SA Seksi 110
Sumber: PSA No. 02
PENDAHULUAN
01 Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia .
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR
INDEPENDEN DENGAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
02 Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. 1 Oleh karena
sifat bukti audit dan karakterisitik kecurangan, auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.2 Auditor
tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
____________________
1 Lihat SA
Seksi 312 [PSA No. 25], Risiko Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan
Audit , dan SA Seksi 316 [PSA No. 32 dan PSA No. 70]
Pertimbangan Kecurangan dalam Audit atas Laporan Keuangan . Pertimbangan
Auditor atas unsur tindakan pelanggaran hukum dan tanggung jawab untuk
mendeteksi salah saji sebagai akibat dari tindakan pelanggaran hukum
didefinisikan dalam SA Seksi 317 [PSA No. 31] Unsur Tindakan Pelanggaran
Hukum oleh Klien . Untuk tindakan pelanggaran hukum yang didefinisikan
dalam Seksi tersebut yang berdampak
langsung dan material atas penentuan jumlah dalam laporan keuangan, tanggung
jawab auditor untuk mendeteksi salah saji sebagai akibat dari unsur tindakan
pelanggaran hukum adalah sama dengan tanggung jawab atas kekeliruan atau
kecurangan.
2 Lihat SA Seksi 230 [PSA No. 04] Penggunaan
Kemahiran Profesional dalam Pelaksanaan Pekerjaan Auditor , paragaraf 10
s.d. 13.
03 Laporan
keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggung jawab auditor
adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung
jawab untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan
memelihara pengendalian intern yang akan, di antaranya, mencatat, mengolah,
meringkas, dan melaporkan transaksi (termasuk peristiwa dan kondisi) yang
konsisten dengan asersi 3 manajemen yang tercantum dalam laporan
keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan ekuitas yang terkait adalah
berada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung manajemen. Pengetahuan auditor tentang masalah dan pengendalian
intern tersebut terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu,
penyajian secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia4 merupakan bagian yang tersirat dan terpadu
dalam tanggung jawab manajemen. Auditor independen dapat memberikan saran
tentang bentuk dan sisi laporan keuangan atau membuat draft laporan
keuangan, seluruhnya atau sebagian, berdasarkan informasi dari manajemen dalam
pelaksanaan audit. Namun, tanggung jawab auditor atas laporan keuangan auditan
terbatas pada pernyataan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut.
____________________
3 Asersi (assertion)
adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh
pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Jadi, asersi adalah
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk
digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis,
asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4 Tanggung jawab dan
fungsi auditor independen juga berlaku untuk laporan keuangan yang disajikan
sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia; pengacuan dalam Seksi ini ke laporan keuangan yang
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia juga
mencakup penyajian sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia tersebut.
PERSYARATAN PROFESIONAL
04 Persyaratan profesional yang dituntut dari
auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman
berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasuk orang yang
terlatih untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai
contoh, dalam hal pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak
bertindak sebagai seorang ahli penilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu
pula, meskipun auditor mengetahui hukum komersial secara garis besar, ia tidak
dapat bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan ia
semestinya menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua
hal yang berkaitan dengan hukum.
05 Dalam mengamati standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditor independen harus menggunakan
pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yang diperlukan sesuai dengan
keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannya harus
merupakan pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
06 Auditor
independen juga bertanggung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk
mematuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam
mengakui pentingnya kepatuhan tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah
menerapkan aturan yang mendukung standar tersebut dan membuat basis penegakan
kepatuhan tersebut, sebagai bagian dari Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
mencakup Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik .
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
07 Seksi ini
berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal
efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan
mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi
tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam
Seksi ini yang berlaku.
Comments
Post a Comment