Atestasi dalam SPAP didefinisikan sebagai suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalams emua hal yang material, dengan kriteria Yang telah ditetapkan.
Dalam SAT 500 ( atsestasi kepatuhan ) memberikan panduan bagi perikatan
yang berkaitan dengan asersi tertulis manajemen tentang kepatuhan entitas
terhadap persyaratan perundangan, peraturan, ketentuan, kontrak, atau hibah
tertentu atau efektivitas struktur pengendalian intern entitas atas kepatuhan
terhadap persyaratan tertentu. Asersi manajemen dapat berkaitan dengan
persyaratan kepatuhan baik yang bersifat keuangan maupun nonkeuangan.
Perikatan prosedur yang disepakati
Tujuan praktisi dalam perikatan prosedur yang disepakati adalah untuk
menyajikan temuan-temuan tertentu yang membantu pemakai dalam mengevaluasi
asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau
tentang efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan berdasarkan prosedur
yang disepakati oleh pemakai laporan tersebut.
Prosedur yang digunakan oleh praktisi umumnya dapat terbatas atau luas
sebagaimana ditentukan oleh keinginan pemakai, sepanjang pemakai tertentu
setuju atas prosedur yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan
bertanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk mencapai
tujuan.
Untuk memenuhi persyaratan bahwa praktisi dan pemakai tertentu sepakat atas
prosedur yang telah dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan dan pemakai
tertentu memikul tanggung jawab atas memadainya prosedur yang disepakati untuk
mencapai tujuan, biasanya praktisi harus berkomunikasi langsung dengan dan
memperoleh pengakuan dari setiap pemakai tertentu.Praktisi tidak harus
melaporkan tentang suatu perikatan bilamana pemakai tertentu tidak setuju
dengan prosedur yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dan tidak
memikul tanggung jawab tentang memadainya prosedur untuk mencapai tujuan.
Perikatan Pemeriksaan
Tujuan prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
praktisi atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu adalah untuk menyatakan pendapat tentang apakah asersi manajemen
disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang
disepakati . Untuk menyatakan pendapat semacam itu, praktisi harus mengumpulkan
bukti dalam jumlah memadai yang mendukung asersi manajemen tentang kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu, oleh karena itu membatasi risiko
atestasi ke tingkat yang cukup rendah.
Resiko
Risiko
Atestasi
Risiko Atestasi adalah risiko yang dihadapi oleh praktisi yang secara tidak
sadar gagal dalam memodifikasi secara semestinya pendapatnya atas asersi
manajemen. Risiko ini terdiri dari risiko bawaan, risiko pengendalian, dan
risiko deteksi.
Untuk tujuan pemeriksaan kepatuhan, komponen tersebut didefinisikan sebagai
berikut:
a)
Risiko bawaan—Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan material terhadap
persyaratan tertentu, dengan anggapan tidak ada kebijakan atau prosedur
struktur pengendalian intern yang bersangkutan.
b)
Risiko pengendalian—Risiko dapat terjadinya ketidakpatuhan material yang
tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu dengan prosedur dan
kebijakan struktur pengendalian intern entitas.
c)
Risiko deteksi—Risiko prosedur yang dilaksanakan oleh praktisi
mengakibatkan praktisi berkesimpulan tidak ada ketidakpatuhan, padahal
kenyataannya ketidakpatuhan tersebut ada.
Materialitas
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen
tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu, pertimbangan praktisi tentang materialitas berbeda dari materialitas dalam audit atas laporan keuangan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu, pertimbangan praktisi tentang materialitas
dipengaruhi oleh
(a)
sifat
asersi manajemen dan persyaratan kepatuhan, yang mungkin dapat dikuantifikasikan dalam
satuan moneter atau mungkin juga tidak,
(b)
sifat
dan frekuensi ketidakpatuhan yang diidentifikasi dengan mempertimbangkan dengan semestinya sampling
risk, dan
(c)
pertimbangan kualitatif, termasuk kebutuhan dan harapan
pemakai laporan.
Pelaksanaan Perikatan Pemeriksaan
Praktisi harus menerapkan
- kemahiran profesionalnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas hasil prosedur pemeriksaannya dan
- tingkat semestinya keraguan profesionalnya untuk mencapai keyakinan memadai bahwa ketidakpatuhan mate-rial akan dapat dideteksi.
Dalam pemeriksaan atas asersi manajemen
tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu, praktisi harus:
- Memperoleh pemahaman tentang persyaratan kepatuhan tertentu
- Merencanakan perikatan
- Mempertimbangkan porsi relevan struktur pengendalian intern terhadap kepatuhan
- Memperoleh bukti yang cukup termasuk pengujian kepatuhan terhadap persyarata tertentu Mempertimbangkan peristiwa kemudian
- Merumuskan pendapat mengenai apakah asersi manajemen tentang kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu disajikan secara wajar dalam semua hal yang material berdasarkan kriteria yang disepakati
Perencanaan Perikatan
Pertimbangan Umum
Perencanaan suatu perikatan untuk memeriksa
asersi manajemen tentang kepatuhan
entitas terhadap persyaratan tertentu meliputi pengembangan strategi menyeluruh untuk pelaksanaan dan lingkup yang
diharapkan dalam perikatan tersebut.
Modofikasi laporan
Praktisi harus memodifikasi laporan bentuk
baku yang disajikan, jika trdapat kondisi berikut ini:
a. Terdapat ketidakpatuhan material dengan
persyaratan tertentu
b. Terdapat masalah ketidakpastian material.
c. Terdapat pembatasan atas lingkup perikatan.
d.
Praktisi
memutuskan untuk mengacu ke laporan praktisi lain sebagai dasar, sebagian untuk laporannya.
Representasi Manajemen
Dalam perikatan prosedur yang disepakati atau
perikatan pemeriksaan, praktisi harus
memperoleh representasi tertulis manajemen yang berisi:
a. Pengakuan atas tanggung jawab manajemen untuk
mematuhi persyaratan tertentu.
b. Pengakuan atas tanggung jawab manajemen untuk
membangun dan memelihara
pengendalian intern yang efektif terhadap kepatuhan.
c. Pernyataan bahwa manajemen telah melaksanakan
suatu evaluasi atas
1)
kepatuhan entitas terhadap persyaratan tertentu atau
2)
pengendalian
entitas untuk menjamin
kepatuhan dan untuk mendeteksi ketidakpatuhan terhadap persyaratan, jika hal ini berlaku.
d. Pernyataan bahwa asersi manajemen tentang
kepatuhan entitas terhadap persyaratan
tertentu atau efektivitas pengendalian intern terhadap kepatuhan, jika hal ini berlaku, didasarkan pada kriteria
yang ditetapkan atau dipublikasikan.
e. Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan
kepada praktisi semua ketidakpatuhan yang diketahuinya.
f.
Pernyataan
bahwa manajemen telah menyediakan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap
persyaratan tertentu.
g. Pernyataan tentang interpretasi atas
persyaratan kepatuhan yang memiliki berbagai
interpretasi.
h. Pernyataan bahwa manajemen telah mengungkapkan
komunikasi apa saja dengan badan
pengatur, auditor intern, dan praktisi lain tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tertentu,
termasuk komunikasi yang diterima
di antara akhir periode yang dicakup oleh asersi manajemen sampai dengan tanggal laporan praktisi.
i.
Pernyataan
bahwa manajemen telah mengungkapkan semua ketidakpatuhan yang terjadi setelah periode, atau tanggal, yang
dipilih oleh manajemen untuk asersinya.
Comments
Post a Comment