konfirmasi4 dengan penerbit (issuer)
c. Konfirmasi dengan kustodian
d. Konfirmasi dengan pialang mengenai transaksi yang belum diselesaikan.
e. Konfirmasi dengan pihak imbangan (counterparty)
f. Membaca perjanjian pelaksanaan kemitraan atau perjanjian sejenis
__________
3 SA Seksi 326 (PSA
No. 07) Bukti Audit , menggunakan istilah hak dan kewajiban (right
and obligation) dalam menggambarkan asersi keuangan mengenai kepemilikan.
4 SA Seksi 330 (PSA
No. 07) Proses Konfirmasi memberikan panduan bagi auditor tentang
pelaksanaan konfirmasi dalam audit laporan keuangan.
Lebih
jauh, auditor harus mempertimbangkan panduan SA Seksi 324 (PSA No. 61) Pelaporan
atas Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa , jika entitas memperoleh
salah satu atau kedua jasa berikut ini dari organisasi lain:
a. Melaksanakan transaksi
investasi dan menyelenggarakan akuntabilitas yang bersangkutan.
b. Mencatat transaksi
investasi dan memproses data yang berkaitan.
KETETAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
05 Auditor harus
mengetahui dengan pasti apakah kebijakan akuntansi yang diadopsi oleh entitas
untuk investasi telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Investasi tertentu wajib diperlakukan sesuai dengan PSAK No. 50 Akuntansi
Investasi Efek Tertentu . Investasi lainnya dapat diperlakukan dengan
menggunakan metode kos (cost method) dan ekuitas (equity method).
06 Entitas tertentu, seperti pemerintahan pusat
dan daerah, mengikuti standar akuntansi yang diterbitkan Badan Akuntansi
Keuangan Negara dan pernyataan tertentu lainnya yang diterbitkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Juga, entitas tertentu, seperti dana pensiun (pension fund)
mengikuti kebijakan akuntansi industri khusus.
PSAK No. 50
07 Bagi entitas yang wajib mengikuti PSAK No. 50
Akuntansi Investasi Efek tertentu , kebijakan akuntansi untuk investasi
tergantung pada klasifikasinya. Secara khusus, PSAK No. 50 menyatakan sebagai
berikut:
Jika
perusahaan mempunyai maksud untuk memiliki efek utang hingga jatuh tempo, maka
investasi dalam efek utang tersebut harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki
hingga jatuh tempo” dan disajikan dalam neraca sebesar biaya pemerolehan
setelah amortisasi premi atau diskonto (paragraf 8)
Efek
yang dibeli dan dimiliki dijual kembali dalam waktu dekat harus
diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan.” Efek dalam kelompok
“diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian dan penjualan yang
sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan
laba dari perbedaan harga jangka pendek. Laba atau rugi yang belum
direalisasikan atas efek dalam kelompok “diperdagangkan” harus diakui sebagai
penghasilan (paragraf 13 a dan 14)
Efek
yang tidak diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan” dan dalam kelompok
“dimiliki hingga jatuh tempo”, harus diklasifikasikan dalam kelompok “tersedia
untuk dijual”. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok
“tersedia untuk dijual” (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai aktiva
lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara
terpisah, dan tidak boleh diakui sebagai penghasil sampai saat laba atau rugi
tersebut dapat direalisasi (paragraf 13 b dan 14)
08 Klasifikasi investasi yang tepat tergantung
pada maksud manajemen dalam membeli dan memiliki investasi, aktivitas investasi
entitas sesungguhnya, dan, untuk efek utang tertentu, kemampuan entitas untuk
memiliki investasi hingga jatuh tempo. Dalam menentukan sifat, saat, dan luas
prosedur substantif, auditor harus memperoleh pemahaman mengenai proses yang
digunakan oleh manajemen untuk mengklasifikasikan investasi.
09 Dalam menilai maksud manajemen yang berkaitan
dengan investasi, auditor harus mempertimbangkan apakah aktivitas investasi
menguatkan atau bertentangan dengan maksud manajemen yang telah dinyatakan.
Sebagai contoh, penjualan investasi yang diklasifikasikan dalam kategori
“dimiliki hingga jatuh tempo”, dengan alasan sebagaimana yang telah
diidentifikasi pada paragraf 8 PSAK No. 50, harus menyebabkan auditor
mengajukan pertanyaan tentang ketetapan klasifikasi oleh menajemen mengenai
investasi lainnya yang diklasifikasikan dalam kategori tersebut, dan juga
klasifikasi investasi masa depan dalam kategori tersebut. Ketika
mempertimbangkan aktivitas investasi, auditor biasanya harus memeriksa bukti
seperti catatan strategi investasi tertulis dan yang telah disetujui, catatan
aktivitas investasi, instruksi kepada manajer portofolio, dan notulen rapat
dewan komisaris atau komite investasi.
