MENETAPKAN MARJIN KEUNTUNGAN DAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN



A.      PENETAPAN MARGIN KEUNTUNGAN
A. Karim dalam bukunya “ Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan”  menjelaskan bahwa bank syariah  menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha, ijarah, ijarah muntahia tamlik, salam, dan istishna’.
Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari; perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.
1.       Referensi margin keuntungan
Yang dimaksud dengan Referensi Margin Keuntungan adalah marjin keuntungan yang ditetapkan dalap rapat ALCO Bank Syaria. Margin Keuntungan ditetapkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan berikut:
·         Direct Competitor,s Marker Rate (DCMR)
Adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah,atau tingkat marjin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompitetor langsung.
·         Indirect Competitor’s Marcet Rate (ECRI)
ECRI adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, yang dapat rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak langsung,
·         Expected Competitive Return For Investor (ECRI)
Adalaha target bagi hasil kompetitif yang diharapkan akan diberika kepada dana pihak ketiga.
·         Acquring cost
Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
·         Overhead cost
Adalah biaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
2.       Penetapan harga jual
Setelah memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual. Arga jual adalah penjumlahan harga beli/harga pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.
3.       Pengakuan angsuran harga jual
Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan angsuran marjinkeuntungan. Pegakuan angsuran dapat dihitung dengan mengunakan empat metode yaitu :
-          Metode margin keuntungan menurun
-          Metode keuntungan rata-rata
-          Metode keuntungan flat
-          Metode keuntungan anuitas
4.       Persyaratan untuk perhitngan margin keuntungan
Margin keuntungan = f (pladfound) harga bisa dihitung apabila komponen-komponen yang dibawah ini tersedia;
-          Jenis perhitungan margin keuntungan
-          Pladfound pembiayaan sesuai jenis
-          Jangka waktu pembiayaan
-          Tingkat margin keuntungan pembiayan
-          Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan
B.      PENETAPAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN
Bank syariah menetapkan Nisbah bagi hasil terhadap produk-produk pembiayaan yang berbasis Natural Contracts (NUC), yakni akad bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing) seperti mudharabah dan musyarakah.
Penetapan nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan dengan mempertimbangkan sebagai berikut.
1.       Referensi tingkat (marjin) keuntungan
Yang dimaksud disini adalah tingkat margin keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO
2.       Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai
Perkiraan tingkat keuntungan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan sebagai berkut ;
a.       Perkiraan penjualan
b.      Lama cash to cash cycle
c.       Perkiraan biaya-biaya langsung
d.      Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
e.      Delayed factor
Terdapat tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan yakni :
·         Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam rapan ALCO. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
-          Perkiraan penjualan
-          Lama cash to cash style
-          Perkiraan biaya-biaya langsung (COGS)
-          Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
-          Delayed factory
·         Penetuna nisbah bagi hasil pendapatan
Dalam hal ini, nisbah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentekun berdasarka pada perkiraan pedapatan yang dperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dapam rapat ALCO. Hal ini dapat dihitung dengan mempertimbangkan :
-          Perkiraan penjualan
-          Lama cash to csah cycle
-          Perkiraan biaya-biaya langsung
-          Delayed factor
·         Penentuan nisbah bagi hasil penjualan
Dalam hal ini, nisah bagi hasil pembiayaan untuk bank ditentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayan dan referensi tingkat keuntangan yang telah ditetapkan dalam rapat ALCO. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan:
-          Perkiraan penjualan
-          Lama cash to cash cycle
-          Delayed factor
·         Penentuan angsuran pokok
Penentuan angsuran pokok dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-          Pembiayaan berjangka waktu dibawah satu tahu
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dar satu tahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo
-          Pembiayaan berjangka waktu di atas satu tahun
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan.










Comments