1. PENDAHULUAN
Transaksi dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Dalam menjalankan aktivitas operasinya, Perusahaan dan Anak Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.7 tahun 1994, yang dimaksud dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut :
a) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);
b) Perusahaan asosiasi (associated company);
c) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksud dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
d) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untukn merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan
e) Perusahaan dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam butir (iii) dan (iv), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi dan pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Semua transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan tingkat harga, persyaratan dan kondisi normal sebagaimana dilakukan dengan pihak di luar hubungan istimewa diungkapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi.
Off Balance Sheet
Hidden asset dan Off Balance Sheet sebenarnya sebangun dan berhubungan. Asset (sisi kiri) tersebut hidden karena dibiayai oleh debt (sisi kanan) yang tidak tercatat di neraca (off balance sheet). Contoh yg banyak terjadi adalah penggunaan operating lease (please refer to operating vs capital lease),sehingga perusahaan dapat menggunakan aset tersebut tanpa mencatatkannya di neraca tapi tidak juga murni menyewa. Hidden Asset merupakan suatu asset yang secara hukum terdaftar sebagai asset perusahaan namun tidak dilaporkan pada laporan keuangan perusahaan, sedangkan Off Balance Sheet adalah asset yang dikelola perusahaan namun tidak dilaporkan pada laporan keuangan melainkan dilaporkan secara terpisah dari laporan keuangan.
Ketika perusahaan menggunakan operating lease untuk mengakuisisi suatu asset, sebenarnya perusahaan tsb memiliki kewajiban (yang tersembunyi) yang berupa komitmen membayar sewa u/ jk wkt tertentu dg scheme tertentu, yang present valuenya bisa dianggap debt. Lalu apa keuntungannya buat perusahaan?
Perusahan tersebut dapat mencatatkan nilai aset dan debt yg lebih rendah dari yg sebenarnya. Implikasinya pada financial performance secara eksplisit akan lebih bagus. Misalnya ROA yg lebih tinggi (krn nilai aset kecil) dan Debt to Equity Ratio yg lebih sehat (krn nilai debt lbh kecil).
Contohnya:
a) Giro yang belum jatuh tempo kas bon
b) Hak untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya misalnya plafond kredit
(pembiayaan) yang belum digunakan.
c) Hak menukarkan asset keuangan lainnya yang lebih menguntungkan dan instrument modal
lainnya.
Selama bertahun-tahun lamanya banyak sekali metode digunakan untuk mendapatkan off-balance-sheet financing. Semua metode memiliki satu kesamaan, yaitu: Membuat perusahaan dapat mengabaikan obligasi di luar lembar neraca tanpa harus melanggar aturan GAAP yang berlaku saat ini.
Metode-metode off-balance sheet financing mencakup segala hal yang tidak dikenai sanksi oleh GAAP sampai dengan kewajiban akuntansi yang tidak jelas batasannya. Banyak metode off-balance-sheet financing yang dipengaruhi oleh faktor-faktor di bawah ini:
1. Hubungan perusahaan yang terpisah, atau
2. Sifat eksekutor sejumlah transaksi yang menimbulkan argumen bahwa penerimaan aktual atas barang atau jasa belum diperoleh, atau
3. Sarana atau rancangan keuangan yang inovatif
Captive Finance Companies and Other Unconsolidated Subsidiaries
Pada masa lalu praktek akuntansi hampir seluruhnya mengabaikan keberadaan perusahaan anak (atau sering pula disebut "captive finance companies") dari konsolidasi dan melaporkannya dengan menggunakan metode akunting ekuitas. Tidak dilakukannya konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan ini dinilai melanggar AICPA (seperti yang dilaporkan oleh Accounting Research Bulleting (ARB) edisi tahun 1959.
Dalam neraca saham yang terkonsolidasi, menurut metode ekuitas, berbagai aset dan liabilitas dari perusahaan anak yang tidak terkonsolidasi tidak dimasukkan bersama aset dan liabilitas perusahaan induk dan perusahaan anak yang terkonsolidasi. Investasi untuk saham umum perusahaan anak yang tak terkonsolidasi biasanya dilaporkan dalam lembar neraca terkonsolidasi milik perusahaan induk dalam bentuk jumlah pendapatan tunggal dan disebut sebagai "Investasi untuk Perusahaan Anak yang Tidak Terkonsolidasi" atau sejenisnya.
Dengan demikian, menurut metode ekuitas, liabilitas yang dimiliki oleh perusahaan induk yang tidak terkonsolidasi tidak akan dimasukkan ke dalam laporan keuangan terkonsolidasi. Penghapusan ini merupakan salah satu bentuk dari off-balance-sheet financing.
