PENDAHULUAN
01 Seksi ini
memberikan panduan audit atas laporan keuangan mengenai:
a. Faktor-faktor
yang harus dipertimbangkan sebelum auditor menerapkan pengujian substantif utama
terhadap rincian akun aktiva atau kewajiban tertentu mulai tanggal sebelum
tanggal neraca.
b. Prosedur-prosedur
audit yang dapat memberikan dasar memadai bagi kesimpulan audit dari pengujian
substantif utama untuk perluasan dari tanggal audit interim ke tanggal neraca
(sisa periode).
c. Pengkoordinasian
waktu (timing) pelaksanaan
prosedur-prosedur audit.
Panduan mengenai waktu pelaksanaan pengujian atas pengendalian
terdapat dalam SA Seksi 322 [PSA No.33] Pertimbangan Auditor atas Fungsi Auditor Intern dalam Audit atas
Laporan Keuangan, paragraf 55.
02 Pengujian
audit pada tanggal interim memungkinkan pertimbangan dini atas hal-hal
signifikan yang mempengaruhi laporan keuangan akhir tahun (sebagai contoh,
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, kondisi yang berubah,
pernyataan standar akuntansi yang baru, dan pos laporan keuangan yang mungkin
memerlukan penyesuaian). Di samping itu, banyak bagian perencanaan audit,
termasuk upaya memperoleh pemahaman atas pengendalian intern, penentuan tingkat
risiko pengendalian, dan penerapan pengujian substantif atas transaksi, dapat
dilakukan sebelum tanggal neraca. 1
______________
1 Pengujian substantif berikut ini dapat
diterapkan terhadap transaksi pada tanggal-tanggal pilihan sebelum tanggal
neraca dan diselesaikan sebagai bagian
dari prosedur akhir tahun: (1) pengujian
rinci atas tambahan atau pengurangan akun properti, investasi, dan utang serta
modal ekuitas; (2) pengujian rinci atas transaksi yang mempengaruhi akun
penghasilan dan biaya; (3) pengujian atas akun yang di audit dengan pengujian
rinci pos yang terdiri dari saldo (sebagai contoh warranty reserve, clearing account, deferred charges tertentu); dan
(4) prosedur analitik yang diterapkan terhadap akun penghasilan dan biaya.
03 Penerapan pengujian substantif utama
atas rincian aktiva atau kewajiban pada tanggal interim, dan bukan pada tanggal
neraca, akan secara potensial meningkatkan risiko tidak terdeteksinya
salah-saji yang ada pada tanggal neraca oleh auditor. Potensi adanya kenaikan
risiko audit cenderung meningkat sejalan dengan semakin panjangnya sisa
periode. Namun, tambahan potensial risiko audit dapat dikendalikan, jika
pengujian substantif yang digunakan untuk mengungkapkan sisa periode dapat
dirancang sedemikian rupa sehingga akan memberikan dasar memadai untuk
memberikan perpanjangan kesimpulan audit dari tanggal interim ke tanggal
neraca.
FAKTOR-FAKTOR YANG
DIPERTIMBANGKAN SEBELUM PENERAPAN PENGUJIAN SUBSTANTIF UTAMA ATAS RINCIAN AKUN
NERACA PADA TANGGAL INTERIM
04 Sebelum menerapkan pengujian
substantif utama atas rincian akun aktiva atau kewajiban pada tanggal interim,
auditor harus menentukan kesulitan dalam pengendalian atas kenaikan risiko
audit. Paragraf 05 sampai dengan 07 membahas pertimbangan yang mempengaruhi pengukuran
tersebut. Di samping itu, auditor harus mempertimbangkan biaya pengujian
substantif yang diperlukan untuk sisa periode sedemikian rupa sehingga
memberikan tingkat keyakinan memadai atas audit pada tanggal neraca. Penerapan
pengujian substantif utama atas rincian akun aktiva atau kewajiban pada tanggal
interim mungkin tidak cost-effective
jika pengujian substantif untuk mengungkapkan sisa periode tidak dapat dibatasi
karena tingkat risiko pengendalian yang ditentukan.
