PENDAHULUAN
01
standar pekerjaan lapangan pertama
berbunyi sebagai berikut:
“Pekerjaan harus
direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.”
02 Aspek supervisi asisten dijelaskan
dalam SA Seksi 210 [PSA No. 04] Pelatihan
dan Keahlian Auditor Independen dan SA Seksi 311 [PSA No. 05] Perencanaan dan Supervisi. Aspek
perencanaan pekerjaan lapangan dan saat pelaksanaan prosedur audit dijelaskan
dalam SA Seksi 313 [PSA No. 02] Pengujian
Substantif Sebelum Tanggal Neraca.
PENUNJUKAN
AUDITOR INDEPENDEN
03 Pertimbangan atas standar pekerjaan
lapangan pertama memicu kesadaran bahwa penunjukan auditor independen secara
dini akan memberikan banyak manfaat bagi auditor maupun klien. Penunjukan
secara dini memungkinkan auditor merencanakan pekerjaannya sedemikian rupa
sehingga pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat dan efisien serta
dapat menentukan seberapa jauh pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan sebelum
tanggal neraca.
PENUNJUKAN
AUDITOR INDEPENDEN MENDEKATI
ATAU SETELAH
TANGGAL AKHIR PERIODE
04 Walaupun penunjukan dini lebih baik,
auditor independen dapat menerima perikatan pada saat mendekati atau setelah
tanggal neraca. Dalam hal ini, sebelum menerima perikatan, auditor harus yakin
apakah kondisi seperti itu memungkinkan ia melaksanakan audit secara memadai
dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak
memungkinkan auditor untuk melakukan audit secara memadai dan untuk memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian, ia harus membahas dengan klien tentang
kemungkinan ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak
memberikan pendapat. Kadang-kadang keterbatasan audit yang timbul sebagai
akibat kondisi di atas dapat diatasi. Sebagai contoh, penghitungan fisik
sediaan dapat ditunda atau dilakukan kembali di bawah pengamatan auditor
independen.
MEMBANGUN PEMAHAMAN DENGAN KLIEN
05 Auditor harus membangun pemahaman
dengan klien tentang jasa yang akan dilaksanakan untuk setiap perikatan.1
Pemahaman tersebut mengurangi risiko terjadinya salah interpretasi kebutuhan
atau harapan pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien. Sebagai contoh,
pemahaman tersebut akan mengurangi risiko bahwa klien dapat secara tidak
semestinya mempercayai auditor untuk melindungi entitas dari risiko tertentu
atau untuk melaksanakan fungsi tertentu yang merupakan tanggung jawab klien.
Pemahaman tersebut harus mencakup tujuan perikatan, tanggung jawab manajemen,
tanggung jawab auditor, dan batasan perikatan. 2 Auditor harus
mendokumentasikan pemahaman tersebut dalam kertas kerjanya, lebih baik dalam
bentuk komunikasi tertulis dengan klien. Jika auditor yakin bahwa pemahaman
dengan klien belum terbentuk, ia harus menolak untuk menerima atau menolak
untuk melaksanakan perikatan.
06 Pemahaman dengan klien tentang audit
atas laporan keuangan umumnya mencakup hal-hal berikut ini:
a.
Tujuan audit
adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan.
b. Manajemen bertanggung jawab untuk membangun dan
mempertahankan pengendalian intern yang efektif terhadap pelaporan keuangan.
c.
Manajemen
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya.
d. Manajemen bertanggung jawab untuk membuat semua
catatan keuangan dan informasi yang berkaitan tersedia bagi auditor.
e.
Pada akhir
perikatan, manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor yang menegaskan
representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.
f. Auditor bertanggung jawab untuk
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia .
