Contoh Kasus Perpajakan


SOAL I

Sigit Harianto seorang eksekutif muda berencana mendirikan suatu entitas usaha yang bergerak di bidang Industri mebel perkantoran, dengan investasi kurang lebih Rp 15 Milyar berdasarkan rencana dia ingin memilih bentuk usaha yang paling efisien dalam pembayaran pajaknya (bisa perorangan, CV atau PT). dalam perencanannya pada awal maret 2012 dia akan membeli mesin dan sarana produksi senilai 10 Milyar. Di tahun 2012 dia menargetkan penjualan sebesar 20 Milyar dengan rata-rata net margin sebesar 10 %, unttuk mencapai target tersebut dalam strategi pemasarannya dia menggunakan bebarapa pilihan yaitu dengan memberi potongan penjualan dan strategi beli satu produk dapat bonus satu produk lainnya.
Dengan asumsi bahwa semua rencana tersebut bisa dicapai di tahun 2012, sebagai seorang konsultan pajak anda diminta:
1.      Memberikan saran berkaitan dengan perencanaan pajak yang menghasilkan pembayaran pajak paling efisien (anda boleh menambahkan beberapa asumsi lainnya).
2.      Kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi oleh entitas usaha tersebut di atas.

SOAL II

PT  Genta Buwana adalah perusahaan jasa konstruksi sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak 5 Mei 2008. Dalam catatan selama bulan   Mei  2011, dapat dikutip transaksi sebagai berikut :
1.      Membayar kepada PT Dirada Meta dengan NPWP No. 01.234.233.2.651.000, PKP toko bahan bangunan atas penyerahan berbagai macam bahan bangunan pada  tanggal 1 April 2011 dengan Harga Jual Rp 20 juta. Fakyur pajak No. Seri 010.000.11.00000524 tanggal 1 April 2011. Sudah dikreditkan bulan lalu.
2.      Menerima bahan bangunan (semen dan baja) dari PT Dirada Meta dengan NPWP No. 01.234.233.2.651.000, atas PO yang diterbitkan bulan April senilai Rp. 55Juta termasuk PPN dan Faktur yang diterima No. Seri 010.000.11.00000621 tanggal 10 Mei 2011
3.      Mentransfer fee Rp 60.000.000 melalui Bank BNI ke rekening Doku Takada Ltd. Jepang atas jasa konsultasi pembuatan konstruksi tahan gempa.
4.      Membayar royalti sebesar Rp 38.000.000  kepada PT Prabawa Sejati dg NPWP . 01.235.234.2.600.000. dan Faktur yang diterima No. Seri 010.000.11.00000032 tanggal 12 Mei 2011 selaku pemegang hak cipta formula bahan kimia pembuat kayu tahan api.
5.      Biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan membangun sendiri sebuah gedung untuk kantor cabang seluas 450 m2 untuk bulan Mei adalah Rp 55.000.000 yang direncanakan selesai bulan Desember 2011.
6.      Pada tanggal 30 Mei 2011 menerima pembayaran dari PT Agni Mangobar atas penyerahan satu unit villa milik perusahaan yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2011 dengan Harga Jual Rp 1.200.000.000. Villa ini dibangun menggunakan jasa PKP Pemborong pada akhir tahun 2000 dengan biaya Rp 250.000.000 dan Pajak Masukan sebesar Rp 25.000.000
7.      Menerima pembayaran dari PT  Pinasti Pramono selaku kontraktor utama, berkenaan dengan telah  selesai pembangunan jaringan  instalasi listrik tegangan tinggi yang merupakan bagian dari proyek milik Pemerintah yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri. PT Genta Buwana merupakan salah satu subkontraktor dan jumlah pembayaran yang diterima Rp 380.000.000 sesuai jumlah nilai ”penggantian” dalam surat perjanjian. Atas transaksi ini diterbitkan Faktur Pajak dengan No. 010.000.11.00000033. tanggal 20 Mei 2011
8.      Menerima pembayaran dari PT Purbawisesa, sebuah perusahaan industri di sebuah Kawasan Berikat sehubungan dengan telah selesai  merenovasi bangunan sebuah gedung pabrik pada tanggal  1 Mei 2011.  ”Penggantian” yang diterima pada tanggal 29 Mei 2011 sesuai dengan  surat perjanjian adalah  Rp 670.000.000.
9.      Membuat tagihan atas penyelesaian jasa konstruksi untuk Bangunan Sekolah Dasar Negeri kepada Dinas Pendidikan Kota Malang Senilai 220 Juta termasuk PPN (kewajiban pajak dipenuhi menurut ketentuan)
Diminta:
1.      Identifikasikan dan Hitung pajak apa saja yang yang menjadi kewajiban PT. Genta Buwana terkait dengan transaksi di atas!
2.      Buat Jurnal atas transaksi di atas!
3.      Hitung berapa PPN kurang (lebih) bayar untuk masa Mei 2011
4.      Buat SPT Masa PPN Masa Mei 2011
(anda bisa memberikan asumsi tertentu untuk memperjelas jawaban anda)

