PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA



PENERAPAN SARBANES-OXLEY DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN
Audit sistem informasi merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer yang digunakan telah dapat melindungi aset milik organisasi, mampu menjaga integritas data, dapat membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efisien. Audit SI/TI relative baru ditemukan dibanding audit keuangan, seiring dengan meningkatnya penggunan TI untuk mensupport aktifitas
bisnis. 
Ada beberapa aspek yang diperiksa pada audit  sistem teknologi informasi: Audit secara keseluruhan menyangkut efektifitas, efisiensi,  availability system, reliability, confidentiality, dan integrity, serta aspek security. Selanjutnya adalah audit atas proses, modifikasi program, audit atas sumber data, dan data file.
Beberapa aturan mengenai IT audit sudah disusun di Amerika Serikat yang meliputi beberapa aturan penting seperti Sarbanes Oxley Act. Sarbanes-Oxley Act (SOA) merupakan sebuah produk hukum (Undang-Undang) di Amerika Serikat (AS) yang mengatur tentang akuntabilitas, praktik akuntansi dan keterbukaan informasi, termasuk tata cara pengelolaan data di perusahaan publik. Namun di Indonesia baru sebagian kecil yang baru menerapkan aturan tersebut.

A.  Latar Belakang Munculnya Sarbanes – Oxley
 Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat SOx atau SOA adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli 2002. Undang-undang ini diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio) yang disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai respons dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa  perusahaan  besar seperti: Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems, WorldCom (MCI), AOL TimeWarner, Aura Systems, Citigroup, Computer Associates International, CMS Energy, Global Crossing, HealthSouth, Quest Communication, Safety-Kleen dan Xerox, yang juga melibatkan beberapa  KAP  yang  termasuk  dalam  “the  big  five”  seperti:  Arthur Andersen, KPMG dan PWC.

Skandal-skandal yang menyebabkan kerugian bilyunan dolar bagi investor karena runtuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham. Semua skandal ini merupakan contoh tragis bagaimana kecurangan  (fraud
schemes)  berdampak sangat buruk terhadap pasar,  stakeholders dan para pegawai. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, ditambah dengan beberapa aturan pelaksanaan dari Securities Exchange Commision (SEC) dan beberapa  self regulatory bodies  lainnya, diharapkan akan meningkatkan standar akuntabilitas perusahaan, transparansi dalam pelaporan keuangan, memperkecil kemungkinan bagi perusahaan atau organisasi untuk melakukan dan menyembunyikan  fraud, serta membuat perhatian pada tingkat sangat tinggi terhadap corporate governance. Perundang-undangan ini menetapkan suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 bab  atau bagian yang menetapkan hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga menuntut Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini. Saat ini, corporate governance dan pengendalian internal bukan lagi sesuatu yang mewah lagi karena kedua hal ini telah disyaratkan oleh undang-undang.

B.  Audit Sistem informasi
Audit pada dasarnya adalah sebuah proses yang sistematis dan objektif dalam mengevaluasi kegiatan ekonomi serta memperolah bukti-bukti yang relevan, guna memberikan asersi dan menilai
sejauh apakah tindakan ekonomi yang dijalankan  sesuai dengan  kriteria yang berlaku dan melaporkannya kepada pihak yang  berkepentingan.  Terdiri dari dua dimensi utama, yaitu Audit keuangan dan Audit operasional  terhadap  sumber daya informasi, Audit TI dapat diartikan secara harfiah menjadi dua. Yang pertama, audit keuangan bertujuan untuk memastikan tidak adanya salah
saji material pada laporan keuanggan dengan  menggunakan  sistem audit  berbasis  komputer. Sementara pemahaman kedua mengaudit efektivitas, efisiensi, serta tepat guna atau  tidaknya unit
fungsional sestem serta kinerja manajemen TI pada  suatu perusahaan. Sehingga definisi yangdigunakan adalah: Audit sistem informasi (teknologi informasi) merupakan proses pengumpulan dan evaluasi  bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem computer yang digunakan telah  dapat melindungi asset milik organisasi mampu menjaga integritas data, dapat  membantu pencapaian tujuan organisasi secara efektif, serta dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki secara efektif, serta dapat menggunakan sumber daya yang dimilki secara efisien
Audit TI dikelompokkan berdasarkan letak kendalinya yaitu :
·         Pengendalian umum (general kontrol). 
