- Karakteristik Akad Murabahah
Murabaha adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan tersebut kepada pembeli. Perbedaan yang nampak pada jual beli murabahah adalah penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang dan kemudian terjadi negoisasi keuntungan yang akhirnya disepakati kedua belah pihak. Pada perjanjian murabahah, pihak penjual membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh pembeli. Sebagai contoh, transaksi murabahah yang dilakukan di Bank Syariah, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan nasabah dari pemasok (supplier) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang ditambah keuntungan atau mark-up.
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi murabahah yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
- Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari produsen (pabrik/toko) ditambah keuntungan. Harga jual dan jangka waktu pembayaran harus disepakati kedua belah pihak.
- Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati, tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil).
- Bila sudah ada barang, maka segara akan diserahkan kepada nasabah, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.RMK lengkapnya disini
Comments
Post a Comment