SOAL III

Beyond International Ltd (BI) berkedudukan di Singapura adalah perusahaan yang mengkhususkan dalam sistem komputer desain. Pada tahun 2011 BI memperoleh kontrak dari PT Jaya Selalu untuk mengembangkan sistem distribusi jaringan. Durasi kontrak adalah 150 hari, dari jangka waktu 150 hari 100 hari yang dihabiskan di Indonesia.Total fee kontrak Rp 10 miliar.
Biaya berikut ini dikeluarkan oleh GE:
Di Singapura yang dikeluarkan biaya: Desain, pekerjaan persiapan & overhead : sebesar Rp. 2,5 miliar di Indonesia yang dikeluarkan biaya: Gaji, akomodasi, rumah sewa: sebesar Rp. 3,5 miliar.
Diminta:
1.      Identifikasikan dan hitung pajak apa saja yang harus dipenuhi BI terkait dengan transaksi di atas?
2.      Kewajiban pajak apa saja yang harus dipenuhi oleh PT. Jaya Selalu terkait dengan transaksi di atas?

SOAL IV

Pak Sabar adalah seorang pengusaha tanaman hias. Pada 29 Maret 2010, membeli tanah dan bangunan dari Pak Subur seharga Rp 240.000.000. Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani pada 30 Maret 2010 , melalui Notaris/PPAT Abdurrahman Saleh, SH. Letak tanah dan bangunan di Jl. Manggis 20 Kepanjen, Kab. Malang. Luas tanah 150 m2 dan luas bangunan 80 m2. NJOP PBB pada tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 230.000.000. Apabila NPOPTKP tahun pajak 2010 ditetapkan Rp 300.000.000 untuk waris dan hibah wasiat, dan Rp 60.000.000 untuk selain waris dan hibah wasiat.
Tentukan :
a. BPHTB terutang dan siapakah Wajib Pajak BPHTB atas  transaksi tersebut.
b. PPh Pasal 4 ayat (2) terutang dan siapakah Wajib Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi  tersebut. (Nilai 15)

SOAL I
1.      Sebelum memberikan saran tentang penggunaan bentuk hukum yang paling efisien dari ketiga pilihan tersebut, terlebih dahulu kita bandingkan jumlah pajak yang harus di bayar tuan Sigit Harianto untuk ketiga bentuk hukum tersebut.

·         Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu entitas bisnis yang banyak digunakan di Indonesia. Dalam Pasal 97 UU No. 40 tahun 2000 mengatur bahwa perbedaan terbesar antara PT dengan badan hukum lainnya adalah, dalam PT tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada Direksi, bukan kepada shareholder.
·         Persekutuan (Cv, Firma, Kongsi)
Persekutuan diatur dengan Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perbedaan persekutuan dengan PT adalah terletak pada tanggung jawab peseronya (shareholder). Pasal 18 dan 19 buku 1 KUHD mengatur tanggung jawab renteng pemilik/pesero terhadap semua operasional ataupun tuntutan dari pihak lain apabila terjadi suatu perkara
Pengaturan pajak kepada CV diatur dalam pasal 6 dan Pasal 4 ayat 3 huruf i Undang-undang PPh. Berbeda dengan PT, pengenaan pajak CV hanya dikenakan sekali pada level net incomeperseroan. Ketika didistribusikan kepada pemegang saham tidak dikenakan pajak dividen lagi. Kita lihat ilustrasi dibawah ini sesuai dengan data-data keuangan PT diatas.