·          Audit  secara  keseluruhan yang menyangkut availability sistem, reliability,  confidentiality, integrity dan security.
·          Audit proses meliputi modifikasi pada program audit, atas sumber data, audit file data, audit storage, serta alur data dan infomasi dalam perusahaan.
Pada dasarnya, tahapan-tahapan dalam audit TI tidak berbeda dengan audit pada umumnya. Perbedaan dengan audit biasa, seringkali auditor TI menerapakan teknik  audit berbantuan komputer. Teknik ini digunakan untuk menganalisis data.  Secara garis besar  terdapat 5 tahapan utama dalam metodologi audit TI yaitu ;
Fase 1 : Perencanaan
Fase 2 : Indentifikasi Resiko dan Kendali
Fase 3 : Evaluasi Kendali dan Bukti
Fase 4 : Dokumentasi dan Rapat
Fase 5 : Laporan dan Presentasi

C.  Aktivitas SOA pada perusahaan
Dalam  Sarbanes  Oxley  Act  diatur  tentang  akuntansi,  pengungkapan  dan pembaharuan  governance  yang  mensyaratkan  adanya  pengungkapan  yang lebih  banyak  mengenai  informasi 
keuangan,  keterangan  tentang  hasil-hasil yang  dicapai  manajemen,  kode  etik  bagi  pejabat  di bidang  keuangan, pembatasan  kompensasi  eksekutif,  dan  pembentukan  komite  audit  yang  independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut: 
a)      Menetapkan  beberapa  tanggung  jawab  baru  kepada  dewan  komisaris, komite audit, dan pihak manajemen 
b)      Mendirikan  the  Public  Company  Accounting  Oversight  Board,  sebuah dewan yang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal 
c)       Penambahan  tanggung  jawab  dan  anggaran  SEC  (Securities  Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan  jasa  “non-audit”  yang  tidak  boleh  diberikan  oleh  KAP kepada klien .
d)      Memperbesar  hukuman  bagi  terjadinya  corporate  fraud  (manipulasi perusahaan) 
e)      Mensyaratkan  adanya  aturan  mengenai  cara  menghadapi  conflicts  of interest 
f)       Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru 

Dalam  hal  pelaporan,  Sarbanes-Oxley  Act  mewajibkan  semua  perusahaan publik  untuk  membuat  suatu  sistem  pelaporan  yang  memungkinkan  bagi pegawai  atau  pengadu   untuk melaporkan  terjadinya  penyimpangan.  Sistem pelaporan  ini  diselenggarakan  oleh  komite  audit. Perusahaan  dapat menggunakan  jasa  pelaporan  hotlines  seperti  ACFE’s  EthicsLine.  ACFE dapat 
membantu  menyusun  hotlines  pengaduan  yang  akan  menerima  dan merahasiakan pengaduan,
dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil  tindakan  yang  tepat.  Sistem 
hotlines  ini  akan mendorong para  pegawai  untuk melaporkan  karena mereka merasa  aman  dari 
tindakan pembalasan  dari  yang dilaporkan, dan  inilah  elemen penting dan kritis bagi program pencegahan fraud yang kuat.

