PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN (SA Seksi 310)


  PENDAHULUAN


                                01 standar pekerjaan lapangan pertama berbunyi sebagai berikut:

“Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.”

                02 Aspek supervisi asisten dijelaskan dalam SA Seksi 210 [PSA No. 04] Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen dan SA Seksi 311 [PSA No. 05] Perencanaan dan Supervisi. Aspek perencanaan pekerjaan lapangan dan saat pelaksanaan prosedur audit dijelaskan dalam SA Seksi 313 [PSA No. 02] Pengujian Substantif Sebelum Tanggal Neraca.

                PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN


                03 Pertimbangan atas standar pekerjaan lapangan pertama memicu kesadaran bahwa penunjukan auditor independen secara dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca.

PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN MENDEKATI
ATAU SETELAH TANGGAL AKHIR PERIODE

                04 Walaupun penunjukan dini lebih baik, auditor independen dapat menerima perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca. Dalam hal ini, sebelum menerima perikatan, auditor harus yakin apakah kondisi seperti itu memungkinkan ia melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat. Kadang-kadang keterbatasan audit yang timbul sebagai akibat kondisi di atas dapat diatasi. Sebagai contoh, penghitungan fisik sediaan dapat ditunda atau dilakukan kembali di bawah pengamatan auditor independen.


                MEMBANGUN PEMAHAMAN DENGAN KLIEN


                05 Auditor harus membangun pemahaman dengan klien tentang jasa yang akan dilaksanakan untuk setiap perikatan.1 Pemahaman tersebut mengurangi risiko terjadinya salah interpretasi kebutuhan atau harapan pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien. Sebagai contoh, pemahaman tersebut akan mengurangi risiko bahwa klien dapat secara tidak semestinya mempercayai auditor untuk melindungi entitas dari risiko tertentu atau untuk melaksanakan fungsi tertentu yang merupakan tanggung jawab klien. Pemahaman tersebut harus mencakup tujuan perikatan, tanggung jawab manajemen, tanggung jawab auditor, dan batasan perikatan. 2 Auditor harus mendokumentasikan pemahaman tersebut dalam kertas kerjanya, lebih baik dalam bentuk komunikasi tertulis dengan klien. Jika auditor yakin bahwa pemahaman dengan klien belum terbentuk, ia harus menolak untuk menerima atau menolak untuk melaksanakan perikatan.

                06 Pemahaman dengan klien tentang audit atas laporan keuangan umumnya mencakup hal-hal berikut ini:
a.        Tujuan audit adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan.
b.       Manajemen bertanggung jawab untuk membangun dan mempertahankan pengendalian intern yang efektif terhadap pelaporan keuangan.
c.        Manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya.
d.       Manajemen bertanggung jawab untuk membuat semua catatan keuangan dan informasi yang berkaitan tersedia bagi auditor.
e.        Pada akhir perikatan, manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor yang menegaskan representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.
f.     Auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mensyaratkan bahwa auditor memperoleh keyakinan memadai, bukan mutlak, tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena itu, salah saji material mungkin akan tetap tidak terdeteksi. Begitu pula, suatu audit tidak didesain untuk mendeteksi kekeliruan atau kecurangan yang tidak material terhadap laporan keuangan. Jika, oleh karena sebab apa pun, auditor tidak dapat menyelesaikan auditnya atau tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat, ia dapat menolak menyatakan suatu pendapat atau menolak untuk menerbitkan suatu laporan sebagai hasil perikatan tersebut.

______________________
            1 Lihat Pernyataan Standar Pengendalian Mutu No. 02 [SPM Seksi 20] Sistem Pengendalian Mutu untuk Praktik Akuntansi dan Auditing Kantor Akuntan Publik paragraf 16.
            2 Tujuan perikatan tertentu mungkin berbeda. Pemahaman harus mencerminkan dampak tujuan tersebut terhadap tanggung jawab manajemen dan auditor, dan terhadap batasan perikatan. Berikut ini disajikan contoh:
a.     Review atas informasi keuangan interim (lihat SAT Seksi 400 [PSAT No. 01] Informasi Keuangan Interim,
paragraf 09).
b.     Audit atas penerima bantuan keuangan pemerintah (lihat SA Seksi 801 [PSA No. 62] Pertimbangan Audit Kepatuhan dalam Audit atas Entitas Pemerintah dan Penerima Bantuan Keuangan Pemerintah, paragraf 10).
c.     Penerapan prosedur yang disepakati bersama terhadap unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan keuangan (lihat SA Seksi 622 [PSA No. 51] Perikatan untuk Menerapkan Prosedur yang Disepakati Bersama terhadap Unsur, Akun, atau Pos tertentu Suatu Laporan Keuangan, paragraf 03).



g.     Suatu audit mencakup pemerolehan pemahaman atas pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dan untuk menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang harus dilaksanakan. Suatu audit tidak didesain untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern atau untuk mengindentifikasi semua kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditor bertanggung jawab untuk menjamin bahwa komite audit atau pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab setara akan menyadari adanya kondisi yang dapat dilaporkan yang diketahui oleh auditor.3

                Hal-hal tersebut di atas dapat dikomunikasikan dalam bentuk surat perikatan (engagement letter).

                        07 Pemahaman dengan klien juga mencakup hal-hal lain seperti berikut ini:
a.     Pengaturan mengenai pelaksanaan perikatan (sebagai contoh, waktu, bantuan klien berkaitan dengan pembuatan skedul, dan penyediaan dokumen).
b.     Pengaturan tentang keikutsertaan spesialis atau auditor intern, jika diperlukan.
c.     Pengaturan tentang keikutsertaan auditor pendahulu.
d.     Pengaturan tentang fee dan penagihan.
e.     Adanya pembatasan atau pengaturan lain tentang kewajiban auditor atau klien, seperti ganti rugi kepada auditor untuk kewajiban yang timbul dari representasi salah yang dilakukan dengan sepengetahuan manajemen kepada auditor.
f.     Kondisi yang memungkinkan pihak lain diperbolehkan untuk melakukan akses ke kertas kerja auditor.
g.     Jasa tambahan yang disediakan oleh auditor berkaitan dengan pemenuhan persyaratan badan pengatur.
h.     Pengaturan tentang jasa lain yang harus disediakan oleh auditor dalam hubungannya dengan perikatan.

                TANGGAL BERLAKU EFEKTIF

        08 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publiik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.


  Sumber: PSA No. 05




______________________
            3 Untuk perusahaan yang efeknya terdaftar di pasar modal, kondisi yang perlu dilaporkan, yang diketahui oleh auditor, mencakup informasi yang disyaratkan dalam peraturan perundangan pasar modal yang berlaku.


Comments