PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Hasil gambar untuk PENYUSUNAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Sumber : Internet

Penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berdasarkan komponen utama kebijakan akuntansi sebagai berikut :

1.     Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan
Tahapan penyusunan kebijakan akuntansi terkait laporan keuangan dimulai dari pengumpulan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:
a.    PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
b.    PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
c.     PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas;
d.    PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
e.     PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
f.      PSAP 12 tentang Laporan Operasional; dan
g.    IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait pelaporan keuangan.
Berdasarkan  rujukan dan referensi tersebut dilakukan pemahaman dan analisa untuk melakukan proses penyesuaian dan harmonisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pelaporan keuangan di pemerintah daerah. Hasil proses penyesuaian dan harmonisasi dicantumkan kedalam pernyataan-pernyataan pada kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.

2.     Penyusunan Kebijakan Akuntansi Akun
Tahapan penyusunan kebijakan akuntansi terkait akun dimulai dari mempelajari SAP khususnya pernyataan terkait akun-akun. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:
a.    PSAP  05 tentang Akuntansi Persediaan;
b.    PSAP  06 tentang Akuntansi Investasi;
c.     PSAP  07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
d.    PSAP  08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam  Pengerjaan;
e.     PSAP  09 tentang Akuntansi Kewajiban;
f.      PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan; dan
g.    IPSAP dan Buletin Teknis SAP terkait akun.
Selain menelaah SAP, pemerintah daerah perlu memperhatikan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi atas akun-akun yang terkait.
Penelaahan diatas digunakan untuk:                                      
a.     Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pemilihan metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya.
b.     Mengidentifikasi akun-akun yang memerlukan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan pengakuan dan pengukurannya.
c.      Mengidentifikasi hal-hal yang belum diatur di dalam SAP namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu memperhatikan:
1)     PSAP yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait.
2)     Definisi serta kriteria pengakuan dan kriteria pengukuran atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP.
Hasil pemilihan metode, pengaturan lebih rinci dan pengaturan hal-hal yang belum diatur itulah yang kemudian dicantumkan dalam dokumen kebijakan akuntansi.
Pemerintah daerah juga dapat melakukan diskusi yang bersifat terbatas dengan mengundang para ahli akuntansi pemerintahan atau para pemangku kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan obyektif dan membangun. Tim penyusun juga perlu melakukan penelaahan bersama-sama SKPD terkait dengan pembahasan akun-akun tertentu seperti pembahasan kapitalisasi pemeliharaan jalan bersama dinas terkait. 
Pemerintah daerah dapat mencantumkan kerangka konseptual SAP berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 pada bagian awal kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Pencantuman kerangka konseptual SAP dimaksudkan sebagai pemahaman dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menggunakan kebijakan akuntansi pemerintah daerah. 


*dokumen sumber : LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

Comments