II SOX’ ACT
Secara umum SOX’s   Act   terdiri  dari   tiga  bagian   penting   yang   harus   diperhatikan  oleh manajemen  perusahaan  publik,  yaitu:  Seksi  404,  906,  dan  302.  Peraturan  ini sudah  mulai  dilaksanakan  oleh  perusahaan-perusahaan  publik  di  AS  sejak dikeluarkannya  peraturan  tersebut,  Juli  2002,  namun  yang  menjadi  penekanan adalah seksi 302 dan seksi 404.  Seksi  404  berisi  peraturan  yang  mewajibkan  manajemen  untuk  menilai internal  kontrol  yang  sudah dilaksanakan  atas  laporan  keuangannya  serta pengesahan  dari  auditor  eksternal. Seksi  906  berisi  peraturan  yang mewajibkan manajemen  perusahaan  secara  periodik  untuk  melaporkan  segala  sesuatu menyangkut informasi keuangan yang juga tunduk kepada peraturan bursa saham,  serta  menyatakan  dengan  benar  kondisi  laporan  keuangan  dan  hasil  operasi perusahaan. SOX’s act seksi 302 berisi peraturan yang hampir sama dengan seksi 906,   tetapi  seksi  302  berisi  tambahan  atas  pengungkapan  yang  berhubungan dengan pengungkapan  internal kontrol dan prsodurnya, serta  internal kontrol dan penipuan/kecurangan. Berikut ini dijelaskan beberapa bagian  (section)  dari  Sarbanes-Oxley  Act   yang perlu mendapat perhatian.
A.  Seksi 101 
Seksi 101 SOX mengatur tentang pembentukan dan ”administrative provisions” dari Public  Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB memiliki 5 anggota yang menguasai keuangan (financially-literate), menjabat selama 5 tahun. Dua anggota dari PCAOB harus CPA (Certified Public Accountant), dan sisa tiga anggotanya tidak harus dan dapat bukan CPA.
B.  Seksi 102 
Seksi 102 SOX mengatur tentang pendaftaran atau registrasi dengan PCAOB. Kantor akuntan publik (audit firms) yang terlibat dalam audit perusahaan publik harus terdaftar dalam audit perusahaan publik harus terdaftar pada PCAOB.
C.  Seksi 103 
Seksi 103 SOX mengatur tentang auditing, pengendalian mutu, dan aturan, aturan dan standar indenpendensi. PCAOB akan membuat standar auditing dan standar atestasi yang berkaitan,standar pengendalian mutu, dan  standar etik yang digunakan kantor akuntan publik dalam penyusunan dan penerbitan laporan audit dari emiten (issuers) sebagaimana yang disyaratkan oleh Sarbones-Oxley Act (SOX) dan peraturan SEC. PCAOB akan memasukkan standar auditing suatu persyaratan bahwakantor akuntan publik harus menyusun dan memelihara kertas kerja untuk periode paling sedikit 7 tahun.
D.  Seksi 104 
Seksi 104 SOX mengatur tentang inspeksi kantor akuntan publik. Inspeksi pengendalian mutu tahunan harus dilakukan setiap tahun untuk kantor akuntan publik yang melakukan audit lebih dari 100 emiten. Kantor akuntan publik yang lain harus diinspeksi paling sedikit 3 tahun sekali. Inspeksi khusus dapat dilakukan berdasarkan permintaan SEC atau PCAOB.
E.   Seksi 105 
Seksi 105 SOX mengatur tentang investigasi dan tindakan disipliner (disciplinary procedings). Apabila PCAOB telah menentukan bahwa sebuah kantor akuntan publik melakukan praktik yang melanggar Sarbanes-Oxley Act (SOX), peraturan-peraturan PCAOB, atau peraturan pasar modal yang berkaitan dengan penerbitan laporan audit, PCAOB dapat menjatuhkan sanksi, mencakup suspensi sementara atau pencabutan (revocation) izin permanen atau dikeluarkan dsari asosiasi akuntan publik, denda financial, pemberian hukuman (censure), pendidikan atau pelatihan tambahan, atau sanksi lain yang diberikan berdasarkan peraturan PCAOB.
