Deskripsi kasus
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pontianak, Kamis (5/8), kemarin, resmi ditetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pontianak. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, dan dihadiri Bupati Pontianak, Ria Norsan serta kepala dinas instansi tersebut, menetapkan dari 13 dinas menjadi 10 dinas dan 9 lembaga teknis daerah.
Adapun tiga dinas yang dibubarkan yaitu Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Dinas Pertambangan dan Energi.
Dimana Dinas Parbudpora, bidang pemuda dan olahraga akan digabung dengan Dinas Pendidikan sehingga namanya menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Bidang pariwisata dan kebudayaan digabung dengan Dinas Perhubungan sehingga namanya menjadi Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan digabung dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan. Sedangkan Dinas Pertambangan dan Energi, digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Menanggapi terjadinya perampingan SOPD tersebut, Juru Bicara Fraksi Pemuda Pembaruan Keadilan Bangsa (PPKB), Teddy Kurniawan, mengharapkan tidak timbulnya polemik di tingkat peraturan pemerintahan dan tidak memberikan potensi ketidakharmonisan jalannya pemerintah daerah, sehingga memberikan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.
“Selain itu, dalam mengisi struktur organisasi, kami minta bupati memilih secara profesional, dengan menempatkan SDM yang memiliki kapasitas dan integritas yang baik sesuai dengan keahlian di bidangnya,” kata Teddy.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi Golkar, Hanura dan PAN (GOHAN), Eddy Sugito, juga tidak jauh berbeda, perampingan wajar dilaksanakan karena melihat kondisi daerah pasca pemengkaran dilihat luas penduduk, luas wilayah, jumlah APBD semakin kecil. Namun diharapkan dengan adanya penggabungan dinas dan lembaga teknis, roda pemerintahan Kabupaten Pontianak tetap berjalan dengan baik.
“Adanya penggabungan dinas dan lembaga teknis bakal menjadi tantangan berat bagi bupati untuk menyatukan visi dan misinya. Untuk itu, bupati harus mampu menciptakan hubungan harmonis dan sinergis, karena tanpa keharmonisan jalan roda pemerintahan tidak akan berjalan lambat. Fraksi Gohan juga meminta, bupati benar-benar memperhatikan aspek profesional dalam memilih pemimpin SKPD, dan jangan berdasarkan kedekatan atau tim sukses,” katanya.
Menanggapi pandangan akhir fraksi-fraksi dewan tersebut, Bupati Pontianak, Ria Norsan, mengatakan atas terbentuknya SOPD yang telah ditetapkan menjadi Perda, akan dilaksanakan secara efektif. Dan akan menempati pimpinan SKPD yaitu orang profesionalisme, kualitas SDM baik, dan mempunyai komitmen membangun Kabupaten Pontianak.
Analisis kasus”
Dalam kasus diatas ada beberapa dinas yang operasinya tidak dilanjutkan atau digabungkan dengan dinas yang lain seperti
• Dinas Parbudpora, bidang pemuda dan olahraga digabung dengan Dinas Pendidikan
• Dinas Parawisata dan kebudayaan digabung dengan Dinas perhubungan
• Dinas Kehutanan dan Perkebunan digabung dengan Dinas Pertanian dan Peternakan.
• Dinas Pertambangan dan Energi, digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Pertanyaan terkait kasus diatas” bagaimana PSAP mengatur mengenai adanya dinas-dinas atau operasi yang digabungkan dalam pemerintahan.
Untuk setiap dinas yang digabungkan, setiap aset dan kewajiban dari dinas sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagaimana yang tercantum dalam PSAP NO 04 paragraf no 6 tentang catatan atas laporan keuangan “
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a) Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Setiap aset tetap yang diperoleh dari dinas sebelumnya harus diakui ketika aset tetap telah diterima kepemilikannya sebagaiman dalam PSAP no 07 tentang akuntansi aset tetap paragraf 18 menyatakan bahwa
“Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah”.
Pengukuran aset tetap yang diperoleh dari penggabungan dinas diatur dalam paragraf 20 Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan “menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.”
Adapun dengan operasi-operas yang tidak dilanjutkan dengan adanya penggabungan dinas ini maka SAP no 10 mengatur hal tersebut”
“paragraf 46. Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan”.
“paragraf 47. Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada, harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan”.
“paragraf 48. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan”.
