PENDAHULUAN
01 Seksi mengatur
sifat dan lingkup pertimbangan yang harus dilakukan oleh auditor independen
dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien terhadap kemungkinan
adanya unsur tindakan pelanggaran hukum1 oleh klien. Seksi ini juga
memberikan panduan tentang tanggung jawab auditor jika terdapat kemungkinan
unsur tindakan pelanggaran hukum yang terdeteksi oleh auditor.
PENGERTIAN UNSUR TINDAKAN PELANGGARAN HUKUM
02 Istilah unsur tindakan
pelanggaran hukum dalam seksi ini berarti pelanggaran terhadap hukum atau
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Unsur tindakan melanggar hukum
oleh klien adalah unsur tindakan pelanggaran yang dapat dihubungkan dengan
entitas yang laporan keuangannya diaudit, atau tindakan manajemen atau karyawan
yang bertindak atas nama entitas. Pengertian unsur tindakan pelanggaran hukum
oleh klien tidak termasuk pelanggaran perorangan yang dilakukan oleh manajemen
dan karyawan entitas yang tidak berkaitan dengan kegiatan bisnis entitas.
Ketergantungan atas Pertimbangan Hukum
03 Penentuan apakah
secara nyata suatu perbuatan disebut melanggar hukum biasanya di luar
kompetensi profesional seorang auditor. Auditor dalam hubungannya dengan
penyajian laporan keuangan menempatkan dirinya sebagai pihak yang cakap dalam
akuntansi dan auditing. Latihan, pengalaman, dan pemahaman auditor atas usaha
klien dan lingkungan industrinya dapat memberikan dasar guna mengenali adanya
perbuatan klien yang merupakan unsur tindakan pelanggaran hukum. Namun,
penentuan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran hukum atau bukan
biasanya didasarkan atas hasil penilaian atau nasihat ahli hukum yang telah
mempelajari pokok persoalannya dan memiliki keahlian untuk itu atau
penentuannya menunggu sampai adanya keputusan pengendalian.
1 Seksi ini menggunakan
istilah “unsur tidakan pelanggaran hukum”, dan bukan “tindakan pelanggaran
hukum” karena wewenang untuk menyatakan apakah suatu perubuatan merupakan
tindakan pelanggaran hukum berada di tangan hakim. Untuk memutuskan apakah
suatu perbuatan merupakan tindakan pelanggaran hukum, hakim mempertimbangkan
berbagai unsur, seperti adanya pelaku, saksi, dan hukum yang berlaku. Auditor
dianjurkan untuk menambahkan istilah “unsur” di muka frasa “tindakan
pelanggaran hukum” untuk menyebut tindakan klien yang melanggar perundangan
yang berlaku. Auditor harus menyadari bahwa unsur tindakan pelanggaran hukum
yang ditemuinya dalam auditnya baru merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum,
jika menurut pertimbangan hakim, memenuhi persyaratan untuk dinyatakan sebagai
tindakan pelanggaran hukum.
Hubungan dengan
Laporan Keuangan
04 Tindakan melanggar hukum
yang dikaitan dengan laporan keuangan sangat bervariasi. Pada umumnya semakin
jauh unsur pelanggaran hukum terpisah dari kejadian dan transaksi yang
dicerminkan dalam laporan keuangan, semakin kecil kemungkinan auditor menyadari
atau mengenali adanya unsur tindakan pelanggaran hukum tersebut.
05 Auditor biasanya
mempertimbangkan hukum dan peraturan yang dipahaminya sebagai hal yang memiliki
pengaruh langsung dan material dalam penentuan jumlah-jumlah yang disajikan
dalam laporan keuangan. Sebagai contoh, peraturan perpajakan mempengaruhi
besarnya accrual dan besarnya jumlah
yang diperlakukan sebagai beban dalam suatu periode akuntansi; demikian pula
halnya dengan penerapan hukum dan peraturan akan mempengaruhi jumlah piutang
pendapatan dalam kontrak kerja dengan pihak pemerintah. Namun, auditor lebih
mempertimbangkan hukum dan peraturan dari sudut pandang hubungan hukum dan
peraturan dengan tujuan audit yang ditentukan atas dasar pernyataan dalam
laporan keuangan, daripada tinjauan semata-mata dari sudut pandang hukum.
Tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan salah saji sebagai
akibat adanya unsur tindakan pelanggaran hukum yang berdampak langsung dan
material terhadap penentuan jumlah-jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan
adalah sama dengan tanggung jawab auditor untuk mendeteksi adanya salah saji yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan sebagaimana dijelaskan dalam SA
Seksi 110 (PSA No. 02) Tanggung Jawab dan
Fungsi Auditor Independen.
06 Suatu entitas
mungkin dipengaruhi oleh banyak hukum atau peraturan, termasuk di dalamnya
peraturan perdagangan sekuritas, ketenagakerjaan dan keselamatan kerja,
kesehatan, lingkungan hudup, dan peraturan lainnya. Umumnya hukum dan peraturan
tersebut lebih berkaitan dengan aspek operasi daripada aspek keuangan dan
akuntansi suatu entitas, sehingga dampaknya terhadap laporan keuangan bersifat
tidak langsung. Auditor biasanya tidak memiliki dasar memadai untuk mengenali
kemungkinan unsur tindakan pelanggaran hukum dan peraturan tersebut. Dampak
tidak langsung tersebut di atas biasanya berupa pengungkapan kewajiban
bersyarat yang diperlukan oleh manajemen karena adanya tuntutan atau penentuan
adanya unsur tindakan pelanggaran hukum berdasarkan informasi andal. Sebagai
contoh, efek yang mungkin dibeli atau dijual berdasarkan informasi orang dalam.
Sementara dampak langsung pembelian atau penjualan efek tersebut mungkin telah
dicatat secara benar, dampak tidak langsungnya yang berupa kewajiban bersyarat
yang disebabkan adanya unsur pelanggaran peraturan efek mungkin tidak
diungkapkan secara memadai. Bahkan walaupun unsur tindakan pelanggaran hukum
dan peraturan tersebut dapat mengandung konsekuensi material terhadap laporan
keuangan, auditor mungkin sekali tidak menyadari adanya unsur tindakan
pelanggaran hukum tersebut, jika auditor tidak memperoleh informasi dari klien,
atau diketahui adanya penyelidikan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau
penegakan hukum oleh pemerintah, catatan, dokumen, atau informasi lain yang
biasanya diinspeksi oleh auditor dalam audit terhadap laporan keuangan.
PERTIMBANGAN AUDITOR ATAS KEMUNGKINAN
ADANYA
UNSUR TINDAKAN PELANGGARAN
HUKUM
07 Seperti
telah dijelaskan dalam paragraf 5, unsur tindakan pelanggaran hukum tertentu
memiliki dampak material dan langsung terhadap penentuan jumlah-jumlah yang
disajikan dalam laporan keuangan. Unsur tindakan pelanggaran hukum lain,
seperti dijelaskan pada paragraf 6, memiliki dampak material tetapi tidak
langsung terhadap laporan keuangan. Tanggung jawab auditor dalam pendeteksian,
pertimbangan dampaknya terhadap laporan keuangan, dan pelaporan unsur tindakan
pelanggaran hukum lain diuraikan dalam Seksi ini. Selajutnya istilah unsur
pelanggaran hukum lain itu akan disebut dengan unsur pelanggaran hukum saja.
Auditor harus waspada terhadap adanya kemungkinan bahwa unsur pelanggaran hukum
telah terjadi. Jika ada informasi spesifik yang menarik perhatian auditor yang
memberikan indikasi tentang adanya kemungkinan unsur tindakan pelanggran hukum
yang mungkin menimbulkan dampak material tidak langsung terhadap laporan
keuangan, maka auditor berkewajiban melaksanakan prosedur audit yang dirancang
secara khusus untuk meyakinkan apakah unsur tindakan pelanggaran hukum telah
dilakukan atau tidak. Namun, mengingat karakteristik unsur tindakan pelanggaran
hukum sebagaimana telah dijelaskan di atas, perlu didasari bahwa suatu audit
yang dilakukan berdasarkan standar auditing tidak menjamin bahwa unsur tindakan
pelanggaran hukum akan terdeteksi atau berbagai kewajiban bersyarat akan
berhasil diungkapkan.