Karena rasio dari perusahaan anak biasanya lebih rendah dibandingkan rasio normal yang tercantum di dalam lembar neraca terkonsolidasi, maka kegagalan untuk mengkonsolidasi perusahaan anak bukan saja menghasilkan off-balance-sheet financing, melainkan juga menghasilkan suatu metode peningkatan rasio dalam lembar neraca terkonsolidasi. Selain itu, karena pendapatan bersih terkonsolidasi dari perusahaan induk biasanya tidak terpengaruh oleh hutang yang ditanggung oleh perusahaan anak yang tak terkonsolidasi, maka penghapusn hutang pada perusahaan anak yang tak terkonsolidasi dari lembar neraca terkonsolidasi akan mengurangi rasio hutang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio).
Sesuai dengan APB Opinion 18, The Equity Method of Accounting for Investments in Common Stock, pemberitahuan harus disertai dengan laporan ringkas mengenai aset dan liabilitas perusahaan anak yang akan menjadi pelengkap bagi laporan keuangan perusahaan. Ada kalanya data yang terdiri atas dua atau lebih dari dua perusahaan anak akan digabungkan ke dalam pemberitahuan semacam ini.
Bagi sebagian besar akuntan, tindakan untuk tidak mengkonsolidasi perusahaan anak bukanlah salah satu cara untuk menjaga liabilitas agar tidak tercantum dalam lembar neraca. Para akuntan menganggap bahwa tindakan untuk tidak mengkonsolidasi perusahaan anak adalah keputusan yang positif, dan sesuai dengan praktek akuntansi. Mereka berpendapat bahwa sifat aset dan liabilitas, sifat pendapatan dan pembiayaan, dan batasan berbagai rasio keuangan dan operasional untuk perusahaan anak sangatlah berbeda dari kelompok perusahaan lain, sehingga jika dilakukan konsolidasi terhadap perusahaan anak tersebut maka akan terjadi kebingungan dan menghasilkan informasi yang salah mengenai perusahaan induk.
Pandangan yang berbeda disampaikan oleh sejumlah pakar, dengan menyebutkan bahwa perbedaan antara perusahaan anak dan perusahaan lain tidaklah cukup untuk menangguhkan keputusan konsolidasi seperti tercantum dalam ARB 51, yang menyatakan bahwa "laporan keuangan terkonsolidasi lebih berarti dibandingkan laporan terpisah…" dan bahwa kebingungan dapat dicegah dengan pemberitahuan seperlunya.
Dalam mengembangkan proyek "The Reporting Entity, Including Consolidations and the Equity Method," FASB secara jelas menyebutkan di dalam Exposure Draft yang diterbitkan pada bulan Desember, "Consolidation of All Majority- owned Subsidiaries", bahwa FASB bermaksud untuk meminta perusahaan anak agar dikonsolidasi, dan bukan dilaporkan dengan metode ekuitas. Pada bulan Oktober 1987, FASB menerbitkan FAS94 dengan judul yang sama dengan yang tercantum dalam Exposure Draft. Laporan ini dibuat untuk menggantikan ARB51 dan menuntut konsolidasi terhadap seluruh perusahaan anak, meskipun pada saat itu masih banyak perusahaan anak yang menjalankan operasi "yang tidak terkonsolidasi", baik di lingkungan domestik maupun di lingkungan internasional.
2. LANDASAN TEORI
ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS ISAK 7
Latar Belakang dari diterbitkannya ISAK 7 adalah suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
Paragarf 2 ISAK 7 menyebutkan, sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak lain ("penyedia modal") mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK.
Hak (beneficial interest) dalam suatu EBK, misalnya, dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili) memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama sekali.
Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut
PSAK NO 7
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan.
Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .
Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan
Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.
Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.
Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:
o pembelian atau penjualan barang,
o pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain,
o pemberian atau penerimaan jasa,
o pengalihan riset dan pengembangan,
o pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura),
o garansi dan penjaminan (collateral), dan
o kontrak manajemen.
Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:
o suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya,
o jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items),dan
o kebijakan harga
PSAK 38
Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)
Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan mayoritas dan/atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali. Dalam transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aset atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.
Pernyataan dalam SAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak dicakup oleh PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pernyataan SAK 38 ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi sehubungan dengan pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali yang memenuhi kaidah restrukturisasi yang memenuhi kaidah restrukturisasi.
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi: (a) jenis, nilai buku, dan harga pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrument kepemilikan lainnya yang dialihkan; (b) tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; (c) nama entitas terkait; dan (d) metode akuntansi yang digunakan.