F.  Seksi 201 
Seksi 201 mengatur jasa  di luar ruang lingkup praktik auditor. Adalah melanggar hukum bagi sebuah kantor akuntan publik yang memberikan jasa non audit kepada emiten, yang mencakup:
a)    Bookkeeping or other services related to the accounting records or financial statement
       of the audit client;
b)    Financial information systems design and implementation;
c)    Appraisal or valuation services, fairness opinions, or contribution-in kind reports;
d)    Actuarial services;
e)    Internal audit outsourcing services;
f)    Management functions or human resources;
g)    Broker or dealer, investment adviser, or investment banking services;
h)    Any other services that PCAOB determines, by regulation, is impermissible.
Jasa non-audit dapat diberikan apabila jasa tersebut disetujui terlebih dahulu oleh komite audit. Komite audit akan mengungkapkan kepada investor dalam laporan berkala keputusannya dalam pemberian persetujuan pendahuluan untuk jasa non-audit.
G.  Seksi 203 
Seksi 203 SOX mengatur rotasi partner audit. Partner yang mengepalai atau mengkoordinasi dan partner penelaah (reviewing partner) harus dirotasikan setiap 5 tahun.
H.  Seksi 204 
Seksi 204 SOX mengatur tentang laporan auditor kepala komite audit. Kantor akuntan publik
harus melaporkan kepada komite audit semua:
·         Kebijakan dan praktik akuntansi kritikal yang digunakan;
·         Seluruh perlakuan alternatif dari informasi keuangan dalam prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (Generally Accepted Accounting Principle/GAAP) yang telah didiskusikan dengan manajemen.
I.  Seksi 206 
Seksi 206 SOX mengatur tentang benturan kepentingan (conflicts of interest) CEO, kontr CFO, Chief Accounting Officer atau orang yang berada  dalam posisi ekuivalen tidak boleh dijoleh kantor akuntan publik perusahaan selam periode satu tahun setelah audit (1 years pepreceding audit).
J.  Seksi 207 
Seksi 207 SOX mengatur tentang studi keharusan rotasi akuntan publik terdaftar. GAO amelakukan studi atas pengaruh potensial dari mensyaratkan keharusan rotasi dari kantor akupublik.
K.  Seksi 301 
Seksi 301 SOX mengatur tentang komite audit perusahaan publik. Setiap anggota dari ko audit harus merupakan anggota independen dari board of directors emiten. Komite audit secara langsung bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan dari pekerja kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh emiten.
L.  Seksi 302 
SOX’s Act   2002   seksi  302   ini merupakan  dokumen  penjelasan manajemen  atas internal kontrol  yang  ada  pada  perusahaan.  Pihak  manajemen  yang bertanggungjawab  dalam pengungkapan  ini  adalah  direktur  utama  dan  direktur keuangan perusahaan.
M.  Seksi 303 
Seksi 303 SOX mengatur tentang pengaruh yang tidak tepat atas pelaksanaan audit. Adalah dalam hal melanggar hukum bagi setiap pejabat atau direktur dari emiten melakukan tindakan apapun untuk melaporkan secara curang mempengaruhi, memaksakan, memanipulasi, atau menyesatkan siapapun auditor yang ditunjuk dalam pelaksanaan suatu audit dengan tujuan untuk membuat laporan keuan secara material menyesatkan.