Prosedur Audit
dalam Kondisi Tanpa Adanya Indikasi Unsur Tindakan
Pelanggaran Hukum
08 Pada umumnya,
suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia tidak meliputi audit yang dirancang secara khusus
untuk mendeteksi unsur tindakan pelanggaran hukum. Namun, prosedur audit yang
ditujukan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan memungkinan
pengarahan perhatian auditor tentang kemungkinan adanya unsur tindakan
pelanggaran hukum. Sebagai contoh, prosedur audit termasuk, namun tidak
terbatas pada: membaca notulen rapat, membaca buku daftar saham, meminta
keterangan manajemen dan penasihat hukum klien tentang ada atau tidaknya
perkara pengadilan, klaim dan keputusan pengadilan; melakukan pengujian
substantif atas rincian transaksi atau saldo. Auditor harus meminta keterangan
manajemen tentang kepatuhan klien terhadap hukum dan peraturan. Jika
dimungkinkan, auditor berkewajiban juga memperoleh keterangan dari manajemen
tentang:
- Kebijakan klien dalam upaya pencegahan
unsur tindakan pelanggaran hukum.
- Penggunaan petunjuk yang dikeluarkan oleh
klien dan representasi periodik yang diperoleh klien dari manajemen berbagai
jenjang yang memiliki otoritas untuk menilai kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan.
Auditor biasanya juga
memperoleh pernyataan tertulis dari manajemen bahwa tidak ada unsur pelanggaran
atau kemungkinan unsur tindakan pelanggaran hukum yang dampaknya harus
dipertimbangkan dalam pengungkapan laporan keuangan atau sebagai dasar
pencatatan kerugian bersyarat. Lihat SA (PSA No. 17) Representasi Manajemen. Auditor tidak perlu melakukan prosedur
audit lebih lanjut jika tidak terdapat informasi spesifik tentang adanya
kemungkinan unsur tindakan pelanggaran hukum.
Informasi
Spesifik Tentang Adanya Kemungkinan Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum
09 Dalam penerapan
prosedur audit dan evaluasi hasil pelaksanaan prosedur tersebut, auditor
mungkin akan memperoleh informasi spesifik berikut ini, yang menimbulkan tanda
tanya ada atau tidaknya kemungkinan unsur pelanggaran hukum:
-
Transaksi tanpa otorisasi, transaksi dicatat secara
salah, atau transaksi dicatat tidak lengkap atau tidak tepat waktu sehingga
tidak mencerminkan pertanggungjawaban aktiva secara memadai.
-
Penyelidikan oleh instansi pemerintah, peringatan
tertulis, atau pembayaran denda dalam jumlah besar.
-
Pembayaran dalam jumlah besar untuk jasa yang tidak
jelas tujuannya kepada konsultan, pihak afiliasi, karyawan, atau pihak lain.
-
Komisi penjualan atau komisi agen yang dipandang
berlebihan jika dibandingkan dengan yang biasanya dibayarkan oleh klien atau
dengan jasa yang benar-benar diterima oleh klien.
-
Pembayaran tunai sangat besar, cek tunai dalam jumlah
besar, transfer besar ke nomor rekening bank tertentu, atau transaksi lain
serupa, yang tidak biasa.
-
Pembayaran untuk pejabat atau karyawan pemerintah yang
berhubungan dengan pekerjaan mereka, yang tidak dijelaskan.
-
Keterlambatan pengisian dan pengembalian surat pemberitahuan
pajak, atau ketidakmampuan membayar kewajiban kepada pemerintah yang lazim bagi
industri entitas atau karena sifat bisnis entitas tersebut.
