PRINSIP DASAR DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH ( bag II)


PRINSIP DASAR BANK SYARIAH
Prinsip dasar perbankan syariah merupakan dasar-dasar yang digunakan perbankan untuk melakukan transaksi perbankan, baik simpanan, pinjaman, dll
Prinsip dasar ini terbagi atas beberapa prinsip antara lain
1. Prinsip simpanan murni
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Islam untuk memberikan kesempata kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpang dananya dalam bentuk Al Wadiah. Alwadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
2. Bagi hasil
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan nasabah penyimpan, maupun dengan bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabah dan Musyarakah.
Al-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk lebih suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.4
Jenis dari akad musyarakah ini ada dua : musyarakah pemilikan dan musyarakah kontrak.  Aplikasi dalam dunia perbankan terkait akan akad ini antara lain : pembiayaan proyek dan modal ventura
Al-Mudharabah (trust financing, trust investmen)
Al mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangka pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pihak modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Jenis akad ini terbagi menjadi dua bagian :  Mudharabah Muthalaqah dan Muharabah Muqayyadah. Aplikasi dalam perbangkan dari akad ini bisa kita lihat dari aktifitas perusahaan dalam menghimpun dana dan aktifitas pembiayaan.
3. Prinsip jual beli ( sale and purchase )
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan lalu kemudian menjual barang tersebut ke nasabah dengan harga yang telah ditetapkan bank (harga beli+margi keuntungan). syafi,i dalam bukunya mengolongkan tiga jenis jual beli yang dijadikan  acuan utama dalam pembiayaan modal kerja dan investasi perbangkan syariah, yaitu
bai’al murabaha, adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahah keuntungan yang disepakati.
bai’ as-salam, berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepaati dan menjualnya kepada pembeli akhir.
4. Prinsip sewa
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri.
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis :
Ijaraha, sewa murni, seperti transaksi sewa menyewa pada umumnya
Bai al takriji atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli dimana garang yang di sewakan bisa menjadi hak milik bagi penyewa ketika masa sewa telah berakhir (finansial lease)
5. Prinsif fee (jasa)
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Prinsip ini meliputi seluruh layanan perbankan non pembiayaan, bentuk produk ini pada umumnya sama dengan produk-produk jasa nono pembiayaan pada bank konvensional, contoh dari produk ini seperti Kliring, Garansi, Inkaso, Jasa Transfer, dll. Secara syar’i prinsif ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah...

( bersambung ke bag III )


Comments