05 Penentuan risiko pengendalian pada
tingkat di bawah maksimum tidak disyaratkan dalam upaya memperoleh dasar untuk
perluasan kesimpulan audit dari tanggal interim ke tanggal neraca; namun, jika
auditor menentukan risiko pengendalian
pada tingkat maksimum selama sisa periode, ia wajib mempertimbangkan apakah
efektivitas pengujian substantif tertentu dalam mengungkapkan periode tersebut
akan menurun. Sebagai contoh, pengendalian intern mungkin kurang efektif pada
dokumen intern memberikan indikasi tentang bagaimana penanganan transaksi selama
ini. Pengujian substantif yang didasarkan pada dokumen semacam itu dan
menghubungkannya dengan kelengkapan pernyataan untuk sisa periode mungkin tidak
efektif karena dokumen tersebut tidak lengkap. Demikian juga, pengujian
substantif atas sisa periode yang berhubungan dengan asersi keberadaan pada
neraca mungkin tidak efektif jika pengendalian terhadap pengamanan dan
pemindahan fisik aktiva tidak efektif. Dalam kedua contoh diatas, jika auditor
menyimpulkan bahwa efektivitas pengujian substantif telah menurun, maka
tambahan keyakinan harus diperoleh atau akun harus diperiksa oleh auditor pada
tanggal neraca.
06 Auditor harus mempertimbangkan
apakah terdapat perubahan pesat dalam kondisi bisnis atau lingkungan yang
mungkin berpengaruh terhadap manajemen dalam melakukan salah-saji atas laporan
keuangan untuk sisa periode.2 Jika kondisi atau lingkungan semacam
ini muncul, auditor mungkin akan menyimpulkan bahwa pengujian substantif untuk
mengungkapkan sisa periode tidak akan efektif dalam mengendalikan tambahan
risiko yang berkaitan dengannya. Dalam situasi demikian, akun aktiva dan
kewajiban yang terpengaruh biasanya akan diperiksa oleh auditor pada tanggal
neraca.
_____________
2 Lihat
SA Seksi 316 [PSA No. 70] Pertimbangan
atas Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan, paragraf 16 s.d. 19.
07 Auditor harus mempertimbangkan
apakah saldo akhir tahun akun aktiva atau kewajiban tertentu yang terpilih
untuk diperiksa dalam audit interim dapat diprediksi jumlahnya, materialitas
relatif, dan komposisinya secara memadai. Ia harus juga mempertimbangkan apakah
prosedur yang diusulkan oleh entitas untuk analisis dan penyesuaian akun tersebut pada tanggal interim dan
penetapan pisah batas akuntansi semestinya telah memadai. Di samping itu,
auditor harus mempertimbangkan apakah sistem akuntansi akan memberikan
informasi mengenai saldo pada tanggal neraca dan transaksi dalam sisa periode
yang cukup utuk melakukan penyelidikan atas (a) transaksi luar biasa yang
signifikan (termasuk transaksi pada atau mendekati tanggal neraca); (b) penyebab
fluktuasi signifikan yang lain, atau fluktuasi yang diharapkan tetapi tidak
terjadi; dan (c) perubahan dalam komposisi akun neraca. Jika auditor
menyimpulkan bahwa bukti audit yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas
tidak memadai untuk tujuan pengendalian risiko audit, maka akun tersebut harus
diperiksa oleh auditor pada tanggal neraca.