Standar tersebut mensyaratkan bahwa auditor memperoleh keyakinan memadai, bukan
mutlak, tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, yang
disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena itu, salah saji
material mungkin akan tetap tidak terdeteksi. Begitu pula, suatu audit tidak
didesain untuk mendeteksi kekeliruan atau kecurangan yang tidak material
terhadap laporan keuangan. Jika, oleh karena sebab apa pun, auditor tidak dapat
menyelesaikan auditnya atau tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu
pendapat, ia dapat menolak menyatakan suatu pendapat atau menolak untuk menerbitkan
suatu laporan sebagai hasil perikatan tersebut.
______________________
1 Lihat Pernyataan Standar Pengendalian
Mutu No. 02 [SPM Seksi 20] Sistem
Pengendalian Mutu untuk Praktik Akuntansi dan Auditing Kantor Akuntan Publik paragraf
16.
2 Tujuan perikatan tertentu mungkin
berbeda. Pemahaman harus mencerminkan dampak tujuan tersebut terhadap tanggung
jawab manajemen dan auditor, dan terhadap batasan perikatan. Berikut ini
disajikan contoh:
a. Review atas informasi keuangan interim (lihat SAT Seksi 400 [PSAT
No. 01] Informasi Keuangan Interim,
paragraf 09).
paragraf 09).
b. Audit atas penerima bantuan
keuangan pemerintah (lihat SA Seksi 801 [PSA No. 62] Pertimbangan Audit Kepatuhan dalam Audit atas Entitas Pemerintah dan
Penerima Bantuan Keuangan Pemerintah, paragraf 10).
c. Penerapan prosedur yang
disepakati bersama terhadap unsur, akun, atau pos tertentu suatu laporan
keuangan (lihat SA Seksi 622 [PSA No. 51] Perikatan
untuk Menerapkan Prosedur yang Disepakati Bersama terhadap Unsur, Akun, atau
Pos tertentu Suatu Laporan Keuangan, paragraf 03).
g. Suatu audit mencakup pemerolehan pemahaman
atas pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dan untuk
menentukan sifat, saat, dan luasnya prosedur audit yang harus dilaksanakan.
Suatu audit tidak didesain untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern
atau untuk mengindentifikasi semua kondisi yang dapat dilaporkan. Namun,
auditor bertanggung jawab untuk menjamin bahwa komite audit atau pihak lain
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab setara akan menyadari adanya
kondisi yang dapat dilaporkan yang diketahui oleh auditor.3
Hal-hal tersebut di atas dapat
dikomunikasikan dalam bentuk surat
perikatan (engagement letter).
07 Pemahaman dengan klien juga mencakup hal-hal lain seperti
berikut ini:
a. Pengaturan mengenai pelaksanaan perikatan
(sebagai contoh, waktu, bantuan klien berkaitan dengan pembuatan skedul, dan
penyediaan dokumen).
b. Pengaturan
tentang keikutsertaan spesialis atau auditor intern, jika diperlukan.
c. Pengaturan
tentang keikutsertaan auditor pendahulu.
d. Pengaturan tentang fee dan penagihan.
e. Adanya pembatasan atau pengaturan lain
tentang kewajiban auditor atau klien, seperti ganti rugi kepada auditor untuk
kewajiban yang timbul dari representasi salah yang dilakukan dengan sepengetahuan
manajemen kepada auditor.
f. Kondisi yang memungkinkan pihak lain
diperbolehkan untuk melakukan akses ke kertas kerja auditor.
g. Jasa tambahan yang disediakan oleh auditor
berkaitan dengan pemenuhan persyaratan badan pengatur.
h. Pengaturan tentang jasa lain yang harus
disediakan oleh auditor dalam hubungannya dengan perikatan.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
08 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1
Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam
Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001
sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar
yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
Standar Profesional Akuntan Publiik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31
Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
Sumber: PSA No. 05
______________________
3 Untuk perusahaan yang efeknya
terdaftar di pasar modal, kondisi yang perlu dilaporkan, yang diketahui oleh
auditor, mencakup informasi yang disyaratkan dalam peraturan perundangan pasar
modal yang berlaku.
Comments
Post a Comment