Pelaksanaan Pemeriksaan

Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah biasanya dilakukan dengan pendekatan audit berbasis risiko, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Pada kesempataan ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai ketiga tahap tadi, jika di postingan sebelumnya kita berfokus mengenai tahapan perencanaan maka di postingan ini kita akan berfokus pada tahapan pelaksanaan pemerikaan.

Pengujian analitis dilakukan untuk menemukan hubungan logis penyajian akun pada LKPD dan menilai kecukupan pengungkapan atas setiap perubahan pada pos/akun/unsur pada laporan keuangan yang diperiksa, serta menentukan area-area signifikan dalam pengujian sistem pengendalian intern dan pengujian substantif atas transaksi dan saldo.

Pengujian analitis dalam pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan Analisa Data dan Analisa Rasio dan Tren, sesuai dengan area yang telah ditetapkan sebagai uji petik.
1) Pengujian Pengendalian
Pengujian pengendalian meliputi pengujian yang dilakukan pemeriksa terhadap efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dalam pengujian desain sistem pengendalian intern, pemeriksa mengevaluasi apakah sistem pengendalian intern telah didesain secara memadai dan meminimalisasi secara relatif salah saji dan kecurangan. Sementara, pengujian implementasi sistem pengendalian intern dilakukan dengan melihat pelaksanaan pengendalian pada kegiatan atau transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengujian sistem pengendalian intern merupakan dasar pengujian substantif selanjutnya. Pengujuian pengedalian biasanya dilaksanakan pada pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan. bila dalam hasil pengujian disimpulkan bahwa sistem pengendeian suatu entitas dianggap memadai maka tingkat resiko pemeriksaan menjadi rendah

2) Pengujian Substantif atas Transaksi dan Saldo
Pengujian substantif meliputi pengujian atas transaksi dan saldo-saldo akun/perkiraan serta pengungkapannya dalam laporan keuangan yang diperiksa. Pengujian tersebut dilakukan setelah pemeriksa memperoleh LKPD (unaudited) dan dilakukan untuk meyakini asersi manajemen atas LKPD, yaitu:
  • keberadaan dan keterjadian;
  • kelengkapan;
  • hak dan kewajiban;
  • penilaian dan pengalokasian; serta
  • penyajian dan pengungkapan.
3) Penyelesaian Penugasan
Hal-hal yang terkait dengan pekerjaan dalam penyelesaian penugasan beserta form-form pelaporan pemeriksaan (Daftar Koreksi, Form Risalah Pembahasan TP, Form TP, Form Tanggapan) dan berbagai tetek bengek pemeriksaan. pada saat penyelesaian penugasan seperti ini biasanya auditor akan menyambaikan Teuan pemeriksaan kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah tanggal pemeriksaan selesai.

Comments