PSAK 39
AKUNTANSI KERJASAMA OPERASI
Keinginan dunia bisnis untuk melakukan investasi seringkali melebihi kemampuan satu entitas usaha untuk menyediakan dana. Seorang pengusaha yang memiliki peluang investasi, tetapi tidak memiliki dana atau aset yang cukup,akan berusaha mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebutdengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO). Kerjasama Operasi berlandaskan Hukum Perdata umumnya, Hukum Perikatan khususnya,sehingga hak, kewajiban, kepemilikan, pola kepemilikan aset, pola bagi pendapatan-beban-hasil akibat perikatan tersebut hendaknya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. atau dia sebaliknya mungkin pengusaha tidak berani menanggung risiko sendirian_Hal ini juga bisa mendorong pengusaha tersebut untuk menciptakan KSO. Inti dari semua bentuk KSO adalah sama, yakni pengusaha berusaha memperoleh dana dan atau aset yang mencukupi untuk melakukan investasi yang diinginkan, atau memperoleh sinerji dari aliansi stratejik, dan atau membagi risiko investasi dengan pengusaha lain. Dengan demikian ada perbedaan pokok antara KSO dengan bentuk-bentuk pendanaan lain, yaitu KSO memiliki unsur adanya keterbatasan seorang pengusaha untuk memanfaatkan dana dari institusi keuangan yang ada, atau memiliki kesulitan dalam perolehan sumber daya atau hak usaha tertentu, dan atau adanya kehendak untuk membagi risiko investasi.
Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO. dan KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah. KSO yang pertama bisa berbentuk badan hukum atau persekutuan. Sedang KSO tanpa entitas hukum bisa berbentuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO) dan Pengendalian Bersama Aset (PBA), atau KSO dimana hanya satu pihak saja dari partisipan KSO yang memiliki kendali yang signifikanatas aset dan operasi KSO. Dalam KSO dengan pola PBO dan PBA, masing-masing partisipan KSO memiliki kendala yang signifikan atas operasi atau aset KSO, karena itu nama kerjasama ini adalah pengendalian bersama (jointly controlled). KSO yang diatur dalam Pernyataan ini adalah KSO dengan batasan dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan (berarti) memiliki kendali atas aset dan operasi KSO Definisi Kerjasama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut. Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yangmemiliki tanah untuk dibangun gedung perkantoran di atasnya dalamperjanjian KSO, atau PT Jasa Marga yang memiliki hak penyelenggaraan jalan tol. Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO. Aset KSO adalah aset tetap yang dibangun atau yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan KSO. Pengelola KSO adalah pihak yang mengoperasikan aset KSO. Pengelola KSO mungkin pemilik aset, mungkin investor, mungkin juga pihak lain yang ditunjuk. Masa Konsesi adalah jangka waktu dimana investor dan pemilik aset masih terikat dengan perjanjian bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk pembayaran lain yang tercantum di dalam perjanjian KSO.
Pengakuan Dan Pengukuran
Kerjasama Operasi biasanya diawali dengan bertemunya pemilik aset dengan calon investor. Pemilik aset telah memiliki aset, misalnya tanah, atau hak penyelenggaraan usaha tertentu, misalnya jasa telekomunikasi, yang kemudian diserahkan untuk dibangun atau diusahakan dalam perjanjian KSO. Investor adalah pihak yang memiliki dana untuk membangun aset KSO. Aset KSO, seperti gedung atau jalan tol. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk membangun aset KSO harus dikapitalisasi dalam aset KSO dalam konstruksi. Akun ini akan dihapus ke aset KSO begitu konstruksi selesai dan asset KSO siap dioperasikan. Untuk mengoperasikan Aset KSO ada dua pola yang banyak diikuti oleh para partisipan KSO. Yang pertama, aset KSO dikelola oleh investor yang mendanai pembangunannya sampai berakhir masa konsesi. Di akhir masakonsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengelolaannya kepada pemilik aset. Pola ini lazim disebut pola Bangun, Kelola, Serah (BKS) atau Build, Operate, Transfer (BTO). Yang kedua adalah apabila investor mendanai pembangunanan aset KSO sampai siap dioperasikan. Pola ini lazim disebut pola Bangun, Serah, Kelola (BSK) atau Build, Transfer, Operate (BTO). PadapolaBangun, Serah, Kelola (BSK), investor akan menyerahkan aset KSO yangdiadanaipembangunannya kepada pemilik aset, begitu aset KSO siap dioperasikan.Padatahap ini, pemilik aset secara lazim memegang kendali pengelolaanasetKSOsecara material. Biayaperolehan aset KSO yang dibangun dengan dana dari investor adalah sebesar biaya pembangunannya. Apabila aset ini diserahkan kepada pemilik aset, ada kemungkinan pemilik aset tidak tahu berapa besar biaya pembangunan ini. Dalam hal ini pemilik aset bisa menggunakan biaya pembangunan yang disepakati dalam perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar pada saat aset KSO diserahkan. Dengan demikian, pengakuan aset KSO pada pola BKS adalah dengan mengkredit akun penghasilan KSO. Pada KSO dengan pola BSK, pemilik aset hares melakukan pembayaran ke investor sebagai konsekuensi dari pengelolaan asset KSO yang didanai investor. Pola pembayaran selalu diatur dalam kontrak, misalnya dengan pola bagi hasil atau bagi pendapatan, atau modifikasi dari pola-pola tersebut. Perbedaan dengan transaksi pembelian cicilan, atau penjualan cicilan dari sisi, investor, atau leasing adalah adanya risiko bahwa pembayaran tersebut tidak sebesar yang diharapkan. Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik asset mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut atau mengkredit penghasilan tangguhan (deferred income). Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai di bangun, penyerahan ini hams dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan KSO. Pemilik aset mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan beban atau penghasilan KSO. Penghitungan bunga dalam hal ini adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih antara beban bunga dan bagian dari kewajiban KSO dari jumlah yang dibayarkan dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO. Aset KSO disusutkan oleh pihak yang membukukan aset KSO dalam neracanya, yaitu pengelola KSO. Kemungkinan besar adalah bahwa umur ekonomi aset ini melampaui masa konsesi yang diterima investor. Apabila investor adalah juga pengelola KSO, masa penyusutan yang diperkenankan untuk aset KSO maksimal sampai berakhir masa konsesi. Apabila pengelola KSO adalah pemilik aset, masa penyusutan adalah selama umur ekonomi aset yang bersangkutan, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi. Penghitungan bunga untuk transaksi ini adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih antara beban bunga dan bagian dari kewajiban KSO dari jumlah yang dibayarkan dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO.
