SA Seksi 150
Sumber: PSA No. 01
PENDAHULUAN
01 Standar
auditing berbeda dengan prosedur auditing, yaitu ”prosedur” berkaitan dengan
tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “standar” berkaitan dengan kriteria
atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan tujuan yang
hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing, yang
berbeda dengan prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas
profesional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan
dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
STANDAR AUDITING
02 Standar
auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
adalah sebagai berikut:
a. Standar Umum
1.
Audit harus dilaksanakan
oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam pelaksanaan audit
dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1.
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2.
Pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit kompeten yang
cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan
konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan
yang diaudit.
c. Standar Pelaporan
1.
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.
Laporan auditor harus
menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif
dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam
laporan auditor.
4.
Laporan auditor harus
memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau suatu asersi1
bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus
memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
_____________________
1 Lihat catatan kaki pada halaman 110.2 .
03 Standar-standar tersebut di atas dalam
banyak hal saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya.
Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu
standar, dapat berlaku juga untuk standar yang lain. “Materialitas” dan “risiko
audit” melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan
lapangan dan standar pelaporan.
04 Konsep “materialitas” bersifat bawaan dalam
pekerjaan auditor independen. Dasar yang lebih kuat harus dicari sebagai
landasan pendapat auditor independen atas unsur-unsur yang secara relatif lebih
penting dan unsur-unsur yang mempunyai kemungkinan besar salah saji material.
Misalnya, dalam perusahaan dengan jumlah debitur yang sedikit, dengan nilai
piutang yang besar, secara individual piutang itu adalah lebih penting dan
kemungkinan terjadinya salah saji material juga lebih besar jika dibandingkan
dengan perusahaan lain yang mempunyai jumlah nilai piutang yang sama tetapi
terdiri dari debitur yang banyak dengan nilai piutang yang relatif kecil. Dalam
perusahaan manufaktur dan perusahaan dagang, sediaan umumnya mempunyai arti
penting, baik bagi posisi keuangan maupun hasil usaha perusahaan, sehingga
secara relatif sediaan memerlukan perhatian auditor yang lebih besar
dibandingkan dengan sediaan dalam perusahaan jasa. Begitu pula, piutang umumnya
memerlukan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan premi asuransi
dibayar di muka.
05 Pertimbangan atas risiko audit berkaitan
erat dengan sifat audit2. Transaksi kas umumnya lebih rentan terhadap kecurangan jika
dibandingkan dengan transaksi sediaan, sehingga audit atas kas harus
dilaksanakan secara lebih konklusif, tanpa harus menyebabkan penggunaan waktu
yang lebih lama. Transaksi dengan pihak tidak terkait biasanya tidak diperiksa
serinci pemeriksaan terhadap transaksi antarbagian dalam perusahaan atau
transaksi dengan pimpinan perusahaan dan karyawan, yang tingkat kepentingan
pribadi dalam transaksi yang disebut terakhir ini sulit ditentukan.
Pengendalian intern terhadap lingkup audit mempengaruhi besar atau kecilnya
risiko salah saji terhadap prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor.
Semakin efektif pengendalian intern, semakin rendah tingkat risiko
pengendalian.
_____________________
2 Lihat SA Seksi 312 [PSA No. 25] Risiko
Audit dan Materialitas dalam Pelaksanaan Audit .
JASA SELAIN AUDIT ATAS
LAPORAN KEUANGAN
06 Sebagai tambahan terhadap audit atas laporan
keuangan, sepanjang relevan dengan keadaan yang dihadapi oleh auditor
independen, kesepuluh standar auditing tersebut berlaku untuk jasa selain audit
atas laporan keuangan, kecuali jika dinyatakan lain dalam suatu Pernyataan
Standar Auditing.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF
07 Seksi ini
berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal
efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan
mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi
tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam
Seksi ini yang berlaku.
Comments
Post a Comment