Penggabungan Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999: ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sifat Penggabungan Usaha
- Horizontal integration: Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misalnya perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
- Vertical integration: Adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut, tahapan produksi dan atau distribusi yang sama, misalnya Merck & Co salah satu produsen obat terbesar, mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter. Penggabungan usaha secara integrasi vertikal ini diharapkan dapat mengurangi biaya pengiriman obat-obatan ke pasar
- Conglomeration: Adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini usaha tertentu, atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan, seperti kegunaan akuisisi pada perusahaan manufaktur.
Alasan-Alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas-fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan adalah:
- Manfaat Biaya (Cost Adventage): Seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada periode inflasi.
- Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi.
- Penundaan Operasi Pengurangan (Fewer Operating Delays): Fasilitas-fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
- Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers): Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengakuisisian diantara mereka. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambilalih, beberapa di antara mereka memakai strategi pembeli yang agresif sebagai pertahanan terbaik melawan usaha pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio hutang-terhadap ekuitas yang tinggi biasanya bukan merupakan calon pengambilalih yang menarik. Dalam industri perbankan, contohnya, bank-bank yang independent mengakuisisi bank-bank tetangganya untuk memperluas pangsa pasar (market share) dan berkembang menjadi bank regional. Bank menggunakan penggabungan sebagai suatu cara untuk mencegah pengambilalihan oleh bank asing.
- Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets): Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud.
Bentuk Penggabungan Usaha
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
- Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain tntuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Metode Akuntansi untuk Penggabungan Usaha
A. Metode Penyatuan Kepemilikan (by pooling of interest method)
Suatu penggabungan usaha yang memenuhi kriteria PSAK tahun 2007 No. 22 untuk penyatuan kepemilikan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan metode penyatuan. Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru. Karena tidak ada salah satupun dari perusahaan-perusahaan yang bergabung telah dianggap memperoleh perusahaan-perusahaan yang bergabung lainnya, tidak ada pembelian, tidak ada harga pembelian, sehingga karenanya tidak ada dasar pertanggungjawaban yang baru.
Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Oleh karena itu setiap goodwill pada buku masing-masing perusahaan yang bergabung akan dimasukkan sebagai aktiva pada entitas yang masih beroperasi (disatukan). Laba ditahan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung juga dimasukkan dalam entitas yang disatukan, dan pendapatan yang bergabung untuk seluruh tahun dengan mengabaikan tanggal penggabungan usaha dilakukan.
Perusahaan-perusahaan terpisah dalam suatu penggabungan usaha masing-masing dapat menggunakan metode akuntansi yang berbeda untuk mencatat aktiva dan kewajiabannya. Dalam penggabungan secara penyatuan kepemilikan, jumlah yang dicatat oleh masing-masing perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang berbeda dapat disesuaikan menjadi dasar akuntansi yang sama apabila perusahaan tersebut diperlukan oleh perusahaan lainnya. Perubahan metode akuntansi untuk menyesuaikan masing-masing harus berlaku surut, dan laporan-laporan keuangan yang disajikan untuk periode-periode sebelumnya harus disajikan kembali (restated).
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha by Metode Pooling Of Interest
- Semua aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang bergabung dinilai pada nilai buku saat diadakan penggabungan
- Besarnya nilai investasi pada perusahaan yang bergabung sebesar jumlah modal perusahaan yang digabung atau sebesar aktiva bersih perusahaan yang digabung
- Bila terjadi selisih antara jumlah yang dibukukan sebagai modal saham yang diterbitkan ditambah kompensasi pembelian lainnya dalam bentuk kas ataupun aktiva lainnya dengan jumlah aktiva bersih yang diperoleh, maka harus diadakan penyesuaian terhadap modal perusahaan yang akan digabung
- Laporan keuangan gabungan adalah penjumlahan dari laporan keuangan milik perusahaan yang bergabung.
B. Metode Pembelian (by purchase method)
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.
Biaya untuk memperoleh perusahaan (biaya perolehan) ditetapkan dengan cara yang sama seperti pada transaksi lain. Biaya ini dialokasikan pada aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasikan sesuai dengan nilai wajarnya pada tanggal penggabungan. Menurut PSAK tahun 2007 No.19 setiap kelebihan biaya perolehan atas nilai wajar aktiva bersih yang diperoleh dialokasikan ke goodwill dan diamortisasikan selama maksimum 20 tahun.
Prosedur Akuntansi Penggabungan usaha by Purchase Method
- Menyesuaikan nilai aktiva dan kewajiban milik perusahaan yang akan digabung sebesar nilai wajarnya
- Mencatat transaksi penggabungan sebesar nilai investasinya (biaya perolehan). Jika pengakuisisi mengeluarkan saham, maka nilai wajar saham tersebut sebesar harga pasar pada tanggal transaksi penggabunga. Bila harga pasar tidak dapat digunakan sebagai indikator, maka diestimasi secara proporsional perusahaan pengakuisisi atau yang diakuisisi (mana yang lebih dapat ditentukan).
- Membuat jurnal pemilikan aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang digabung. Apabila terjadi selisih antara nilai investasi dengan aktiva bersih yang diterima perusahaan pengakuisisi, maka selisih tersebut dicatat ke dalam rekening goodwill pada kelompok aktiva.
Alasan perusahaan melakukan diversifikasi produk:
Tidak hanya perusahaan yang sudah dewasa, perusahaan yang ingin mencapai tahap dewasapun melakukan diversifikasi produk, diversifikasi produk sangat penting untuk kelangsungan hidup perusahaan, karena diversifikasi sangat membantu,dengan tidak bergantung kepada satu produk/barang saja, apabila salah satu produk/barang menurun dalam pasaran/tidak laku, perusahaan tersebut akan menjual produk lainnya yang sedang in sekarangn ini. Dan seharusnya perusahaan melakukan diversifikasi dengan berbagai macam barang dan tidak mempunya jenis/kegunaan yang hampir sama, kareana apabila perusahaan melakukan diversifikasi dengan dua produk/barang dan mempunyai fungsi yang hampir sama ketika perusahaan mengalami penurunan perusahaan tersebut bisa menglami kebangkrutan,
Tujuan Investasi Jangka Panjang
Suatu perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung. Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
- Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
- Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
- Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
- Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
- Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
- Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.
Comments
Post a Comment