PSAK NO 40
Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
Transaksi yang mengubah ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
a) Transaksi yang mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
1) Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan investor:
i. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada investor,
ii. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh investor.
2) Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan pihak ketiga (selain investor):
i. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada pihak ketiga,
ii. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh pihak ketiga.
b) Transaksi yang tidak mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi: anak perusahaan/perusahaan asosiasi melakukan revaluasi aktiva tetap sehingga muncul akun “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap”.
Pengakuan
Apabila nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sesudah transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi lebih besar dari nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sebelum transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, maka perbedaan tersebut, oleh investor diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi”.
Pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan, jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang terkait diakui sebagai pendapatan atau beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.
Pengungkapan
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan
Deskripsi Kasus
Sebelum tahun 2003, PT. Indosat Tbk yang saat itu masih bernama PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk bersama dengan PT. Telkom Tbk adalah dua perusahaan plat merah yang menjalankan lini bisnis yang sejenis yaitu bidang telekomunikasi. Berdasarkan kebijakan pemerintah waktu itu (Presiden Megawati Sukarnoputri) PT. Indosat Tbk pada akhir tahun 2002 diprivatisasi. Perusahaan ini dijual ke Temasek Holdings yang berbasis di Singapura.
Pada tahun 2001 sebelum Telkom dan Indosat terpisah pengendalian, kedua perusahaan melakukan transaksi kepemilikan silang saham di beberapa perusahaan affiliasi. Rinciannya adalah:
a. Menjual 35% investasi perusahaan di PT Telekomunikasi Selular
b. Mengakuisisi 22,5% investasi Telkom di Satelindo
c. Mengakuisisi 37,21% investasi Telkom di Lintasarta
Pada saat transaksi, Indosat dan Telkom adalah entitas sepengendali oleh Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas kedua perusahaan. Transaksi dengan Telkom ini dicatat dengan metode penyatuan kepemilikan. Bila selisih transaksi di atas adalah sebesar Rp 4.359.259, bagaimana cara pengungkapannya?
Transaksi dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa
Dalam menjalankan aktivitas operasinya, Perusahaan dan Anak Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.7 tahun 1994, yang dimaksud dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut :
a) Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries);
b) Perusahaan asosiasi (associated company);
c) Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksud dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
d) Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untukn merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut; dan
e) Perusahaan dimana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam butir (iii) dan (iv), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi dan pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan pelapor.
Semua transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan tingkat harga, persyaratan dan kondisi normal sebagaimana dilakukan dengan pihak di luar hubungan istimewa diungkapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi.
Off Balance Sheet
Hidden asset dan Off Balance Sheet sebenarnya sebangun dan berhubungan. Asset (sisi kiri) tersebut hidden karena dibiayai oleh debt (sisi kanan) yang tidak tercatat di neraca (off balance sheet). Contoh yg banyak terjadi adalah penggunaan operating lease (please refer to operating vs capital lease),sehingga perusahaan dapat menggunakan aset tersebut tanpa mencatatkannya di neraca tapi tidak juga murni menyewa. Hidden Asset merupakan suatu asset yang secara hukum terdaftar sebagai asset perusahaan namun tidak dilaporkan pada laporan keuangan perusahaan, sedangkan Off Balance Sheet adalah asset yang dikelola perusahaan namun tidak dilaporkan pada laporan keuangan melainkan dilaporkan secara terpisah dari laporan keuangan.
Ketika perusahaan menggunakan operating lease untuk mengakuisisi suatu asset, sebenarnya perusahaan tsb memiliki kewajiban (yang tersembunyi) yang berupa komitmen membayar sewa u/ jk wkt tertentu dg scheme tertentu, yang present valuenya bisa dianggap debt. Lalu apa keuntungannya buat perusahaan?