10 Dalam menilai kemampuan entitas dalam
memiliki efek utang hingga jatuh tempo, auditor mengumpulkan bukti yang
cenderung untuk baik menguatkan atau bertentangan dengan kemampuan tersebut.
Auditor harus mempertimbangkan faktor seperti posisi keuangan entitas,
kebutuhan modal kerja, hasil operasi, perjanjian utang jaminan, dan kewajiban
kontraktual relevan lainnya, dan juga hukum dan perundang-undangan. Auditor
harus mempertimbangkan apakah operasi yang ada dan proyeksi atau prakiraan arus
kas memberikan informasi relevan tentang kemampuan entitas untuk memiliki
investasi hingga jatuh tempo.
11 Sebagai tambahan dalam melaksanakan prosedur
audit lainnya, auditor biasanya harus memperoleh representasi tertulis dari
manajemen yang menegaskan bahwa entitas telah mengklasifikasikan secara
semestinya efek dalam kategori “dimiliki hingga jatuh tempo”, “diperdagangkan”,
atau “tersedia untuk dijual”, dan, dalam kaitannya dengan efek utang yang
“dimiliki hingga jatuh tempo”, bahwa manejemen memiliki maksud dan entitas
memiliki kemampuan untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo.5
__________
5 SA Seksi 333 (PSA
No. 17) Representasi Manajemen
memberikan panduan bagi auditor tentang representasi tertulis dari
manajemen dalam audit laporan keuangan entitas.
INVESTASI ORGANISASI NIRLABA
12 Bagi entitas yang wajib mengikuti aturan
investasi untuk organisasi nirbala, kebijakan akuntansi untuk investasi dalam
efek ekuitas wajib mengikuti aturan dalam PSAK No. 45 Akuntan Organisasi
Nirbala .
INVESTASI YANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN MENGGUNAKAN
METODE EKUITAS
13 Prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia menyatakan bahwa metode ekuitas untuk investasi dalam saham biasa
harus digunakan oleh pemodal yang memiliki investasi saham dengan hak suara
yang berkemampuan untuk memberikan pengaruh yang signifikan, namun bukan
kendali terhadap penerima modal, walaupun pemodal memiliki 50 persen atau
kurang dari total saham dengan hak suara. Prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia juga memberikan kriteria untuk dipertimbangkan auditor dalam
menentukan apakah seorang pemodal memiliki kemampuan memberikan pengaruh yang signifikan.
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga menyatakan bahwa merode
ekuitas harus juga dipatuhi untuk investasi dalam saham biasa pada perusahaan joint
venture.
14 Auditor harus memperoleh keyakinan mengenai
ketetapan metode akuntansi yang dipakai untuk investasi dalam saham biasa pada
penerima modal. Permintaan keterangan yang memadai kepada manajemen pemodal
dilakukan untuk mengetahui (a) apakah pemodal memiliki kemampuan memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan operasi dan keuangan penerima modal
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia dan (b) adanya keadaan yang memberikan dasar bagi kesimpulan
manajemen. Auditor harus menilai infomasi yang diterima berdasarkan fakta lain
yang diperolehnya selama audit.
15 jika pemodal memperlakukan investasi kepada
penerima modal yang tidak sesuai dengan asumsi yang berlaku dalam prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus memperoleh bukti audit
komponen yang memadai mengenai apakah asumsi yang dipakai lebih baik daripada
asumsi yang dianjurkan dan apakah terdapat pengungkapan yang memadai mengenai
alasan untuk tidak memperlakukan investasi sesuai dengan asumsi yang telah
dianjurkan.
16 Penolakan penerima modal untuk memberikan
data keuangan penting kepada pemodal adalah bukti (namun bukan konklusif yang
penting) bahwa pemodal tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruh
signifikan terhadap penerima modal untuk membenarkan penggunaan metode
akuntansi ekuitas.