Prosedur Audit
dalam Menanggapi Kemungkinan Adanya Unsur Tindakan
Pelanggaran Hukum
10 Jika auditor mengetahui akan adanya kemungkinan unsur tindakan
pelanggaran hukum, maka ia harus berusaha memperoleh informasi tentang sifat
pelanggaran, kondisi terjadinya pelanggaran, dan informasi lain yang cukup
mengevaluasi dampak unsur pelanggaran terhadap laporan keuangan. Jika
dimungkinkan, auditor harus memperoleh keterangan dari tingkat manajemen yang
lebih tinggi daripada tingkat manajemen pelaku unsur tindakan pelanggaran
hukum. Jika manajemen tidak berhasil
memberikan informasi dan keterangan yang memuaskan tentang terjadi atau
tidaknya unsur tindakan pelanggaran hukum, maka auditor harus:
a. Melakukan konsultasi
dengan penasihat hukum klien atau ahli lain tentang penerapan hukum dan
peraturan relevan dengan kondisi yang dihadapi sekaligus mengantisipasi
dampaknya terhadap laporan keuangan. Pertemuan konsultasi dengan penasihat
hukum klien harus dengan sepengetahuan dan persetujuan klien.
b. Menerapkan prosedur tambahan,
jika diperlakukan, untuk memperoleh pemahaman lebih baik tentang sifat
pelanggaran.
11 Prosedur audit tambahan yang
dipandang perlu antara lain:
a. Memeriksa dokumen-dokumen pendukung, seperti faktur,
cek/giro dan surat
perjanjian yang dibatalkan, dan membandingkannya dengan catatan akuntansi.
b.
Mengkonfirmasi informasi signifikan yang berkaitan
dengan unsur pelanggaran kepada pihak luar atau pihak perantara seperti bank
dan penasihat hukum.
c.
Menentukan apakah otorisasi semestinya telah diperoleh
atas transaksi yang berkaitan dengan unsur tindakan pelanggaran hukum.
d.
Mempertimbangkan apakah transaksi atau kejadian lain
serupa mungkin juga telah terjadi, dan menerapkan prosedur untuk
mengidentifikasinya.
RESPON AUDITOR
TERHADAP UNSUR TINDAKAN
PELANGGARAN HUKUM YANG
BERHASIL DIDETEKSI
12 Jika auditor berhasil menyimpulkan, yang didasarkan atas
informasi yang diperolehnya dan dari konsultasi dengan penasihat hukum, bahwa
unsur tindakan pelanggaran hukum mungkin telah terjadi, maka auditor harus
mempertimbangkan dampak pelanggaran tersebut terhadap laporan keuangan demikian
juga implikasinya terhadap aspek-aspek audit yang lain.
Pertimbangan
Auditor Atas Dampak Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum
Terhadap Laporan
Keuangan
13 Dalam mengevaluasi materialitas suatu unsur tindakan pelanggaran
hukum, auditor harus mempertimbangkan aspek kuantitatif dan kualitatif. Sebagai
contoh, dalam SA Seksi 312 (PSA No. 25) Risiko
Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit paragraf 7 dinyatakan bahwa
“pembayaran yang mengandung unsur melanggar hukum, meskipun jumlahnya tidak
material, akan menjadi material jika ternyata terdapat kemungkinan bahwa
pembayaran tersebut dapat menimbulkan indikasi adanya kewajiban bersyarat atau
kehilangan pendapat material.”
14 Auditor harus memperkirakan dampak unsur tindakan pelanggaran
hukum terhadap jumlah-jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan, termasuk
dampak potensial yang bersifat moneter, seperti denda dan kerugian. Kerugian
bersyarat yang ditimbulkan oleh unsur tindakan pelanggaran hukum harus
diungkapkan dan dievaluasi dengan cara sama dengan yang diterapkan terhadap
kerugian bersyarat lain. Contoh kerugian bersyarat yang mungkin timbul dari
unsur pelanggaran hukum antara lain ancaman pengambilalihan aktiva, desakan untuk
menghentikan operasi, dan tuntutan hukum.
15 Auditor harus mengevaluasi cukup atau tidaknya penungkapan dalam
laporan keuangan mengenai dampak potensial unsur tindakan pelanggaran hukum
terhadap operasi entitas. Jika pendapatan atau laba material merupakan hasil
transaksi yang melibatkan unsur tindakan pelanggaran hukum, atau dengan kata
lain unsur tindakan pelanggaran hukum telah menimbulkan risiko luar biasa yang
signifikan terhdap pendapatan dan laba, seperti misalnya hilangnya hubungan
bisnis yang signifikan, maka informasi semacam ini harus dipertimbangkan untuk
diungkapkan.
