MANAJEMEN
RESIKO BANK SYARIAH
A.
PENDAHULUAN
Setiap perbankan bukan hanya di bank
konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan
berbagai macam resiko baik itu resiko eksternal maupun resiko internal yang
melekat pada perusahaan, risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari
melaingkan bisa dikelola dan dikendalikan sehingga tidak memberikan efek yang
besar bagi perusahaan. Adiwarman Karim dalam bukunya menjelaskan bahwa bank
syariah memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan
untuk mengidentifikasikan, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang
timbul dari kegiatan usaha, atau biasa disebut manajemen resiko.
Tujuan manajemen bank sayariah itu sendiri
adalah sebagai berikut :
·
Menyediakan informasi tentang
risiko kepada pihak regulator
·
Memastika bank tidak
mengalami kerugia yang bersifat unacceptable
·
Meminimalisasi kerugian dar
berbagai risiko bersifat uncontrolled
·
Mengukur ekspor dan
pemusatan resiko
·
Mengalokasi modal dan
membatasi resiko
B.
KARAKTER MANAJEMEN
RESIKO
Manajemen resiko pada bank sayrariah
memiliki karakter yang berbeda dengan karakter yang dimiliki pada bank
konvensional, dengan kata lain perbedaan mendasar pada bank konvensional dan
bank sayriah bukan pada bagaiman cara mengukur ( how to measure ), melaingkan
pada apa yang dinilai ( what to measure ), adapun proses manajemen resiko
oprasional bank syariah meliputi :
·
Identifikasi risiko
Identifikasi resiko yang dilakukan
dalam bank islam tidak hanya mencakup berbagai resiko yang ada pada bank-bank
pada umumnya, melaingkan juga meliputi
berbagai risiko yang hanya ada pada bank-bank yang beroprasi berdasarkan
prinsip syariah. A. Karim menjelaskan keunikan bank syariah yang terletak pada
enam hal :
Pertama, proses transaksi
pembiayaan. Karasteristik bank syaraih dalam proses embiayaan terlihat dari
tiga aspek, yaitu proses transaksi pembiayaan syariah, transaksi bagi hasil
dana pihak ketiga dan proses transaksi devisa
Kedua, proses manajemen.
terlihat pada sistem dan prosedur operasional akuntansi dan CoA, sitestem dan
prosedur teknologi informasi, sistem dan prosedur operasional tutp buku, serta
sistem dan prosedur operasional pengembangan produk.
Ketiga, sumber daya manusia.
Ini terlihat pada sfesifikasi kapabilitas yang tidak hanya mencakup dalam bidang
perbankan secara umum tetapi juga meliputi aspek-aspek syariah
Keempat, teknoogi. Dalam hal
ini terlihat pada business require Specification (BRS) untuk pembiayaan
berbasis bagi hasil dan business requirement specification (BRS) dana pihak ketiga.
Kelima, lingkungan eksternal.
Keunikan bank islam dala hal ini karena adanya dual regulatory body, yaitu
bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
Keenam, kerusakan. Ini
terlihat pada kerusakan pada objek ijarah atau IMBT.
·
Penilaian resiko
Dalam melakukan penilaian resiko,
keunikan bank syariah terlihat pada hubungan antara probablity dan impact, atau
biasa dikenal dengan quality aproach
·
Antisipasi resiko
Antisipasi resiko dalam bank islam
bertujuan untuk:
1.
Preventive, dalam
hal ini, bank islam memerlukan persetujuan atau fatwa DPS untuk mencegah
kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah.
2.
Detective, pengawasan
dalam bank islam meliputi aspek perbankan oleh bank indonesia dan aspek syariah
oleh DPS.
3.
Recovery, koreksi
atas suatu kesalahan dapat melibatkan Bank Indonesia dan DPS
·
Monitoring resiko
Aktivitas monitoring dalam bank islam
tidak hanya meliputi manajemen bank islam, tetapi juga melibatkan dewan
pengawas syariah.
C.
PROSES MANAJEMEN
RESIKO
Untuk dapat menerapkan proses
manajemen resiko, pada tahap awal bank syariah harus secara tepat mengenal dan
memahami serta mengidentifikasi seluruh resiko baik yang sudah ada maupun yang
mungkin timbul dari suatu bisnis baru bank. Selanjutnya secara berturut-turut
bank syariah perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian resiko.
Proses ini terus berkesinambungan sehingga menjadi sebah life style.
D.
JENIS-JENIS RESIKO
Secara umum, risiko-risiko yang
melekat pada aktivitas fungsional bank syariah dapat diklasifikasikan ke dalam
tiga jenis resiko yakni :
1.
Resiko pembiayaan
Adalah resiko yang disebabkan oleh
adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah,
risiko pembiayaan mencakup resiko terkait poroduk dan resiko terkait pembiayaan
korporasi.
2.
Resiko pasar
Yang dimaksud dengan resiko pasar
(market risk) adalah resiko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki
oleh bank akibat adanya pergerakan variable pasar (Adverse Movement) berupa
suku bunga da nilai tukar.
Resiko pasar mencakup empat hal,
yaitu risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), resiko pertukaran mata
uang (forighn exchange risk), resiko harga (price risk), dan risiko likuiditas
(liquidity risk).
3.
Resiko operasional
(operational risk)
Resiko operasional adalah resiko yang
antara lain disebabkan oleh ketidaksukupan atau tidak berfungsinya proses
internal, human error, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal
yang mempengaruhi operasional bank. Ada tiga faktor yang menjadi penyebab
risiko ini yaitu :
-
Infrastruktur
-
Proses, dan
-
Sumber daya
resiko ini mencakup lima hal, yaitu
resio reputasi (reputasi risk), risiko kepatuhan (compliance risk), risiko
transaksi (transaction risk), risiko strategis (strategis risk), dan risiko
hukum (legal risk)
Comments
Post a Comment