SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Penghimpunan
1. Prinsip Wadiah
- Al Wadiah artinya titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain. Didalam aplikasi perbankkan mengacu pada Al-Wadiah yad adh-dhamanah.
2. Prinsip Mudharabah
- Akad Mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi berdasarkan kepercayaan.
- Secara teknis Mudharaba adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana.
- Jenis Akad Mudharabah:
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah yang pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah yang pemilk dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara dan atau objek investasi/sektor usaha.
3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi, prinsip bagi hasil ( revenue sharing ) atau bagi laba (profit sharing).
PENYALURAN
Prinsip Jual Beli
1. Akad Salam, Salam paralel
Merupakan akad salam dimana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjual memesannya kepada pemasok lainnya.Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antara ke dua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat, selain itu akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
2. Akad Istishna, Istishna Paralel
Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesanan (pembeli/mustashni) dan penjual (pembuat/shani).Istishna dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad Istishna’ paralel.
3. Akad Mudarabahah
Akad Mudarabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh( Bai’ Mu’ajjal).
4. Akad Ijarah
Akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dan jasa, dalam waktu tetentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Prinsip Bagi Hasil
1. Mudharabah
Adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha.
2. Musyarakah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi modal.
Jasa Keuangan
1. Akad Al- Wakalah
Adalah akad mewakilkan sesuatu kepada pihak lain .Wakalah sesuai dengan syariah Islam sepanjang memenuhi ketentuan yang ada.
2. Akad Al-Kafalah
Adalah akad tentang menjaminkan sesuatu barang kepada pihak lain. Dalam syariah Islam, akad ini tidak menyebabkan perpindahan kepemilikkan aset yang dijaminkan, aset tetap dimiliki oleh pemilik aset. Walaupun pemilik aset tidak dapat membayar utang yang terkait dengan kafalah tersebut.
3. Akad Hiwalah
Adalah akad tentang mengalihkan hak atau kewajiban. Dalam pengalihan tersebut harus ada kepercayaan untuk melakukannya dan ketika pengalihan yang mengambil alih akan menerima komisi (fee). Akad ini sesuai dengan syariah sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
4. Akad Rahn
Adalah akad tentang gadai. Akad ini sesuai syariah sepanjang memenuhi ketentuan syariah.
5. Akad Qordhul Hasan
Adalah akad pengelolaan dana kebajikan yang dilakukan secara terpisah pengelolaannya dengan pengelolaan perusahaan.
6. Akad Sharf
Adalah akal jual beli mata uang asing, akad ini sesuai syariah sepanjang dilakukan langsung dan tunai.
Daftar Pustaka:
1. Adiwarman A. Karim “ Bank Islam analisi Fiqih dan keuangan”
2. syafi’i antonio dkk “ Bank syari’ah analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan Ancaman” (Yogyakarta:Ekonisia, 2002)
3. Syafi, antonio,Bank Syariah dari teori ke praktek cetakan ke-1 (Gema Insani Press 2001)
4. Sri Nurhayati dan Wasilah. 2008. Akuntansi Syari’ah di Indonesia. Salemba Empat.Jakarta
Comments
Post a Comment