N.   Seksi 404 
SOX’s Act seksi 404 ini berisi kewajiban bagi manajemen perusahaan untuk menilai internal control yang sudah dilaksanakan atas laporan keuangannya; 
1.  Perusahaan  harus  mengevaluasi  internal  kontrol  atas  laporan  keuangannya    setiap  tahun. Manajemen  harus menyimpulkan  efektifitas  dari  internal  kontrol setiap akhir  tahun. Pihak yang bertanggungjawab untuk mengevaluasi  internal kontrol perusahaan adalah departemen internal control/audit 
2.  Akuntan   publik  yang  disewa  perusahaan harus menegaskan  dan melaporkan hasil evaluasi atas internal kontrol atas laporan keuangan perusahaan.  Seksi  404  secara  khusus  memberikan  perhatian  kepada  internal  kontrol  perusahaan atas laporan keuangannya. Dalam  mengevaluasi  internal  kontrol  yang  dilaksanakan  perusahaan,  manajemen melalui departemen internal kontrol/audit perlu menggunakan kerangka yang disusun oleh COSO (Committee of Sponsoring Organization of the Tradeway Commission). 
P.  Seksi 407 
Seksi 407 SOX mengatur tentang pengungkapan dari keahlian keuangan komite audit. SEC akan menerbitkan peraturan yang mensyaratkan emiten mengungkapkan apakah paling sedikit satu anggota dari komite audit adalah ahli keuangan seperti yang didefinisikan dalam seksi 407 SOX.
Q.  Seksi 701 
Seksi 701 SOX mengatur tentang studi GAO dan laporan yang berkaitan dengan konsolidasi dari kantor akuntan publik. GAO akan melakukan studi untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menuntun konsolidasi kantor akuntan sejak 1989, pengaruh dari konsolidasi atas pembentukan modal dan pasar ekuitas, dan solusi terhadap setiap masalah yang diidentifikasi, mencakup cara-cara
untuk meningkatkan kompetensi dan jumlah perusahaan yang mampu untuk menyediakan jasa audit kepada organisasi usaha besar yang bergantung pada peraturan sekuritas.
R.  Seksi 802 
Seksi 802 SOX mengatur tentang hukuman kriminal untuk mngubah dokumen. Adalah tindak pidana yang tergolong berat (felony) secara sengaja merusak atau menciptakan dokumen untuk menghalangi (impede/obstruct) atau mempengaruhi setiap investigasi federal yang sedang berlangsung atau akan diadakan.
S.  Seksi 806 
Seksi 806 SOX mengatur  tentang ”Employee Whistleblower Protection”. Seksi 806 memungkinkan suatu aksi sipil bagi pekerja perusahaan publik yang mendapatkan pembalasan (retailiation) dari pemberi kerja karena mengungkapkan aktivitas illegal.  Seksi 806 dari Sarbanes-Oxley Act melarang perusahaan publik membebaskan (discharging), menurunkan jabatan (threatening), mengganggu (harassing) atau dengan cara-cara lain melakukan diskriminasi terhadap setiap pejabat, karyawan, kontraktor, subkontraktor, atau agen, karena suatu tindakan yang sesuai dengan hukum (lawful act) yang dilakukan oleh orang tersebut, memberikan informasi, menyebabkan informasi diberikan, ataupun membantu dalam menyelidiki setiap tindakan tersebut yang melanggar hukum, seperti mail, Wire, bank dan securities fraud.
T.  Seksi 906
Sarbanes Oxley Act section 906 berisi :
1.  CEO dan CFO melakukan sertifikasi bahwa,  laporan periodik  ‘fully complies’ peraturan yang dikeluarkan oleh US SEC, informasi yang terkandung pada laporan periodik tersebut disajikan secara
wajar,  dalam keseluruhan hal yang material,  terhadap  kondisi keuangan  dan  hasil operasi perusahaan.
2.  Hukuman atas penyimpangan dalam section 906 bagi individu yang secara sadar melakukan penyimpangan dikenakan denda sampai dengan $1 juta dan hukuman penjara sampai dengan 10 tahun. Dan, bagi individu yang dengan sengaja dan secara sadar melakukan penyimpangan, akan dikenakan denda sampai dengan $5 juta dan hukuman penjara sampai dengan 20 tahun.