17 Laporan keuangan penerima modal secara umum
merupakan bukti audit yang memadai, untuk mengetahui ekuitas yang mendasari
aktiva bersih dan laba operasi penerima modal, jika laporan terebut telah
diaudit oleh auditor yang hasilnya memuaskan untuk tujuan ini, menurut auditor
pemodal. SA Seksi 543 (PSA No. 38, Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor
Independen Lain , paragraf 14 memberikan panduan bagi auditor permodal
dalam menentukan (a) pembuatan pengacuan ke laporan auditor independen lain dan
(b) prosedur audit tambahan yang diperlukan.
18 Laporan keuangan yang tidak diaudit, laporan
yang diterbitkan sebagai hasil pemeriksaan oleh badan pengatur dan otoritas
pajak dan data serupa menyediakan bukti namun tidak memadai sebagai bukti
audit. Seorang pemodal dapat memasukkan secara proporsional bagian dari laba
operasi penerima modal berdasarkan laporan keuangan interim penerima modal yang
tidak diaudit. Sebagai contoh adalah pemodal dengan periode akuntansi yang
berakhir pada tanggal 30 Juni, yang memasukkan dalam ekuitasnya komponen
penghasilan dari penerima modal yang didasarkan pada laporan keuangan penerima
modal untuk periode enam bulan yang berakhir pada 31 Desember dan periode enam
bulan yang berakhir pada 30 Juni. Dalam situasi tersebut, auditor pemodal harus
menyadari bahwa meskipun laporan keuangan penerima modal untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember mungkin telah diaudit, namun untuk laporan keuangan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan sisanya sampai akhir tahun tersebut
merupakan data yang tidak diaudit karena tidak satupun periode 6 bulanan
tersebut dicakup oleh laporan auditor. Jika laporan keuangan penerima modal
tidak diaudit, maka auditor harus melakukan, atau harus meminta pemodal untuk
meminta penerima modal agar auditornya melakukan, prosedur audit yang
semestinya bagi laporan keuangan tersebut, mengingat materialitas investasi
dalam hubungannya dengan laporan keuangan pemodal.
19 Jika jumlah tercatat investasi mencerminkan
(a) faktor-faktor (seperti goodwill atau aktiva tak berwujud lainnya)
yang tidak diakui dalam laporan keuangan penerima modal atau (b) nilai wajar
aktiva yang secara material berbeda dari jumlah tercatat penerima modal,
auditor harus mempertimbangkan untuk mendapatkan evaluasi terkini terhadap
jumlah-jumlah tersebut. Meskipun evaluasi dilakukan oleh personel independen
dari perusahaan tersebut biasanya memberikan kepastian atau keandalan yang
lebih besar. Jika evaluasi semacam itu dibuat oleh pihak ketiga, auditor harus
mempertimbangkan penerapan SA Seksi 336 (PSA No.39) Penggunaan Pekerjaan
Spesialis .
20 Mungkin terdapat tenggang waktu pelaporan
antara tanggal laporan keuangan modal dan penerima modal. Tenggang waktu dalam pelaporan harus konsisten dari periode ke periode.
Jika perubahan tenggang waktu terjadi yang mengakibatkan dampak material pada
laporan keuangan pemodal, paragraf penjelasan harus ditambahkan pada laporan
auditor karena perubahan dalam periode laporan tersebut.6
__________
6 Lihat SA Seksi 508
(PSA No. 29) Laporan Auditor atas Laporan Keuangan Auditor , paragrap 16
s.d. 18
21 Berkenaan dengan peristiwa kemudian dan
transaksi penerima modal yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan penerima
modal namun sebelum tanggal laporan auditor penerima modal, auditor harus
membaca laporan keuangan interim penerima modal yang tersedia dan mengajukan
pertanyaan yang memadai terhadap pemodal untuk mengidentifikasi peristiwa
kemudian dan transasksi yang material terhadap laporan keuangan pemodal.
Peristiwa atau transaksi semacam itu dari tipe yang dimaksud oleh SA Seksi 560
(PSA No. 46) Peristiwa Kemudian , paragraf 05 dan 06 harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan pemodal dan (jika memungkinkan) diberi
catatan sebagai informasi yang tidak diaudit. Untuk tujuan pencatatan bagian
pemodal atas hasil operasi penerima modal, pengakuan harus dilakukan terhadap
peristiwa atau transaksi dari tipe yang dimaksudkan dalam SA Seksi 560 (PSA No.
46) paragraf 03.