Implikasi Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum terhadap Audit
16 Auditor harus mempertimbangkan implikasi
unsur pelanggaran hukum terhadap aspek audit lain, terutama terhadap keandalan
laporan keuangan sebagai representasi manajemen. Implikasi unsur pelanggaran
hukum tertentu tergantung atas hubungan antara pelaksana pelanggaran dan upaya
menyembunyikan pelanggaran, jika ada, dan tergantung atas hubungan antara
prosedur pengendalian khusus dan tingkat manjemen atau karyawan yang terlibat.
Komunikasi dengan Komite Audit
17 Auditor harus
memperoleh keyakinan bahwa komite audit atau pihak lain yang memiliki tanggung
jawab dan wewenang setara, telah mengetahui sepenuhnya akan adanya unsur
tindakan pelanggaran hukum yang sudah menjadi perhatian auditor.2
Auditor tidak perlu mengkomunikasikan hal-hal yang jelas tidak penting dan
perlu dicapai kesepakatan sebelumnya dengan komite audit mengenai sifat hal-hal
yang perlu dikomunikasikan. Komunikasi tersebut harus menjelaskan bentuk
pelanggaran, keadaan yang melingkupi terjadinya pelanggaran, dan dampaknya
terhadap laporan keuangan. Manajemen senior mungkin juga menginginkan tindakan
penanggulangan pelanggaran dikomunikasikan sekaligus kepada komite audit.
Tindakan penanggulangan pelanggaran mungkin meliputi tindakan pendisiplinan
karyawan yang terlibat, pencarian cara pengembalian dana yang disalahgunakan,
penerapan kebijakan pencegahan dan koreksi, dan pemodifikasian
prosedur-prosedur pengendalian khusus. Jika manajemen senior terlibat dalam
unsur tindakan pelanggaran hukum, auditor harus megkomunikasikan kondisi ini
secara langsung kepada komite audit. Bentuk komunikasi dapat secara lisan
maupun tertulis. Jika komunikasi dilakukan secara lisan, maka auditor harus
mendokumentasikannya.
2 Untuk perusahaan yang
tidak memiliki dewan komisaris, istilah “pihak lain yang memiliki tanggung
jawab dan wewenang setara” dapat berarti dewan penyantun atau pemilik dalam
entitas yang dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Dampak Unsur
Tindakan Pelanggaran Hukum Terhadap Laporan Auditor
18 Jika auditor
menyimpulkan bahwa unsur tindakan pelanggaaran hukum yang telah dilakukan
memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, dan pelanggaran tersebut belum
dipertanggungjawabkan atau diungkapkan secara memadai, maka auditor harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar atas
laporan keuangan secara keseluruhan, tergantung pada tingkat materialitas
dampak pelanggaran terhadap laporan keuangan.
19 Jika auditor
dihalangi oleh klien dalam memperoleh bukti cukup dan kompeten guna
mengevaluasi apakah unsur tindakan pelanggaran hukum oleh klien telah atau akan
memiliki dampak material terhadap laporan keuangan, maka auditor biasanya harus
menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan.
20 Jika klien menolak
menerima laporan auditor yang telah dimodifikasi guna memuat kondisi-kondisi
sebagaiamana dijelaskan dalam paragraf 18 dan 19, maka auditor harus menarik
diri dari perikatan dan menjelaskan alasan-alasan penarikan dirinya secara
tertulis kepada komite audit atau dewan komisaris.
21 Auditor mungkin
tidak dapat menentukan apakah sesuatu tindakan merupakan unsur tindakan
pelanggaran hukum atau tidak yang disebabkan oleh klien keterbatasan yang
muncul terutama dari kondisi lingkungan dan bukannya disebabkan oleh klien,
atau disebabkan oleh ketidakpastian yang muncul dari interprestasi atas hukum
atau peraturan yang berlaku atau pun fakta-fakta yang ada di sekitar kejadian.