U.  Seksi 1102 
Seksi 1102 SOX mengatur tentang perusakan catatan ataupun penghilangan acara kerja (official proceeding). Setiap orang yang secara korup mengubah, merusak (destroy/mutilate) atau menyembunyikan setiap catatan, dokumen atau objek lain dengan maksud untuk merusak integritas objek tersebut atau ketersediaanya untuk penggunaan  dalam acara kerja pejabat atau merusak, mempengaruhi atau menghalangi setiap acara kerja pejabat akan didenda dan/atau dipenjarakan samapai dengan 20 tahun.
III.  PENERAPAN SOA DI INDONESIA
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk sebagai perusahaan yang telah tercatat di bursa saham dalam negeri dan luar negeri berkomitmen penuh untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta praktek tata kelola perusahaan dengan pembenahan  internal dan pemenuhan standard internasional. Standard internasional khususnya aturan yang ditetapkan oleh US Securities and Exchange Commission (US SEC) yang harus diadopsi oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk, sebagai salah satu perusahaan yang telah  listing di New York Stock Exchange (NYSE), adalah Sarbanes Oxley Act (SOA). Sistem pengendalian internal yang tercantum dalam Sarbanes Oxley Act merupakan unsur penting dalam praktek Good Corporate Governance. PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk saat ini menerapkan tiga section Sarbanes Oxley Act, yaitu section 302, section 404, dan section 906. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tiga section tersebut dapat diterapkan sebagai langkah awal implementasi Sarbanes Oxley Act. Sedangkan untuk section lainnya, kemungkinan di masa mendatang juga akan diterapkan secara bertahap bila perusahaan telah mampu menjalankan tiga section tersebut dengan lengkap dan benar, serta adanya pertimbangan manajemen terhadap benefit yang diperoleh.

V.  KEUNGGULAN DAN KETERBATASAN SOA 
A.  Keunggulan Penerapan SOA
1)  Tanggung Jawab Perusahaan
Undang-undang  ini  menekankan dan meminta perusahaan untuk bertanggungjawab  secara terafiliasi. Manajemen harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan  telah disajikan  secara akurat dan tidak menimbulkan salah tafsir. Selain itu, pernyataan manajemen juga harus mencakup bahwa laporan keuangan yang disajikan telah menerapkan sistem pengawasan internal yang sehat. Komite Audit harus  berperan  aktif  antara lain dengan melakukan pengawasan ketat terhadap auditor,  melakukan  pemisahan antara  audit service  dengan  non-audit service, dan  melakukan persetujuan dan pengungkapan atas semua jasa non-audit.
2)  Auditor
Walaupun selama ini sudah diatur tentang independensi akuntan publik tetapi dalam  undang-undang  ini diperketat lagi kewajiban mempertahankan independensi akuntan dan membentuk Dewan Pengawas Akuntan Publik. Undang-undang ini melarang pemberian jasa non-audit diluar jasa perpajakan dan  juga mencantumkan  adanya kewajiban untuk melakukan tugas bergilir terhadap pelaksana dan penanggung jawab audit.
3)  Perluasan Pengungkapan 
Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang wajib diungkapkan, antara lain:  penilaian  setiap tahun  oleh  manajemen dan auditor  terhadap  sistem pengawasan internal, kewajiban untuk menyajikan laporan proforma, pelaporan transaksi saham internal dalam jangka waktu dua hari, pengungkapan  semua pembiayaan yang bersifat off-balance sheet dan pembiayaan yang bersifat kontingensi  (seperti pada industri perbankan), dan beberapa informasi tertentu yang dianggap penting harus di laporkan  secara real time.
4)  Analis Saham
Analis saham harus  mendapatkan pengungkapan terhadap informasi yang berkenaan dengan kemungkinan adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
5)  Securities Exchange Committee (SEC)
SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan, meningkatkan kekuasaan
untuk memaksa perusahaan melaksanakan peraturannnya dan menaikkan biaya hukuman terhadap setiap pelanggaran UU pasar modal.
