SISTEM, JENIS DAN MENDAPATKAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH


I. JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
A. Pembiayaan Modal kerja Syariah
Adiwarman A. Karim dalam bukunya “Bank Islam analisis fiqih dan keuanga” (2010) mendefinisikan pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk mebiayaai kebutuhan modal kerja usahanya berdasakan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja syariah maksimul 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Perpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara kesuluruhan. Hal-hal yan harus diperhatikan dalam melakukan analisis pemberian pembiayaan antara lain adalah; jenis usaha, skala usaha, tingkat kesulitan usaha yang dijalankan dan karakter transaksi dalam sektor  usaha yang akan dibiayai. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam proyek ini antara lain : (1) PMK Mudharabah, (2) PMK istishna, (3) PMK salam, (4) PMK Murabaha, dan (5) PMK ijarah
B. Pembiayaa Investasi Syariah
Berdasarkan akad yang digunakan dalam prduk pembiayaan syariah pembiayaan investasi dapat dibagi menjadi beberap bagian yaitu : (1) PI Murabaha, (2) PI IMBT, (3) PI Salam, dan (4) PI Istishna
C. Pembiayaan Sindikasi
Secara defeniti, yang dimaksud sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembagfa keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pada umumnya, pembiayaan ini diberika kepada nasabah korporasi yang memiliki nilai transaksi yang sangat besar, sindikasi ini mempunyai tiga bentuk yakni; lead Syindication, Club Deal, dan  sub Syndikation. Untuk menetapkan akad pembiayaan syariah yang tepat dalam hal sindikasi korporasi, faktor pertama yang perlu diidentifikasikan oleh bank syariah adalah apakah bentuk pembiayaan tersebut dilakukan melalui dua tahapan (two steps) atau secara langsung.

lebih lanjut disini

Comments