Perusahan tersebut dapat mencatatkan nilai aset dan debt yg lebih rendah dari yg sebenarnya. Implikasinya pada financial performance secara eksplisit akan lebih bagus. Misalnya ROA yg lebih tinggi (krn nilai aset kecil) dan Debt to Equity Ratio yg lebih sehat (krn nilai debt lbh kecil).
Contohnya:
a) Giro yang belum jatuh tempo kas bon
b) Hak untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya misalnya plafond kredit
(pembiayaan) yang belum digunakan.
c) Hak menukarkan asset keuangan lainnya yang lebih menguntungkan dan instrument modal
lainnya.
Selama bertahun-tahun lamanya banyak sekali metode digunakan untuk mendapatkan off-balance-sheet financing. Semua metode memiliki satu kesamaan, yaitu: Membuat perusahaan dapat mengabaikan obligasi di luar lembar neraca tanpa harus melanggar aturan GAAP yang berlaku saat ini.
Metode-metode off-balance sheet financing mencakup segala hal yang tidak dikenai sanksi oleh GAAP sampai dengan kewajiban akuntansi yang tidak jelas batasannya. Banyak metode off-balance-sheet financing yang dipengaruhi oleh faktor-faktor di bawah ini:
1. Hubungan perusahaan yang terpisah, atau
2. Sifat eksekutor sejumlah transaksi yang menimbulkan argumen bahwa penerimaan aktual atas barang atau jasa belum diperoleh, atau
3. Sarana atau rancangan keuangan yang inovatif
Captive Finance Companies and Other Unconsolidated Subsidiaries
Pada masa lalu praktek akuntansi hampir seluruhnya mengabaikan keberadaan perusahaan anak (atau sering pula disebut "captive finance companies") dari konsolidasi dan melaporkannya dengan menggunakan metode akunting ekuitas. Tidak dilakukannya konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan ini dinilai melanggar AICPA (seperti yang dilaporkan oleh Accounting Research Bulleting (ARB) edisi tahun 1959.
Dalam neraca saham yang terkonsolidasi, menurut metode ekuitas, berbagai aset dan liabilitas dari perusahaan anak yang tidak terkonsolidasi tidak dimasukkan bersama aset dan liabilitas perusahaan induk dan perusahaan anak yang terkonsolidasi. Investasi untuk saham umum perusahaan anak yang tak terkonsolidasi biasanya dilaporkan dalam lembar neraca terkonsolidasi milik perusahaan induk dalam bentuk jumlah pendapatan tunggal dan disebut sebagai "Investasi untuk Perusahaan Anak yang Tidak Terkonsolidasi" atau sejenisnya.
Dengan demikian, menurut metode ekuitas, liabilitas yang dimiliki oleh perusahaan induk yang tidak terkonsolidasi tidak akan dimasukkan ke dalam laporan keuangan terkonsolidasi. Penghapusan ini merupakan salah satu bentuk dari off-balance-sheet financing.
Karena rasio dari perusahaan anak biasanya lebih rendah dibandingkan rasio normal yang tercantum di dalam lembar neraca terkonsolidasi, maka kegagalan untuk mengkonsolidasi perusahaan anak bukan saja menghasilkan off-balance-sheet financing, melainkan juga menghasilkan suatu metode peningkatan rasio dalam lembar neraca terkonsolidasi. Selain itu, karena pendapatan bersih terkonsolidasi dari perusahaan induk biasanya tidak terpengaruh oleh hutang yang ditanggung oleh perusahaan anak yang tak terkonsolidasi, maka penghapusn hutang pada perusahaan anak yang tak terkonsolidasi dari lembar neraca terkonsolidasi akan mengurangi rasio hutang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio).
Sesuai dengan APB Opinion 18, The Equity Method of Accounting for Investments in Common Stock, pemberitahuan harus disertai dengan laporan ringkas mengenai aset dan liabilitas perusahaan anak yang akan menjadi pelengkap bagi laporan keuangan perusahaan. Ada kalanya data yang terdiri atas dua atau lebih dari dua perusahaan anak akan digabungkan ke dalam pemberitahuan semacam ini.
Bagi sebagian besar akuntan, tindakan untuk tidak mengkonsolidasi perusahaan anak bukanlah salah satu cara untuk menjaga liabilitas agar tidak tercantum dalam lembar neraca. Para akuntan menganggap bahwa tindakan untuk tidak mengkonsolidasi perusahaan anak adalah keputusan yang positif, dan sesuai dengan praktek akuntansi. Mereka berpendapat bahwa sifat aset dan liabilitas, sifat pendapatan dan pembiayaan, dan batasan berbagai rasio keuangan dan operasional untuk perusahaan anak sangatlah berbeda dari kelompok perusahaan lain, sehingga jika dilakukan konsolidasi terhadap perusahaan anak tersebut maka akan terjadi kebingungan dan menghasilkan informasi yang salah mengenai perusahaan induk.