Income Tahun 2012 Rp 20.000.000.000,-   
Operating Expenses Rp 15.000.000.000,-   
Net Income Rp 5.000.000.000,-   
Tax 25% Rp 1. 250.000.000,-  
*Di asumsikan  operating expensesnya Rp 15.000.000.000 termasuk beban penyusutan tahunan dan beban gaji karyawan dan beban-beban yang lain
*Diasumsikan PT belum melakukan pembagian deviden kepada pemegang saham, jadi perhitungan pajak PT sama halnya dengan perhitungan pajak CV
Jadi jumlah pajak terutang Tuan Sigit Harianto jika menggunakan dua model bentuk usaha di atas adalah sebesar Rp. 1.250.000.000.
·         PerseorangaN
Mayoritas penduduk Indonesia, mempergunakan entitas ini daripada yang lain, mengingat kesederhanaan pendiriannya dan flexibilitas kewajiban yang harus dipenuhi. Perhitungan pembayaran pajak perseorangan dalam kasus ini bisa digunakan denga dua metode
a.      Perorangan (pembukuan)


Income Tahun 2012 Rp 20.000.000.000,-   
  
  
Operating Expenses Rp 15.000.000.000,-   
Net Income Rp 5.000.000.000,-   
PTKP (Kawin anak atau K/3) Rp 21.120.000,-   
Taxable Income Rp 4.978.880.000,-  
            *Diasumsikan Tuan Sigit telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak
            *Diasumsikan metode perhitungan pajak menggunakan pembukuan


5%   x  50.000.000 Rp 2.500.000   
15% x 200.000.000 Rp 30.000.000,-   
25% x 250.000.000 Rp 62.500.000,-   
30% x  4.478.880.000 Rp 1.343.664.000,-  
Jumlah pajak penghasilan terutang untuk Tuan Sigit jika menggunakan pembukuan Rp 1.438.664.000,-

Dari di ilustrasi di atas, beban pajak yang harus di tangung Tuan Sigit dari ketiga entitas bisnis tersebut dapat dibandingkan sebagai berikut :

DESKRIPSI PT dan CV pembukuan   
Net Income Rp 5.000.000.000,- Rp 5.000.000.000,-   
Beban Pajak (Rp) Rp. 1.250.000.000. Rp 1.343.664.000,-   
Beban Pajak (%) 25% 27%  

Beban pajak yang ditanggung oleh investor melalui persekutuan dan PT ternyata lebih kecil daripada bentuk usaha lainnya

2.      Kewajiban yang harus di penuhi oleh Tuan Sigit untuk memulai  entitas usaha tersebut
·         Pajak Pasal 29 ( Penghasilan Tahunan )
·         Pajak Pasal 21 ( karyawan )
·         Pajak Pasal 22 ( Bendahara Pemerintah)
·         Pasal 23 (deviden, Royalti, hadiah, dll)
·         Pasal 24 ( Penghasilan Luar Negeri )
·         Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn dan PPnBM)
·         Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·         Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
·         Bea Materai
SOAL II

1.      Hitung pajak apa saja yang yang menjadi kewajiban PT. Genta Buwana terkait dengan transaksi di atas!
Jawab :  
·         PPN masukan dan PPN keluaran
·         PPH pasal 23 : royalti, imbalan sehubungan dengan jasa tekhnik, jasa manajemen, jasa konsruksi, jasa konsultan
2.      Jurnal untuk transaksi di atas7

No Tanggal keterangan Debet kredit   
1.


2.


3.



4.



5.





6.


.




7.




8.



9. 1 april 2011


10 mei 2011


10 mei 2011



12 mei 2011


  
   Mei 2011





30 mei 2011







20 mei 2011




29 mei 2011



Mei 2011


Pembelian bahan bangunan
PM
          Kas
Pembelia bahan bangunan
PM
          Kas
Beban jasa konsultasi
PPN
           Kas
          Pph psl 26: 20 %
Beban royalti
PM
           Kas
          Pph Psl 26 : 20%
Beban pembangunan gedung
PPN
           Kas
(DPP = 40% dari biaya yg dikeluarkan = 10% x 40 % x 55.000.000 )
Kas
       PK
       Penjualan Vila
(untuk penjulan Vila)
Beban jasa Pemboran
 PM
      kas
(pembayaran jasa pemborong)
Kas
     PK
     Pendapatan jasa
(pendapatan atas jasa instalasi listrik)
Kas
    Pendapatan jasa
(pendapatan jasa atas renovasi bangunan di kawasan Berikat)

