Sumber : Internet |
Penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berdasarkan komponen utama kebijakan akuntansi sebagai berikut :
1. Penyusunan Kebijakan Akuntansi
Pelaporan Keuangan
Tahapan
penyusunan kebijakan akuntansi terkait laporan keuangan dimulai dari
pengumpulan rujukan atau referensi berupa peraturan perundangan dan literatur
lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi laporan keuangan pemerintah
daerah. Sebagai rujukan utama adalah
Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:
a. PSAP 01 tentang Penyajian
Laporan Keuangan;
b. PSAP 02 tentang Laporan
Realisasi Anggaran;
c. PSAP 03 tentang Laporan
Arus Kas;
d. PSAP 04 tentang Catatan
atas Laporan Keuangan;
e. PSAP 11 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasian;
f. PSAP 12 tentang Laporan
Operasional; dan
g. IPSAP dan Buletin Teknis
SAP terkait pelaporan keuangan.
Berdasarkan rujukan dan referensi tersebut dilakukan
pemahaman dan analisa untuk melakukan proses penyesuaian dan harmonisasi sesuai
kondisi dan kebutuhan pelaporan keuangan di pemerintah daerah. Hasil proses
penyesuaian dan harmonisasi dicantumkan kedalam pernyataan-pernyataan pada
kebijakan akuntansi pelaporan keuangan.
2. Penyusunan Kebijakan Akuntansi
Akun
Tahapan penyusunan
kebijakan akuntansi terkait akun dimulai dari mempelajari SAP khususnya
pernyataan terkait akun-akun. Sebagai rujukan utama adalah Lampiran I
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya:
a. PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan;
b. PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi;
c. PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
d. PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
e. PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
f. PSAP 10 tentang Koreksi
Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Operasi yang Tidak Dilanjutkan; dan
g. IPSAP dan Buletin Teknis
SAP terkait akun.
Selain menelaah SAP,
pemerintah daerah perlu memperhatikan rujukan atau referensi berupa peraturan
perundangan dan literatur lain yang terkait dengan kebijakan akuntansi atas
akun-akun yang terkait.
Penelaahan diatas digunakan
untuk:
a. Mengidentifikasi akun-akun
yang memerlukan pemilihan metode yang khusus atas pengakuan atau pengukurannya.
b. Mengidentifikasi akun-akun
yang memerlukan pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan pengakuan dan
pengukurannya.
c. Mengidentifikasi hal-hal
yang belum diatur di dalam SAP namun dibutuhkan dalam kebijakan akuntansi
pemerintah daerah. Dalam menyusun hal-hal yang belum diatur di dalam SAP, perlu
memperhatikan:
1) PSAP yang mengatur hal-hal
yang mirip dengan masalah terkait.
2) Definisi serta kriteria
pengakuan dan kriteria pengukuran atas aset, kewajiban, pendapatan-LO, beban,
pendapatan-LRA, belanja, dan penerimaan/pengeluaran pembiayaan yang ditetapkan
dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAP.
Hasil pemilihan metode, pengaturan lebih rinci dan pengaturan hal-hal
yang belum diatur itulah yang kemudian dicantumkan dalam dokumen kebijakan
akuntansi.
Pemerintah daerah juga dapat melakukan diskusi yang bersifat terbatas
dengan mengundang para ahli akuntansi pemerintahan atau para pemangku
kepentingan lainnya untuk mendapatkan masukan obyektif dan membangun. Tim penyusun juga perlu melakukan
penelaahan bersama-sama SKPD terkait dengan pembahasan akun-akun tertentu seperti pembahasan kapitalisasi pemeliharaan jalan
bersama dinas terkait.
Pemerintah
daerah dapat mencantumkan kerangka konseptual SAP berdasarkan PP No. 71 Tahun
2010 pada bagian awal kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Pencantuman kerangka
konseptual SAP dimaksudkan sebagai pemahaman dasar bagi pemerintah daerah dalam
menyusun dan menggunakan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
*dokumen sumber : LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013
TENTANG
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA
PEMERINTAH DAERAH
Comments
Post a Comment