PENGGUNAAN KEMAHIRAN PROFESIONAL DENGAN CERMAT DAN SEKSAMA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDITOR (SA Seksi 230)
STANDAR UMUM KETIGA
01 Standar umum ketiga berbunyi:
“Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.”
02 Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan
pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan
seksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi
auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar
pelaporan.
03 Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menyangkut apa
yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya tersebut.
Selanjutnya dalam Seksi ini dibahas tanggung jawab auditor dalam hubungannya
dengan pekerjaan audit.
04 Seorang auditor harus memiliki “tingkat keterampilan yang umumnya dimiliki”
oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut dengan
“kecermatan dan keseksamaan yang wajar.”
05 Para auditor harus ditugasi dan disupervisi
sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedemikian rupa
sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa. Auditor
dengan tanggung jawab akhir untuk suatu perikatan harus mengetahui, pada
tingkat yang minimum, standar akuntansi dan auditing yang relevan dan harus
memiliki pengetahuan tentang kliennya1. Auditor dengan tanggung jawab akhir bertanggung
jawab atas penetapan tugas dan pelaksanaan supervisi asisten2.
_____________________
1 Lihat SA Seksi 311 [PSA No. 05] Perencanaan
dan Supervisi paragraf 07.
2 Lihat SA Seksi 311 [PSA No. 05] Perencanaan
dan Supervisi paragraf 11.
SKEPTISME PROFESIONAL
06 Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menuntut auditor
untuk melaksanakan skeptisme profesional. Skeptisme profesional adalah sikap
yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara
kritis bukti audit. Auditor menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dituntut oleh profesi akuntan publik untuk melaksanakan dengan
cermat dan seksama, dengan maksud baik dan integritas, pengumpulan dan
penilaian bukti audit secara objektif.
07 Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara
objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti
tersebut. Oleh karena bukti dikumpulkan dan dinilai selama proses audit,
skeptisme profesional harus digunakan selama proses tersebut.
08 Auditor tidak menganggap bahwa manajemen adalah tidak jujur, namun juga
tidak menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak dipertanyakan lagi. Dalam
menggunakan skeptisme profesional, auditor tidak harus puas dengan bukti yang
kurang persuasif karena keyakinannya bahwa manajemen adalah jujur.
KEYAKINAN MEMADAI
09 Penggunaan kemahiran profesional dengan
cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan. Keyakinan mutlak tidak dapat dicapai karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan tersebut. Oleh karena itu, suatu
audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikantan
Akuntan Indonesia mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material.
10 Tujuan auditor independen adalah untuk memperoleh bukti kompeten yang
cukup untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu
pendapat. Sifat sebagian besar bukti diperoleh, sebagian, dari konsep pengujian
selektif atas data yang diaudit, yang memerlukan pertimbangan tentang bidang
yang akan diuji dan sifat, saat, dan luasnya pengujian yang harus dilakukan. Di
samping itu, pertimbangan diperlukan dalam menafsirkan hasil pengujian audit
dan penilaian bukti audit. Meskipun dengan maksud baik dan integritas,
kesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan dapat terjadi. Lebih lanjut,
penyajian akuntansi berisi estimasi akuntansi, pengukuran yang mengandung
ketidakpastian bawaan dan tergantung pada hasil dari peristiwa di masa depan.
Auditor menggunakan pertimbangan profesional dalam mengevaluasi kewajaran
estimasi akuntansi berdasarkan informasi yang dapat diharapkan secara masuk
akal yang tersedia sebelum penyelesaian pekerjaan lapangan.3 Sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut,
dalam banyak hal, auditor harus mempercayai bukti yang bersifat persuasif
daripada yang bersifat menyakinkan. 4
_____________________
3 Lihat SA Seksi 342 [PSA No. 37] Auditing
Estimasi Akuntansi .
4 Lihat SA Seksi 326 [PSA No. 07] Bukti Audit
.
11 Oleh karena karakteristik kecurangan,
terutama yang melibatkan penyembunyian dan pemalsuan dokumentasi (termasuk
pemalsuan dokumen), audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin
tidak dapat mendeteksi salah saji material. Sebagai contoh, suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia jarang berkaitan dengan penentuan keaslian dokumentasi. Di samping
itu, prosedur auditing mungkin tidak efektif untuk mendeteksi salah saji yang
disengaja yang disembunyikan melalui kolusi di antara personel klien dan pihak
ketiga atau di antara manajemen atau karyawan klien.
12 Oleh karena pendapat auditor atas laporan
keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah
penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu,
penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan
sendirinya merupakan bukti (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai,
(b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan, atau pertimbangan, (c) tidak
menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama, atau (d) kegagalan
untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
13 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari
tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi
ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa
transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah
tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
Comments
Post a Comment