AUDITING DAN ATESTASI


AUDITING DAN ATESTASI
Atestasi, Assurance dan Audit
Atestasi ( attestasion ) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi ini terbaggi menjadi tiga tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan (examination), review, da prosedur yang disepakati.
Keyakinan ( assurance ) merupakan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh praktisi bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.
Audit atau pengauditan adalah suatu proses sistematis untuk mendapatkan bukti dan mengvaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan  dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Tanggung Jawab Akuntan Publik
Auditor bertanggung jawab untuk merencankan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan
Auditor juga bertangung jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untuk memenuhi standar yang diterima oleh para praktisi rekan seprofesinya.

Standar Auditing
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institusi Akuntan Publik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tekhnis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusuan laporanya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
b. Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
- Pemahaman memadai atas pengendalian interen harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujianyang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas lapora keuangan yang diaudit
c. Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keungan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidak konsistenan penerapa prinsif akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan priode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam priode sebelumnya.
- Pengunkapana informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
- Laporan auditor harus memuat sesuatu pernyataan pendapat mengenai laporan keungan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditro diakitkan dengan laporan keungan , maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Tahapan Kegiatan Dalam Audit Laporan Keuangan

selengkapnya klik disini












d

Comments

Post a Comment