“49. Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Pontianak, Kamis (5/8), kemarin, resmi ditetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pontianak. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rahmad Satria, dan dihadiri Bupati Pontianak, Ria Norsan serta kepala dinas instansi tersebut, menetapkan dari 13 dinas menjadi 10 dinas dan 9 lembaga teknis daerah.
Adapun tiga dinas yang dibubarkan yaitu Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Parbudpora), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Dinas Pertambangan dan Energi.
Dimana Dinas Parbudpora, bidang pemuda dan olahraga akan digabung dengan Dinas Pendidikan sehingga namanya menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Bidang pariwisata dan kebudayaan digabung dengan Dinas Perhubungan sehingga namanya menjadi Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan digabung dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perkebunan. Sedangkan Dinas Pertambangan dan Energi, digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Menanggapi terjadinya perampingan SOPD tersebut, Juru Bicara Fraksi Pemuda Pembaruan Keadilan Bangsa (PPKB), Teddy Kurniawan, mengharapkan tidak timbulnya polemik di tingkat peraturan pemerintahan dan tidak memberikan potensi ketidakharmonisan jalannya pemerintah daerah, sehingga memberikan dampak negatif terhadap pelayanan masyarakat.
“Selain itu, dalam mengisi struktur organisasi, kami minta bupati memilih secara profesional, dengan menempatkan SDM yang memiliki kapasitas dan integritas yang baik sesuai dengan keahlian di bidangnya,” kata Teddy.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi Golkar, Hanura dan PAN (GOHAN), Eddy Sugito, juga tidak jauh berbeda, perampingan wajar dilaksanakan karena melihat kondisi daerah pasca pemengkaran dilihat luas penduduk, luas wilayah, jumlah APBD semakin kecil. Namun diharapkan dengan adanya penggabungan dinas dan lembaga teknis, roda pemerintahan Kabupaten Pontianak tetap berjalan dengan baik.
“Adanya penggabungan dinas dan lembaga teknis bakal menjadi tantangan berat bagi bupati untuk menyatukan visi dan misinya. Untuk itu, bupati harus mampu menciptakan hubungan harmonis dan sinergis, karena tanpa keharmonisan jalan roda pemerintahan tidak akan berjalan lambat. Fraksi Gohan juga meminta, bupati benar-benar memperhatikan aspek profesional dalam memilih pemimpin SKPD, dan jangan berdasarkan kedekatan atau tim sukses,” katanya.
Menanggapi pandangan akhir fraksi-fraksi dewan tersebut, Bupati Pontianak, Ria Norsan, mengatakan atas terbentuknya SOPD yang telah ditetapkan menjadi Perda, akan dilaksanakan secara efektif. Dan akan menempati pimpinan SKPD yaitu orang profesionalisme, kualitas SDM baik, dan mempunyai komitmen membangun Kabupaten Pontianak.
Analisis kasus”
Dalam kasus diatas ada beberapa dinas yang operasinya tidak dilanjutkan atau digabungkan dengan dinas yang lain seperti
• Dinas Parbudpora, bidang pemuda dan olahraga digabung dengan Dinas Pendidikan
• Dinas Parawisata dan kebudayaan digabung dengan Dinas perhubungan
• Dinas Kehutanan dan Perkebunan digabung dengan Dinas Pertanian dan Peternakan.
• Dinas Pertambangan dan Energi, digabung dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Pertanyaan terkait kasus diatas” bagaimana PSAP mengatur mengenai adanya dinas-dinas atau operasi yang digabungkan dalam pemerintahan.
Untuk setiap dinas yang digabungkan, setiap aset dan kewajiban dari dinas sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagaimana yang tercantum dalam PSAP NO 04 paragraf no 6 tentang catatan atas laporan keuangan “
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a) Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Setiap aset tetap yang diperoleh dari dinas sebelumnya harus diakui ketika aset tetap telah diterima kepemilikannya sebagaiman dalam PSAP no 07 tentang akuntansi aset tetap paragraf 18 menyatakan bahwa
“Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah”.
Pengukuran aset tetap yang diperoleh dari penggabungan dinas diatur dalam paragraf 20 Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan “menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.”
Adapun dengan operasi-operas yang tidak dilanjutkan dengan adanya penggabungan dinas ini maka SAP no 10 mengatur hal tersebut”
“paragraf 46. Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan”.
“paragraf 47. Informasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada, harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan”.
“paragraf 48. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan”.
“49. Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain-lain
Comments
Post a Comment