PERLUASAN KESIMPULAN AUDIT
KE TANGGAL NERACA
08 Pengujian substantif harus dirancang
untuk mencakup sisa periode sedemikian rupa sehingga tingkat keyakinan
pengujian substantif dan pengujian substantif yang diterapkan pada rincian
saldo pada tanggal interim, dan tingkat keyakinan audit yang diberikan oleh
tingkat risiko pengendalian yang ditentukan, akan mencapai tujuan audit pada tanggal
neraca. Pengujian demikian biasanya harus mencakup: (a) perbandingan informasi
yang berkaitan dengan saldo pada tanggal neraca dengan informasi yang sebanding
pada tanggal interim untuk mengidentifikasi jumlah yang tidak wajar dan
penyelidikan atas jumlah tersebut dan (b) prosedur analitik atau pengujian
substantif atas rincian yang lain, atau kombinasi dari keduanya, untuk
memberikan dasar memadai untuk perluasan kesimpulan audit pada tanggal neraca
secara relatif atas asersi yang diuji secara langsung atau tidak langsung pada
tanggal interim.3
09 Jika salah-saji dideteksi dalam
saldo-saldo akun pada tanggal interim, auditor perlu memodifikasi sifat, waktu,
atau lingkup pengujian substantif yang direncanakan untuk mengungkapkan sisa
periode yang berhubungan dengan akun tersebut atau melakukan kembali prosedur
audit tertentu pada tanggal neraca. Penentuan kemungkinan salah-saji pada
tanggal neraca harus didasarkan atas pertimbangan auditor terhadap keadaan akun
pada tanggal neraca, setelah mempertimbangkan (a) kemungkinan implikasi sifat
dan penyebab salah-saji yang terdeteksi pada tanggal interim,
(b) kemungkinan hubungan dengan tahap-tahap audit yang lain, (c) koreksi
kemudian yang dilakukan oleh entitas, dan (d) hasil prosedur audit yang mencakup
sisa periode (termasuk prosedur audit
dalam rangka menanggapi kemungkinan salah-saji tertentu). Sebagai contoh,
auditor mungkin menyimpulkan bahwa estimasi memo kredit yang tidak dicatat pada
tanggal interim mewakili salah-saji serupa pada tanggal neraca, berdasarkan
pengujian substantif untuk sisa periode. Sebaliknya, penentuan dampak potensial
pada tanggal neraca dari salah saji karena jenis pisah batas yang lain pada
tanggal interim mungkin didasarkan pada
hasil pelaksanaan kembali pengujian substantif pada pisah batas.
_____________
3 Faktor-faktor
yang harus dipertimbangkan dalam penentuan bauran relatif pengujian rinci dan
prosedur analitik mencakup (1) sifat transaksi dan saldo hubungannya dengan
asersi yang terkait, (2) tersedianya data historis atau kriteria lain untuk
digunakan dalam prosedur analitik, dan (3) tersedianya catatan yang diperlukan
untuk pengujian rinci yang efektif dan sifat pengujian tersebut.
PENGKOORDINASIAN WAKTU PELAKSANAAN PROSEDUR AUDIT
PENGKOORDINASIAN WAKTU PELAKSANAAN PROSEDUR AUDIT
10 Waktu pelaksanaan (timing) prosedur audit juga melibatkan
pertimbangan apakah prosedur-prosedur audit yang berkaitan telah dikoordinasi
dengan seksama. Hal ini meliputi, misalnya:
a.
Pengkoordinasian prosedur audit yang diterapkan pada
saldo dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.4
b.
Pengkoordinasian pengujian atas akun yang saling
berkaitan dan pisah batas akuntansi.
c.
Menyelenggarakan pengendalian audit sementara atas
aktiva yang telah siap untuk negosiasi (misalnya surat berharga) dan secara serentak melakukan
pengujian atas aktiva tersebut dan kas dan kas di bank, pinjaman bank, dan
unsur-unsur lain yang berkaitan.
Keputusan mengenai pengkoordinasian prosedur audit
yang saling berkaitan harus dibuat dengan mempertimbangkan tingkat risiko
pengendalian yang ditetapkan dan prosedur audit tertentu yang diterapkan, baik
untuk sisa periode atau pada akhir tahun, atau keduanya.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
11 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1
Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam
Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai
dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang
terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31
Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
__________
4 Lihat
SA seksi 334 [PSA No. 34] Pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa.
Comments
Post a Comment