Sumber Foto: Internet |
Tahap pertama yakni pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan biasanya dilaksanakan untuk menguji betapa efektivitas pengendalian intern suatu pemerintahaan. Pemeriksaan tahap ini pada dasarnya belum menghasilkan laporan hasil pemeriksaan atau opini pemeriksaan. Selanjutnya pemeriksaan Terinci yang biasanya dilaksanakan selama 30 hari, yang mana pada pemeriksaan ini BPK wajib memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah maksimal 60 hari setelah laporan keuangan unaudited diserahkan kepada BPK . Secara ringkas gambaran pemeriksaan laporan keuangan daerah bisa di lihat dalam gambaran umum berikut:
1.
Dasar
Hukum Pemeriksaan
a.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
b.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
c.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
d.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan.
2.
Tujuan
Pemeriksaan
Tujuan
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 20XX adalah untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable
assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua
hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia atau basis akuntansi
komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
dengan memperhatikan :
a.
Kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP);
b.
Kecukupan pengungkapan;
c.
Efektivitas sistem pengendalian intern;
d.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
3.
Sasaran Pemeriksaan
Sasaran
Pemeriksaan LKPD TA 20XX meliputi pengujian atas:
a.
Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31
Desember 20XX;
b.
Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas TA 20XX;
c.
Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi
pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL
Tahun 20XX;
d.
Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan
Atas Laporan Keuangan;
e.
Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
f.
Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian
intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan
penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan;
g.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait
pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah.
Pengujian
atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menguji semua asersi manajemen dalam
informasi keuangan, efektifitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang – undangan yang berlaku meliputi :
a.
Keberadaan dan keterjadian
Bahwa seluruh aset dan kewajiban yang disajikan dalam Neraca
per 31 Desember 20XX dan
seluruh transaksi penerimaan, belanja dan pembiayaan anggaran yang disajikan
dalam LRA TA 20XX benar-benar ada dan terjadi selama periode tersebut serta telah didukung dengan
bukti-bukti yang memadai.
b.
Kelengkapan
Bahwa semua aset, kewajiban, dan ekuitas dana yang dimiliki telah dicatat dalam Neraca dan
seluruh transaksi penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang terjadi
selama Tahun 20XX telah
dicatat dalam LRA.
c.
Hak dan Kewajiban
Bahwa seluruh aset yang tercatat dalam Neraca benar-benar
dimiliki atau hak dari pemerintah daerah dan utang yang tercatat merupakan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal
pelaporan.
d.
Penilaian dan Alokasi
Bahwa seluruh aset, utang, penerimaan dan belanja daerah,
serta pembiayaan telah disajikan dengan
jumlah dan nilai semestinya, diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan
yang telah ditetapkan, dan merupakan alokasi biaya/anggaran tahun 20XX.
e.
Penyajian dan Pengungkapan
Bahwa seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan
sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
4.
Standar Pemeriksaan
Pemeriksaan Keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1
Tahun 2007, khususnya Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor 01 tentang
Standar Umum Pemeriksaan, PSP 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Keuangan, dan PSP 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan.
"Bersambung pada tulisan berikutnya"
Jika anda rasa tulisan ini bermanfaat silahkan tinggalkan komen dan silahkan follow blog ini. inshaAllah kedepannya Blog ini akan semakin diperbaharui dan ditingkat kualitas tulisannya. Tulisa pada Blog ini kedepannya akan semakin banyak membahas mengenai bagaimana pemeriksaan keauangan daerah/negara terjadi.
Terimkasih
Comments
Post a Comment