22 Bukti yang berhubungan dengan transaksi
material antara pemodal dan penerima modal harus diperoleh untuk menilai kepatuhan
eliminasi laba dan rugi antarperusahaan yang belum direalisasi dan kecukupan
pengungkapan mengenai transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa. Umumnya, informasi mengenai laba dan rugi antarperusahaan yang belum
direalisasikan tidak disajikan secara terpisah dalam laporan keuangan penerima
modal dan, karena itu, harus diperoleh dari penerima modal. Jika jumlah laba
dan rugi antarperusahaan yang belum direalisasikan dapat diperkirakan menjadi
material dalam hubungannya dengan posisi keuangan atau hasil operasi pemodal,
data tidak diaudit yang diperoleh dari penerima modal biasanya menjadi objek
yang diterapi prosedur audit.
PENILAIAN DAN PENYAJIAN
Harga pemerolehan
23 Auditor harus mendapatkan bukti mengenai kos
investasi jika entitas mencatat investasinya pada biaya pemerolehan (cost)
atau biaya pemerolehan amortisasian (amortized cost) atau diwajibkan
membuat pengungkapan khusus mengenai basis kos investasi yang dicatat pada
nilai wajar serta laba dan rugi yang direalisasikan dan belum direalisasikan.
Prosedur yang harus dilakukan untuk memperoleh bukti mengenai biaya pemerolehan
(cost) dapat termasuk inspeksi dokumen yang menunjukkan harga pembelian
efek, konfirmasi dengan penerbit atau kustodian, dan perhitungan ulang (recomputation)
amortisasi diskonto atau premi (discount or premium amortization).
Nilai Wajar
24 Jika investasi dicatat pada nilai wajar atau
jika nilai wajar diungkapkan untuk investasi yang dicatat selain pada nilai
wajar, auditor harus memperoleh bukti yang menguatkan nilai wajar tersebut.
Pada beberapa kasus, metode penentuan nilai wajar dispesifikasikan oleh prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sebagai contoh, prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia mengatur bahwa nilai wajar sebuah investasi
dapat ditentukan dengan menggunakan harga pasar yang telah ditetapkan (quoted
market price) atau penentuan sebagai kebalikan (quotations as apposed to)
teknik estimasi. Pada kasus-kasus tersebut auditor harus menilai apakah
penentuan nilai wajar konsisten dengan metode penilaian. Paragraf-paragraf
berikut memberikan panduan tentang bukti audit yang dapat digunakan untuk
menguatkan asersi mengenai nilai wajar: panduan harus dipertimbangkan dalam
konteks kondisi akuntansi tertentu.
25 Harga pasar yang telah ditetapkan untuk
investasi yang terdafatar pada bursa nasional atau pasar langsung antara
penjual dan pembeli tersedia dari sumber seperti publikasi keuangan atau bursa.
Untuk investasi lain tertentu, harga pasar yang telah ditetapkan dapat
diperoleh dari pialang yang menjadi pencipta pasar dalam investasi tersebut.
Jika harga pasar yang ditetapkan tidak tersedia, estimasi nilai wajar secara
berkala dapat diperoleh dari sumber pihak ketiga berdasarkan model yang
dimilikinya atau dari entitas berdasarkan model yang dikembangkan atau
diperoleh secara internal.
26 Harga pasar yang ditetapkan yang diperoleh
dari publikasi keuangan atau dari bursa nasional biasanya benar-benar
dipertimbangkan untuk memberi bukti yang memadai mengenai nilai wajar
investasi. Bagaimanapun juga, untuk investasi tertentu, seperti efek yang tidak
diperdagangkan secara reguler, auditor harus mempertimbangkan untuk memperoleh
estimasi nilai wajar dari pialang atau sumber pihak ketiga lainnya. Dalam beberapa
situasi, auditor dapat menentukan bahwa penting untuk memperoleh estimasi nilai
wajar lebih dari satu sumber. Sebagai contoh, adalah tepat jika sumber harga
investasi memiliki hubungan dengan entitas yang dapat menghalangi
objektivitasnya.
27 Untuk estimasi nilai wajar yang diperoleh
dari pialang dan sumber pihak ketiga lainnya, auditor harus mempertimbangkan
penerapan panduan dalam SA Seksi 336 (PSA No.39) Penggunaan Pekerjaan
Spesialis atau SA Seksi 324 (PSA No.
61) Pelaporan atau Pengolahan Transaksi oleh Organisasi Jasa . Keputusan
auditor untuk mengetahui apakah panduan tersebut dapat diterapkan dan panduan
mana yang dapat diterapkan tergantung pada situasi. Panduan dalam SA Seksi 336
(PSA No. 39) dapat diterapkan jika nilai wajar efek sumber pihak ketiga berasal
dari penggunaan model atau teknik serupa. Jika sebuah entitas menggunakan jasa
pemeringkat untuk memperoleh harga dari efek yang terdaftar dalam portofolio
entias, panduan dalam SA Seksi 324 (PSA No. 61) dapat diterapkan.