B.  Keterbatasan SOA
Sarbanes Oxley Act memberikan beberapa perhatian untuk pengendalian internal terbukti dengan  adanya  jasa hotlines yang disediakan untuk proses pelaporan frauds yang disaksikan oleh pegawai dan perlindungan terhadap pegawai tersebut atas pelaporannya. Tapi sayangnya  SOA memiliki beberapa kelemahan,  yang pertama adalah  memfokuskan pada pemberian sanksi dan perlakuan terhadap subject, namun pada kenyataanya kebanyakan kasus fraud yang terjadi bukan hanya terjadi karena individu yang melakukannya  (Moral Hazard)  tapi  lebih dikarenakan  adanya permainan dalam sistem.
 Oleh karena itu,  terdapatlah limitation of Internal Controls yang berarti  kebanyakan kegagalan yang terjadi dalam  internal controls  terjadi karena masing-masing individu,  yang seharusnya menerapkan prinsip  internal  controls  ini dengan baik,  dengan sengaja  melakukan pelanggaran dan bersepakat secara bersama-sama menyeleweng. Dan sampai saat ini belum ada sistem yang dapat menakut-nakuti orang-orang yang memiliki peluang untuk melakukan kecurangan baik dalam lingkup manajemen ataupun individu. Efek  sanksi  dengan adanya  SOA  nampaknya tidak terlalu ampuh untuk  dipopulerkan. Ini terbukti dengan terjadinya kasus frauds untuk kesekian kalinya di Amerika yang secara menyeluruh mengadopsi  SOA.  Bahkan  terjadi beberapa  kasus fraud   lebih parah  dan  sampai-sampai menyebabkan kerusakan ekonomi global. Ada komponen lain yang menyebabkan  internal controls tidak berjalan secara semestinya, yaitu ketika moral hazard atas individu yang terjadi dalam sebuah perusahaan  sudah  tersistem. Contoh kasusnya adalah AIG yang merupakan  salah satu perusahaan asuransi besar didunia. Hedge Fund dan peluang pengendalian uang yang besar oleh manajemen menjadi daya tarik tersendiri untuk melakukan skandal keuangan.
Pengendalian dan pengontrolan terhadap manajemen perusahan tidak hanya dilakukan oleh komite audit tapi  juga  harus sejalan dengan regulasi dan pengontrolan  yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, daya pikir kritis terhadap kondisi sebuah perusahaan yang sudah dianggap baik haruslah ditingkatkan.  Inspeksi keuangan  pada  sebuah perusahaan  harus dilakukan secara  berkala  agarpendeteksian kecurangan bisa  ditemukan  lebih awal.  Pembuatan regulasi dan  sanksi luar biasa dalam pengendalian  moral hazard  harus dilakukan agar tidak terjadi suatu kegagalan sistemik yang akan mengakibatkan semua instrument pengendalian baik regulasi pemerintah, kode etik perusahaan, maupun  nilai-nilai/budaya dalam perusahaaan harus kembali diperbaiki lagi  dari awal.
VI.  SIMPULAN
Sarbanes Oxley Act bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan investor pasca skandal akuntansi dan kebangkrutan perusahaan2 besar di Amerika. Secara umum SOA mengatur tentang Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih
banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode
etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan komite audit yang independen, pembatasan kompensasi eksekutif dan lain-lain. Sehingga pada intinya SOA memberikan persyaratan bagi sebuah perusahaan terhadap pengendalian internalnya. Perdebatan mengenai untung rugi penerapan SOA masih terus terjadi. Para pendukungnya merasa bahwa aturan ini diperlukan dan memegang peranan  penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional  dengan antara lain memperkuat pengawasan akuntansi perusahaan. Sementara  para penentangnya berkilah bahwa  SOA  tidak diperlukan dan campur tangan  pemerintah dalam manajemen perusahaan menempatkan perusahaan-perusahaan  pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing.

Comments

Post a Comment