Kas
     Pendapatan jasa
     PK
(penyerahan kepada pemungut PPN) Rp  20.000.000
          2.000.000

         50.000.000
           5.000.000

60.000.000
  6.000.000


38.000.000
   3.800.000


55.000.000
2.200.000




1.320.000.000



250.000.000
25.000.000


418.000.000




670.000.000




220.000.000

Rp 22.000.000


     55.000.000


54.800.000
12.000.000


36.100.000
5.700.000


57.200.000




120.000.000
1.200.000.000



275.000.000


38.000.000
380.000.000



670.000.000




200.000.000
20.000.000  

3.      PPN kurang (lebih) bayar untuk masa Mei 2011
PPN Masukan  =  Rp    32.O00.000
PPN Keluaran   =  Rp 158.000.000
                        = Rp  126.000.000
PPn kurang bayar bulan mei 2011 Rp  90.000.000

4.      FORMULIR 1111




SOAL III
pajak  yang harus dipenuhi BI terkait dengan transaksi di atas :
BI di tetapkan sebagai BUT sebagaiman tercantum dalam pasal 5 ayat 2 (i) pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua belas bulan.
Untuk perhitungan laba usahanya di atur dalam Pasal 7 (LABA USAHA)

(1) Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.   
(2) Jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.   
(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, yang dapat dikurangkan seandainya bentuk usaha tetap adalah perusahaan yang berdiri sendiri, sepanjang biaya-biaya tersebut dialokasikan secara wajar terhadap bentuk usaha usaha tetap, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada atau dimanapun.   
(4) Seandainya informasi yang tersedia pada pihak yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap atau perusahaan, Pasal ini tidak akan mempengaruhi berbagai ketentuan dari negara tersebut sehubungan penentuan pajak yang terhutang terhadap orang atau badan dengan suatu kebijaksanaan atau berdasarkan suatu taksiran oleh pejabat berwenang, sepanjang undang-undang memungkinkannya dan informasi yang tersedia memungkinkannya, asalkan sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Pasal ini.   
(5) Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.   
(6) Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal- pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.   
(7) Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.  
Maka pajak atas laba di Indonesia yaitu :
Pendapatan                 :           Rp 10.000.000.000
Beban di Indonesia     :              (   3. 500.000.000)
Beban di singapura     :              (    2. 500.000.000)
PKP                                          Rp    4.000.000.000
·         perhitungan pajak penghasilan terutang
a.      jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruton yang memperoleh pasilitas : ( Rp 4.800.000,00 : 10.000.000,00) x Rp 4.000.000.000 = Rp 1.920.000.000.
b.      jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : Rp 4.000.000.000-Rp 1.920.000.000 = Rp 2.080.000.000


·         sehingga perhitungan PPh terhutangnya adalah :
(50% x 25%) x Rp 1.920.000.000                    = Rp 240.000.000
  25% x Rp 2.080.000.000                               = Rp 520.000.000 
                                                                                                                =   Rp 760.000.000

Soal IV
a.      Cara Perhitungan Pajak
Besarnya Pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 5% dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya NPOPTKP adalah NPOP – NPOPTKP apabila NPOP lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinnya transaksi, atau bila NPOP tidak diketahui, maka dasar pajanya adalah NJOP PBB
BPHTB      =  ( NPOP – NPOPTKP ) x Tarif
   =  ( Rp 240.000.000 – Rp 60.000.000 ) x 5%
   =  Rp 9.000.000
Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan. Subyek Pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah “Pak Sabar”
b.      Wajib pajak PPh pasal  4 ayat (2) atas transaksi tersebut adalah  “Pak Subur”. Terdapat pajak penghasilan dari penghasilan dari pengalihan  hak atas tanah dan bangunan 5 % dari jumlah bruto nilai penghasilan atas pengalihan  hak atas tanah dan bangunan
PPh terutang : 5 % x Bruto
                        : 5% x Rp 240.000.000,00
                        : Rp 12.000.000,00

Comments