Pandangan yang berbeda disampaikan oleh sejumlah pakar, dengan menyebutkan bahwa perbedaan antara perusahaan anak dan perusahaan lain tidaklah cukup untuk menangguhkan keputusan konsolidasi seperti tercantum dalam ARB 51, yang menyatakan bahwa "laporan keuangan terkonsolidasi lebih berarti dibandingkan laporan terpisah…" dan bahwa kebingungan dapat dicegah dengan pemberitahuan seperlunya.
Dalam mengembangkan proyek "The Reporting Entity, Including Consolidations and the Equity Method," FASB secara jelas menyebutkan di dalam Exposure Draft yang diterbitkan pada bulan Desember, "Consolidation of All Majority- owned Subsidiaries", bahwa FASB bermaksud untuk meminta perusahaan anak agar dikonsolidasi, dan bukan dilaporkan dengan metode ekuitas. Pada bulan Oktober 1987, FASB menerbitkan FAS94 dengan judul yang sama dengan yang tercantum dalam Exposure Draft. Laporan ini dibuat untuk menggantikan ARB51 dan menuntut konsolidasi terhadap seluruh perusahaan anak, meskipun pada saat itu masih banyak perusahaan anak yang menjalankan operasi "yang tidak terkonsolidasi", baik di lingkungan domestik maupun di lingkungan internasional.
2. LANDASAN TEORI
ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS ISAK 7
Latar Belakang dari diterbitkannya ISAK 7 adalah suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan kontraktual yang mengatur secara ketat atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
Paragarf 2 ISAK 7 menyebutkan, sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak lain ("penyedia modal") mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK.
Hak (beneficial interest) dalam suatu EBK, misalnya, dapat berupa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak, mungkin memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili) memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama sekali.
Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan penjualan, ketentuan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasikan EBK tersebut
PSAK NO 7
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan
Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee).
Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan.
Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa .
Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan
Bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan. Metode ini mengurangi harga penjualan kembali dengan suatu margin yang wajar. Metode ini juga digunakan untuk pengalihan/transfer sumber daya lain, seperti hak dan jasa.
Pendekatan lain adalah metode biaya-plus (cost-plus method), yang menambahkan suatu kenaikan (mark-up) tertentu pada biaya pemasok. Kesulitan-kesulitan mungkin dialami baik dalam menentukan unsur biaya yang dapat diatribusikan maupun kenaikan (mark-up) tersebut. Di antara ukuran-ukuran yang dapat membantu menentukan harga transfer adalah hasil (return) yang dapat dibandingkan dalam industri sejenis atas volume penjualan atau modal yang digunakan.
Berikut ini adalah contoh situasi transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin memerlukan pengungkapan oleh suatu perusahaan pelapor:
o pembelian atau penjualan barang,
o pembelian atau penjualan properti dan aktiva lain,
o pemberian atau penerimaan jasa,
o pengalihan riset dan pengembangan,
o pendanaan (termasuk pemberian pinjaman dan penyetoran modal baik secara tunai maupun dalam bentuk natura),
o garansi dan penjaminan (collateral), dan
o kontrak manajemen.
Jika terdapat transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, perlu diungkapkan hakekat transaksi dan unsur-unsur transaksi yang diperlukan agar laporan keuangan tersebut dapat dimengerti. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:
o suatu petunjuk mengenai volume transaksi, baik jumlahnya maupun proporsinya,
o jumlah atau proporsi pos-pos terbuka (outstanding items),dan
o kebijakan harga
PSAK 38
Akuntansi Restrukturisasi Ekuitas Sepengendali (Revisi 2004)
Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan mayoritas dan/atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali. Dalam transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aset atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.
Pernyataan dalam SAK 38 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak dicakup oleh PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.
Pernyataan SAK 38 ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi sehubungan dengan pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrumen kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali yang memenuhi kaidah restrukturisasi yang memenuhi kaidah restrukturisasi.
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi: (a) jenis, nilai buku, dan harga pengalihan aset, kewajiban, saham, atau instrument kepemilikan lainnya yang dialihkan; (b) tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali; (c) nama entitas terkait; dan (d) metode akuntansi yang digunakan.