Dalam kondisi demikian, auditor harus mempertimbangkan pengaruh keterbatasan
tersebut terhadap laporannya.3
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN
LAIN DALAM AUDIT
YANG DILAKUKAN BERDASARKAN STANDAR AUDITING YANG
DITETAPKAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA
22 Di samping penarikan
diri dari perikatan seperti yang diuraikan dalam paragraf 20, auditor dapat
pula berkesimpulan untuk mengundurkan diri dari perikatan jika ternyata klien
tidak mengambil tindakan penanggulangan yang dipandang perlu oleh auditor atas
unsur tindakan pelanggaran hukum, meskipun berdampak tidak material terhadap
laporan keuangan. Faktor yang mempengaruhi kesimpulan auditor tersebut adalah
implikasi tidak dilakukannya penanggulangan oleh klien terhadap unsur tindakan
pelanggaran hukum yang terjadi, yang mempengaruhi keyakinan auditor terhadap
keandalan representasi manajemen dan dampaknya terhadap hubungan berkelanjutan
dengan klien. Dalam upaya menarik kesimpulan tersebut, auditor dapat memilih
berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sendiri.
23 Pengungkapan suatu
unsur tindakan pelanggaran hukum kepada pihak lain di luar manajemen senior
klien dan dewan komisaris umumnya bukan bagian dari tanggung jawab auditor, dan
pengungkapan semacam itu dibatasi kode etik yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia yang berkaitan dengan kerahasiaan, kecuali jika pengungkapan
tersebut mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan. Namun, auditor
berkewajiban untuk mengungkapkan kepada pihak-pihak di luar klien, jika auditor
mengenai adanya kondisi-kondisi berikut:
3 Lihat SA Seksi 508 (PSA No. 29) Laporan Auditor atas
Laporan Keuangan Auditor.
a. Jika entitas yang diaudit melaporkan adanya
penggantian auditor, sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.4
b.
Bagi auditor pengganti jika ia melakukan penyelidikan
sesuai dengan SA Seksi 315 (PSA No. 16) Komunikasi
antara Auditor Pendahulu dengan Auditor Pengganti.
c.
Sebagai tanggapan atas panggilan oleh pengadilan.
d.
Kepada lembaga penyandang dana atau lembaga tertentu
lain sesuai dengan persyaratan audit atas entitas penerima bantuan keuangan
dari instansi pemerintah.
Mengingat konflik
potensial antara tanggung jawab hukum dan kode etik kerahasiaan bersifat
kompleks, auditor perlu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum
mengungkapkan unsur tindakan pelanggaran hukum kepada pihak-pihak di luar
klien.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR DALAM KONDISI-KONDISI LAIN
24 Auditor mungkin menerima
perikatan yang menuntut tanggung jawab lebih besar dalam pendeteksian atas
unsur tindakan pelanggaran hukum daripada yang dijelaskan di dalam Seksi ini.
Sebagai contoh, instansi pemerintah mungkin meminta auditor independen untuk
melakukan audit berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam perikatan semcam
ini, auditor independen bertanggung jawab atas pengujian dan pelaporan terhadap
kepatuhan unit-unit pemerintah terhadap hukum dan peraturan tertentu yang
diberlakukan pada program-program yang mendapat bantuan keuangan dari
pemerintah pusat. Juga dimungkinkan, auditor independen melakukan berbagai
macam perikatan khusus. Sebagai contoh, dewan komisaris atau komite audit suatu
perusahaan mungkin menugasi auditor untuk menerapkan prosedur audit yang telah
disepakati dan melaporkan kepatuhan dengan aturan perilaku dalam suatu
perusahaan, berdasarkan standar atestasi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
25 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan
lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan salam Seksi ini diizinkan.
Masa transisi diterapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember
2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Agsutus 1994 dan Standar Profesional Akuntan
Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan
dalam Seksi ini yang berlaku.
4
Pengungkapan kepada badan pengatur dipandang perlu jika di antara berbagai
alasan penarikan diri auditor dari perikatan disebabkan oleh dewan komisaris
tidak mengambil tindakan penanggulangan memadai atas unsur tindakan pelanggaran
hukum yang terjadi. Kegagalan dewan komisris tersebut dapat diartikan sebagai ketidaksetujuan
dewan terhadap apa yang dilaporkan oleh auditor.
Comments
Post a Comment