Atestasi Kepatuhan

Hasil gambar untuk atestasi kepatuhan berdasarkan standar auditing


Atestasi dalam SPAP didefinisikan sebagai suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalams emua hal yang material, dengan kriteria Yang telah ditetapkan.
Dalam SAT 500 ( atsestasi kepatuhan ) memberikan panduan bagi perikatan yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan perundangan, peraturan, ketentuan, kontrak, atau hibah tertentu atau efektivitas struktur pengendalian intern entitas atas kepatuhan terhadap persyaratan tertentu. Asersi manajemen dapat berkaitan dengan persyaratan kepatuhan baik yang bersifat keuangan maupun nonkeuangan.

Perikatan prosedur yang disepakati
Tujuan praktisi dalam perikatan prosedur yang disepakati adalah untuk menyajikan temuan-temuan tertentu yang membantu pemakai dalam mengevaluasi asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan berdasarkan prosedur yang disepakati oleh pemakai laporan tersebut.
Prosedur yang digunakan oleh praktisi umumnya dapat terbatas atau luas sebagaimana ditentukan oleh keinginan pemakai, sepanjang pemakai tertentu setuju atas prosedur yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan bertanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai tujuan.
Untuk memenuhi persyaratan bahwa praktisi dan pemakai tertentu sepakat atas prosedur yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan dan pemakai tertentu memikul tanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai tujuan, biasanya praktisi harus berkomunikasi langsung dengan dan memperoleh pengakuan dari setiap pemakai tertentu.Praktisi tidak harus melaporkan tentang suatu perikatan bilamana pemakai tertentu tidak setuju dengan prosedur yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan tidak memikul tanggung jawab tentang memadainya prosedur untuk mencapai tujuan.

Perikatan Pemeriksaan
Tujuan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan praktisi atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu adalah untuk menyatakan pendapat tentang apakah asersi manajemen disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang disepakati . Untuk menyatakan pendapat semacam itu, praktisi harus mengumpulkan bukti dalam jumlah memadai yang mendukung asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, oleh karena itu membatasi risiko atestasi ke tingkat yang cukup rendah.

Resiko
Risiko Atestasi
Risiko Atestasi adalah risiko yang dihadapi oleh praktisi yang secara tidak sadar gagal dalam memodifikasi secara semestinya pendapatnya atas asersi manajemen. Risiko ini terdiri dari risiko bawaan, risiko pengendalian, dan risiko deteksi.
Untuk tujuan pemeriksaan kepatuhan, komponen tersebut didefinisikan sebagai berikut:
a)      Risiko bawaan—Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan material terhadap persyaratan tertentu, dengan anggapan tidak ada kebijakan atau prosedur struktur pengendalian intern yang bersangkutan.
b)      Risiko pengendalian—Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan material yang tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu dengan prosedur dan kebijakan struktur pengendalian intern entitas.
c)      Risiko deteksi—Risiko prosedur yang dilaksanakan oleh praktisi mengakibatkan praktisi berkesimpulan tidak ada ketidakpatuhan, padahal kenyataannya ketidakpatuhan tersebut ada.

Materialitas
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, pertimbangan praktisi tentang materialitas berbeda dari materialitas dalam audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, pertimbangan praktisi tentang materialitas dipengaruhi oleh
(a)   sifat asersi manajemen dan persyaratan kepatuhan, yang mungkin dapat dikuantifikasikan dalam satuan moneter atau mungkin juga tidak,
(b)   sifat dan frekuensi ketidakpatuhan yang diidentifikasi dengan mempertimbangkan dengan semestinya sampling risk, dan
(c)    pertimbangan kualitatif, termasuk kebutuhan dan harapan pemakai laporan.

Pelaksanaan Perikatan Pemeriksaan
Praktisi harus menerapkan
  • kemahiran profesionalnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas hasil prosedur pemeriksaannya dan
  • tingkat semestinya keraguan profesionalnya untuk mencapai keyakinan memadai bahwa ketidakpatuhan mate-rial akan dapat dideteksi.

Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu, praktisi harus:
  • Memperoleh pemahaman tentang persyaratan kepatuhan tertentu
  • Merencanakan perikatan
  •  Mempertimbangkan porsi relevan struktur pengendalian intern terhadap kepatuhan
  • Memperoleh bukti yang cukup termasuk pengujian kepatuhan terhadap persyarata                     tertentu Mempertimbangkan peristiwa kemudian
  • Merumuskan pendapat mengenai apakah asersi manajemen tentang kepatuhan entitas                 terhadap persyaratan tertentu disajikan secara wajar dalam semua hal yang material                    berdasarkan kriteria yang disepakati

Perencanaan Perikatan
Pertimbangan Umum
Perencanaan suatu perikatan untuk memeriksa asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu meliputi pengembangan strategi menyeluruh untuk pelaksanaan dan lingkup yang diharapkan dalam perikatan tersebut.

Modofikasi laporan
Praktisi harus memodifikasi laporan bentuk baku yang disajikan, jika trdapat kondisi berikut ini:
a.    Terdapat ketidakpatuhan material dengan persyaratan tertentu
b.    Terdapat masalah ketidakpastian material.
c.    Terdapat pembatasan atas lingkup perikatan.
d.    Praktisi memutuskan untuk mengacu ke laporan praktisi lain sebagai dasar, sebagian untuk laporannya.

Representasi Manajemen
Dalam perikatan prosedur yang disepakati atau perikatan pemeriksaan, praktisi harus memperoleh representasi tertulis manajemen yang berisi:
a.      Pengakuan atas tanggung jawab manajemen untuk mematuhi persyaratan tertentu.
b.      Pengakuan atas tanggung jawab manajemen untuk membangun dan memelihara pengendalian intern yang efektif terhadap kepatuhan.
c.       Pernyataan bahwa manajemen telah melaksanakan suatu evaluasi atas
1)      kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau
2)      pengendalian entitas untuk menjamin kepatuhan dan untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap persyaratan, jika hal ini berlaku.
d.      Pernyataan bahwa asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan, jika hal ini berlaku, didasarkan pada kriteria yang ditetapkan atau dipublikasikan.
e.      Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan kepada praktisi semua ketidakpatuhan yang diketahuinya.
f.        Pernyataan bahwa manajemen telah menyediakan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap persyaratan tertentu.
g.      Pernyataan tentang interpretasi atas persyaratan kepatuhan yang memiliki berbagai interpretasi.
h.      Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan komunikasi apa saja dengan badan pengatur, auditor intern, dan praktisi lain tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tertentu, termasuk komunikasi yang diterima di antara akhir periode yang dicakup oleh asersi manajemen sampai dengan tanggal laporan praktisi.

i.        Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan semua ketidakpatuhan yang terjadi setelah periode, atau tanggal, yang dipilih oleh manajemen untuk asersinya.

Comments