PSAK 39
AKUNTANSI KERJASAMA OPERASI
Keinginan dunia bisnis untuk melakukan investasi seringkali melebihi kemampuan satu entitas usaha untuk menyediakan dana. Seorang pengusaha yang memiliki peluang investasi, tetapi tidak memiliki dana atau aset yang cukup,akan berusaha mengajak mitra usaha untuk memanfaatkan peluang tersebutdengan membentuk Kerjasama Operasi (KSO). Kerjasama Operasi berlandaskan Hukum Perdata umumnya, Hukum Perikatan khususnya,sehingga hak, kewajiban, kepemilikan, pola kepemilikan aset, pola bagi pendapatan-beban-hasil akibat perikatan tersebut hendaknya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. atau dia sebaliknya mungkin pengusaha tidak berani menanggung risiko sendirian_Hal ini juga bisa mendorong pengusaha tersebut untuk menciptakan KSO. Inti dari semua bentuk KSO adalah sama, yakni pengusaha berusaha memperoleh dana dan atau aset yang mencukupi untuk melakukan investasi yang diinginkan, atau memperoleh sinerji dari aliansi stratejik, dan atau membagi risiko investasi dengan pengusaha lain. Dengan demikian ada perbedaan pokok antara KSO dengan bentuk-bentuk pendanaan lain, yaitu KSO memiliki unsur adanya keterbatasan seorang pengusaha untuk memanfaatkan dana dari institusi keuangan yang ada, atau memiliki kesulitan dalam perolehan sumber daya atau hak usaha tertentu, dan atau adanya kehendak untuk membagi risiko investasi.
Bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, tetapi bisa dibagi menjadi dua golongan, KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate legal entity) dari entitas hukum para partisipan KSO. dan KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah. KSO yang pertama bisa berbentuk badan hukum atau persekutuan. Sedang KSO tanpa entitas hukum bisa berbentuk Pengendalian Bersama Operasi (PBO) dan Pengendalian Bersama Aset (PBA), atau KSO dimana hanya satu pihak saja dari partisipan KSO yang memiliki kendali yang signifikanatas aset dan operasi KSO. Dalam KSO dengan pola PBO dan PBA, masing-masing partisipan KSO memiliki kendala yang signifikan atas operasi atau aset KSO, karena itu nama kerjasama ini adalah pengendalian bersama (jointly controlled). KSO yang diatur dalam Pernyataan ini adalah KSO dengan batasan dimana hanya satu pihak saja yang secara signifikan (berarti) memiliki kendali atas aset dan operasi KSO Definisi Kerjasama Operasi (KSO) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut. Pemilik Aset adalah pihak yang memiliki aset atau hak penyelenggaran usaha tertentu yang dipakai sebagai obyek atau sarana Kerjasama Operasi. Misalnya orang yangmemiliki tanah untuk dibangun gedung perkantoran di atasnya dalamperjanjian KSO, atau PT Jasa Marga yang memiliki hak penyelenggaraan jalan tol. Investor adalah pihak yang menyediakan dana, baik seluruh atau sebagian, untuk memungkinkan aset atau hak usaha pemilik aset diberdayakan atau dimanfaatkan dalam KSO. Aset KSO adalah aset tetap yang dibangun atau yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan KSO. Pengelola KSO adalah pihak yang mengoperasikan aset KSO. Pengelola KSO mungkin pemilik aset, mungkin investor, mungkin juga pihak lain yang ditunjuk. Masa Konsesi adalah jangka waktu dimana investor dan pemilik aset masih terikat dengan perjanjian bagi hasil atau bagi pendapatan atau bentuk pembayaran lain yang tercantum di dalam perjanjian KSO.
Pengakuan Dan Pengukuran
Kerjasama Operasi biasanya diawali dengan bertemunya pemilik aset dengan calon investor. Pemilik aset telah memiliki aset, misalnya tanah, atau hak penyelenggaraan usaha tertentu, misalnya jasa telekomunikasi, yang kemudian diserahkan untuk dibangun atau diusahakan dalam perjanjian KSO. Investor adalah pihak yang memiliki dana untuk membangun aset KSO. Aset KSO, seperti gedung atau jalan tol. Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh investor untuk membangun aset KSO harus dikapitalisasi dalam aset KSO dalam konstruksi. Akun ini akan dihapus ke aset KSO begitu konstruksi selesai dan asset KSO siap dioperasikan. Untuk mengoperasikan Aset KSO ada dua pola yang banyak diikuti oleh para partisipan KSO. Yang pertama, aset KSO dikelola oleh investor yang mendanai pembangunannya sampai berakhir masa konsesi. Di akhir masakonsesi investor akan menyerahkan aset KSO dan pengelolaannya kepada pemilik aset. Pola ini lazim disebut pola Bangun, Kelola, Serah (BKS) atau Build, Operate, Transfer (BTO). Yang kedua adalah apabila investor mendanai pembangunanan aset KSO sampai siap dioperasikan. Pola ini lazim disebut pola Bangun, Serah, Kelola (BSK) atau Build, Transfer, Operate (BTO). PadapolaBangun, Serah, Kelola (BSK), investor akan menyerahkan aset KSO yangdiadanaipembangunannya kepada pemilik aset, begitu aset KSO siap dioperasikan.Padatahap ini, pemilik aset secara lazim memegang kendali pengelolaanasetKSOsecara material. Biayaperolehan aset KSO yang dibangun dengan dana dari investor adalah sebesar biaya pembangunannya. Apabila aset ini diserahkan kepada pemilik aset, ada kemungkinan pemilik aset tidak tahu berapa besar biaya pembangunan ini. Dalam hal ini pemilik aset bisa menggunakan biaya pembangunan yang disepakati dalam perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar pada saat aset KSO diserahkan. Dengan demikian, pengakuan aset KSO pada pola BKS adalah dengan mengkredit akun penghasilan KSO. Pada KSO dengan pola BSK, pemilik aset hares melakukan pembayaran ke investor sebagai konsekuensi dari pengelolaan asset KSO yang didanai investor. Pola pembayaran selalu diatur dalam kontrak, misalnya dengan pola bagi hasil atau bagi pendapatan, atau modifikasi dari pola-pola tersebut. Perbedaan dengan transaksi pembelian cicilan, atau penjualan cicilan dari sisi, investor, atau leasing adalah adanya risiko bahwa pembayaran tersebut tidak sebesar yang diharapkan. Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang bersangkutan. Pemilik asset mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut atau mengkredit penghasilan tangguhan (deferred income). Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan pada saat aset KSO selesai di bangun, penyerahan ini hams dicatat sebagai hak bagi pendapatan atau penghasilan KSO. Pemilik aset mencatat penyerahan tersebut dalam akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan utang beserta bunga dan beban atau penghasilan KSO. Penghitungan bunga dalam hal ini adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih antara beban bunga dan bagian dari kewajiban KSO dari jumlah yang dibayarkan dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO. Aset KSO disusutkan oleh pihak yang membukukan aset KSO dalam neracanya, yaitu pengelola KSO. Kemungkinan besar adalah bahwa umur ekonomi aset ini melampaui masa konsesi yang diterima investor. Apabila investor adalah juga pengelola KSO, masa penyusutan yang diperkenankan untuk aset KSO maksimal sampai berakhir masa konsesi. Apabila pengelola KSO adalah pemilik aset, masa penyusutan adalah selama umur ekonomi aset yang bersangkutan, dan tidak dibatasi oleh masa konsesi. Penghitungan bunga untuk transaksi ini adalah dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor. Selisih antara beban bunga dan bagian dari kewajiban KSO dari jumlah yang dibayarkan dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO.
PSAK NO 40
Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi
Transaksi yang mengubah ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
a) Transaksi yang mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi antara lain:
1) Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan investor:
i. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada investor,
ii. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh investor.
2) Transaksi antara anak perusahaan/perusahaan asosiasi dengan pihak ketiga (selain investor):
i. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi menjual saham tambahan kepada pihak ketiga,
ii. Anak perusahaan/perusahaan asosiasi memperoleh kembali saham beredar yang dimiliki oleh pihak ketiga.
b) Transaksi yang tidak mengubah persentase kepemilikan investor pada anak perusahaan/perusahaan asosiasi: anak perusahaan/perusahaan asosiasi melakukan revaluasi aktiva tetap sehingga muncul akun “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap”.
Pengakuan
Apabila nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sesudah transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi lebih besar dari nilai ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang menjadi bagian perusahaan investor sebelum transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi, maka perbedaan tersebut, oleh investor diakui sebagai bagian dari ekuitas dengan akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi”.
Pada saat pelepasan investasi yang bersangkutan, jumlah selisih transaksi perubahan ekuitas anak perusahaan/perusahaan asosiasi yang terkait diakui sebagai pendapatan atau beban dalam periode yang sama pada waktu keuntungan atau kerugian pelepasan diakui.
Pengungkapan
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara terpisah pada catatan atas laporan keuangan
Deskripsi Kasus
Sebelum tahun 2003, PT. Indosat Tbk yang saat itu masih bernama PT. Indonesian Satellite Corporation Tbk bersama dengan PT. Telkom Tbk adalah dua perusahaan plat merah yang menjalankan lini bisnis yang sejenis yaitu bidang telekomunikasi. Berdasarkan kebijakan pemerintah waktu itu (Presiden Megawati Sukarnoputri) PT. Indosat Tbk pada akhir tahun 2002 diprivatisasi. Perusahaan ini dijual ke Temasek Holdings yang berbasis di Singapura.
Pada tahun 2001 sebelum Telkom dan Indosat terpisah pengendalian, kedua perusahaan melakukan transaksi kepemilikan silang saham di beberapa perusahaan affiliasi. Rinciannya adalah:
a. Menjual 35% investasi perusahaan di PT Telekomunikasi Selular
b. Mengakuisisi 22,5% investasi Telkom di Satelindo
c. Mengakuisisi 37,21% investasi Telkom di Lintasarta
Pada saat transaksi, Indosat dan Telkom adalah entitas sepengendali oleh Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas kedua perusahaan. Transaksi dengan Telkom ini dicatat dengan metode penyatuan kepemilikan. Bila selisih transaksi di atas adalah sebesar Rp 4.359.259, bagaimana cara pengungkapannya?
Comments
Post a Comment