28 Pada kasus investasi dinilai oleh entitas
dengan menggunakan sebuah modus pengukuran, auditor tidak berfungsi sebagai
jasa penilai (appraiser) dan tidak diharapkan mengganti keputusannya
dengan penilaian manajemen entitas. Auditor harus menaksir masuk akalnya dan
ketetapan model tersebut. Auditor harus menentukan apakah variabel dan asumsi
pasar yang digunakan mendukung secara masuk akal dan tepat. Estimasi arus kas
masa datang yang diharapkan (expected future cash flow) harus
berdasarkan asumsi yang masuk akal dan yang mendukung. Auditor juga harus
menentukan apakah entitas telah membuat pengungkapan yang semestinya mengenai
metode dan asumsi signifikan yang digunakan untuk mengestimasi nilai wajar
investasi.
29 Penilaian terhadap ketepatan metode
pengukuran (valuation model) serta seting variabel dan asumsi yang
digunakan dalam model membutuhkan pertimbangan dan pengetahuan teknik
pengukuran, faktor pasar yang mempengaruhi ukuran (value), dan kondisi
pasar, terutama dalam hubungannya dengan investasi sejenis yang diperdagangkan.
Karena itu, pada beberapa keadaan, auditor harus mempertimbangkan pentingnya
melibatkan pekerjaan spesialis dalam menaksir estimasi nilai wajar entitas atau
model yang berkaitan.
30 Efek yang dapat dinegosiasikan (negotiable
securities), real estate, barang bergerak dan kekayaan lainnya umumnya
digunakan menjadi jaminan untuk investasi pada efek utang. Jika jaminan
merupakan faktor penting dalam menilai nilai wajar dan tertagihnya investasi
tersebut, maka auditor harus memperoleh keyakinan mengenai keberadaan, nilai
wajar, dan mudah atau tidaknya jaminan tersebut dialihkan, sebagaimana hak
investor terhadap jaminan tersebut.
Penurunan Nilai
31 Prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia mewajibkan manajemen untuk menentukan apakah penurunan pada nilai
wajar di bawah basis harga perolehan yang diamortisasi dari investasi tertentu
tidak lebih merupakan kondisi sementara. Penentuan semacam itu seringkali
mencakup estimasi hasil dari kejadian masa datang. Karena itu pertimbangan
dibutuhkan dalam menentukan apakah kondisi penurunan nilai sementara terjadi
pada tanggal laporan keuangan. Penentuan ini bersifat subjektif, sebaik faktor
objektif termasuk pengetahuan dan pengalaman mengenai kejadian masa lampau dan
kini tentang kejadian masa datang.
32 Auditor harus menilai apakah manajemen telah
mempertimbangkan informasi yang relevan dalam menentukan apakah kondisi
penurunan nilai sementara telah terjadi. Contoh faktor-faktor yang mungkin
mengindikasikan penurunan nilai sementara adalah sebagai berikut:
a. Nilai wajar secara signifikan di bawah harga pemerolehan.
b. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi berlawanan tertentu
yang berdampak pada investasi khusus
c. Penurunan nilai wajar diakibatkan karena kondisi tertentu, seperti
kondisi industri atau daerah geografis.
d. Manajemen tidak memiliki baik maksud maupun kemampuan
untuk memiliki investasi selama periode waktu yang memadai bagi perbaikan
antisipasi nilai wajar.
e. Penurunan nilai wajar terjadi dalam periode waktu yang panjang
f. Peringkat efek utang diturunkan oleh badan pemeringkat efek.
g. Kondisi keuangan penerbit memburuk.
h. Dividen berkurang atau tidak dibagikan, atau
pembayaran bunga yang terjadwal pada efek utang tidak terlaksana.
33 Auditor harus menilai kesimpulan manajemen
mengenai keberadaan dari kondisi penurunan nilai sementara. Dalam menilai
kesimpulan manajemen, auditor harus memperoleh keyakinan mengenai kondisi
seperti yang tertera pada paragrap 32, yang cenderung untuk menguatkan atau
melemahkan kesimpulan tersebut.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
34 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus
2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi
ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan
31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat
dalam Standar Profesioanl Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember
2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
©2001
Ikatan Akuntan Indonesia
Comments
Post a Comment