GAMBARAN UMUM PEMERIKSAAN KEUANGAN DAERAH

Sumber Foto: Internet
Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setiap tahunnya, atas pemeriskaan terebut Badan Pemeriksa Keuangan yang biasa  disingkat BPK memberikan opini kepada pemerintah daerah atas laporan keuangan yang disajikan. pemeriksaan keuangan daerah biasanya di mulai pada bulan Februari sampai Juni, yang mana pemeriksaan kadang dibagi menjadi dua tahap, pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci.

Tahap pertama yakni pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan biasanya dilaksanakan untuk menguji betapa efektivitas pengendalian intern suatu pemerintahaan. Pemeriksaan tahap ini pada dasarnya belum menghasilkan laporan hasil pemeriksaan atau opini pemeriksaan. Selanjutnya pemeriksaan Terinci yang biasanya dilaksanakan selama 30 hari, yang mana pada pemeriksaan ini BPK wajib memberikan opini  atas laporan keuangan pemerintah daerah maksimal 60 hari setelah laporan keuangan unaudited diserahkan kepada BPK .   Secara ringkas gambaran pemeriksaan laporan keuangan daerah bisa di lihat dalam gambaran umum berikut:


1.       Dasar Hukum Pemeriksaan
a.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
c.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
d.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

2.       Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 20XX adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi  komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan :
a.       Kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b.       Kecukupan pengungkapan;
c.       Efektivitas sistem pengendalian intern;
d.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

3.       Sasaran Pemeriksaan
Sasaran Pemeriksaan LKPD TA 20XX meliputi pengujian atas:
a.       Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 20XX;
b.       Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Arus Kas TA 20XX;
c.       Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan SAL Tahun 20XX;
d.       Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan Atas Laporan  Keuangan;
e.       Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
f.        Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan;
g.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pengujian atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menguji semua asersi manajemen dalam informasi keuangan, efektifitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku meliputi :

a.       Keberadaan dan keterjadian
Bahwa seluruh aset dan kewajiban yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 20XX dan seluruh transaksi penerimaan, belanja dan pembiayaan anggaran yang disajikan dalam LRA TA 20XX benar-benar ada dan terjadi selama periode tersebut serta telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai.
b.       Kelengkapan
Bahwa semua aset, kewajiban, dan ekuitas dana  yang dimiliki telah dicatat dalam Neraca dan seluruh transaksi penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang terjadi selama Tahun 20XX telah dicatat dalam LRA.
c.       Hak dan Kewajiban
Bahwa seluruh aset yang tercatat dalam Neraca benar-benar dimiliki atau hak dari pemerintah daerah dan utang yang tercatat merupakan  kewajiban pemerintah daerah pada tanggal pelaporan.
d.       Penilaian dan Alokasi
Bahwa seluruh aset, utang, penerimaan dan belanja daerah, serta  pembiayaan telah disajikan dengan jumlah dan nilai semestinya, diklasifikasikan sesuai dengan standar/ketentuan yang telah ditetapkan, dan merupakan alokasi biaya/anggaran tahun 20XX.
e.       Penyajian dan Pengungkapan
Bahwa seluruh komponen laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan ketentuan dan telah diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

4.       Standar Pemeriksaan
Pemeriksaan Keuangan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, khususnya Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) Nomor 01 tentang Standar Umum Pemeriksaan, PSP 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan, dan PSP 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan.


"Bersambung  pada tulisan berikutnya"

Jika anda rasa tulisan ini bermanfaat silahkan tinggalkan komen dan silahkan follow blog ini. inshaAllah kedepannya Blog ini akan semakin diperbaharui dan ditingkat kualitas tulisannya. Tulisa pada Blog ini kedepannya akan semakin banyak membahas mengenai bagaimana pemeriksaan keauangan daerah/negara terjadi. 

Terimkasih

Comments